Archive

Archive for the ‘Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP’ Category

Peran KTT, Auditor SMKP, dan Bagian KP dalam Audit Internal SMKP

September 12, 2026 Leave a comment

Berdasarkan Surat KaIT No. B-7614/MB.07/DBT.KP.2026 tanggal 12 Agustus 2026, berikut adalah peran yang perlu dilakukan oleh KTT (Kepala Teknik Tambang), Auditor SMKP, dan Bagian KP (Keselamatan Pertambangan) secara umum dalam Audit Internal SMKP Minerba,

  1. KTT
    1. menyetujui dan menandatangani laporan audit internal SMKP
    2. melakukan evaluasi proses pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. menyusun Quality Assurance Plan untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas
    4. memastikan tindak lanjut hasil audit internal SMKP telah ditindaklanjuti sampai tuntas
    5. mengintegrasikan tindak lanjut audit dengan rencana kerja KP dan pengendalian operasional perusahaan
    6. memastikan bahwa identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan prioritas tindak lanjut, dan evaluasi efektivitas perbaikan mempertimbangkan kondisi aktual kegiatan operasional pertambangan
    7. mengarahkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal pada area, kegiatan, dan proses yang memiliki tingkat risiko tinggi
    8. melakukan internalisasi penerapan SMKP Minerba kepada manajemen puncak hingga pekerja tambang lini terdepan termasuk kepada seluruh mitra kerja
    9. mempersiapkan sumber daya manusia yang menerapkan SMKP Minerba termasuk pada IUJP
    10. mempersiapkan tim audit internal SMKP yang memenuhi kecukupan dalam jumlah dan kecukupan dalam kompetensi teknisnya termasuk pada IUJP
    11. melakukan evaluasi terhadap proses penentuan kelayakan audit dan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit yang telah dilakukan
    12. mengangkat, memberhentikan, memindahkan auditor internal SMKP sesuai dengan Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 dan B-7/MB.07/DBT.KP/2022
    13. memberikan dukungan dan menghimbau auditor internal SMKP untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi serta mempertajam skeptisisme profesional
    14. memastikan rekomendasi hasil investigasi diterapkan secara efektif dan menjadi masukan dalam evaluasi risiko, pengendalian operasional, peningkatan kompetensi pekerja, dan penyempurnaan penerapan SMKP Minerba
  2. Auditor SMKP
    1. mempertanggungjawabkan kebenaran hasil audit internal penerapan SMKP yang dilakukan
    2. melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh auditi dalam jangka waktu yang telah disepakati
    3. meningkatkan kompetensi teknis untuk bidang audit yang spesifik sesuai kebutuhan
  3. Bagian KP
    1. melakukan analisis risiko residual
    2. membantu KTT dalam monitoring pemenuhan tindak lanjut temuan audit periode sebelumnya
    3. meningkatkan kontribusi dalam memberikan input yang valid dan mutakhir untuk digunakan oleh auditor SMKP

Ditulis dari Tembagapura – 12 Sep 2026

7 Dashboard SMKP

July 12, 2026 Leave a comment

SMKP (Kepdirjen 185.K/2019) tidak secara explisit menyebutkan Dashboard untuk monitoring kinerja, akan tetapi dalam elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut terdapat 7 sub-elemen dengan kriteria penilaian spesifik yang dapat dijadikan Dashboard untuk monitoring kinerja (leading dan lagging indicators). Berikut adalah 7 minimum dashboard yang perlu dibuat,

  1. Dashboard Kinerja
    • TSP/OTP (Tujuan Sasaran Program/Objectives Target Program)
    • lingkungan kerja (IH: Industrial Hygiene)
    • kesehatan kerja (OH: Occupational Health)
    • keselamatan operasi (KO)
  2. Dashboard Inspeksi
  3. Dashboard Evaluasi Kepatuhan/Legal Compliance
  4. Dashboard Insiden
  5. Dashboard Pelaporan Administrasi
    • laporan berkala
    • laporan khusus
  6. Dashboard Audit Internal
  7. Dashboard Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut (CAPA/Corrective Action and Preventive Action)
    • CAPA audit, inspeksi, insiden, observasi, meetings, ….

Tembagapura – FN (12/7/2026)

Kerangka Pengelolaan Mitra Kerja – SMKP

February 15, 2026 1 comment

SMKP memiliki kerangka Pengelolaan Mitra Kerja mulai dari Persyaratan, Seleksi, dan Penetapan Perusahaan Mitra Kerja; Tanggung Jawab, Pemantauan, dan Pelaporan Perusahaan Mitra Kerja; dan Evaluasi Perusahaan Mitra Kerja. Berikut adalah penjelasan singkat dari ketiga langkah tersebut,

  1. Persyaratan, Seleksi, dan Penetapan Perusahaan Mitra Kerja
    • memastikan kontrak kerja memuat komitmen perusahaan mitra kerja untuk mematuhi persyaratan keselamatan pertambangan
    • memberikan sanksi atas ketidaksesuaian unjuk kerja perusahaan mitra kerja terhadap persyaratan keselamatan pertambangan
    • menjelaskan secara rinci program dan biaya keselamatan pertambangan
  2. Tanggung Jawab, Pemantauan, dan Pelaporan Perusahaan Mitra Kerja
    • menggunakan pekerja yang kompeten
    • menggunakan SPIP (Sarana, Prasarana, Instalasi, Peralatan Pertambangan) yang layak
    • melaporkan pelaksanaan program keselamatan pertambangan dan insiden secara berkala
  3. Evaluasi Perusahaan Mitra Kerja
    • melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja keselamatan pertambangan melalui pemeriksaan, pengujuian, pengukuran, dan audit
    • melakukan evaluasi akhir untuk semua penyelesaian kontrak dalam bentuk laporan kinerja keselamatan pertambangan
    • memberikan umpan balik untuk pengetahuan dan pembelajaran di masa yang akan datang
    • melakukan tindakan perbaikan untuk pekerjaan berikutnya

Tembagapura – FN (15/2/2026)

Evaluasi dalam SMKP

December 12, 2025 Leave a comment

Evaluasi dalam SMKP dapat kita temukan dalam Elemen V Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, namun demikian ada beberapa persyaratan evaluasi di elemen lain dalam SMKP sebagai berikut,

Elemen Sub/Sub-Sub Elemen
I.KebijakanEvaluasi penyusunan Kebijakan (I.1)
Evaluasi ketersampaian informasi (I.4)
II.PerencanaanEvaluasi Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya (II.3)
III.Organisasi dan PersonelEvaluasi program pendidikan dan pelatihan (III.10.1)
Evaluasi penyampaian informasi (III.11)
IV.ImplementasiEvaluasi prosedur operasi/kerja (IV.1.1)
Evaluasi izin kerja khusus (IV.1.2)
Evaluasi kepatuhan penggunaan dan perawatan APD/Alat Keselematan (IV.1.3)
Evaluasi pengelolaan bahaya debu (IV.2.1)
Evaluasi pengelolaan bahaya kebisingan (IV.2.2)
Evaluasi pengelolaan bahaya getaran (IV.2.3)
Evaluasi pengelolaan bahaya pencahayaan (IV.2.4)
Evaluasi pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja (IV.2.5)
Evaluasi pengelolaan bahaya iklim kerja (IV.2.6)
Evaluasi pengelolaan bahaya radiasi (IV.2.7)
Evaluasi pengelolaan bahaya kimia (IV.2.8)
Evaluasi pengelolaan bahaya biologi (IV.2.9)
Evaluasi kebersihan lingkungan kerja (IV.2.10)
Evaluasi catatan kesehatan pekerja (IV.3.1)
Evaluasi kelelahan pekerja/fatigue (IV.3.4)
Evaluasi rekaman data kesehatan kerja (IV.3.6)
Evaluasi laporan hasil kajian teknis (IV.4.5)
Evaluasi Perusahaan Jasa Pertambangan (IV.8.3)

Semoga bermanfaat – FN

Audit Internal SMKP Berbasis Risiko dan Kinerja

November 29, 2025 Leave a comment

Dalam salah satu rekomendasi Surat Edaran KaIT tanggal 13 November 2025 tertulis audit internal SMKP harus berbasis risiko dan kinerja. Berikut adalah persyaratan minimal data yang diperlukan sebagai masukan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pembuatan laporan audit internal SMKP,

  1. Data Top Risks Aspek Keselamatan Pertambangan saat ini (Present Risks)dan mendatang (Future Risks)
  2. Data Trend Faktor penyebab insiden
  3. Data Trend Lokasi insiden
  4. Data Trend Jenis Kegiatan terkait insiden
  5. Data Trend Jenis jabatan terkait insiden
  6. Data Trend Deviasi KP berdasarkan hasil temuan inspeksi
  7. Data Trend Faktor penyebab KAPTK dan/atau PAK
  8. Data Unjuk Kerja Peralatan Pertambangan
  9. Data capaian leading indicator
  10. Data audit internal SMKP tahun sebelumnya
  11. Masukan dari pemangku kepentingan (buku tambang, binwastekling, komite KP, mitra kerja,pelanggan, serikat pekerja, trend pengaduan masyarakat,dll)

Semoga bermanfaat – FN