Home > Regulation/Standard > SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan

SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan


SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan (KP) merupakan revisi dari SNI 7083:2025 Edisi 2016, Tata Cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan. Standar ini telah melalui jajak pendapat pada tanggal 10 Oktober 2025 s.d. 8 November 2025 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI. Berikut adalah jenis Induksi Keselamatan Pertambangan,

  1. Induksi Umum
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru/karyawan yang kembali setelah 6 bulan/lebih mininggalkan wilayah kegiatan usaha pertambangan
    • topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan perusahaan dan struktur organisasi perusahaan, kebijakan dan pengenalan sistem manajemen KP perusahaan, hak dan kewajiban pemegang IUP dan karyawan terhadap KP, pengenalan risiko di perusahana, peraturan umum KP, prestasi KP dan kecelakaan, pengenalan dan pelaporan keadaan darurat, denah area kerja serta titik fasilitas medis dan stasiun pertolongan, prosedur penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
    • durasi pemaparan induksi umum minimum 2 jam
    • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman dan pertimbangan dalam pemberikan izin
  2. Induksi Lokal
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan pindahan. Induksi Lokal meliputi
      • Induksi Divisi/Departemen/Area Spesifik
        • induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP sesuai bisnis proses dan risiko dalam divisi/departemen/area kerja tersebut
        • topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan dan struktur organisasi, pengenalan risiko dan izin kerja, peraturan dan prosedur KP, pelatihan dan kompetensi yang harus dipenuhi, APD dan Alat keselamatan wajib, pengenalan terhadap lokasi dan SPIP, pembelajaran insiden, prosedur penyelamatan diri/evaluasi dalam keadaan darurat termasuk rute penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
        • durasi pemaparan minimum 60 menit
        • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
      • Induksi Pekerjaan Khusus
        • induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP untuk area dan/atau pekerjaan/aktivitas yagn memiliki risiko tinggi
        • topik materi minimum meliputi: jenis pekerjaan khsuus, pengenalan lokasi, pengenalan risiko dan pengendalian, prosedur kerja / JSA, izin kerja khusus, pelatihan dan kompetensi yang diperlukan, peralatan kerja yang diperlukan, APD, rencana kesiapsiagaan darurat
        • durasi mengikuti materi di atas
        • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
  3. Induksi tamu
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu
    • topik materi minimum meliputi: gambaran umum perusahaan, kebijakan KP, kewajiban dan larangan tamu, fasilitas yang dapat digunakan, nomor darurat yang bisa dihubungi, prosedur penyelamatan diri/evakuasi dalam keadaaan darurat termasuk rute penyelamatan dan lokasi tempat berkumpul
  4. Induksi Ulang
    • pengarahan dan penjelasan tentang KP yang diberikan kepada karyawan yang telah meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu tertentu/melakukan pekerjaan khusus sebagai berikut,
      • induksi ulang umum diberikan setiap tahun atau karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 30 hari
      • induksi ulang divisi/departemen/area spesifik diberikan kepada karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 14 hari
      • induksi ulang pekerjaan khusus diberikan kepada karyawan paling tidak setiap 6 bulan sekali
    • evalusi tertulis diperlukan untuk pemahaman
  5. Induksi Daring
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang dilakukan secara daring di saat petugas induksi dengan peserta induksi tidak berada di satu tempat/ruangan yang sama dan memerlukan fasilitas pendukung khusus untuk komunikasi jarak jauh
    • induksi umum, divisi/departemen/area spesifik, dan pekerjaan khusus tidak boleh dilakukan secara daring kecuali kondisi luar biasa (contoh: saat pandemi covid-19)

Tembagapura – 18/04/2026 (FN)

Categories: Regulation/Standard
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment