Archive
Peran KTT, Auditor SMKP, dan Bagian KP dalam Audit Internal SMKP

Berdasarkan Surat KaIT No. B-7614/MB.07/DBT.KP.2026 tanggal 12 Agustus 2026, berikut adalah peran yang perlu dilakukan oleh KTT (Kepala Teknik Tambang), Auditor SMKP, dan Bagian KP (Keselamatan Pertambangan) secara umum dalam Audit Internal SMKP Minerba,
- KTT
- menyetujui dan menandatangani laporan audit internal SMKP
- melakukan evaluasi proses pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyusun Quality Assurance Plan untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas
- memastikan tindak lanjut hasil audit internal SMKP telah ditindaklanjuti sampai tuntas
- mengintegrasikan tindak lanjut audit dengan rencana kerja KP dan pengendalian operasional perusahaan
- memastikan bahwa identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan prioritas tindak lanjut, dan evaluasi efektivitas perbaikan mempertimbangkan kondisi aktual kegiatan operasional pertambangan
- mengarahkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal pada area, kegiatan, dan proses yang memiliki tingkat risiko tinggi
- melakukan internalisasi penerapan SMKP Minerba kepada manajemen puncak hingga pekerja tambang lini terdepan termasuk kepada seluruh mitra kerja
- mempersiapkan sumber daya manusia yang menerapkan SMKP Minerba termasuk pada IUJP
- mempersiapkan tim audit internal SMKP yang memenuhi kecukupan dalam jumlah dan kecukupan dalam kompetensi teknisnya termasuk pada IUJP
- melakukan evaluasi terhadap proses penentuan kelayakan audit dan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit yang telah dilakukan
- mengangkat, memberhentikan, memindahkan auditor internal SMKP sesuai dengan Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 dan B-7/MB.07/DBT.KP/2022
- memberikan dukungan dan menghimbau auditor internal SMKP untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi serta mempertajam skeptisisme profesional
- memastikan rekomendasi hasil investigasi diterapkan secara efektif dan menjadi masukan dalam evaluasi risiko, pengendalian operasional, peningkatan kompetensi pekerja, dan penyempurnaan penerapan SMKP Minerba
- Auditor SMKP
- mempertanggungjawabkan kebenaran hasil audit internal penerapan SMKP yang dilakukan
- melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh auditi dalam jangka waktu yang telah disepakati
- meningkatkan kompetensi teknis untuk bidang audit yang spesifik sesuai kebutuhan
- Bagian KP
- melakukan analisis risiko residual
- membantu KTT dalam monitoring pemenuhan tindak lanjut temuan audit periode sebelumnya
- meningkatkan kontribusi dalam memberikan input yang valid dan mutakhir untuk digunakan oleh auditor SMKP
Ditulis dari Tembagapura – 12 Sep 2026
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, IUJP adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut meliputi 10 bidang,
- Penyelidikan Umum: meliputi survei tinjau, remote sensing, dan prospeksi
- Eksplorasi: meliputi penentuan posisi; pemetaan topografi; pemetaan geologi; geokimia; geofisika; geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi; pembukaan lahan; pengeboran eksplorasi; percontoan eksplorasi; estimasi sumber daya; estimasi cadangan
- Studi Kelayakan: meliputi penyusunan studi kelayakan
- Konstruksi Pertambangan: meliputi penerowongan; penyemenan tambang bawah tanah; penyanggaan tambang bawah tanah; shaft sinking; sistem penerangan tambang bawah tanah; fasilitas instalasi listrik tambang bawah tanah; alat berat tambang bawah tanah; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; fasilitas perbengkelan; komisioning tambang; ventilasi tambang; fasilitas pengolahan; fasilitas pemurnian; fasilitas stockpile; fasilitas pembibitan; pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; jalan pertambangan; jembatan; pelabuhan; gudang bahan peledak; fasilitas penimbunan bahan bakar cair; sistem penyaliran; tempat penyimpanan sementara limbah B3; kolam pengendap; Tailing Storage Facility; timbunan tailing untuk material padat; geoteknik
- Pengangkutan: meliputi menggunakan truk; menggunakan lori; menggunakan ban berjalan
- Lingkungan Pertambangan: meliputi pemantauan lingkungan; survei RKL/RPL; pengelolaan air asam tambang; audit lingkungan pertambangan; pengendalian erosi
- Reklamasi dan pascatambang: meliputi penyiapan dan penataan lahan; penebaran tanah pucuk; pembongkaran fasilitas; pembibitan; penanaman; perawatan, reklamasi bentuk lain.
- Keselamatan Pertambangan: meliputi pemeriksaan dan pengujian teknik; audit K3 pertambangan
- Penambangan: meliputi pembukaan lahan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan; pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup; penggalian mineral; penggalian batubara; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; pengelolaan geoteknik.
- Pengolahan Mineral: meliputi kominusi; separasi; konsentrasi; pencucian dengan air; pengurangan kadar air
KBLI 09900 digunakan untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. IUJP dipimpin oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional) yaitu orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kewajiban pemegang IUJP adalah,
- mengutamakan produk dalam negeri
- mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
- melakukan kegiatan usaha sesuai bidang dan subbidangnya
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTPYB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak melanggar larangan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditulis dari Tembagapura, 26 Aug 2026
Pembelajaran Kasus Kecelakaan Tambang Triwulan II Tahun 2026
Berikut adalah pembelajaran kasus kecelakaan tambang triwulan I Tahun 2026 sebagaimana tersurat dalam SE KaIT Nomor B-6705/MB.07/DBT.KP/2026 tanggal 17 Juli 2026 untuk peningkatan kewaspadaan dalam upaya peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan.
- masih terdapat kelemahan yang berulang dalam pengendalian risiko kritis (SMKP II.2.4), pengawasan operasional (SMKP III.5), manajemen perusahaan jasa pertambangan (SMKP IV.8), kepatuhan terhadap desain (SMKP IV.6) dan prosedur kerja aman (SMKP IV.1.1), serta kesiapsiagaan tanggap darurat dan penanganan medis pascakejadian (SMKP IV.9)
- demografi menunjukkan sebanyak 57% (Triwulan I, 39%) korban merupakan pekerja dengan masa kerja 0 – 2 tahun dan 93% (Triwulan I, 92%) korban berasal dari perusahaan kontraktor dan subkontraktor
- faktor pribadi yang muncul adalah ketidakpatuhan terhadap tata cara kerja; kurangnya pemahaman terhadap bahaya dan risiko pekerjaan; rendahnya disiplin terhadap prosedur dan arahan pengawas; lemahnya sistem pembinaan, pengawasan dan verifikasi kompetensi.
- faktor pekerjaan yang muncul adalah kurang memadainya kuantitas dan kualitas pengawasan khususnya bagi pekerja baru; belum efektifnya manajemen risiko pekerjaan berisiko tinggi; serta ketidaksesuaian antara desain, prosedur dan pelaksanaan operasional di lapangan
- tindakan pengendalian yang perlu dilakukan sebagai berikut,
- melakukan management walkthrough – inspeksi ke area2 berisiko tinggi (SMKP V.2)
- memastikan terlaksananya fungsi evaluasi kinerja perusahaan jasa pertambangan (SMKP IV.8.3)
- memastikan sistem respon dan penanganan medis pasca-kejadian telah disusun, diuji, dan ditingkatkan secara berkelanjutan (SMKP IV.9)
- memastikan seluruh hasil inspeksi, investigasi, dan audit sudah ditindaklanjuti (SMKP V.7)
- memastikan KTT memiliki kewenangan dan dukungan yang memadai (SMKP III.2.1)
- memastikan bagian K3 dan KO berperan aktif sebagai fungsi assurance dan advisori manajemen risiko (SMKP III.4)
- memastikan adanya penguatan sistem pembinaan, verifikasi kompetensi (SMKP III.10.2), pendampingan pekerja, dan pengawasan berlapis bagi pekerja baru, kontraktor, dan subkontraktor (SMKP III.5)
- memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan desain, kajian teknis, dan rekomendasi rekayasa yang mempertimbangkan faktor keamanan pada kondisi ekstrem, serta setiap penyimpangan dikendalikan melalui mekanisme yang sah (SMKP IV.4.5, IV.6)
Tembagapura – 2/8/2026
7 Dashboard SMKP

SMKP (Kepdirjen 185.K/2019) tidak secara explisit menyebutkan Dashboard untuk monitoring kinerja, akan tetapi dalam elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut terdapat 7 sub-elemen dengan kriteria penilaian spesifik yang dapat dijadikan Dashboard untuk monitoring kinerja (leading dan lagging indicators). Berikut adalah 7 minimum dashboard yang perlu dibuat,
- Dashboard Kinerja
- TSP/OTP (Tujuan Sasaran Program/Objectives Target Program)
- lingkungan kerja (IH: Industrial Hygiene)
- kesehatan kerja (OH: Occupational Health)
- keselamatan operasi (KO)
- Dashboard Inspeksi
- Dashboard Evaluasi Kepatuhan/Legal Compliance
- Dashboard Insiden
- Dashboard Pelaporan Administrasi
- laporan berkala
- laporan khusus
- Dashboard Audit Internal
- Dashboard Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut (CAPA/Corrective Action and Preventive Action)
- CAPA audit, inspeksi, insiden, observasi, meetings, ….
Tembagapura – FN (12/7/2026)
Uji Validitas dan Reliabilitas Kuesioner Penilaian Kinerja KP
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait kuesioner Penilaian Kinerja KP berdasarkan Kepdirjen Minerba 10.K/2023 (baca disini), muncul pertanyaan apakah kuesioner yang dibuat perlu di uji validitas dan reliabilitas atau tidak? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah perlu, Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan sebelum kuesioner disebarkan ke responden,
- lakukan uji validitas isi untuk kuesioner yang telah dibuat menggunakan Expert Judgement dari Ahli, hasilnya adalah Indeks Aiken’s V / CVI. Ahli akan memberikan penilaian dan pertimbangan apakah isi item pertanyaan/pernyataan sudah sesuai dengan teori/regulasi dan bahasa (kualitatif)
- lakukan uji coba (pilot) kuesioner kepada 30 responden untuk masing-masing target responden (manajemen, pimpinan, pengawas, pekerja).
- lakukan uji berdasarkan hasil uji coba (pilot) sebagai berikut,
- uji validitas item-total
- dilakukan dengan membandingkan setiap skor item dengan skor total, dinyatakan valid apabila nilai item berbanding lurus dengan nilai total
- gunakan software statistik (Stata, SPSS, MiniTab, dll) untuk menghitung nilai Korelasi Pearson (r-hitung) setiap item
- bandingkan nilai r-hitung dengan r-tabel dengan ketentuan sebagai berikut,
- r-hitung >= r-tabel maka item VALID
- r-hitung < r-tabel maka item INVALID
- nilai r-tabel dapat dicari dari tabel r-PRODUCT MOMENT dengan tingkat signifikan 5%, sebagai contoh apabila jumlah reponden 30 orang (r-tabel = 0,361)
- apabila terdapat item yang INVALID maka dilakukan perbaikan terhadap item tersebut dan dilakukan uji coba(pilot) kembali kepada responden baru sampai semua item dinyatakan VALID
- uji reliabilitas
- setelah semua item dinyatakan VALID , dilakukan uji reliabilitas dengan Cronbach’s Alpha
- gunakan software statistik (Stata,SPSS,MiniTab, dll) untuk menghitung nilai Cronbach’s Alpha kuesioner secara keseluruhan dan setiap item
- Apabila nilai Cronbach’s Alpha keseluruhan kuesioner > = 0.6, maka kueisoner dinyatakan Reliable yaitu konsisten hasilnya apabila dilakukan secara berulang
- Apabila nilai Cronbach’s Alpha keseluruhan < 0.6, maka dilihat kembali nilai Cronbach’s Alpha setiap item yang < 0,6. Lakukan perbaikan kecil pada item tersebut dengan memberikan penekanan (huruf tebal) kepada pertanyaan/pernyataan item tersebut supaya responden lebih fokus
- uji validitas item-total
Catatan: Kuesioner penilaian kinerja KP berdasarkan regulasi Kepdirjen 10.K/2023, sehingga item yang INVALID dan/atau tidak Reliable tidak bisa dihilangkan/di-drop pada saat dilakukan uji validitas dan reliabilitas
Tembagapura – FN (28/06/2026)