Home > Competency > Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL

Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL


Dalam Kepmen ESDM 1827.K Tahun 2018 (hal.12-13) terdapat 20 tugas dan tanggung jawab KTT/PTL sebagai berikut,

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  4. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTYPB) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  9. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  10. melaporkan penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;
  11. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  12. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan;
  13. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  14. menyampaikan laporan khusus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
  15. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
  16. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
  17. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
  18. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  19. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
  20. menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, KTT/PTL akan dibantu oleh dan/atau bekerja sama dengan pihak terkait sebagai berikut,

Pihak terkaitTugas dan Tanggung JawabKeterangan
Penanggung Jawab Operasional (PJO)3,4, 6, 8, 9, 16, 18, 19, 20PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
Bagian KP1, 8, 9, 10, 14, 15, 16https://fendynovento.com/2024/03/10/bagian-k3-dan-ko-kp/
Pengawas Operasional2, 4, 5, 8, 9, 18Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegaitan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
Pengawas Teknis 2, 8, 9, 18, 19, 20Pengawas Teknis adalah orang yagn ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap SPIP pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
TTPYB 7, 8, 9, 18, 19, 20https://fendynovento.com/2024/03/24/ttpyb/
Komite KP 5, 16Komite KP beranggotakan perwakilan dari bagian KP (K3 dan KO), bagian operasional, dan wakil dari pekerja
Tim Tanggap Darurat8, 9https://fendynovento.com/2024/02/03/personil-tanggap-darurat-di-pertambangan/
Bagian Lingkungan Hidup11, 12, 13, 14, 17

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Competency
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment