Home > Regulation/Standard > SNI 7166:2023 Manajemen Kesiapsiagaan Keadaan Darurat di Pertambangan

SNI 7166:2023 Manajemen Kesiapsiagaan Keadaan Darurat di Pertambangan


Manajemen Keadaan Darurat dalam Kepdirjen Minerba 185.K/2019 meliputi 5 hal, yaitu identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan keadaan darurat, kesiapsiagaan keadaan darurat, respon keadaan darurat, dan pemulihan keadaaan darurat. SNI 7166:2023 memberikan penjelasan rinci mengenai kesiapsiagaan keadaaan darurat yaitu aktivitas perencanaan penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan tingkatan/kategori keadaan darurat yang sudah diidentifikasi, termasuk di dalamnya penyiapan sumber daya, sarana, prasarana serta tim tanggap darurat untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi dengan cepat dan tepat.

Kesiapsiagaan keadaan darurat paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut,

  1. Rencana penanggulangan keadaan darurat, yaitu dokumen kesiapsiagaan yang berisi potensi kedaruratan tambang per area operasi yang dilengkapi dengan informasi tindakan mitigasi dan tindakan penanganan awal yang harus dilakukan oleh penanggung jawab area kerja dan karyawan
  2. Sistem alarm dan tanda keadaan darurat, wajib dibuat dan disosialiasikan kepada semua karyawan, pengaturan bunyi dan irama untuk kepentingan keadaan darurat harus dibuat lain dan dimengerti oleh semua pihak apabila sistem tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya
  3. Pelatihan, wajib diberikan kepada tim tanggap darurat, karyawan, dan pihak lain yang terkait dengan teori dan praktek sesuai kompetensi yang berlaku
  4. Tim Tanggap Darurat, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh perusahaan untuk mengendalikan dan menanggulangi keadaaan darurat dan memiliki kompetensi yang sesuai
  5. Ruang Tanggap Darurat, dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai dan siap pakai serta dipimpin oleh seorang penanggung jawab
  6. Peralatan penyelamatan dan komunikasi, wajib disimpan, dirawat, dan siap pakai
  7. Simulasi keadaan darurat, yaitu kegiatan khusus untuk menguji kesiapsiagaan untuk tanggap terhadap keadaan darurat
  8. Pusat Koordinasi penanggulangan keadaan darurat, dilengkapi dengan alat komunikasi, peta situasi terkini, gambar teknis dan dipimpin oleh seseorang yang berkompeten
  9. Penyediaan bantuan medis dan obat-obatan, tersedia ruang P3K yang dipimpin oleh seorang perawat kesehatan / petugas P3K dan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai
  10. Sarana transportasi evakuasi, tersedia dalam kondisi layak dan memenuhi syarat keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Semoga bermanfaat - FN

Categories: Regulation/Standard
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment