Home > Safety > Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)


Sebagian besar Rumah Sakit di Indonesia telah terakreditasi oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) mulai dari tingkat dasar, madya, utama, dan paripurna dengan masa berlaku 3 tahunan. Masing-masing tingkat memiliki ruang lingkup yang menjadi kriteria audit dan nilai persentase minimal. Ruang lingkup yang menjadi kriteria audit meliputi kelompok sebagai berikut:

  1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
  2. Standar Pelayanan Berfokus Pasien
    1. ARK (Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan)
    2. HPK (Hak Pasien dan Keluarga)
    3. AP (Asesment Pasien)
    4. PAP (Pelayanan dan Asuhan Pasien)
    5. PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah)
    6. PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat)
    7. MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi)
  3. Standar Manajemen Rumah Sakit
    1. PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien)
    2. PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
    3. TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit)
    4. MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan)
    5. KKS (Kompetensi dan Kewenangan Staf)
    6. MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis)
  4. Program Nasional
  5. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam pelayanan Rumah Sakit

Setiap kelompok di atas memiliki Standar dan Elemen penilaian yang wajib dilengkapi dengan bukti audit dalam bentuk R, D, O, S, W atau kombinasinya. (R) merupakan kepanjangan dari Regulasi dalam bentuk prosedur, pedoman, panduan, kebijakan, peraturan, keputusan, atau program. (D) merupakan kepanjangan dari Dokumen yaitu bukti proses kegiatan atau pelayanan berbentuk berkas rekam medis, laporan, notulen rapat, hasil audit, atau bukti pelaksanaan kegiatan lainnya. (O) merupakan kepanjangan dari Observasi yaitu bukti kegiatan yang dilakukan berdasarkan hasil pengamatan langsung, (S) merupakan kepanjangan dari Simulasi yaitu peragaan kegiatan yang dilakukan oleh auditee. W merupakan kepanjangan dari Wawancara yaitu kegiatan tanya jawab kepada auditee.

Skoring setiap elemen menggunakan data rasio dalam bentuk % yang kemudian dikategorikan menjadi data ordinal TL (Terpenuhi Lengkap=10 dengan range >80%), TS (Terpenuhi Sebagian=5 dengan range 20% -80%), TT (Tidak Terpenuhi=0 dengan range < 20%), dan TDD (Tidak Dapat Diterapkan).

Sebagai salah satu contoh adalah Standar SKP6: Rumah Sakit Menetapakan regulasi untuk melaksanakan proses mengurangi risiko pasien jatuh dalam Bab SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) memiliki 4 elemen penilaian sebagai berikut:

  1. Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh (R)
  2. rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen awal risiko jatuh untuk pasien gawat darurat dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, lokasi teridentifikasi berisiko tinggi sesuai regulasi (D,O,W)
  3. rumah sakit melaksakan proses asesmen awal dan asesmen ulang dari pasien rawat inap yang berdasar catatan teridentifikasi risiko jatuh (D,W)
  4. langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh (D,O,W)

Penjelasan lebih detail dari elemen lainnya dapat kita temukan dari buku “Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit” edisi 1.1. yang diterbitkan oleh KARS 2019.

Semoga bermanfaat

FN (ditulis dari Tembagapura-Papua)

Categories: Safety
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: