Membuat program Keselamatan Pertambangan
Dalam SKKNI Keselamatan Pertambangan (Kemenaker 5 Tahun 2023) Unit Kompetensi B.05KPM00.013.1 Mengelola Program Keselamatan Pertambangan (KP), Elemen 1 Membuat program KP, terdapat KUK 1.1 Peraturan Perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku sebagai dasar menyusun program KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur. Tulisan kali ini menjelaskan cara mengidentifikasi peraturan perundangan-undangan dan standar terkait dengan penyusunan program KP yang sekiranya dapat memberikan gambaran besar untuk perusahaan tambang dalam membuat program KP.
Format penyusunan program KP dapat kita temukan dalam Kepmen 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara halaman 506 aspek Keselamatan Pertambangan, program KP disusun menggunakan matrik 24g (golongan mineral logam), matrik 22g (golongan mineral bukan logam), matrik 18e (golongan batuan), matrik 22g (golongan batubara). Tulisan kali ini mengambil matrik 24g (halaman 216 s.d. 220) sebagai contoh format penyusunan program KP.
Program KP dalam matrik 24g dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut.
A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
- Keselamatan Kerja Pertambangan
- inspeksi, pertemuan, kampanye, rambu jalan pertambangan, APD dan alat keselamatan, manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, pelaporan, tim dan simulasi keadaan darurat, pencegahan dan penyelidikan kecelakaan, safety patrol
- Kesehatan Kerja Pertambangan
- pemeriksaan kesehatan awal, berkala, khusus, akhir, pengelolaan hiegienis dan sanitasi, pengelaaan ergonomis, pengelolaan makanan/minuman dan gizi pekerja, diagnosis dan pemeriksaan PAK, inspeksi, pendidikan dan pelatihan, kampanye, pelaporan, penyediaan obat-obatan dan P3K
- Lingkungan Kerja Pertambangan
- pengelolaan debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja
- Sistem Manajemen KP (SMKP)
- audit internal
- audit eksternal
B. Keselamatan Operasi Pertambangan
- Pengelolaan SPIP pertambangan
- Pengelolaan dan pemantauan pengamanan instalasi
- Pengujian kelayakan penggunaan SPIP pertambangan
- Kompetensi tenaga teknik
- Kajian teknis pertambangan
C. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional
D. Program berdasarkan hasil pengukuran tingkat pencapaian kinerja KP
- indikator 1 (tingkat partisipasi pekerja)
- indikator 2 (tanggung jawab pimpinan unit kerja)
- indikator 3 (analisis dan statistik insiden)
- indikator 4 (upaya pengendalian yang telah dilakukan)
Semoga bermanfaat – FN