Home > Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Peran KTT, Auditor SMKP, dan Bagian KP dalam Audit Internal SMKP

Peran KTT, Auditor SMKP, dan Bagian KP dalam Audit Internal SMKP


Berdasarkan Surat KaIT No. B-7614/MB.07/DBT.KP.2026 tanggal 12 Agustus 2026, berikut adalah peran yang perlu dilakukan oleh KTT (Kepala Teknik Tambang), Auditor SMKP, dan Bagian KP (Keselamatan Pertambangan) secara umum dalam Audit Internal SMKP Minerba,

  1. KTT
    1. menyetujui dan menandatangani laporan audit internal SMKP
    2. melakukan evaluasi proses pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. menyusun Quality Assurance Plan untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas
    4. memastikan tindak lanjut hasil audit internal SMKP telah ditindaklanjuti sampai tuntas
    5. mengintegrasikan tindak lanjut audit dengan rencana kerja KP dan pengendalian operasional perusahaan
    6. memastikan bahwa identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan prioritas tindak lanjut, dan evaluasi efektivitas perbaikan mempertimbangkan kondisi aktual kegiatan operasional pertambangan
    7. mengarahkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal pada area, kegiatan, dan proses yang memiliki tingkat risiko tinggi
    8. melakukan internalisasi penerapan SMKP Minerba kepada manajemen puncak hingga pekerja tambang lini terdepan termasuk kepada seluruh mitra kerja
    9. mempersiapkan sumber daya manusia yang menerapkan SMKP Minerba termasuk pada IUJP
    10. mempersiapkan tim audit internal SMKP yang memenuhi kecukupan dalam jumlah dan kecukupan dalam kompetensi teknisnya termasuk pada IUJP
    11. melakukan evaluasi terhadap proses penentuan kelayakan audit dan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit yang telah dilakukan
    12. mengangkat, memberhentikan, memindahkan auditor internal SMKP sesuai dengan Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 dan B-7/MB.07/DBT.KP/2022
    13. memberikan dukungan dan menghimbau auditor internal SMKP untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi serta mempertajam skeptisisme profesional
    14. memastikan rekomendasi hasil investigasi diterapkan secara efektif dan menjadi masukan dalam evaluasi risiko, pengendalian operasional, peningkatan kompetensi pekerja, dan penyempurnaan penerapan SMKP Minerba
  2. Auditor SMKP
    1. mempertanggungjawabkan kebenaran hasil audit internal penerapan SMKP yang dilakukan
    2. melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh auditi dalam jangka waktu yang telah disepakati
    3. meningkatkan kompetensi teknis untuk bidang audit yang spesifik sesuai kebutuhan
  3. Bagian KP
    1. melakukan analisis risiko residual
    2. membantu KTT dalam monitoring pemenuhan tindak lanjut temuan audit periode sebelumnya
    3. meningkatkan kontribusi dalam memberikan input yang valid dan mutakhir untuk digunakan oleh auditor SMKP

Ditulis dari Tembagapura – 12 Sep 2026

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment