SNI 6350:2023 Demarkasi di Pertambangan
Demarkasi atau garis batas berwarna di lokasi kerja perlu mendapatkan perhatian sebagai salah satu upaya peningkatan keselamatan, pemberikan demarkasi di lantai kerja dimaksudkan agar area kerja dapat tertata sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya insiden. SNI 6350:2023 menetapkan standar demarkasi di pertambangan.
Garis batas yang digunakan dalam demarkasi meliputi hal-hal sebagai berikut,
Seluruh lorong dan/atau jalan lintas harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang dengan lebar 100 mm

Daerah tempat penyimpanan peralatan K3 harus diberi demarkasi berupa garis setrip warna putih-hijau dengan lebar 100 mm dan kemiringan 45 derajat dan pada bagian tengah diberikan warna putih

Daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralalatan pemadam kebakaran dan/atau panel listrik harus diberi demarkasi berupa garis warna merah tua dengan lebar 100 mm dan bagian tengah diberikan warna putih

Daerah tempat penyimpanan barang harus diberi demarkasi berupa garis berwarna abu-abu pada seluruh area penyimpanan dengan lebar 100 mm

Daerah tempat bekerja harus diberi demarkasi berupa garis warna biru muda pada seluruh area tempat bekerja dengan lebar 100 mm

Semua lantai kerja yang berbeda ketinggian, low head room, dan lantai bertangga, kecuali anak tangga harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning setrip hitam selebar 100 mm dengan kemiringan 45 derajat di lantai sebelum anak tangga dan terlihat dari kedua arah baik dari atas maupun bawah anak tangga

Semoga Bermanfaat – FN