Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, IUJP adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut meliputi 10 bidang,
- Penyelidikan Umum: meliputi survei tinjau, remote sensing, dan prospeksi
- Eksplorasi: meliputi penentuan posisi; pemetaan topografi; pemetaan geologi; geokimia; geofisika; geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi; pembukaan lahan; pengeboran eksplorasi; percontoan eksplorasi; estimasi sumber daya; estimasi cadangan
- Studi Kelayakan: meliputi penyusunan studi kelayakan
- Konstruksi Pertambangan: meliputi penerowongan; penyemenan tambang bawah tanah; penyanggaan tambang bawah tanah; shaft sinking; sistem penerangan tambang bawah tanah; fasilitas instalasi listrik tambang bawah tanah; alat berat tambang bawah tanah; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; fasilitas perbengkelan; komisioning tambang; ventilasi tambang; fasilitas pengolahan; fasilitas pemurnian; fasilitas stockpile; fasilitas pembibitan; pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; jalan pertambangan; jembatan; pelabuhan; gudang bahan peledak; fasilitas penimbunan bahan bakar cair; sistem penyaliran; tempat penyimpanan sementara limbah B3; kolam pengendap; Tailing Storage Facility; timbunan tailing untuk material padat; geoteknik
- Pengangkutan: meliputi menggunakan truk; menggunakan lori; menggunakan ban berjalan
- Lingkungan Pertambangan: meliputi pemantauan lingkungan; survei RKL/RPL; pengelolaan air asam tambang; audit lingkungan pertambangan; pengendalian erosi
- Reklamasi dan pascatambang: meliputi penyiapan dan penataan lahan; penebaran tanah pucuk; pembongkaran fasilitas; pembibitan; penanaman; perawatan, reklamasi bentuk lain.
- Keselamatan Pertambangan: meliputi pemeriksaan dan pengujian teknik; audit K3 pertambangan
- Penambangan: meliputi pembukaan lahan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan; pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup; penggalian mineral; penggalian batubara; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; pengelolaan geoteknik.
- Pengolahan Mineral: meliputi kominusi; separasi; konsentrasi; pencucian dengan air; pengurangan kadar air
KBLI 09900 digunakan untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. IUJP dipimpin oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional) yaitu orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kewajiban pemegang IUJP adalah,
- mengutamakan produk dalam negeri
- mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
- melakukan kegiatan usaha sesuai bidang dan subbidangnya
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTPYB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak melanggar larangan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditulis dari Tembagapura, 26 Aug 2026