Uji Validitas dan Reliabilitas Kuesioner Penilaian Kinerja KP
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait kuesioner Penilaian Kinerja KP berdasarkan Kepdirjen Minerba 10.K/2023 (baca disini), muncul pertanyaan apakah kuesioner yang dibuat perlu di uji validitas dan reliabilitas atau tidak? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah perlu, Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan sebelum kuesioner disebarkan ke responden,
- lakukan uji validitas isi untuk kuesioner yang telah dibuat menggunakan Expert Judgement dari Ahli, hasilnya adalah Indeks Aiken’s V / CVI. Ahli akan memberikan penilaian dan pertimbangan apakah isi item pertanyaan/pernyataan sudah sesuai dengan teori/regulasi dan bahasa (kualitatif)
- lakukan uji coba (pilot) kuesioner kepada 30 responden untuk masing-masing target responden (manajemen, pimpinan, pengawas, pekerja).
- lakukan uji berdasarkan hasil uji coba (pilot) sebagai berikut,
- uji validitas item-total
- dilakukan dengan membandingkan setiap skor item dengan skor total, dinyatakan valid apabila nilai item berbanding lurus dengan nilai total
- gunakan software statistik (Stata, SPSS, MiniTab, dll) untuk menghitung nilai Korelasi Pearson (r-hitung) setiap item
- bandingkan nilai r-hitung dengan r-tabel dengan ketentuan sebagai berikut,
- r-hitung >= r-tabel maka item VALID
- r-hitung < r-tabel maka item INVALID
- nilai r-tabel dapat dicari dari tabel r-PRODUCT MOMENT dengan tingkat signifikan 5%, sebagai contoh apabila jumlah reponden 30 orang (r-tabel = 0,361)
- apabila terdapat item yang INVALID maka dilakukan perbaikan terhadap item tersebut dan dilakukan uji coba(pilot) kembali kepada responden baru sampai semua item dinyatakan VALID
- uji reliabilitas
- setelah semua item dinyatakan VALID , dilakukan uji reliabilitas dengan Cronbach’s Alpha
- gunakan software statistik (Stata,SPSS,MiniTab, dll) untuk menghitung nilai Cronbach’s Alpha kuesioner secara keseluruhan dan setiap item
- Apabila nilai Cronbach’s Alpha keseluruhan kuesioner > = 0.6, maka kueisoner dinyatakan Reliable yaitu konsisten hasilnya apabila dilakukan secara berulang
- Apabila nilai Cronbach’s Alpha keseluruhan < 0.6, maka dilihat kembali nilai Cronbach’s Alpha setiap item yang < 0,6. Lakukan perbaikan kecil pada item tersebut dengan memberikan penekanan (huruf tebal) kepada pertanyaan/pernyataan item tersebut supaya responden lebih fokus
- uji validitas item-total
Catatan: Kuesioner penilaian kinerja KP berdasarkan regulasi Kepdirjen 10.K/2023, sehingga item yang INVALID dan/atau tidak Reliable tidak bisa dihilangkan/di-drop pada saat dilakukan uji validitas dan reliabilitas
Tembagapura – FN (28/06/2026)
Dua Pendekatan Tindakan Koreksi

Ada dua pendekatan tindakan koreksi dari temuan ketidaksesuaian, yaitu:
- Tipe A
- tindakan koreksi telah ditentukan dan dimulai
- orang yang ditugaskan memilih untuk menunda dan mengerjakan pekerjaan harian
- di akhir2 hari menjelang dateline, orang yang ditugaskan mulai mengerjakan tindakan koreksi
- tindakan koreksi telah dilakukan sebelum dateline atau sesudah dateline masih belum diselesaikan
- Tipe B
- tindakan koreksi telah ditentukan dan dimulai
- orang yang ditugaskan memilih untuk mengerjakan terlebih dahulu
- di akhir2 hari menjelang dateline, orang yang ditugaskan melakukan evaluasi efektivitas tindakan koreksi
- tindakan koreksi telah dilakukan sebelum dateline
Anda tipe yang mana?
Tembagapura – FN (31/05/2026)
[Book Review] Data Driven Meeting

Tulisan saya terkait Maturitas Pertemuan KP memberikan indikator kinerja dari sisi kualitas, jumlah, kehadiran dan peran pimpinan dalam pertemuan KP, akan tetapi belum menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya pertemuan KP itu dilaksanakan dengan efektif dan efisien? Buku “Data Driven Meeting” oleh Prof. Supandi berikut ini bisa menjawab pertanyaan tersebut, ditulis dari pengalaman beliau, buku ini memberikan rujukan praktis dan konseptual terkait bagaimana meeting bukan hanya sebagai alat administrasi, tapi sebagai alat kendali manajemen untuk pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja. Berikut adalah beberapa hal yang mejadi intisari buku tersebut,
- materi meeting harus terukur dan berbasis data, pendekatan QQTC (Quantity, Quality, Time, Cost) memungkinkan seluruh aktivitas diterjemahkan dalam ukuran yang obyektif dengan satuan yang jelas, target dan baseline yang disepakati bersama
- apabila terjadi deviasi, maka pendekatan 5M (Man, Money, Machine, Method, Material) menjadi rujukan untuk mencari penyebab secara holistik dan membuat tindakan perbaikan
- tindakan perbaikan yang dilakukan menggunakan kerangka PDCA (Plan,Do,Check,Action). Plan dibangun berbasis pendekatan 5M, Do dijalankan dengan pengendalian sumber daya, Check dilakukan melalui dashboard time-series, dan Act memastikan perbaikan ditindaklanjuti
Mengutip pesan terakhir dari buku ini: “Data yang diukur dengan benar, dianalisis sesuai konteks, dan ditindaklanjuti dengan disiplin akan menghasilkan kinerja yang unggul secara berkelanjutan. QQTC menyediakan bahasa kinerja, 5M menyediakan logika penyebab, PCDA menyediakan mekanisme eksekusi, dan dashboard serta analitik memastikan pembelajaran terus berlangsung. Ketika seluruh elemen ini diimplementasikan secara konsisten, organisasi tidak hanya mampu mencapai target, tetapi juga membangun sistem manajemen yang tangguh menghadapi kompleksitas dan perubahan di masa depan”.
Tembagapura – 25/4/2026 (FN)
Maturitas Pertemuan KP
Maturitas Pertemuan Keselamatan Pertambangan (KP) diatur dalam Kepdirjen 10.K/2023, dengan penjelasan sebagai berikut,
| Item | Nilai |
|---|---|
| 2.6.3 Kualitas Pertemuan KP | 1. dilakukan tanpa rencana dan tujuan spesifik 2. dilakukan hanya jika ada kasus/permasalahan KP dan tidak terstruktur 3. dilakukan secara terencana (sudah memiliki jadwal rutin), dengan agenda terstruktur, namun pemilihan topik belum mempertimbangkan prioritas 4. dilakukan secara terencana dengan agenda terstruktur dan adaptif sesuai skala prioritas 5. dilakukan secara terencana dengan agenda terstruktur dan adaptif sesuai skala prioritas, serta dilaksanakan secara efektif dan efisien |
| 2.6.2 Jumlah Pertemuan KP | 1. pertemuan KP secara terencana tidak dilakukan, hanya bersifat insidentil sehingga tidak terdokumentasi 2. realisasi pertemuan KP sebesar < 70% dari target 3. realisasi pertemua n KP sebesar 70-79% dari target 4. realisasi pertemuan KP sebesar 80-99% dari target 5. realisasi pertemuan KP sebesar 100% dari target |
| 2.2.18 Kehadiran KTT/PJO dalam Pertemuan KP 2.2.28 Kehadiran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP | 1. total persentase kehadiran sebesar < 50% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun 2. total persentase kehadiran sebesar 50-69% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun 3. total persentase kehadiran sebesar 70-79% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun 4. total persentase kehadiran sebesar 80-94% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun 5. total persentase kehadiran sebesar 95-100% dari total kegiatan KP dalam 1 tahun |
| 2.2.19 Peran KTT/PJO dalam Pertemuan KP 2.2.29 Peran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP | 1. tidak terlibat/berperan dalam kegiatan KP 2. memberikan informasi satu arah, tidak memberikan ruang partisipasi dan kesempatan kepada anggota untuk merespon kepada pekerja 3. memberikan kesempatan untuk diskusi dan konsultasi serta mendelegasikan kepada pimpinan unit kerja untuk memimpin kegiatan KP 4. memimpin langsung, membuka ruang kerjasama yang besar dan proses diskusi dua arah, menjadikan pekerja sebagai partner untuk kolaborasi 5. mampu memberdayakan pekerja untuk berpartisipasi aktif, memberi solusi, melakkan pertukaran nformasi yang tepat, serta mampu memimpin pengambilan keputusan, penetapan kesimpulan/mufakat didasarkan hasil konsensus bersama yang melalui proses rasional dan partisipasi tulus dari pekerja |
Surabaya – 3/5/2026 (FN)
Mengukur Bahaya Psikososial di Tempat Kerja
Saya pernah menulis terkait indikator bahaya psikososial dalam Permenaker 5/2018 dan ISO 45003:2021 (baca disini), walaupun sebenarnya ada ada beberapa insrumen seperti COPSOQ dan NBJSQ yang dapat digunakan untuk melakukan pengukuran dengan indikator yang lebih komprehensif. Berikut adalah instrumen sederhana yang dapat digunakan untuk mengukur bahaya psikososial di tempat kerja berdasarkan Permenaker 5/2018,
| Indikator | Iitem | Sangat Tidak Setuju (1) – Tidak Setuju (2) – Netral (3) – Setuju (4) – Sangat Setuju (5) |
|---|---|---|
| Ketidakjelasan Peran | 1. Tujuan tugas-tugas dan pekerjaaan saya tidak jelas 2. Saya tidak jelas kepada siapa harus melapor dan/atau siapa yang melapor kepada saya 3. Saya tidak mempunyai wewenang untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaan saya 4. Saya tidak mengerti sepenuhnya apa yang diharapkan dari saya 5. Saya tidak mengerti bagian yang diperankan pekerjaan saya dalam memenuhi tujuan organisasi keseluruhan | 1 – 2 – 3 – 4 – 5 |
| Konflik Peran | 1. Saya mengerjakan tugas-tugas atau proyek-proyek yang tidak perlu 2. Saya terjepit di tengah-tengah antara atasan dan bawahan saya 3. Jalur perintah yang formal tidak dipatuhi 4. Saya melakukan pekerjaan yang diterima oleh satu orang tetap tidak diterima oleh orang lain 5. Saya menerima permintaan-permintaan yang saling bertentantan dari satu orang atau lebih | 1 – 2 – 3 – 4 – 5 |
| Beban Kerja Berlebih Kualitatif | 1. Tuntutan-tuntutan mengenai mutu pekerjaan terhadap saya keterlaluan 2. Tugas-tugas yang diberikan kepada saya terlalu sulit dan/atau kompleks 3. Tugas-tugas tampaknya makin hari makin menjadi kompleks 4. Organisasi mengharapkan saya melebihi keterampilan dan/atau kemampuan yang saya miliki 5. Saya kurang terlatih dan/atau kurang pengalaman untuk melaksanakan tugas-tugas secara memadai | 1 – 2 – 3 – 4 – 5 |
| Beban Kerja Berlebih Kuantitatif | 1. Saya harus membawa pulang pekerjaan ke rumah setiap sore atau akhir pekan agar dapat mengejar waktu 2. Saya menghabiskan waktu terlalu banyak untuk pertemuan-pertemuan yang tidak penting yang menyita waktu saya 3. Saya bertanggung jawab atas semua proyek pekerjaan dalam waktu bersamaan yang hampir tidak dapat dikendalikan 4. Saya benar-benar mempunyai pekerjaan yang lebih banyak daripada yang biasanya dapat dikerjakan dalam sehari 5. Saya merasa bahwa saya betul-betul tidak punya waktu untuk istrirahat berkala | 1 – 2 – 3 – 4 – 5 |
| Pengembangan Karir | 1. Saya tidak mempunyai kesempatan yang memadai untuk maju dalam organisasi ini 2. Kalau saya ingin naik pangkat, saya harus mencari pekerjaan pada satuan kerja lain 3. Saya merugikan kemajuan karir saya dengan menetap di organisasi ini 4. Saya hanya mempunyai sedikit kesempatan untuk berkembang dan belajar pengetahuan dan keterampilan baru dalam pekerjaan saya 5. Saya merasa karir saya tidak berkembang | 1 – 2 – 3 – 4 – 5 |
| Tanggung jawab terhadap orang lain (hanya untuk pengawas) | 1. Saya bertanggung jawab untuk pengembangan karyawan lain 2. Saya bertanggung jawab untuk membimbing dan/atau membantu karyawan saya menyelesaikan problembnya 3. Saya bertindak atau membuat keputusan-keputusan yang mempengaruhi keselamatan dna kesejahteraan orang lain 4. Tanggung jawab saya dalam organisasi ini lebih mengenai orang daripada barang 5. Saya bertanggung jawab atas hari depan (karir) orang lain | 1 – 2 – 3 – 4 – 5 |
Surabaya – 26/4/2026 (FN)