Home > Competency > 7 Kompetensi Wajib Safety Officer di Pertambangan

7 Kompetensi Wajib Safety Officer di Pertambangan


Kompetensi Safety Officer di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Pratama Jenjang Kualifikasi 5 dengan 5 kompetensi inti yang meliputi pengelolaan risiko, administrasi, lingkungan kerja, komunikasi, dan inspeksi KP, serta 2 kompetensi pilihan yang meliputi pengelolaan P3K, APD, dokumentasi, dan izin kerja. Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Mengelola Risiko KP
      1. Mengidentifikasi bahaya-bahaya KP
      2. Menerapkan metodologi penilaian risiko KP
      3. Menerapkan metodologi pengendalian risiko KP
    2. Mengelola Administrasi KP
      1. Mengidentifikasi jenis dan sumber administrasi KP
      2. Mengevaluasi dokumen administrasi KP
    3. Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan
      1. Melaksanakan pengukuran faktor lingkungan kerja sesuai dengan strategi dan metode pengambilan contoh/penyamplingan
      2. Memeriksa sampel/contoh lingkungan kerja pertambangan dibandingkan dengan NAB
      3. Menyusun laporan hasil pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan format
    4. Mengelola Komunikasi KP
      1. Menentukan pengelolaan komunikasi KP sesuai tugas dan tanggung jawabnya mengikuti matriks komunikasi
      2. Melakukan komunikasi sesuai dengan matriks komuniksi yang telah ditetapkan
      3. Mengevaluasi keefektifan komunikasi KP
    5. Mengelola Inspeksi KP
      1. Menginventarisasi proses kerja dan kegiatan
      2. Menginventarisasi risiko kritis di setiap satuan kerja
      3. Meninjau ulang laporan hasil inspeksi sebelumnya
      4. Mengevaluasi tindak lanjut hasil inspeksi
      5. Mengomunikasikan hasil evaluasi inspeksi
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi dari 4 unit kompetensi)
    1. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
      1. Melakukan penerbitan izin kerja sesuai prosedur
    2. Mengelola P3K di Tempat Kerja
      1. Melakukan identifikasi peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) sesuai peraturan perundang-undangan
      2. Menyiapkan APD dan peralatan tambahan sesuai jenis aktivitas kerja
    3. Mengelola APD (Alat Pelindung Diri) di Tempat Kerja
      1. Menentukan jenis dan spesifikasi APD sesuai potensi bahaya di tempat kerja
      2. Memeriksa kelayakan fisik dan fungsi APD sesuai prosedur
    4. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
      1. Mengidentifikasi pihak yang terkait sesuai kebutuhan aktivitas kerja
      2. Mendistribusikan dokumen K3 kepada pihak yang terkait

Ditulis dari Tembagapura – 30/08/26

Categories: Competency
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment