Home
> Competency > 7 Kompetensi Wajib Safety Officer di Pertambangan
7 Kompetensi Wajib Safety Officer di Pertambangan

Kompetensi Safety Officer di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Pratama Jenjang Kualifikasi 5 dengan 5 kompetensi inti yang meliputi pengelolaan risiko, administrasi, lingkungan kerja, komunikasi, dan inspeksi KP, serta 2 kompetensi pilihan yang meliputi pengelolaan P3K, APD, dokumentasi, dan izin kerja. Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:
- Kompetensi inti
- Mengelola Risiko KP
- Mengidentifikasi bahaya-bahaya KP
- Menerapkan metodologi penilaian risiko KP
- Menerapkan metodologi pengendalian risiko KP
- Mengelola Administrasi KP
- Mengidentifikasi jenis dan sumber administrasi KP
- Mengevaluasi dokumen administrasi KP
- Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan
- Melaksanakan pengukuran faktor lingkungan kerja sesuai dengan strategi dan metode pengambilan contoh/penyamplingan
- Memeriksa sampel/contoh lingkungan kerja pertambangan dibandingkan dengan NAB
- Menyusun laporan hasil pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan format
- Mengelola Komunikasi KP
- Menentukan pengelolaan komunikasi KP sesuai tugas dan tanggung jawabnya mengikuti matriks komunikasi
- Melakukan komunikasi sesuai dengan matriks komuniksi yang telah ditetapkan
- Mengevaluasi keefektifan komunikasi KP
- Mengelola Inspeksi KP
- Menginventarisasi proses kerja dan kegiatan
- Menginventarisasi risiko kritis di setiap satuan kerja
- Meninjau ulang laporan hasil inspeksi sebelumnya
- Mengevaluasi tindak lanjut hasil inspeksi
- Mengomunikasikan hasil evaluasi inspeksi
- Mengelola Risiko KP
- Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi dari 4 unit kompetensi)
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan penerbitan izin kerja sesuai prosedur
- Mengelola P3K di Tempat Kerja
- Melakukan identifikasi peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) sesuai peraturan perundang-undangan
- Menyiapkan APD dan peralatan tambahan sesuai jenis aktivitas kerja
- Mengelola APD (Alat Pelindung Diri) di Tempat Kerja
- Menentukan jenis dan spesifikasi APD sesuai potensi bahaya di tempat kerja
- Memeriksa kelayakan fisik dan fungsi APD sesuai prosedur
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Mengidentifikasi pihak yang terkait sesuai kebutuhan aktivitas kerja
- Mendistribusikan dokumen K3 kepada pihak yang terkait
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
Ditulis dari Tembagapura – 30/08/26
Categories: Competency
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback