6 Kompetensi Wajib Safety Supervisor di Pertambangan

Kompetensi Safety Supervisor/Group Leader di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Muda Jenjang Kualifikasi 6. Kualifikasi ini memiliki 4 kompetensi inti (pengelolaan peraturan perundang-undangan, keadaaan darurat, keselamatan operasi, dan penyelidikan insiden) dan 2 kompetensi pilihan (pengukuran faktor bahaya, tindakan tanggap darurat, dan investigasi kecelakaan kerja). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:
- Kompetensi inti
- Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan Terkait Lainnya
- Membuat daftar periksa/kesesuaian peraturan perundang-undangan KP dan persyaratan terkait lainnya
- Melakukan evaluasi hasil penerapan peraturan perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya
- Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
- Menyiapkan fasilitas keadaan darurat
- Mengidentifikasi potensi keadaan darurat
- Melakukan pencegahan keadaan darurat
- Melaksanakan kesiapsiagaan keadaan darurat
- Melaksanakan respond keadaan darurat
- Melaksanakan pemulihan keadaan darurat
- Mengevaluasi keadaan darurat
- Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan
- Menyusun rencana upaya pengelolaan keselamatan operasi dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis
- Memeriksa pelaksanaan penerapan keselamatan operasi sesuai jadal yang telah ditetapkan
- Melakukan analisis laporan hasil pemantauan keselamatan operasi pertambangan
- Mengelola Penyelididikan Insiden Pertambangan
- Mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan insiden pertambangan
- Melakukan teknik wawancara terhadap saksi-saksi
- Melakukan metode analisis insiden pertambangan
- Menetapkan tindakan koreksi untuk setiap penyebab insiden sesuai dengan hierarki pengendalian risiko
- Mengevaluasi tindak lanjut hasil penyelidikan insiden pertambangan
- Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan Terkait Lainnya
- Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi* dari 3 unit kompetensi)
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Menentukan titik sampling sesuai pemetaan
- Melakukan pengukuran sesuai standar mode pengukuran
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Memeriksa sistem dan sarana komunikasi untuk tanggap darurat sesuai kebutuhan tanggap darurat
- Memastikan petugas tanggap darurat menjalankan peran dan tugasnya
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
- Menentukan tingkat keparahan dan keseringan
- Melakukan pencarian penyebab dan sub penyebab kecelakaan dengan metode 5 W dan 1 H
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
*) Kompetensi pilihan yang dipilih dan menjadi wajib adalah Melakukan pengukuran Bahaya di Tempat Kerja dan Mengelola Tindakan Tanggap Darurat. Hal ini mempertimbangkan kata kerja mengelola sebagai prioritas dan Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja merupakan bagian dari kompetensi Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan.
Ditulis dari Tembagapura – 30/08/26
7 Kompetensi Wajib Safety Officer di Pertambangan

Kompetensi Safety Officer di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Pratama Jenjang Kualifikasi 5. Kualifikasi ini memiliki 5 kompetensi inti (pengelolaan risiko, administrasi, lingkungan kerja, komunikasi, dan inspeksi KP) dan 2 kompetensi pilihan (pengelolaan P3K, APD, dokumentasi, dan izin kerja). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:
- Kompetensi inti
- Mengelola Risiko KP
- Mengidentifikasi bahaya-bahaya KP
- Menerapkan metodologi penilaian risiko KP
- Menerapkan metodologi pengendalian risiko KP
- Mengelola Administrasi KP
- Mengidentifikasi jenis dan sumber administrasi KP
- Mengevaluasi dokumen administrasi KP
- Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan
- Melaksanakan pengukuran faktor lingkungan kerja sesuai dengan strategi dan metode pengambilan contoh/penyamplingan
- Memeriksa sampel/contoh lingkungan kerja pertambangan dibandingkan dengan NAB
- Menyusun laporan hasil pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan format
- Mengelola Komunikasi KP
- Menentukan pengelolaan komunikasi KP sesuai tugas dan tanggung jawabnya mengikuti matriks komunikasi
- Melakukan komunikasi sesuai dengan matriks komuniksi yang telah ditetapkan
- Mengevaluasi keefektifan komunikasi KP
- Mengelola Inspeksi KP
- Menginventarisasi proses kerja dan kegiatan
- Menginventarisasi risiko kritis di setiap satuan kerja
- Meninjau ulang laporan hasil inspeksi sebelumnya
- Mengevaluasi tindak lanjut hasil inspeksi
- Mengomunikasikan hasil evaluasi inspeksi
- Mengelola Risiko KP
- Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi* dari 4 unit kompetensi)
- Mengelola P3K di Tempat Kerja
- Melakukan identifikasi peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) sesuai peraturan perundang-undangan
- Menyiapkan APD dan peralatan tambahan sesuai jenis aktivitas kerja
- Mengelola APD di Tempat Kerja
- Menentukan jenis dan spesifikasi APD (Alat Pelindung Diri) sesuai potensi bahaya di tempat kerja
- Memeriksa kelayakan fisik dan fungsi APD sesuai prosedur
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan penerbitan izin kerja sesuai prosedur
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Mengidentifikasi pihak yang terkait sesuai kebutuhan aktivitas kerja
- Mendistribusikan dokumen K3 kepada pihak yang terkait
- Mengelola P3K di Tempat Kerja
*) Kompetensi pilihan yang dipilih dan menjadi wajib adalah Mengelola P3K di Tempat Kerja dan Mengelola APD di Tempat Kerja. Hal ini mempertimbangkan kata kerja mengelola sebagai prioritas dan sistem dokumentasi K3 sudah menjadi bagian dari Mengelola administrasi KP.
Ditulis dari Tembagapura – 30/08/26
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, IUJP adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut meliputi 10 bidang,
- Penyelidikan Umum: meliputi survei tinjau, remote sensing, dan prospeksi
- Eksplorasi: meliputi penentuan posisi; pemetaan topografi; pemetaan geologi; geokimia; geofisika; geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi; pembukaan lahan; pengeboran eksplorasi; percontoan eksplorasi; estimasi sumber daya; estimasi cadangan
- Studi Kelayakan: meliputi penyusunan studi kelayakan
- Konstruksi Pertambangan: meliputi penerowongan; penyemenan tambang bawah tanah; penyanggaan tambang bawah tanah; shaft sinking; sistem penerangan tambang bawah tanah; fasilitas instalasi listrik tambang bawah tanah; alat berat tambang bawah tanah; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; fasilitas perbengkelan; komisioning tambang; ventilasi tambang; fasilitas pengolahan; fasilitas pemurnian; fasilitas stockpile; fasilitas pembibitan; pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; jalan pertambangan; jembatan; pelabuhan; gudang bahan peledak; fasilitas penimbunan bahan bakar cair; sistem penyaliran; tempat penyimpanan sementara limbah B3; kolam pengendap; Tailing Storage Facility; timbunan tailing untuk material padat; geoteknik
- Pengangkutan: meliputi menggunakan truk; menggunakan lori; menggunakan ban berjalan
- Lingkungan Pertambangan: meliputi pemantauan lingkungan; survei RKL/RPL; pengelolaan air asam tambang; audit lingkungan pertambangan; pengendalian erosi
- Reklamasi dan pascatambang: meliputi penyiapan dan penataan lahan; penebaran tanah pucuk; pembongkaran fasilitas; pembibitan; penanaman; perawatan, reklamasi bentuk lain.
- Keselamatan Pertambangan: meliputi pemeriksaan dan pengujian teknik; audit K3 pertambangan
- Penambangan: meliputi pembukaan lahan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan; pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup; penggalian mineral; penggalian batubara; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; pengelolaan geoteknik.
- Pengolahan Mineral: meliputi kominusi; separasi; konsentrasi; pencucian dengan air; pengurangan kadar air
KBLI 09900 digunakan untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. IUJP dipimpin oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional) yaitu orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Kewajiban pemegang IUJP adalah,
- mengutamakan produk dalam negeri
- mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
- melakukan kegiatan usaha sesuai bidang dan subbidangnya
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTPYB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak melanggar larangan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ditulis dari Tembagapura, 26 Aug 2026
Mengubah KTA dan TTA menjadi Leading Indicator untuk mencegah Kecelakaan

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait definisi bahaya (klik disini), KTA dan TTA merupakan causal factor kecelakaan (predictive). Mengumpulkan dan menganalisis data KTA dan TTA mampu menurunkan likelihood tingkat risiko. KTA dan TTA juga merupakan hal yang dapat kita kontrol (influenceable), target kuantitatif dan kualitatif dapat kita tetapkan dan diimplementasikan dan melakukan tindakan koreksi jika tidak tercapai. Dua persyaratan dasar leading indicator (predictive dan influenceable) memenuhi kriteria KTA dan TTA sebagai leading indicator untuk mengurangi/mencegah kecelakaan (lagging indicator).
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menerjemahkan KTA dan TTA dalam satuan yang mampu diimplementasikan, dimonitor, dan dievaluasi kinerjanya? Berikut adalah beberapa parameter yang dapat digunakan dan simulasi targetnya,
- TTA Rate = jumlah TTA / 1,000,000 jam kerja (target TTA Rate > 75)
- KTA Rate = jumlah KTA / 1,000,000 jam kerja (target KTA Rate > 75)
- Total Hazard Reporting Rate = (jumlah TTA dan KTA) / 1,000,000 jam kerja (target > 150)
- Closure Rate = (jumlah temuan yang ditutup/total temuan) x 100% (target > 95%)
- Overdue Rate = (KTA dan TTA overdue/KTA+TTA) x 100% (target < 5%)
- Average Closure Days = jumlah hari penyelesaian / jumlah temuan (target < 30 hari)
- Repeat Finding Rate = (temuan berulang/total temuan) x 100% (target < 5%)
- Critical Risk Closure Rate = (jumlah temuan risiko kritis yang ditutup/total temuan kritis) x 100% (target > 95%)
- Coaching Completion Rate = (jumlah TTA yang telah diberikan coaching/total TTA yang memerlukan coaching) x 100% (target > 90%)
- Supervisor Observation Participation = (jumlah supervisor yang melakukan observasi/total supervisor yang wajib melakukan observasi) x 100% (target > 90%)
- Management Field Engagement = (jumlah manajemen yang melakukan inspeksi/total manajemen yang wajib melakukan inspeksi) x 100% (target > 90%)
- Inspection Completion Rate = (jumlah inspeksi yang dilakukan/jumlah inspeksi yang direncanakan) x 100% (target > 95%)
ditulis dari Jakarta (23 Aug 2026)
Redefinisi Bahaya K3: Sudut Pandang Baru

Bahaya K3 didefinisikan sebagai segala sesuatu (sumber/kondisi/tindakan) yang berpotensi menimbulkan kerugian (cedera/sakit/rusak peralatan). Identifikasi bahaya K3 di tempat kerja meliputi bahaya perilaku, energi potensial, energi kinetik, energi gravitasi, energi mekanis, faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, dan lainnya. Paparan bahaya dapat menimbulkan Risiko, yaitu kemungkinan kejadian kerugian (cedera/sakit/rusak peralatan). Kemungkinan kejadian (likelihood/probability) dikombinasikan dengan konsekuensi menghasilkan tingkat risiko (Tinggi/Sedang/Rendah) untuk menentukan prioritas pengendalian. Dengan kata lain, identifikasi bahaya diperlukan untuk mencegah/mengurangi timbulnya kerugian (cedera/sakit/rusak peralatan)
Loss Causation Model (Bird,1974) menyempurnakan teori domino penyebab kecelakaan Heinrich (1931) dengan model berikut, model tersebut menunjukkan penyebab langsung insiden adalah Kondisi Tidak Aman (KTA) dan Tindakan Tidak Aman (TTA).

Pertanyaan berikut yang dapat diajukan adalah apakah KTA dan TTA tersebut adalah Bahaya? Tindakan Tidak Aman (bekerja dengan kondisi mengantuk, bekerja di bawah pengaruh alkohol, memposisikan sebagian tubuh ke titik jepit,…) dan Kondisi Tidak Aman (pengaman tidak tersedia, bagian benda yang tajam, batu menggantung, jalan licin, …) adalah merupakan contoh dari Bahaya menurut definisi di atas, akan tetapi di sisi lain juga merupakan penyebab langsung insiden.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan definisi baru Bahaya K3 yaitu penyebab langsung (KTA dan TTA) Insiden/Kecelakaan. Definisi ini lebih “straightforward” (jelas, langsung pada intinya, tidak berbelit, dan mudah dipahami) yang berkorelasi langsung dengan insiden/kecelakaan. Kata kerugian dalam definisi lama kita ganti dengan insiden/kecelakaan sesuai dengan teori Bird, dan segala sesuatu kita ganti dengan KTA dan TTA, pengklasifikasian bahaya praktis tidak diperlukan dengan definisi ini karena langsung mengidentifikasi KTA dan TTA di tempat kerja. Dengan kata lain, identifikasi KTA/TTA diperlukan untuk mencegah/mengurangi timbulnya insiden/kecelakaan.
Jakarta – 10/8/2026