Home
> Competency > Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL
Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL
Dalam Kepmen ESDM 1827.K Tahun 2018 (hal.12-13) terdapat 20 tugas dan tanggung jawab KTT/PTL sebagai berikut,
- membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
- melakukan evaluasi kinerja PJO;
- memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTYPB) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
- menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
- melaporkan penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
- melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan;
- melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- menyampaikan laporan khusus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
- menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
- menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
- menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
- menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
- menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, KTT/PTL akan dibantu oleh dan/atau bekerja sama dengan pihak terkait sebagai berikut,
| Pihak terkait | Tugas dan Tanggung Jawab | Keterangan |
| Penanggung Jawab Operasional (PJO) | 3,4, 6, 8, 9, 16, 18, 19, 20 | PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| Bagian KP | 1, 8, 9, 10, 14, 15, 16 | https://fendynovento.com/2024/03/10/bagian-k3-dan-ko-kp/ |
| Pengawas Operasional | 2, 4, 5, 8, 9, 18 | Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegaitan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| Pengawas Teknis | 2, 8, 9, 18, 19, 20 | Pengawas Teknis adalah orang yagn ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap SPIP pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| TTPYB | 7, 8, 9, 18, 19, 20 | https://fendynovento.com/2024/03/24/ttpyb/ |
| Komite KP | 5, 16 | Komite KP beranggotakan perwakilan dari bagian KP (K3 dan KO), bagian operasional, dan wakil dari pekerja |
| Tim Tanggap Darurat | 8, 9 | https://fendynovento.com/2024/02/03/personil-tanggap-darurat-di-pertambangan/ |
| Bagian Lingkungan Hidup | 11, 12, 13, 14, 17 |
Semoga bermanfaat – FN
Categories: Competency
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback