Home > Competency > Bagian K3 dan KO = KP

Bagian K3 dan KO = KP


Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 hal. 352 disebutkan bahwa penetapan Bagian K3 dan KO = KP harus berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan. Nilainya akan maksimal (4) apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. membentuk bagian K3 dan KO berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan
  2. berada langsung di bawah KTT
  3. tugas dan tanggung jawab telah mencakup seluruh ruang lingkup pengelolaan K3 dan KO
  4. telah menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut

Tugas dan tanggung jawab tersebut dapat dipetakan dengan SKKNI 5 Tahun 2023 tentang Keselamatan Pertambangan sebagai berikut,

Bagian K3Bagian KO
1. Mengumpulkan, menganalisis data, dan mencatat rician dari setiap kecelakaan atau kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan (B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan)
2. Mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada KTT tentang tata cara kerja dan penggunaan alat-alat deteksi serta APD (B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP, B.05KPM00.001.2 Mengelola risiko KP)
3. Memberikan penerangan dan petunjuk mengenai K3 pertambangan kepada semua pekerja, antara lain melalui pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, dan media atau alat publikasi lainnya (B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi KP, B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan kerja Pertambangan, B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan, B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan)
4. Membentuk dan melatih anggota tim penyelamat tambang (B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan)
5. Menyusun statistik kecelakaan (B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi KP)
1. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP Pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
2.  Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengamanan instalasi (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
3. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP Pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
 4. Mengumpulkan rekaman hasil kajian teknis KO pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
5. Mengumpulkan data tenaga teknis pertambangan yang berkompeten/TTPYB (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
6. Mengumpulkan rekaman jadwal pemeliharaan SPIP Pertambangan dan melakukan analisis data dari rekaman KO Pertambangan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut  (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)

Semoga Bermanfaat – FN

Categories: Competency

Leave a comment