Home > Competency > 8 Kompetensi Wajib Safety Superintenden di Pertambangan

8 Kompetensi Wajib Safety Superintenden di Pertambangan


Kompetensi Safety Superintenden di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Madya Jenjang Kualifikasi 7. Kualifikasi ini memiliki  5 kompetensi inti (menyusun Rencana Anggaran Biaya, mengelola Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja, Standar KP, Audit KP) dan 3 kompetensi pilihan (merancang sistem tanggap darurat, program pelayanan kesehatan kerja, menerapkan risiko K3, mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) KP
      1. Mengidentifikasi dasar penyusunan anggaran biaya KP
      2. Menyusun RAB KP sesuai format
    2. Mengelola Keselamatan Kerja Pertambangan
      1. Menyusun rencana upaya pengelolaan keselamatan kerja dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait lainnya
      2. Memeriksa pelaksanaan penerapan keselamatan kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
      3. Melakukan analisis laporan hasil pemantauan keselamatan kerja pertambangan
    3. Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan
      1. Menyusun program pengelolaan kesehatan kerja pertambangan
      2. Memantau program pengelolaan kesehatan kerja pertambangan
      3. Melakukan investigasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan/atau Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK)
    4. Mengelola Standar KP
      1. Mengidentifikasi standar KP sesuai dengan bisnis proses, tahapan dan interaksi proses
      2. Merumuskan standar KP
      3. Mengevaluasi hasil pemantauan penerapan standar KP
    5. Mengelola Audit KP
      1. Menyiapkan rencana audit KP
      2. Melaksanakan rapat pembukaan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      3. Merumuskan hasil temuan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      4. Melaksanakan rapat penutupan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      5. Menyiapkan laporan audit KP
      6. Melaksanakan rencana perbaikan terhadap ketidaksesuaian audit KP
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 3 kompetensi* dari 4 unit kompetensi)
    1. Merancang Sistem Tanggap Darurat
      1. Mengidentifikasi potensi situasi dan kondisi darurat sesuai aktivitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      2. Mengidentifikasi sumber daya berkaitan dengan tanggap darurat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan
    2. Menerapkan Manajemen Risiko K3
      1. Mengidentifikasi potensi bahaya sesuai dengan aktivitas kerja
      2. Menentukan tingkat risiko bahaya sesuai tingkat keparahan dan kemungkinan risiko
    3. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
      1. Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prosedur K3
    4. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
      1. Mengidentifikasi rekaman hasil identifikasi, penilaian risiko K3 dan pengujian lingkungan kerja berdasarkan risiko PAK yang dapat ditimbulkan
      2. Menentukan parameter pemeriksaan kesehatan sesuai dengan risiko dari PAK dan penyakit lainnya

*) Kompetensi pilihan Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja tidak dipilih karena menjadi bagian dari kompetensi Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan.

Ditulis dari Tembagapura – 1/9/26

Categories: Competency
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment