Maturitas Pertemuan KP


Maturitas Pertemuan Keselamatan Pertambangan (KP) diatur dalam Kepdirjen 10.K/2023, dengan penjelasan sebagai berikut,

ItemNilai
2.6.3 Kualitas Pertemuan KP1. dilakukan tanpa rencana dan tujuan spesifik
2. dilakukan hanya jika ada kasus/permasalahan KP dan tidak terstruktur
3. dilakukan secara terencana (sudah memiliki jadwal rutin), dengan agenda terstruktur, namun pemilihan topik belum mempertimbangkan prioritas
4. dilakukan secara terencana dengan agenda terstruktur dan adaptif sesuai skala prioritas
5. dilakukan secara terencana dengan agenda terstruktur dan adaptif sesuai skala prioritas, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien
2.6.2 Jumlah Pertemuan KP1. pertemuan KP secara terencana tidak dilakukan, hanya bersifat insidentil sehingga tidak terdokumentasi
2. realisasi pertemuan KP sebesar < 70% dari target
3. realisasi pertemua
n KP sebesar 70-79% dari target
4. realisasi pertemuan KP sebesar 80-99% dari target
5. realisasi pertemuan KP sebesar 100% dari target
2.2.18 Kehadiran KTT/PJO dalam Pertemuan KP
2.2.28 Kehadiran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP
1. total persentase kehadiran sebesar < 50% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
2. total persentase kehadiran sebesar 50-69% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
3. total persentase kehadiran sebesar 70-79% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
4. total persentase kehadiran sebesar 80-94% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
5. total persentase kehadiran sebesar 95-100% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun
2.2.19 Peran KTT/PJO dalam Pertemuan KP
2.2.29 Peran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP
1. tidak terlibat/berperan dalam kegiatan KP
2. memberikan informasi satu arah, tidak memberikan ruang partisipasi dan kesempatan kepada anggota untuk merespon kepada pekerja
3. memberikan kesempatan untuk diskusi dan konsultasi serta mendelegasikan kepada pimpinan unit kerja untuk memimpin kegiatan KP
4. memimpin langsung, membuka ruang kerjasama yang besar dan proses diskusi dua arah, menjadikan pekerja sebagai partner untuk kolaborasi
5. mampu memberdayakan pekerja untuk berpartisipasi aktif, memberi solusi, melakkan pertukaran nformasi yang tepat, serta mampu memimpin pengambilan keputusan, penetapan kesimpulan/mufakat didasarkan hasil konsensus bersama yang melalui proses rasional dan partisipasi tulus dari pekerja

Surabaya – 3/5/2026 (FN)

Categories: Culture

Mengukur Bahaya Psikososial di Tempat Kerja

April 26, 2026 2 comments

Saya pernah menulis terkait indikator bahaya psikososial dalam Permenaker 5/2018 dan ISO 45003:2021 (baca disini), walaupun sebenarnya ada ada beberapa insrumen seperti COPSOQ dan NBJSQ yang dapat digunakan untuk melakukan pengukuran dengan indikator yang lebih komprehensif. Berikut adalah instrumen sederhana yang dapat digunakan untuk mengukur bahaya psikososial di tempat kerja berdasarkan Permenaker 5/2018,

IndikatorIitemSangat Tidak Setuju (1) – Tidak Setuju (2) – Netral (3) – Setuju (4) – Sangat Setuju (5)
Ketidakjelasan Peran1. Tujuan tugas-tugas dan pekerjaaan saya tidak jelas
2. Saya tidak jelas kepada siapa harus melapor dan/atau siapa yang melapor kepada saya
3. Saya tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaan saya
4. Saya tidak mengerti sepenuhnya apa yang diharapkan dari saya
5. Saya tidak mengerti bagian yang diperankan pekerjaan saya dalam memenuhi tujuan organisasi keseluruhan
1 – 2 – 3 – 4 – 5
Konflik Peran1. Saya mengerjakan tugas-tugas atau proyek-proyek yang tidak perlu
2. Saya terjepit di tengah-tengah antara atasan dan bawahan saya
3. Jalur perintah yang formal tidak dipatuhi
4. Saya melakukan pekerjaan yang diterima oleh satu orang tetap tidak diterima oleh orang lain
5. Saya menerima permintaan-permintaan yang saling bertentantan dari satu orang atau lebih
1 – 2 – 3 – 4 – 5
Beban Kerja Berlebih Kualitatif1. Tuntutan-tuntutan mengenai mutu pekerjaan terhadap saya keterlaluan
2. Tugas-tugas yang diberikan kepada saya terlalu sulit dan/atau kompleks
3. Tugas-tugas tampaknya makin hari makin menjadi kompleks
4. Organisasi mengharapkan saya melebihi keterampilan dan/atau kemampuan yang saya miliki
5. Saya kurang terlatih dan/atau kurang pengalaman untuk melaksanakan tugas-tugas secara memadai
1 – 2 – 3 – 4 – 5
Beban Kerja Berlebih Kuantitatif1. Saya harus membawa pulang pekerjaan ke rumah setiap sore atau akhir pekan agar dapat mengejar waktu
2. Saya menghabiskan waktu terlalu banyak untuk pertemuan-pertemuan yang tidak penting yang menyita waktu saya
3. Saya bertanggung jawab atas semua proyek pekerjaan dalam waktu bersamaan yang hampir tidak dapat dikendalikan
4. Saya benar-benar mempunyai pekerjaan yang lebih banyak daripada yang biasanya dapat dikerjakan dalam sehari
5. Saya merasa bahwa saya betul-betul tidak punya waktu untuk istrirahat berkala
1 – 2 – 3 – 4 – 5
Pengembangan Karir1. Saya tidak mempunyai kesempatan yang memadai untuk maju dalam organisasi ini
2. Kalau saya ingin naik pangkat, saya harus mencari pekerjaan pada satuan kerja lain
3. Saya merugikan kemajuan karir saya dengan menetap di organisasi ini
4. Saya hanya mempunyai sedikit kesempatan untuk berkembang dan belajar pengetahuan dan keterampilan baru dalam pekerjaan saya
5. Saya merasa karir saya tidak berkembang
1 – 2 – 3 – 4 – 5
Tanggung jawab terhadap orang lain (hanya untuk pengawas)1. Saya bertanggung jawab untuk pengembangan karyawan lain
2. Saya bertanggung jawab untuk membimbing dan/atau membantu karyawan saya menyelesaikan problembnya
3. Saya bertindak atau membuat keputusan-keputusan yang mempengaruhi keselamatan dna kesejahteraan orang lain
4. Tanggung jawab saya dalam organisasi ini lebih mengenai orang daripada barang
5. Saya bertanggung jawab atas hari depan (karir) orang lain
1 – 2 – 3 – 4 – 5

Surabaya – 26/4/2026 (FN)

Categories: Risk Management

SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan

April 19, 2026 Leave a comment

SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan (KP) merupakan revisi dari SNI 7083:2025 Edisi 2016, Tata Cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan. Standar ini telah melalui jajak pendapat pada tanggal 10 Oktober 2025 s.d. 8 November 2025 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI. Berikut adalah jenis Induksi Keselamatan Pertambangan,

  1. Induksi Umum
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru/karyawan yang kembali setelah 6 bulan/lebih mininggalkan wilayah kegiatan usaha pertambangan
    • topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan perusahaan dan struktur organisasi perusahaan, kebijakan dan pengenalan sistem manajemen KP perusahaan, hak dan kewajiban pemegang IUP dan karyawan terhadap KP, pengenalan risiko di perusahana, peraturan umum KP, prestasi KP dan kecelakaan, pengenalan dan pelaporan keadaan darurat, denah area kerja serta titik fasilitas medis dan stasiun pertolongan, prosedur penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
    • durasi pemaparan induksi umum minimum 2 jam
    • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman dan pertimbangan dalam pemberikan izin
  2. Induksi Lokal
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan pindahan. Induksi Lokal meliputi
      • Induksi Divisi/Departemen/Area Spesifik
        • induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP sesuai bisnis proses dan risiko dalam divisi/departemen/area kerja tersebut
        • topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan dan struktur organisasi, pengenalan risiko dan izin kerja, peraturan dan prosedur KP, pelatihan dan kompetensi yang harus dipenuhi, APD dan Alat keselamatan wajib, pengenalan terhadap lokasi dan SPIP, pembelajaran insiden, prosedur penyelamatan diri/evaluasi dalam keadaan darurat termasuk rute penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
        • durasi pemaparan minimum 60 menit
        • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
      • Induksi Pekerjaan Khusus
        • induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP untuk area dan/atau pekerjaan/aktivitas yagn memiliki risiko tinggi
        • topik materi minimum meliputi: jenis pekerjaan khsuus, pengenalan lokasi, pengenalan risiko dan pengendalian, prosedur kerja / JSA, izin kerja khusus, pelatihan dan kompetensi yang diperlukan, peralatan kerja yang diperlukan, APD, rencana kesiapsiagaan darurat
        • durasi mengikuti materi di atas
        • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
  3. Induksi tamu
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu
    • topik materi minimum meliputi: gambaran umum perusahaan, kebijakan KP, kewajiban dan larangan tamu, fasilitas yang dapat digunakan, nomor darurat yang bisa dihubungi, prosedur penyelamatan diri/evakuasi dalam keadaaan darurat termasuk rute penyelamatan dan lokasi tempat berkumpul
  4. Induksi Ulang
    • pengarahan dan penjelasan tentang KP yang diberikan kepada karyawan yang telah meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu tertentu/melakukan pekerjaan khusus sebagai berikut,
      • induksi ulang umum diberikan setiap tahun atau karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 30 hari
      • induksi ulang divisi/departemen/area spesifik diberikan kepada karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 14 hari
      • induksi ulang pekerjaan khusus diberikan kepada karyawan paling tidak setiap 6 bulan sekali
    • evalusi tertulis diperlukan untuk pemahaman
  5. Induksi Daring
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang dilakukan secara daring di saat petugas induksi dengan peserta induksi tidak berada di satu tempat/ruangan yang sama dan memerlukan fasilitas pendukung khusus untuk komunikasi jarak jauh
    • induksi umum, divisi/departemen/area spesifik, dan pekerjaan khusus tidak boleh dilakukan secara daring kecuali kondisi luar biasa (contoh: saat pandemi covid-19)

Tembagapura – 18/04/2026 (FN)

Categories: Regulation/Standard

Safety Performance Model

April 11, 2026 Leave a comment

Berikut adalah model yang saya buat untuk mengkorelasikan beberapa istilah yang sering kita dengar dalam safety dengan penjelasan sebagai berikut,

  1. Risk, System, dan People adalah tiga elemen penting yang saling terkait untuk mengukur Safety Performance. Saya sebut ini sebagai Trilogy of Safety Performance
  2. Risk adalah efek dari ketidakpastian yang teridentifikasi, dapat dinilai, dan wajib dikelola secara efektif
  3. Safety Management System adalah framework pengelolaan safety menggunakan konsep PDCA berbasis compliance
  4. Safety Culture adalah nilai, sikap, komitmen, kompetensi, persepsi (Safety Climate), dan pola perilaku umum/khusus
  5. Risk Management(RM)adalah irisan antara Risk dan System untuk program pengelolaan risiko
  6. Behavior Based Safety(BBS) adalah irisan antara Risk dan People untuk melakukan program intervensi perilaku selamat
  7. Safety Maturity(SM) adalah irisan antara People dan System untuk menilai apa dan bagaimana sebuah system dan/atau people berevolusi dari non compliance, compliance ke generative
  8. Safety Performance = f(RM,BBS,SM), Safety Performance adalah fungsi dari Pengelolaan Risiko, Intervensi Perilaku Selamat, dan Tingkat Kematangan Safety.

Increasing Safety Performance can be done by giving more weight (effort) in Risk Management, Behavior Based Safety, and Safety Maturity Level. Herewith the formula:

  1. Safety Performance=f(Risk Management,Behavior Based Safety,Safety Maturity Level).
  2. Risk Management=f(Principle,Framework,Process)
  3. Behavior Based Safety=f(Consequences +,Consequences -)
  4. Safety Maturity Level=f(Safety Management System,Safety Culture Maturity Level)
  5. Safety Management System=f(plan,do,check,action)
  6. Safety Culture Maturity Level=f(values, believe, commitment, perception, pattern of behavior)

Tembagapura – 11/4/2026 (FN)

Categories: Performance

Gradasi Maturity dalam Kepdirjen 10.K/2023

April 10, 2026 Leave a comment

Dalam tulisan sebelumnya terkait leading-lagging dalam Kepdirjen 10.K/2023 (baca disini), saya menuliskan bagaimana 194 item pengukuran dikelompokkan berdasarkan kategori dan tipe data yang digunakan. Berikut adalah contoh gradasi maturity dalam sebuah item,

KategoriContoh
System/Process2.2.12 Pemberian Penghargaan atas Kinerja KP dari pekerja

1-manajemen tidak memberikan penghargaan/apresiasi kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi dalam pengelolaan KP
2-penghargaan/apreasiasi kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP dilakukan secara informal dan insidentil, tanpa mekanisme yang berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas
3-penghargaan/apresiasi kepada pekerja/unti kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP dilakukan melalui mekanisme formal berdasarkan hasil penilaian kinerja
4-manajemen telah memberikan kesempatan kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP untuk membagikan pembelajaran kepada pekerja / unit kerja lainnya
5-manajemen memberikan dukungan lanjut kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja
People1.1.1 Kesadaran Pekerja terhadap Risiko KP

1-Pekerja tidak memahami bahaya dan risiko KP serta pengendaliannay di wilayah kerjanya
2-Pekerja memahami sebagian bahaya dan risiko KP serta pengendaliannya di wilayah kerjanya
3-Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko KP serta pengendaliannya di wilayah kerjnya
4-Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko KP serta pengendaliannay di wilayah kerjaya dan konsisten dalam bekerja secara aman
5-Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko KP serta pengendaliannya di wilayah kerjanya dan telah memiliki kemampuan kewaspadaan situasi kerja, serta konsisten dalam bekerja secara aman dan berperan aktif dalam perbaikan dan peningkatan upaya pengendalian bahaya dan risiko

Dari 194 item yang ada, terdapat 126 item (65%) dengan kategori System/Process dan 68 item (35%) dengan kategori People. Terlihat jelas bagaimana Safety Maturity Level (SML) mengukur dua hal, yaitu System/Process Maturity (Safety Management System – SMS) dan People Maturity (Safety Culture Maturity Level – SCML)

Tembagapura – 10/4/2026 (FN)

Categories: Culture