Home > Competency > 6 Kompetensi Wajib Safety Supervisor di Pertambangan

6 Kompetensi Wajib Safety Supervisor di Pertambangan


Kompetensi Safety Supervisor/Group Leader di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Muda Jenjang Kualifikasi 6. Kualifikasi ini memiliki  4 kompetensi inti (pengelolaan peraturan perundang-undangan, keadaaan darurat, keselamatan operasi, dan penyelidikan insiden) dan 2 kompetensi pilihan (pengukuran faktor bahaya, tindakan tanggap darurat, dan investigasi kecelakaan kerja). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan Terkait Lainnya
      1. Membuat daftar periksa/kesesuaian peraturan perundang-undangan KP dan persyaratan terkait lainnya
      2. Melakukan evaluasi hasil penerapan peraturan perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya
    2. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
      1. Menyiapkan fasilitas keadaan darurat
      2. Mengidentifikasi potensi keadaan darurat
      3. Melakukan pencegahan keadaan darurat
      4. Melaksanakan kesiapsiagaan keadaan darurat
      5. Melaksanakan respond keadaan darurat
      6. Melaksanakan pemulihan keadaan darurat
      7. Mengevaluasi keadaan darurat
    3. Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan
      1. Menyusun rencana upaya pengelolaan keselamatan operasi dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis
      2. Memeriksa pelaksanaan penerapan keselamatan operasi sesuai jadal yang telah ditetapkan
      3. Melakukan analisis laporan hasil pemantauan keselamatan operasi pertambangan
    4. Mengelola Penyelididikan Insiden Pertambangan
      1. Mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan insiden pertambangan
      2. Melakukan teknik wawancara terhadap saksi-saksi
      3. Melakukan metode analisis insiden pertambangan
      4. Menetapkan tindakan koreksi untuk setiap penyebab insiden sesuai dengan hierarki pengendalian risiko
      5. Mengevaluasi tindak lanjut hasil penyelidikan insiden pertambangan
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi* dari 3 unit kompetensi)
    1. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
      1. Menentukan titik sampling sesuai pemetaan
      2. Melakukan pengukuran sesuai standar mode pengukuran
    2. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
      1. Memeriksa sistem dan sarana komunikasi untuk tanggap darurat sesuai kebutuhan tanggap darurat
      2. Memastikan petugas tanggap darurat menjalankan peran dan tugasnya
    3. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
      1. Menentukan tingkat keparahan dan keseringan
      2. Melakukan pencarian penyebab dan sub penyebab kecelakaan dengan metode 5 W dan 1 H

*) Kompetensi pilihan yang dipilih dan menjadi wajib adalah Melakukan pengukuran Bahaya di Tempat Kerja dan Mengelola Tindakan Tanggap Darurat. Hal ini mempertimbangkan kata kerja mengelola sebagai prioritas dan Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja merupakan bagian dari kompetensi Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan.

Ditulis dari Tembagapura – 30/08/26

Categories: Competency
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment