Archive
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, IUJP adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut meliputi 10 bidang,
- Penyelidikan Umum: meliputi survei tinjau, remote sensing, dan prospeksi
- Eksplorasi: meliputi penentuan posisi; pemetaan topografi; pemetaan geologi; geokimia; geofisika; geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi; pembukaan lahan; pengeboran eksplorasi; percontoan eksplorasi; estimasi sumber daya; estimasi cadangan
- Studi Kelayakan: meliputi penyusunan studi kelayakan
- Konstruksi Pertambangan: meliputi penerowongan; penyemenan tambang bawah tanah; penyanggaan tambang bawah tanah; shaft sinking; sistem penerangan tambang bawah tanah; fasilitas instalasi listrik tambang bawah tanah; alat berat tambang bawah tanah; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; fasilitas perbengkelan; komisioning tambang; ventilasi tambang; fasilitas pengolahan; fasilitas pemurnian; fasilitas stockpile; fasilitas pembibitan; pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; jalan pertambangan; jembatan; pelabuhan; gudang bahan peledak; fasilitas penimbunan bahan bakar cair; sistem penyaliran; tempat penyimpanan sementara limbah B3; kolam pengendap; Tailing Storage Facility; timbunan tailing untuk material padat; geoteknik
- Pengangkutan: meliputi menggunakan truk; menggunakan lori; menggunakan ban berjalan
- Lingkungan Pertambangan: meliputi pemantauan lingkungan; survei RKL/RPL; pengelolaan air asam tambang; audit lingkungan pertambangan; pengendalian erosi
- Reklamasi dan pascatambang: meliputi penyiapan dan penataan lahan; penebaran tanah pucuk; pembongkaran fasilitas; pembibitan; penanaman; perawatan, reklamasi bentuk lain.
- Keselamatan Pertambangan: meliputi pemeriksaan dan pengujian teknik; audit K3 pertambangan
- Penambangan: meliputi pembukaan lahan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan; pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup; penggalian mineral; penggalian batubara; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; pengelolaan geoteknik.
- Pengolahan Mineral: meliputi kominusi; separasi; konsentrasi; pencucian dengan air; pengurangan kadar air
KBLI 09900 digunakan untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. IUJP dipimpin oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional) yaitu orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kewajiban pemegang IUJP adalah,
- mengutamakan produk dalam negeri
- mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
- melakukan kegiatan usaha sesuai bidang dan subbidangnya
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTPYB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak melanggar larangan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditulis dari Tembagapura, 26 Aug 2026
SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan
SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan (KP) merupakan revisi dari SNI 7083:2025 Edisi 2016, Tata Cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan. Standar ini telah melalui jajak pendapat pada tanggal 10 Oktober 2025 s.d. 8 November 2025 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI. Berikut adalah jenis Induksi Keselamatan Pertambangan,
- Induksi Umum
- penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru/karyawan yang kembali setelah 6 bulan/lebih mininggalkan wilayah kegiatan usaha pertambangan
- topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan perusahaan dan struktur organisasi perusahaan, kebijakan dan pengenalan sistem manajemen KP perusahaan, hak dan kewajiban pemegang IUP dan karyawan terhadap KP, pengenalan risiko di perusahana, peraturan umum KP, prestasi KP dan kecelakaan, pengenalan dan pelaporan keadaan darurat, denah area kerja serta titik fasilitas medis dan stasiun pertolongan, prosedur penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
- durasi pemaparan induksi umum minimum 2 jam
- evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman dan pertimbangan dalam pemberikan izin
- Induksi Lokal
- penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan pindahan. Induksi Lokal meliputi
- Induksi Divisi/Departemen/Area Spesifik
- induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP sesuai bisnis proses dan risiko dalam divisi/departemen/area kerja tersebut
- topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan dan struktur organisasi, pengenalan risiko dan izin kerja, peraturan dan prosedur KP, pelatihan dan kompetensi yang harus dipenuhi, APD dan Alat keselamatan wajib, pengenalan terhadap lokasi dan SPIP, pembelajaran insiden, prosedur penyelamatan diri/evaluasi dalam keadaan darurat termasuk rute penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
- durasi pemaparan minimum 60 menit
- evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
- Induksi Pekerjaan Khusus
- induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP untuk area dan/atau pekerjaan/aktivitas yagn memiliki risiko tinggi
- topik materi minimum meliputi: jenis pekerjaan khsuus, pengenalan lokasi, pengenalan risiko dan pengendalian, prosedur kerja / JSA, izin kerja khusus, pelatihan dan kompetensi yang diperlukan, peralatan kerja yang diperlukan, APD, rencana kesiapsiagaan darurat
- durasi mengikuti materi di atas
- evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
- Induksi Divisi/Departemen/Area Spesifik
- penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan pindahan. Induksi Lokal meliputi
- Induksi tamu
- penjelasan dan pengarahan tentang KP secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu
- topik materi minimum meliputi: gambaran umum perusahaan, kebijakan KP, kewajiban dan larangan tamu, fasilitas yang dapat digunakan, nomor darurat yang bisa dihubungi, prosedur penyelamatan diri/evakuasi dalam keadaaan darurat termasuk rute penyelamatan dan lokasi tempat berkumpul
- Induksi Ulang
- pengarahan dan penjelasan tentang KP yang diberikan kepada karyawan yang telah meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu tertentu/melakukan pekerjaan khusus sebagai berikut,
- induksi ulang umum diberikan setiap tahun atau karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 30 hari
- induksi ulang divisi/departemen/area spesifik diberikan kepada karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 14 hari
- induksi ulang pekerjaan khusus diberikan kepada karyawan paling tidak setiap 6 bulan sekali
- evalusi tertulis diperlukan untuk pemahaman
- pengarahan dan penjelasan tentang KP yang diberikan kepada karyawan yang telah meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu tertentu/melakukan pekerjaan khusus sebagai berikut,
- Induksi Daring
- penjelasan dan pengarahan tentang KP yang dilakukan secara daring di saat petugas induksi dengan peserta induksi tidak berada di satu tempat/ruangan yang sama dan memerlukan fasilitas pendukung khusus untuk komunikasi jarak jauh
- induksi umum, divisi/departemen/area spesifik, dan pekerjaan khusus tidak boleh dilakukan secara daring kecuali kondisi luar biasa (contoh: saat pandemi covid-19)
Tembagapura – 18/04/2026 (FN)
SNI 6350:2023 Demarkasi di Pertambangan
Demarkasi atau garis batas berwarna di lokasi kerja perlu mendapatkan perhatian sebagai salah satu upaya peningkatan keselamatan, pemberikan demarkasi di lantai kerja dimaksudkan agar area kerja dapat tertata sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya insiden. SNI 6350:2023 menetapkan standar demarkasi di pertambangan.
Garis batas yang digunakan dalam demarkasi meliputi hal-hal sebagai berikut,
Seluruh lorong dan/atau jalan lintas harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang dengan lebar 100 mm

Daerah tempat penyimpanan peralatan K3 harus diberi demarkasi berupa garis setrip warna putih-hijau dengan lebar 100 mm dan kemiringan 45 derajat dan pada bagian tengah diberikan warna putih

Daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralalatan pemadam kebakaran dan/atau panel listrik harus diberi demarkasi berupa garis warna merah tua dengan lebar 100 mm dan bagian tengah diberikan warna putih

Daerah tempat penyimpanan barang harus diberi demarkasi berupa garis berwarna abu-abu pada seluruh area penyimpanan dengan lebar 100 mm

Daerah tempat bekerja harus diberi demarkasi berupa garis warna biru muda pada seluruh area tempat bekerja dengan lebar 100 mm

Semua lantai kerja yang berbeda ketinggian, low head room, dan lantai bertangga, kecuali anak tangga harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning setrip hitam selebar 100 mm dengan kemiringan 45 derajat di lantai sebelum anak tangga dan terlihat dari kedua arah baik dari atas maupun bawah anak tangga

Semoga Bermanfaat – FN
SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan

Insiden Pertambangan adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangngya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Penyelidikan insiden pertambangan dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana insiden terjadi dan menyusun rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meningkatkan komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan.
Kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data dan fakta/bukti, menyusun kronologis insiden, melakukan analisis penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden, membuat kesimpulan, serta memberikan rekomendasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali merupakan definisi dari penyelidikan insiden pertambangan sebagaimana dijelaskan dalam SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan.
SNI 7081: 2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan meliputi hal-hal sebagai berikut,
- Kewenangan penyelidikan
- Proses penyelidikan
- pra penyelidikan
- pengamanan lokasi dan bukti
- pengamanan korban dan saksi
- pembentukan tim investigasi
- penyelidikan
- kronologis insiden
- analisis penyebab atau faktor yang berkontribusi terhadap insiden
- Pelaporan hasil
- Pasca penyelidikan
- Evaluasi dan peninjauan
Dalam lampiran, terdapat format laporan penyelidikan insiden yang telah disesuaikan berdasarkan Surat KaIT No. B-3582/MB.07/DBT.K/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebagai berikut,
- Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Pendahuluan
- Kronologis Insiden
- Uraian saat menjelang terjadinya insiden
- Terjadinya insiden
- Tindakan pertolongan yang dilakukan
- Data dan Fakta/Bukti
- Posisi korban, alat, saksi, kondisi material, dan lingkungan kerja
- Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibat
- Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIP
- Dokumen dan rekaman pendukung lainnya
- Hasil analisis data dan fakta/bukti
- Hasil Penyelidikan Insiden
- Metode analisis
- Analisis terjadinya insiden
- Penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden
- kerugian akibat insiden, bentuk kontak/insiden, mitigasi resiko insiden, tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, situasi dan kondisi yang mengawali tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, kegagalan dalam pengelolaan risiko, kegagalan organisasi, kegagalan sistem dan standar keselamatan
- bukti-bukti insiden
- Kesimpulan
- Tindakan Koreksi
- Lampiran
Semoga Bermanfaat – FN
SNI 7167: 2023 Pengaman Jalan Pertambangan

Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan berada dalam area pertambangan/proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Pengoperasian alat transportasi di jalan pertambangan tentunya memiliki risiko keluar dari jalur jalan sehingga dibuatlah standar pengaman jalan pertambangan (SNI 7167:2023) yang terdiri atas:
- tanggul pengaman
- pagar pengaman
- tonggak penuntun
- delineator
Tanggul pengaman (safety berm) adalah konstruksi yang dibuat dari tanah, beton, atau jenis lainnya dengan bentuk dan dimensi tertentu (sesuai dengan peruntukannya) yang dibangun di sepanjang sisi jalan atau pada pemisah jalur jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.
Pagar pengaman (guard rail) adalah konstruksi yang dibuat dari besi, beton, kayu, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan reflektor dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.
Tonggak penuntun (guide post) adalah tonggah yang dibuat dari besi, beton, kayu, PVC, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkpai dengan retro reflektif dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menuntun dan mengarahkan kendaraan agar tetap berada di jalur jalan.
Delineator adalah panel kecil di tonggak penuntun atau pagar pengaman, berupa material yang memantulkan cahaya (retroreflektif), berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengguna jalan pada malam hari atau dalam kondisi cuaca gelap.
Semoga bermanfaat – FN