TTPYB ?
Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten (TTPYB) dalam Lampiran II, Kepmen 1827.K Tahun 2018 adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang explorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pascatambang yang diakui pemerintah. Disebutkan juga persyaratan TTPYB yaitu memiliki pengalaman paling kurang 3 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai bidang pekerjaannya (hal.36).
Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 ditambahkan juga bahwa TTPYB juga mencakup,
- juru ledak, sertifikasi juru ledak kelas 1,2
- juru ukur, sertifikasi juru ukur tambang/surveyor
- juru las, sertifikasi juru las kelas 1,2,3
- juru bor, sertifikasi juru bor
- juru derek, sertifikasi juru derek
- juru rawat/paramedis, sertifikasi ners
- juru langsir, sertifikasi juru langsir
- petugas proteksi radiasi, sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1,2,3
- ahli listrik, sertifikasi tenaga teknik kelistrikan
- petugas/juru ventilasi, sertifikasi operator ventilasi pertambangan
- petugas pertolongan pertama pada kecelakaan/first aider, sertifikasi first aid level 1,2,3
- petugas pemadam kebakaran, anggota tim tanggap darurat, ahli pemadam kebakaran a,b,c,d
- petugas industrial hygiene, sertifikasi ahli K3 Lingkungan Kerja Muda, Madya, Utama
- loading/berthing master, sertifikasi loading master
- petugas bahan kimia, sertifikasi petugas K3 Kimia
- rigger, sertifikasi juru ikat
- operator pesawat angkat/angkut, sertifikasi operator pesawat angkat/angkut
- petugas gudang bahan peledak, sertifikasi pekerja peledakan pertama, madya
KTT/PTL membuat daftar TTPYB yang standar kompetensinya belum ditetapkan oleh Pemerintah, serta melakukan pengujian kompetensi terhadap TTPYB yang bersangkutan (hal. 355).
Semoga Bermanfaat – FN
-
April 1, 2024 at 9:14 pmTugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL | Fransiscus Fendy Novento