Tugas dan Tanggung Jawab Bagian KO
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait tugas dan tanggung jawab bagian K3 dan KO (Bagian K3 dan KO = KP | Fransiscus Fendy Novento) terdapat 6 tugas dan tanggung jawab bagian KO yang mengacu pada Unit Kompetensi B.05KPM00.009.1 dalam SKKNI 5 Tahun 2023. Tulisan kali ini menjabarkannya secara detail sekiranya dapat menjawab apa saja yang perlu dilakukan oleh bagian KO (Keselamatan Operasi) untuk menghitung ruang lingkup, beban kerja, dan jumlah resources (manpower, budget, …) yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan.
Sebagaimana disebutkan dalam SKKNI 5 Tahun 2023, terdapat 4 kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
- Menetapkan rencana upaya pengelolaan KO,
- Menerapkan rencana upaya pengelolaan KO,
- Memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO, dan
- Mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO.
Dalam menetapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Menetapkan rencana upaya pengendalian KO melakui pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prosedur. | pendekatan berbasis risiko adalah metodologi yang digunakan dalam penyusunan rencana upaya KO yang mempertimbangkan batasan/dimensi risiko (konsekuensi x kemungkinan) atau IBPR/HIRAC |
| Menyusun rencana upaya pengelolaan KO sesuai peraturan perundang-undangan, persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis. | pengelolaan KO meliputi kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, rekaman jadwal pemeliharaan SPIP dan melakukan analisis data dari rekaman KO dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. |
| Menetapkan tim penyusun program KO sesuai dengan prosedur. | tim penyusun program KO ditetapkan sesuai dengan ruang lingkup KO sebagai berikut, 1. Sarana dan prasarana, meliputi bangunan kantor; bengkel/workshop; genset; warehouse; tempat pembuangan sampah; tangki timbun; tempat ibadah; klinik; jembatan; menara telekomunikasi; menara penyalur petir; settling pond; mess; control room; washing plant; fuel station; jalan tambang; stockpile; kolam pengelolaan air limbah 2. Instalasi, meliputi: instalasi ban berjalan; listrik; pneumatic dan/atau hydraulic; bahan bakar cair; air; komunikasi; proteksi kebakaran; gas 3. Peralatan tambang, meliputi: alat berat untuk pemindah tanah mekanis; alat penunjang pertambangan, alat pemetaan dan pemantauan kestabilan lereng; kendaraan untuk mobilisasi karyawan dan barang; pesawat angkat dan/atau angkut; peralatan perkakas tangan, peralatan listrik 4. Kelayakan, meliputi kelayakan instalasi kelistrikan, peralatan hidrolik dan pneumatic; instalasi komunikasi; perkakas; operasi ban berjalan; operasi pipa penyalur; bejana tekan dan katup pengaman; operasi ketel upa; operasi peralatan putar; operasi pesawat angkat dan/atau angkut CATATAN: peralatan dan instalasi yang masuk dalam evaluasi RKAB tahunan adalah pesawat angkat dan angkut (overhad crane, forklift, mobile crane, truck crane, man hoist, trem/lori, shaft shinking); bejana tekan; katup pengaman; peralatan berputar (kompresor, pompa); instalasi listrik (generator AC, panel, transformator); dan instalasi penyalur petir |
| Menetapkan data dan informasi terkait peraturan, pedoman, standar pengelolaan, hasil pemantauan, dan evaluasi pengelolaan KO sesuai dengan prosedur. | data dan informasi yaitu rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, serta rekaman jadwal pemeliharaan SPIP |
| Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator kegagalan sesuai dengan prosedur. | umur pakai (lifetime) peralatan, umur pakai ban unit tambang, Mean Time Between Failure (MTBF) |
| Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator utama sesuai dengan prosedur. | Physical Availability (PA), Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU) |
| Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara sasaran sesuai dengan prosedur. |
Dalam menerapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 5 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Menerapkan tara cara penerapan program KO sesuai dengan prosedur | |
| Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam menerapkan program KO sesuai dengan prosedur | sumber daya yang dibutuhkan diantaranya: pemenuhan kecukupan struktur organisasi di bagian KO, alokasi anggaran biaya, pemenuhan kelengkapan peralatan, perlengkapan dan sarana prasarana KO |
| Mengkomunikasikan program KO sesuai dengan prosedur | |
| Melaksanakan parameter standar program KO sesuai dengan prosedur | |
| Melaporkan hasil pelaksanaan program KO sesuai dengan prosedur |
Dalam memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Memeriksa kelengkapan sumber daya sesuai dengan prosedur |
| Membandingkan hasil pelaksanaan penerapan KO dengan target sesuai dengan prosedur |
| Memeriksa pelaksanaan penerapan KO sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan |
| Memeriksa parameter tingkat keberhasilan sesuai dengan prosedur |
| Memeriksa data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur |
| Mendokumentasikan data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur |
| Melaporkan hasil pemantauan program KO sesuai dengan prosedur |
Dalam mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO terdapat 6 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Menganalisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Mengkomunikasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Mendokumentasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Mengkomunikasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Melaksanakan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantuan KO sesuai dengan prosedur |
| Mendokumentasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
Semoga bermanfaat – FN