SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan

April 19, 2026 Leave a comment

SNI 7083:2025 Induksi Keselamatan Pertambangan (KP) merupakan revisi dari SNI 7083:2025 Edisi 2016, Tata Cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan. Standar ini telah melalui jajak pendapat pada tanggal 10 Oktober 2025 s.d. 8 November 2025 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI. Berikut adalah jenis Induksi Keselamatan Pertambangan,

  1. Induksi Umum
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru/karyawan yang kembali setelah 6 bulan/lebih mininggalkan wilayah kegiatan usaha pertambangan
    • topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan perusahaan dan struktur organisasi perusahaan, kebijakan dan pengenalan sistem manajemen KP perusahaan, hak dan kewajiban pemegang IUP dan karyawan terhadap KP, pengenalan risiko di perusahana, peraturan umum KP, prestasi KP dan kecelakaan, pengenalan dan pelaporan keadaan darurat, denah area kerja serta titik fasilitas medis dan stasiun pertolongan, prosedur penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
    • durasi pemaparan induksi umum minimum 2 jam
    • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman dan pertimbangan dalam pemberikan izin
  2. Induksi Lokal
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan pindahan. Induksi Lokal meliputi
      • Induksi Divisi/Departemen/Area Spesifik
        • induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP sesuai bisnis proses dan risiko dalam divisi/departemen/area kerja tersebut
        • topik materi minimum meliputi: gambaran umum kegiatan dan struktur organisasi, pengenalan risiko dan izin kerja, peraturan dan prosedur KP, pelatihan dan kompetensi yang harus dipenuhi, APD dan Alat keselamatan wajib, pengenalan terhadap lokasi dan SPIP, pembelajaran insiden, prosedur penyelamatan diri/evaluasi dalam keadaan darurat termasuk rute penyelamatan diri dan penentuan tempat berkumpul
        • durasi pemaparan minimum 60 menit
        • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
      • Induksi Pekerjaan Khusus
        • induksi lokal yang memberikan penjelasan dan pengarahan terkait KP untuk area dan/atau pekerjaan/aktivitas yagn memiliki risiko tinggi
        • topik materi minimum meliputi: jenis pekerjaan khsuus, pengenalan lokasi, pengenalan risiko dan pengendalian, prosedur kerja / JSA, izin kerja khusus, pelatihan dan kompetensi yang diperlukan, peralatan kerja yang diperlukan, APD, rencana kesiapsiagaan darurat
        • durasi mengikuti materi di atas
        • evaluasi tertulis diperlukan untuk pemahaman
  3. Induksi tamu
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP secara singkat yang diberikan khusus untuk tamu
    • topik materi minimum meliputi: gambaran umum perusahaan, kebijakan KP, kewajiban dan larangan tamu, fasilitas yang dapat digunakan, nomor darurat yang bisa dihubungi, prosedur penyelamatan diri/evakuasi dalam keadaaan darurat termasuk rute penyelamatan dan lokasi tempat berkumpul
  4. Induksi Ulang
    • pengarahan dan penjelasan tentang KP yang diberikan kepada karyawan yang telah meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu tertentu/melakukan pekerjaan khusus sebagai berikut,
      • induksi ulang umum diberikan setiap tahun atau karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 30 hari
      • induksi ulang divisi/departemen/area spesifik diberikan kepada karyawan yang meninggalkan area pertambangan dalam kurun waktu paling tidak 14 hari
      • induksi ulang pekerjaan khusus diberikan kepada karyawan paling tidak setiap 6 bulan sekali
    • evalusi tertulis diperlukan untuk pemahaman
  5. Induksi Daring
    • penjelasan dan pengarahan tentang KP yang dilakukan secara daring di saat petugas induksi dengan peserta induksi tidak berada di satu tempat/ruangan yang sama dan memerlukan fasilitas pendukung khusus untuk komunikasi jarak jauh
    • induksi umum, divisi/departemen/area spesifik, dan pekerjaan khusus tidak boleh dilakukan secara daring kecuali kondisi luar biasa (contoh: saat pandemi covid-19)

Tembagapura – 18/04/2026 (FN)

Categories: Regulation/Standard

Safety Performance Model

April 11, 2026 Leave a comment

Berikut adalah model yang saya buat untuk mengkorelasikan beberapa istilah yang sering kita dengar dalam safety dengan penjelasan sebagai berikut,

  1. Risk, System, dan People adalah tiga elemen penting yang saling terkait untuk mengukur Safety Performance. Saya sebut ini sebagai Trilogy of Safety Performance
  2. Risk adalah efek dari ketidakpastian yang teridentifikasi, dapat dinilai, dan wajib dikelola secara efektif
  3. Safety Management System adalah framework pengelolaan safety menggunakan konsep PDCA berbasis compliance
  4. Safety Culture adalah nilai, sikap, komitmen, kompetensi, persepsi (Safety Climate), dan pola perilaku umum/khusus
  5. Risk Management(RM)adalah irisan antara Risk dan System untuk program pengelolaan risiko
  6. Behavior Based Safety(BBS) adalah irisan antara Risk dan People untuk melakukan program intervensi perilaku selamat
  7. Safety Maturity(SM) adalah irisan antara People dan System untuk menilai apa dan bagaimana sebuah system dan/atau people berevolusi dari non compliance, compliance ke generative
  8. Safety Performance = f(RM,BBS,SM), Safety Performance adalah fungsi dari Pengelolaan Risiko, Intervensi Perilaku Selamat, dan Tingkat Kematangan Safety.

Increasing Safety Performance can be done by giving more weight (effort) in Risk Management, Behavior Based Safety, and Safety Maturity Level. Herewith the formula:

  1. Safety Performance=f(Risk Management,Behavior Based Safety,Safety Maturity Level).
  2. Risk Management=f(Principle,Framework,Process)
  3. Behavior Based Safety=f(Consequences +,Consequences -)
  4. Safety Maturity Level=f(Safety Management System,Safety Culture Maturity Level)
  5. Safety Management System=f(plan,do,check,action)
  6. Safety Culture Maturity Level=f(values, believe, commitment, perception, pattern of behavior)

Tembagapura – 11/4/2026 (FN)

Categories: Performance

Gradasi Maturity dalam Kepdirjen 10.K/2023

April 10, 2026 Leave a comment

Dalam tulisan sebelumnya terkait leading-lagging dalam Kepdirjen 10.K/2023 (baca disini), saya menuliskan bagaimana 194 item pengukuran dikelompokkan berdasarkan kategori dan tipe data yang digunakan. Berikut adalah contoh gradasi maturity dalam sebuah item,

KategoriContoh
System/Process2.2.12 Pemberian Penghargaan atas Kinerja KP dari pekerja

1-manajemen tidak memberikan penghargaan/apresiasi kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi dalam pengelolaan KP
2-penghargaan/apreasiasi kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP dilakukan secara informal dan insidentil, tanpa mekanisme yang berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas
3-penghargaan/apresiasi kepada pekerja/unti kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP dilakukan melalui mekanisme formal berdasarkan hasil penilaian kinerja
4-manajemen telah memberikan kesempatan kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP untuk membagikan pembelajaran kepada pekerja / unit kerja lainnya
5-manajemen memberikan dukungan lanjut kepada pekerja / unit kerja yang memiliki prestasi baik dalam pengelolaan KP untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja
People1.1.1 Kesadaran Pekerja terhadap Risiko KP

1-Pekerja tidak memahami bahaya dan risiko KP serta pengendaliannay di wilayah kerjanya
2-Pekerja memahami sebagian bahaya dan risiko KP serta pengendaliannya di wilayah kerjanya
3-Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko KP serta pengendaliannya di wilayah kerjnya
4-Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko KP serta pengendaliannay di wilayah kerjaya dan konsisten dalam bekerja secara aman
5-Pekerja memahami seluruh bahaya dan risiko KP serta pengendaliannya di wilayah kerjanya dan telah memiliki kemampuan kewaspadaan situasi kerja, serta konsisten dalam bekerja secara aman dan berperan aktif dalam perbaikan dan peningkatan upaya pengendalian bahaya dan risiko

Dari 194 item yang ada, terdapat 126 item (65%) dengan kategori System/Process dan 68 item (35%) dengan kategori People. Terlihat jelas bagaimana Safety Maturity Level (SML) mengukur dua hal, yaitu System/Process Maturity (Safety Management System – SMS) dan People Maturity (Safety Culture Maturity Level – SCML)

Tembagapura – 10/4/2026 (FN)

Categories: Culture

Leading – Kualitatif dalam Kepdirjen 10.K/2023

April 5, 2026 Leave a comment

Melanjutkan tulisan saya terkait Leading-Lagging dalam Kepdirjen 10.K/2023 (klik disini), Terdapat 119 item (dari 194 item, 61%) yang merupakan data leading-kualitatif. Berikut adalah 121 item tersebut,

IndikatorItem
Partisipasi Pekerja Tambang1.1.1 Kesadaran Pekerja terhadap Risiko KP
1.1.2 Komitmen dan Inisiatif Pekerja dalam Pengelolaan KP
1.1.3 Kedisiplinan Pekerja di Dalam Pekerjaan dan di Luar Pekerjaan
1.1.4 Aktualisasi Nilai-Nilai inti Perusahaan (Core Values) oleh Pekerja
1.1.5 Aktualisasi Aturan Emas KP (Golden Rules) Perusahaan oleh Pekerja
1.2.3 Peran Pekerja dalam Kegiatan KP
1.2.5 Peran Perwakilan Departemen/Bagian/Seksi dalam Tim Manajemen Risiko KP
1.2.7 Peran Pekerja Non Pengawas dalam Manajemen Risiko KP
1.2.8 Keterlibatan Komite KP dalam Penyusunan TSP KP
1.2.9 Peran Anggota Komite KP dalam Penyusunan TSP KP
1.2.10 Peran Komite KP dalam Pemantauan Pelaksanaan dan Perkembangan TSP KP
1.2.12 Peran Ketua Komite KP dalam Rapat Komite KP
1.2.14 Peran Wakil Ketua Komite KP dalam Rapat Komite KP
1.2.16 Peran Sekretaris Komite KP dalam Rapat Komite KP
1.2.18 Peran Anggota Komite KP dalam Rapat Komite KP
1.2.19 Peran Anggota Komite KP dalam Mewakili Departemen/Bagiannya
1.2.21 Kesesuaian dan Kehandalan Kesesuaian Pelaporan Bahaya dan/atau Pengaduan Pelanggaran KP oleh Pekerja
1.2.23 Kesesuaian dan Kehandalan Saran dan Masukan Pekerja untuk Peningkatan KP
Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja2.1.1 Upaya Internalisasi Nilai-Nilai Inti (Core Values) Perusahaan oleh Manajemen
2.1.2 Upaya Internalisasi Aturan Emas KP (Golden Rules) Perusahaan oleh Manajemen
2.1.4 Persepsi Pekerja terhadap Komitmen Manajemen dalam Penerapan Kebijakan KP
2.2.1 Persepsi Manajemen Puncak terhadap Peran KP
2.2.2 Persepsi Pekerja terhadap Kepemimpinan dan Komitmen Manajemen
2.2.3 Ketersediaan Angggaran KP dalam RKAB
2.2.5 Kecepatan Manajemen Puncak dalam Merespon Isu KP
2.2.7 Peran Manajemen Puncak dalam kunjungan Site
2.2.9 Peran Pimpinan Tertinggi pada Rapat Tinjauan Manajemen
2.2.10 Dukungan Manajemen untuk Inovasi dan Peningkatan Kinerja KP
2.2.11 Pemberian Penghargaan atas Kinerja KP dari Pekerja
2.2.12 Pemberian Sanksi atas Pelanggaran KP dari Pekerja
2.2.13 Persepsi KTT/PJO terhadap Peran KP
2.2.15 Persepsi Pekerja terhadap Kepemimpinan dan Komitmen dari KTT/PJO
2.2.16 Persepsi Pimpinan Departemen/Bagian/Seksi terhadap peran KP
2.2.17 Persepsi Pekerja terhadap kepemimpinan dan komitemen dari pimpinan departemen/Bagian/Seksi
2.2.19 Peran KTT/PJO dalam keigatan KP (Rapat, Pertemuan, Seminar, dan Kegiatan lainnya)
2.2.20 Peran KTT/PJO dalam Penyusunan dan Tinjauan kebijakan KP
2.2.21 Peran KTT/PJO dalam Manajemen Risiko KP
2.2.23 Peran Pimpinan Departemen/Bagian dalam Penyusunan dan Tinjauan Kebijakan KP
2.2.25 Peran Pimpinan Departemen/Bagian/Seksi dalam Kegiatan KP
2.2.26 Keterlibatan Pimpinan Departemen/Bagian/Seksi dalam Majemen Risiko KP
2.2.27 Peran Pimpinan Departemen/Bagian/Seksi dalam Manajemen Risiko KP
2.2.29 Peran Pengawas Operasional/Teknis dalam Pertemuan KP Kelompok Kerja
2.2.30 Keterlibatan Pengawas Operasional/Teknis dalam Manajemen Risiko KP
2.2.31 Peran Pengawas Operasional/Teknis dalam Manajemen Risiko KP
2.3.1 Inisiatif dan Kesadaran untu Pemenuhan Persyaratan Perundangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait Aspek KP
2.3.3 Respon Manajemen Perusahaan terhadap undangan dari Instansi Pembina Sektor
2.3.4 Kepatuhan Perusahaan dalam Menindaklanjuti Arahan Tertulis dari Instansi Pembina Sektor melalu Surat Edaran KaIT
2.3.5 Kepatuhan Perusahaan dalam Menindaklanjuti Hasil Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektur Tambang
2.3.7 Kepatuhan KTT Pelaporan Khusus atas Kasus KP kepada KaIT
2.3.8 Kepatuhan Pimpinan Departemen/Bagian dalam menindaklanjuti Arahan/Instruksi KTT terkait pemenuhan Peraturan KP
2.4.1 Kemandirian Pengelolaan KP
2.4.2 Ketersediaan KTT
2.4.3 Ketersediaan PJO
2.4.5 Ketersediaan TTPYB
2.4.8 Ketersediaan dan Kewenangan Bagian K3 dan Bagian KO Pertambangan
2.4.9 Penetapan Tanggung Jawab terkait KP untuk Pekerja
2.4.10 Pemberian Dukungan dan Kewenangan kepada Pekerja untuk Menyatakan Keberatan Bekerja jika Syarat KP Diragukan
2.4.11 Penerapan Mekanisme Pemilihan Perwakilan Pekerja pada Komite KP
2.4.12 Persepsi Manajemen terhadap Pengelolaan Pekerja
2.5.1 Formulasi Strategi KP
2.5.2 Penjabaran dan Penyelarasan Strategi Pengelolaan KP
2.5.3 Ruang Lingkup Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan KP
2.6.1 Kesesuaian Induksi KP
2.6.3 Kualitas Pertemuan KP
2.6.5 Efektivitas Kampanye KP
2.6.6 Efektivitas Komunikasi KP Eksternal dengan Mitra Kerja (Customer, Kontrator, Sub Kontraktor, dll)
2.6.7 Efektivitas Komunikasi Vertikal antara Pimpinan Unit Kerja dengan Anggota
2.6.8 Efektivitas Komunikasi Horisontal antar Rekan Kerja
2.6.9 Efektivitas Komunikasi antar Ketua Kelompok Kerja
2.6.10 Efektivitas Komunikasi antar Penanggung Jawab Gilir Kerja/Shift
2.6.11 Kehandalan Fasilitas dan Media Penunjang Komunikasi KP
2.6.13 Efektivitas Mentoring, Coaching, dan Coucelling untuk Pekerja dari Pimpinan Tim Kerja
2.6.14 Ketersediaan Ruang dan Akses Informasi KP untuk Pekerja
2.6.15 Proteksi Pelapor dan Mekanisme Penanganan Pelaporan dalam Pengaduan Pelanggaran KP (Whisltelowing system)
2.6.16 Penjangkauan Pemangku Kepentingan Eksternal
2.6.17 Inventarisasi Harapan dan Kebutuhan Pemangku Kepentingan
2.7.2 Efektivitas Tata Cara Kerja Baku untuk Operasi Kerja
2.7.3 Kesesuaian Penerapan Pemeriksaan Kesiapan Operasional Harian
2.7.4 Kesesuaian Penetapan Rencana Kerja Operasional Harian
2.7.5 Kesesuaian Pemberian izin Masuk Lokasi Pertambangan
2.7.6 Kesesuaian Pemberian Lisensi dan Surat Izin Pengoperasian Peralatan
2.7.8 Kesesuaian Penetapan Area, Aktivitas, dan Kontrol Kritis dalam aspek KP
2.7.9 Kesuaian Penetapan Distribusi dan Komposisi Area Pengawasan
2.7.11 Kesuaian dan Kehandalan Hasil Inspeksi, Pemeriksaan, Pengujian oleh Pengawas Operasional Langsung
2.7.13 Kesuaian dan Kehandalan Hasil Inspeksi, Pemeriksaan, Pengujian oleh Pengawsa Operasional Jenjang Menengah
2.7.15 Kesesuaian dan Kehandalan Hasil Inspeksi, Pemeriksanaan, Pengujian oleh Pihak Internal di Luar Penanggung Jawab Area (Silang)
2.8.1 Dasar Pelaksanaan Audit Internal SMKP
2.8.2 Kesesuaian Metodologi Audit Internal SMKP
Analisis dan Statistik Insiden3.1.1 Integritas Data KP
3.1.3 Maturitas Hasil Analisis Data KP
3.2.1 Jumlah Kasus KP yang diinvestigasi
3.2.2 Pengumpulan Data dan Infomasi Kasus KP
3.2.3 Paradigma Investigasi Kasus KP
3.2.4 Teknik Analisis Kasus KP
3.2.5 Penetapan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
3.4.1 Pembelajaran Retrospektif dari Pengelolaan KP
3.4.2 Jumlah Perbaikan Berbasis Pembelajaran KP
Upaya Pengendalian yang telah dilakukan 4.1.1 Dasar Pengelolaan Risiko KP
4.1.2 Ketuntasan Siklus Manajemen Risiko KP
4.1.3 Ruang Lingkup Manajemen Risiko KP
4.2.1 Dasar Pengembangan Program Kesehatan Kerja Pertambangan
4.3.1 Dasar Pengembangan Program Lingkungan Kerja Pertambangan
4.4.1 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kehandalan Desain Kehandalan Desain Kegiatan Operasional Pertambangan
4.4.2 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kehandalan Metode Kegiatan Operasional Pertambangan
4.4.3 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kesesuaian Penggunaan Peralatan dan Perangkat Keras untuk Kegiatan Operasional Pertambangan
4.4.4 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kesesuaian Penggunaan Perangkat Lunak untuk Kegiatan Operasional Pertambangan
4.5.2 Inventarisasi Aset KP
4.5.3 Manajemen Rantai Pasok
4.6.1 Pemenuhan Kelaikan Kerja (Fitnes for Duty): Kesiapan Psikologi dan Fisiologis Pekerja
4.6.6 Pendekatan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan KP
4.6.8 Retensi Pengetahuan dan Peningkatan Kinerja Pekerja Pasca Pendidikan dan Pelatihan
4.6.9 Retensi Pengetahuan dan Peningkatan Kinerja Pekerja Pasca Sertifikasi
4.6.10 Kesesuaian Penetapan Roster dan Shift/Gilir Kerja Pekerja
4.6.11 Penyataan Pekerja terkait Kepuasan Kerja (Job Satisfaction) dan Kesejahteraan Mental (Mental Well-being) dalam Bekerja
4.7.1 Dasar Manajemen Perubahan
4.7.2 Kebermanfaatan Manajemen Perubahan
4.7.3 Daya Tanggap Organisasi atas Perubahan dari Eksternal
4.10.1 Manajemen Dokumentasi KP
4.10.3 Manajemen Pengetahuan

Tembagapura – 5/4/2026 (FN)

Categories: Culture

Pembelajaran Kasus Kecelakaan Tambang Triwulan I Tahun 2026

April 4, 2026 Leave a comment

Berikut adalah pembelajaran kasus kecelakaan tambang triwulan I Tahun 2026 sebagaimana tersurat dalam SE KaIT Nomor B-3288/MB.07/DBT.KP/2026 tanggal 1 April 2026 untuk peningkatan kewaspadaan dan kinerja Keselamatan Pertambangan.

  1. masih terdapat kelemahan yang berulang dalam pengendalian risiko kritis (SMKP II.2.4), pengawasan operasional (SMKP III.5), manajemen perusahaan jasa pertambangan (SMKP IV.8), kepatuhan terhadap desain (SMKP IV.6) dan prosedur kerja aman (SMKP IV.1.1), serta kesiapsiagaan tanggap darurat dan penanganan medis pascakejadian (SMKP IV.9)
  2. demografi menunjukkan sebanyak 39% korban merupakan pekerja dengan masa kerja 0 – 2 tahun dan 92% korban berasal dari perusahaan kontraktor dan subkontraktor
  3. faktor pribadi yang muncul adalah ketidakpatuhan terhadap tata cara kerja; kurangnya pemahaman terhadap bahaya dan risiko pekerjaan; rendahnya disiplin terhadap prosedur dan arahan pengawas; lemahnya sistem pembinaan, pengawasan dan verifikasi kompetensi.
  4. faktor pekerjaan yang muncul adalah kurang memadainya kuantitas dan kualitas pengawasan; belum efektifnya manajemen risiko pekerjaan berisiko tinggi; serta ketidaksesuaian antara desain, prosedur dan pelaksanaan operasional di lapangan
  5. tindakan pengendalian yang perlu dilakukan sebagai berikut,
    • melakukan management walkthrough – inspeksi ke area2 berisiko tinggi (SMKP V.2)
    • memastikan terlaksananya fungsi evaluasi kinerja perusahaan jasa pertambangan (SMKP IV.8.3)
    • memastikan sistem respon dan penanganan medis pasca-kejadian telah disusun, diuji, dan ditingkatkan secara berkelanjutan (SMKP IV.9)
    • memastikan seluruh hasil inspeksi, investigasi, dan audit sudah ditindaklanjuti (SMKP V.7)
    • memastikan KTT memiliki kewenangan dan dukungan yang memadai (SMKP III.2.1)
    • memastikan bagian K3 dan KO berperan aktif sebagai fungsi assurance dan advisori manajemen risiko (SMKP III.4)
    • memastikan adanya penguatan sistem pembinaan, verifikasi kompetensi (SMKP III.10.2), pendampingan pekerja, dan pengawasan berlapis bagi pekerja baru, kontraktor, dan subkontraktor (SMKP III.5)
    • memastikan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai dengan desain, kajian teknis, dan rekomendasi rekayasa yang mempertimbangkan faktor keamanan pada kondisi ekstrem, serta setiap penyimpangan dikendalikan melalui mekanisme yang sah (SMKP IV.4.5, IV.6)