Home
> Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Peran KTT, Auditor SMKP, dan Bagian KP dalam Audit Internal SMKP
Peran KTT, Auditor SMKP, dan Bagian KP dalam Audit Internal SMKP

Berdasarkan Surat KaIT No. B-7614/MB.07/DBT.KP.2026 tanggal 12 Agustus 2026, berikut adalah peran yang perlu dilakukan oleh KTT (Kepala Teknik Tambang), Auditor SMKP, dan Bagian KP (Keselamatan Pertambangan) secara umum dalam Audit Internal SMKP Minerba,
- KTT
- menyetujui dan menandatangani laporan audit internal SMKP
- melakukan evaluasi proses pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyusun Quality Assurance Plan untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas
- memastikan tindak lanjut hasil audit internal SMKP telah ditindaklanjuti sampai tuntas
- mengintegrasikan tindak lanjut audit dengan rencana kerja KP dan pengendalian operasional perusahaan
- memastikan bahwa identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan prioritas tindak lanjut, dan evaluasi efektivitas perbaikan mempertimbangkan kondisi aktual kegiatan operasional pertambangan
- mengarahkan pelaksanaan tindak lanjut hasil audit internal pada area, kegiatan, dan proses yang memiliki tingkat risiko tinggi
- melakukan internalisasi penerapan SMKP Minerba kepada manajemen puncak hingga pekerja tambang lini terdepan termasuk kepada seluruh mitra kerja
- mempersiapkan sumber daya manusia yang menerapkan SMKP Minerba termasuk pada IUJP
- mempersiapkan tim audit internal SMKP yang memenuhi kecukupan dalam jumlah dan kecukupan dalam kompetensi teknisnya termasuk pada IUJP
- melakukan evaluasi terhadap proses penentuan kelayakan audit dan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit yang telah dilakukan
- mengangkat, memberhentikan, memindahkan auditor internal SMKP sesuai dengan Kepdirjen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 dan B-7/MB.07/DBT.KP/2022
- memberikan dukungan dan menghimbau auditor internal SMKP untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi serta mempertajam skeptisisme profesional
- memastikan rekomendasi hasil investigasi diterapkan secara efektif dan menjadi masukan dalam evaluasi risiko, pengendalian operasional, peningkatan kompetensi pekerja, dan penyempurnaan penerapan SMKP Minerba
- Auditor SMKP
- mempertanggungjawabkan kebenaran hasil audit internal penerapan SMKP yang dilakukan
- melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh auditi dalam jangka waktu yang telah disepakati
- meningkatkan kompetensi teknis untuk bidang audit yang spesifik sesuai kebutuhan
- Bagian KP
- melakukan analisis risiko residual
- membantu KTT dalam monitoring pemenuhan tindak lanjut temuan audit periode sebelumnya
- meningkatkan kontribusi dalam memberikan input yang valid dan mutakhir untuk digunakan oleh auditor SMKP
Ditulis dari Tembagapura – 12 Sep 2026
Categories: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback