Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, IUJP adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut meliputi 10 bidang,
- Penyelidikan Umum: meliputi survei tinjau, remote sensing, dan prospeksi
- Eksplorasi: meliputi penentuan posisi; pemetaan topografi; pemetaan geologi; geokimia; geofisika; geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi; pembukaan lahan; pengeboran eksplorasi; percontoan eksplorasi; estimasi sumber daya; estimasi cadangan
- Studi Kelayakan: meliputi penyusunan studi kelayakan
- Konstruksi Pertambangan: meliputi penerowongan; penyemenan tambang bawah tanah; penyanggaan tambang bawah tanah; shaft sinking; sistem penerangan tambang bawah tanah; fasilitas instalasi listrik tambang bawah tanah; alat berat tambang bawah tanah; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; fasilitas perbengkelan; komisioning tambang; ventilasi tambang; fasilitas pengolahan; fasilitas pemurnian; fasilitas stockpile; fasilitas pembibitan; pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; jalan pertambangan; jembatan; pelabuhan; gudang bahan peledak; fasilitas penimbunan bahan bakar cair; sistem penyaliran; tempat penyimpanan sementara limbah B3; kolam pengendap; Tailing Storage Facility; timbunan tailing untuk material padat; geoteknik
- Pengangkutan: meliputi menggunakan truk; menggunakan lori; menggunakan ban berjalan
- Lingkungan Pertambangan: meliputi pemantauan lingkungan; survei RKL/RPL; pengelolaan air asam tambang; audit lingkungan pertambangan; pengendalian erosi
- Reklamasi dan pascatambang: meliputi penyiapan dan penataan lahan; penebaran tanah pucuk; pembongkaran fasilitas; pembibitan; penanaman; perawatan, reklamasi bentuk lain.
- Keselamatan Pertambangan: meliputi pemeriksaan dan pengujian teknik; audit K3 pertambangan
- Penambangan: meliputi pembukaan lahan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan; pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup; penggalian mineral; penggalian batubara; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; pengelolaan geoteknik.
- Pengolahan Mineral: meliputi kominusi; separasi; konsentrasi; pencucian dengan air; pengurangan kadar air
KBLI 09900 digunakan untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. IUJP dipimpin oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional) yaitu orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kewajiban pemegang IUJP adalah,
- mengutamakan produk dalam negeri
- mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
- melakukan kegiatan usaha sesuai bidang dan subbidangnya
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTPYB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak melanggar larangan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditulis dari Tembagapura, 26 Aug 2026
Mengubah KTA dan TTA menjadi Leading Indicator untuk mencegah Kecelakaan

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait definisi bahaya (klik disini), KTA dan TTA merupakan causal factor kecelakaan (predictive). Mengumpulkan dan menganalisis data KTA dan TTA mampu menurunkan likelihood tingkat risiko. KTA dan TTA juga merupakan hal yang dapat kita kontrol (influenceable), target kuantitatif dan kualitatif dapat kita tetapkan dan diimplementasikan dan melakukan tindakan koreksi jika tidak tercapai. Dua persyaratan dasar leading indicator (predictive dan influenceable) memenuhi kriteria KTA dan TTA sebagai leading indicator untuk mengurangi/mencegah kecelakaan (lagging indicator).
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menerjemahkan KTA dan TTA dalam satuan yang mampu diimplementasikan, dimonitor, dan dievaluasi kinerjanya? Berikut adalah beberapa parameter yang dapat digunakan dan simulasi targetnya,
- TTA Rate = jumlah TTA / 1,000,000 jam kerja (target TTA Rate > 75)
- KTA Rate = jumlah KTA / 1,000,000 jam kerja (target KTA Rate > 75)
- Total Hazard Reporting Rate = (jumlah TTA dan KTA) / 1,000,000 jam kerja (target > 150)
- Closure Rate = (jumlah temuan yang ditutup/total temuan) x 100% (target > 95%)
- Overdue Rate = (KTA dan TTA overdue/KTA+TTA) x 100% (target < 5%)
- Average Closure Days = jumlah hari penyelesaian / jumlah temuan (target < 30 hari)
- Repeat Finding Rate = (temuan berulang/total temuan) x 100% (target < 5%)
- Critical Risk Closure Rate = (jumlah temuan risiko kritis yang ditutup/total temuan kritis) x 100% (target > 95%)
- Coaching Completion Rate = (jumlah TTA yang telah diberikan coaching/total TTA yang memerlukan coaching) x 100% (target > 90%)
- Supervisor Observation Participation = (jumlah supervisor yang melakukan observasi/total supervisor yang wajib melakukan observasi) x 100% (target > 90%)
- Management Field Engagement = (jumlah manajemen yang melakukan inspeksi/total manajemen yang wajib melakukan inspeksi) x 100% (target > 90%)
- Inspection Completion Rate = (jumlah inspeksi yang dilakukan/jumlah inspeksi yang direncanakan) x 100% (target > 95%)
ditulis dari Jakarta (23 Aug 2026)
Redefinisi Bahaya K3: Sudut Pandang Baru

Bahaya K3 didefinisikan sebagai segala sesuatu (sumber/kondisi/tindakan) yang berpotensi menimbulkan kerugian (cedera/sakit/rusak peralatan). Identifikasi bahaya K3 di tempat kerja meliputi bahaya perilaku, energi potensial, energi kinetik, energi gravitasi, energi mekanis, faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, dan lainnya. Paparan bahaya dapat menimbulkan Risiko, yaitu kemungkinan kejadian kerugian (cedera/sakit/rusak peralatan). Kemungkinan kejadian (likelihood/probability) dikombinasikan dengan konsekuensi menghasilkan tingkat risiko (Tinggi/Sedang/Rendah) untuk menentukan prioritas pengendalian. Dengan kata lain, identifikasi bahaya diperlukan untuk mencegah/mengurangi timbulnya kerugian (cedera/sakit/rusak peralatan)
Loss Causation Model (Bird,1974) menyempurnakan teori domino penyebab kecelakaan Heinrich (1931) dengan model berikut, model tersebut menunjukkan penyebab langsung insiden adalah Kondisi Tidak Aman (KTA) dan Tindakan Tidak Aman (TTA).

Pertanyaan berikut yang dapat diajukan adalah apakah KTA dan TTA tersebut adalah Bahaya? Tindakan Tidak Aman (bekerja dengan kondisi mengantuk, bekerja di bawah pengaruh alkohol, memposisikan sebagian tubuh ke titik jepit,…) dan Kondisi Tidak Aman (pengaman tidak tersedia, bagian benda yang tajam, batu menggantung, jalan licin, …) adalah merupakan contoh dari Bahaya menurut definisi di atas, akan tetapi di sisi lain juga merupakan penyebab langsung insiden.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan definisi baru Bahaya K3 yaitu penyebab langsung (KTA dan TTA) Insiden/Kecelakaan. Definisi ini lebih “straightforward” (jelas, langsung pada intinya, tidak berbelit, dan mudah dipahami) yang berkorelasi langsung dengan insiden/kecelakaan. Kata kerugian dalam definisi lama kita ganti dengan insiden/kecelakaan sesuai dengan teori Bird, dan segala sesuatu kita ganti dengan KTA dan TTA, pengklasifikasian bahaya praktis tidak diperlukan dengan definisi ini karena langsung mengidentifikasi KTA dan TTA di tempat kerja. Dengan kata lain, identifikasi KTA/TTA diperlukan untuk mencegah/mengurangi timbulnya insiden/kecelakaan.
Jakarta – 10/8/2026
Pembelajaran Kasus Kecelakaan Tambang Triwulan II Tahun 2026
Berikut adalah pembelajaran kasus kecelakaan tambang triwulan I Tahun 2026 sebagaimana tersurat dalam SE KaIT Nomor B-6705/MB.07/DBT.KP/2026 tanggal 17 Juli 2026 untuk peningkatan kewaspadaan dalam upaya peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan.
- masih terdapat kelemahan yang berulang dalam pengendalian risiko kritis (SMKP II.2.4), pengawasan operasional (SMKP III.5), manajemen perusahaan jasa pertambangan (SMKP IV.8), kepatuhan terhadap desain (SMKP IV.6) dan prosedur kerja aman (SMKP IV.1.1), serta kesiapsiagaan tanggap darurat dan penanganan medis pascakejadian (SMKP IV.9)
- demografi menunjukkan sebanyak 57% (Triwulan I, 39%) korban merupakan pekerja dengan masa kerja 0 – 2 tahun dan 93% (Triwulan I, 92%) korban berasal dari perusahaan kontraktor dan subkontraktor
- faktor pribadi yang muncul adalah ketidakpatuhan terhadap tata cara kerja; kurangnya pemahaman terhadap bahaya dan risiko pekerjaan; rendahnya disiplin terhadap prosedur dan arahan pengawas; lemahnya sistem pembinaan, pengawasan dan verifikasi kompetensi.
- faktor pekerjaan yang muncul adalah kurang memadainya kuantitas dan kualitas pengawasan khususnya bagi pekerja baru; belum efektifnya manajemen risiko pekerjaan berisiko tinggi; serta ketidaksesuaian antara desain, prosedur dan pelaksanaan operasional di lapangan
- tindakan pengendalian yang perlu dilakukan sebagai berikut,
- melakukan management walkthrough – inspeksi ke area2 berisiko tinggi (SMKP V.2)
- memastikan terlaksananya fungsi evaluasi kinerja perusahaan jasa pertambangan (SMKP IV.8.3)
- memastikan sistem respon dan penanganan medis pasca-kejadian telah disusun, diuji, dan ditingkatkan secara berkelanjutan (SMKP IV.9)
- memastikan seluruh hasil inspeksi, investigasi, dan audit sudah ditindaklanjuti (SMKP V.7)
- memastikan KTT memiliki kewenangan dan dukungan yang memadai (SMKP III.2.1)
- memastikan bagian K3 dan KO berperan aktif sebagai fungsi assurance dan advisori manajemen risiko (SMKP III.4)
- memastikan adanya penguatan sistem pembinaan, verifikasi kompetensi (SMKP III.10.2), pendampingan pekerja, dan pengawasan berlapis bagi pekerja baru, kontraktor, dan subkontraktor (SMKP III.5)
- memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan desain, kajian teknis, dan rekomendasi rekayasa yang mempertimbangkan faktor keamanan pada kondisi ekstrem, serta setiap penyimpangan dikendalikan melalui mekanisme yang sah (SMKP IV.4.5, IV.6)
Tembagapura – 2/8/2026
7 Dashboard SMKP

SMKP (Kepdirjen 185.K/2019) tidak secara explisit menyebutkan Dashboard untuk monitoring kinerja, akan tetapi dalam elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut terdapat 7 sub-elemen dengan kriteria penilaian spesifik yang dapat dijadikan Dashboard untuk monitoring kinerja (leading dan lagging indicators). Berikut adalah 7 minimum dashboard yang perlu dibuat,
- Dashboard Kinerja
- TSP/OTP (Tujuan Sasaran Program/Objectives Target Program)
- lingkungan kerja (IH: Industrial Hygiene)
- kesehatan kerja (OH: Occupational Health)
- keselamatan operasi (KO)
- Dashboard Inspeksi
- Dashboard Evaluasi Kepatuhan/Legal Compliance
- Dashboard Insiden
- Dashboard Pelaporan Administrasi
- laporan berkala
- laporan khusus
- Dashboard Audit Internal
- Dashboard Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut (CAPA/Corrective Action and Preventive Action)
- CAPA audit, inspeksi, insiden, observasi, meetings, ….
Tembagapura – FN (12/7/2026)