5 Kompetensi Wajib Safety Manager di Pertambangan

September 1, 2026 Leave a comment

Kompetensi Safety Manager di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Utama Jenjang Kualifikasi 8. Kualifikasi ini memiliki  3 kompetensi inti (mengelola organisasi bagian KP, sistem manajemen keselamatan, program KP) dan 2 kompetensi pilihan (merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja, merencanakan pembelian, mengelola dan mengevaluasi permintaan penawaran). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Mengelola Organisasi Bagian KP
      1. Menetapkan struktur organisasi bagian KP yang terdiri dari bagian K3 dan KO
      2. Menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang bagian KP yang terdiri dari bagian K3 dan KO
      3. Menetapkan tugas dan tanggung jawab Komite KP
      4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bagian KP
    2. Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan
      1. Mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dalam sistem manajemen perusahaan
      2. Melakukan audit sistem manajemen keselamatan
      3. Menindaklanjuti hasil evaluasi sistem manajemen keselamatan
    3. Mengelola Program KP
      1. Menetapkan parameter dan sasaran keberhasilan program KP
      2. Melaksanakan program KP sesuai dengan parameter dan sasaran keberhasilan
      3. Memeriksa data dan informasi terkait pengelolaan program KP
      4. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemantauan program KP
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi* dari 3 unit kompetensi)
    1. Merencanakan Pembelian
      1. Mengidentifikasi daftar pemasok barang/jasa
      2. Mengevaluasi dokumen penawaran sesuai persyaratan dan ketentuan pembelian di tempat kerja
    2. Mengelola dan Mengevaluasi permintaan penawaran
      1. Mengidentifikasi cakupan permintaan penawaran sesuai dengan tujuan pengadaan dan prosedur tempat kerja
    3. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
      1. Melakukan penilaian risiko K3
      2. Menentukan pengendalian risiko K3 sesuai hirarki

*) Kompetensi pilihan Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja tidak dipilih karena sudah masuk di jenjang kualifikasi di bawahnya.

Ditulis dari Tembagapura – 1/9/26

Categories: Competency

8 Kompetensi Wajib Safety Superintenden di Pertambangan

September 1, 2026 Leave a comment

Kompetensi Safety Superintenden di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Madya Jenjang Kualifikasi 7. Kualifikasi ini memiliki  5 kompetensi inti (menyusun Rencana Anggaran Biaya, mengelola Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja, Standar KP, Audit KP) dan 3 kompetensi pilihan (merancang sistem tanggap darurat, program pelayanan kesehatan kerja, menerapkan risiko K3, mengevaluasi pemenuhan persyaratan dan prosedur K3). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) KP
      1. Mengidentifikasi dasar penyusunan anggaran biaya KP
      2. Menyusun RAB KP sesuai format
    2. Mengelola Keselamatan Kerja Pertambangan
      1. Menyusun rencana upaya pengelolaan keselamatan kerja dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait lainnya
      2. Memeriksa pelaksanaan penerapan keselamatan kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
      3. Melakukan analisis laporan hasil pemantauan keselamatan kerja pertambangan
    3. Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan
      1. Menyusun program pengelolaan kesehatan kerja pertambangan
      2. Memantau program pengelolaan kesehatan kerja pertambangan
      3. Melakukan investigasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan/atau Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK)
    4. Mengelola Standar KP
      1. Mengidentifikasi standar KP sesuai dengan bisnis proses, tahapan dan interaksi proses
      2. Merumuskan standar KP
      3. Mengevaluasi hasil pemantauan penerapan standar KP
    5. Mengelola Audit KP
      1. Menyiapkan rencana audit KP
      2. Melaksanakan rapat pembukaan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      3. Merumuskan hasil temuan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      4. Melaksanakan rapat penutupan audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      5. Menyiapkan laporan audit KP
      6. Melaksanakan rencana perbaikan terhadap ketidaksesuaian audit KP
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 3 kompetensi* dari 4 unit kompetensi)
    1. Merancang Sistem Tanggap Darurat
      1. Mengidentifikasi potensi situasi dan kondisi darurat sesuai aktivitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      2. Mengidentifikasi sumber daya berkaitan dengan tanggap darurat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan
    2. Menerapkan Manajemen Risiko K3
      1. Mengidentifikasi potensi bahaya sesuai dengan aktivitas kerja
      2. Menentukan tingkat risiko bahaya sesuai tingkat keparahan dan kemungkinan risiko
    3. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
      1. Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prosedur K3
    4. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
      1. Mengidentifikasi rekaman hasil identifikasi, penilaian risiko K3 dan pengujian lingkungan kerja berdasarkan risiko PAK yang dapat ditimbulkan
      2. Menentukan parameter pemeriksaan kesehatan sesuai dengan risiko dari PAK dan penyakit lainnya

*) Kompetensi pilihan Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja tidak dipilih karena menjadi bagian dari kompetensi Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan.

Ditulis dari Tembagapura – 1/9/26

Categories: Competency

6 Kompetensi Wajib Safety Supervisor di Pertambangan

August 31, 2026 Leave a comment

Kompetensi Safety Supervisor/Group Leader di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Muda Jenjang Kualifikasi 6. Kualifikasi ini memiliki  4 kompetensi inti (pengelolaan peraturan perundang-undangan, keadaaan darurat, keselamatan operasi, dan penyelidikan insiden) dan 2 kompetensi pilihan (pengukuran faktor bahaya, tindakan tanggap darurat, dan investigasi kecelakaan kerja). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan Terkait Lainnya
      1. Membuat daftar periksa/kesesuaian peraturan perundang-undangan KP dan persyaratan terkait lainnya
      2. Melakukan evaluasi hasil penerapan peraturan perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya
    2. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
      1. Menyiapkan fasilitas keadaan darurat
      2. Mengidentifikasi potensi keadaan darurat
      3. Melakukan pencegahan keadaan darurat
      4. Melaksanakan kesiapsiagaan keadaan darurat
      5. Melaksanakan respond keadaan darurat
      6. Melaksanakan pemulihan keadaan darurat
      7. Mengevaluasi keadaan darurat
    3. Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan
      1. Menyusun rencana upaya pengelolaan keselamatan operasi dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis
      2. Memeriksa pelaksanaan penerapan keselamatan operasi sesuai jadal yang telah ditetapkan
      3. Melakukan analisis laporan hasil pemantauan keselamatan operasi pertambangan
    4. Mengelola Penyelididikan Insiden Pertambangan
      1. Mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan langsung dengan insiden pertambangan
      2. Melakukan teknik wawancara terhadap saksi-saksi
      3. Melakukan metode analisis insiden pertambangan
      4. Menetapkan tindakan koreksi untuk setiap penyebab insiden sesuai dengan hierarki pengendalian risiko
      5. Mengevaluasi tindak lanjut hasil penyelidikan insiden pertambangan
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi* dari 3 unit kompetensi)
    1. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
      1. Menentukan titik sampling sesuai pemetaan
      2. Melakukan pengukuran sesuai standar mode pengukuran
    2. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
      1. Memeriksa sistem dan sarana komunikasi untuk tanggap darurat sesuai kebutuhan tanggap darurat
      2. Memastikan petugas tanggap darurat menjalankan peran dan tugasnya
    3. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
      1. Menentukan tingkat keparahan dan keseringan
      2. Melakukan pencarian penyebab dan sub penyebab kecelakaan dengan metode 5 W dan 1 H

*) Kompetensi pilihan yang dipilih dan menjadi wajib adalah Melakukan pengukuran Bahaya di Tempat Kerja dan Mengelola Tindakan Tanggap Darurat. Hal ini mempertimbangkan kata kerja mengelola sebagai prioritas dan Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja merupakan bagian dari kompetensi Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan.

Ditulis dari Tembagapura – 31/08/26

Categories: Competency

7 Kompetensi Wajib Safety Officer di Pertambangan

August 30, 2026 Leave a comment

Kompetensi Safety Officer di Pertambangan diatur dalam Perdirjen Minerba No. 177.K/2024 dengan nama Pengelola KP (Keselamatan Pertambangan) Pratama Jenjang Kualifikasi 5. Kualifikasi ini memiliki  5 kompetensi inti (pengelolaan risiko, administrasi, lingkungan kerja, komunikasi, dan inspeksi KP) dan 2 kompetensi pilihan (pengelolaan P3K, APD, dokumentasi, dan izin kerja). Berikut adalah KUK (Kriteria Unjuk Kerja) kritis yang diperlukan untuk setiap unit kompetensi:

  1. Kompetensi inti
    1. Mengelola Risiko KP
      1. Mengidentifikasi bahaya-bahaya KP
      2. Menerapkan metodologi penilaian risiko KP
      3. Menerapkan metodologi pengendalian risiko KP
    2. Mengelola Administrasi KP
      1. Mengidentifikasi jenis dan sumber administrasi KP
      2. Mengevaluasi dokumen administrasi KP
    3. Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan
      1. Melaksanakan pengukuran faktor lingkungan kerja sesuai dengan strategi dan metode pengambilan contoh/penyamplingan
      2. Memeriksa sampel/contoh lingkungan kerja pertambangan dibandingkan dengan NAB
      3. Menyusun laporan hasil pengukuran lingkungan kerja sesuai dengan format
    4. Mengelola Komunikasi KP
      1. Menentukan pengelolaan komunikasi KP sesuai tugas dan tanggung jawabnya mengikuti matriks komunikasi
      2. Melakukan komunikasi sesuai dengan matriks komuniksi yang telah ditetapkan
      3. Mengevaluasi keefektifan komunikasi KP
    5. Mengelola Inspeksi KP
      1. Menginventarisasi proses kerja dan kegiatan
      2. Menginventarisasi risiko kritis di setiap satuan kerja
      3. Meninjau ulang laporan hasil inspeksi sebelumnya
      4. Mengevaluasi tindak lanjut hasil inspeksi
      5. Mengomunikasikan hasil evaluasi inspeksi
  2. Kompetensi pilihan (bisa memilih 2 kompetensi* dari 4 unit kompetensi)
    1. Mengelola P3K di Tempat Kerja
      1. Melakukan identifikasi peralatan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) sesuai peraturan perundang-undangan
      2. Menyiapkan APD dan peralatan tambahan sesuai jenis aktivitas kerja
    2. Mengelola APD di Tempat Kerja
      1. Menentukan jenis dan spesifikasi APD (Alat Pelindung Diri) sesuai potensi bahaya di tempat kerja
      2. Memeriksa kelayakan fisik dan fungsi APD sesuai prosedur
    3. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
      1. Melakukan penerbitan izin kerja sesuai prosedur
    4. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
      1. Mengidentifikasi pihak yang terkait sesuai kebutuhan aktivitas kerja
      2. Mendistribusikan dokumen K3 kepada pihak yang terkait

*) Kompetensi pilihan yang dipilih dan menjadi wajib adalah Mengelola P3K di Tempat Kerja dan Mengelola APD di Tempat Kerja. Hal ini mempertimbangkan kata kerja mengelola sebagai prioritas dan sistem dokumentasi K3 sudah menjadi bagian dari Mengelola administrasi KP.

Ditulis dari Tembagapura – 30/08/26

Categories: Competency

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

August 26, 2026 Leave a comment

Berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026, IUJP adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Usaha Jasa Pertambangan Inti adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan tersebut meliputi 10 bidang,

  1. Penyelidikan Umum: meliputi survei tinjau, remote sensing, dan prospeksi
  2. Eksplorasi: meliputi penentuan posisi; pemetaan topografi; pemetaan geologi; geokimia; geofisika; geoteknik, hidrologi, dan hidrogeologi; pembukaan lahan; pengeboran eksplorasi; percontoan eksplorasi; estimasi sumber daya; estimasi cadangan
  3. Studi Kelayakan: meliputi penyusunan studi kelayakan
  4. Konstruksi Pertambangan: meliputi penerowongan; penyemenan tambang bawah tanah; penyanggaan tambang bawah tanah; shaft sinking; sistem penerangan tambang bawah tanah; fasilitas instalasi listrik tambang bawah tanah; alat berat tambang bawah tanah; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; fasilitas perbengkelan; komisioning tambang; ventilasi tambang; fasilitas pengolahan; fasilitas pemurnian; fasilitas stockpile; fasilitas pembibitan; pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pascatambang atau program reklamasi bentuk lain; jalan pertambangan; jembatan; pelabuhan; gudang bahan peledak; fasilitas penimbunan bahan bakar cair; sistem penyaliran; tempat penyimpanan sementara limbah B3; kolam pengendap; Tailing Storage Facility; timbunan tailing untuk material padat; geoteknik
  5. Pengangkutan: meliputi menggunakan truk; menggunakan lori; menggunakan ban berjalan
  6. Lingkungan Pertambangan: meliputi pemantauan lingkungan; survei RKL/RPL; pengelolaan air asam tambang; audit lingkungan pertambangan; pengendalian erosi
  7. Reklamasi dan pascatambang: meliputi penyiapan dan penataan lahan; penebaran tanah pucuk; pembongkaran fasilitas; pembibitan; penanaman; perawatan, reklamasi bentuk lain.
  8. Keselamatan Pertambangan: meliputi pemeriksaan dan pengujian teknik; audit K3 pertambangan
  9. Penambangan: meliputi pembukaan lahan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan didahului peledakan; pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa didahului peledakan; pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup; penggalian mineral; penggalian batubara; pengeboran dalam rangka peledakan; peledakan; pengelolaan geoteknik.
  10. Pengolahan Mineral: meliputi kominusi; separasi; konsentrasi; pencucian dengan air; pengurangan kadar air

KBLI 09900 digunakan untuk aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. IUJP dipimpin oleh PJO (Penanggung Jawab Operasional) yaitu orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

Kewajiban pemegang IUJP adalah,

  1. mengutamakan produk dalam negeri
  2. mengutamakan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
  3. melakukan kegiatan usaha sesuai bidang dan subbidangnya
  4. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan IUJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTPYB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. mematuhi segala kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. tidak melanggar larangan yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ditulis dari Tembagapura, 26 Aug 2026

Categories: Regulation/Standard