Faktor yang berkontribusi dalam Bahaya Psikososial
Dalam SMKP Kepdirjen 185.K/2019 kata bahaya psikososial disebutkan 3 kali dalam halaman 38, 49, dan 368 terkait pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja dan kelelahan kerja (fatique). Definisinya (bahaya psikologi) dapat kita temukan dalam Permenaker 5/2018 yaitu faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang wajib diukur dan dikendalikan. Pengendalian dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian/pengukuran risiko dan didapatkan faktor yang berkontribusi lewat manajemen stress sebagai berikut,
- melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi tenaga kerja;
- mengadakan program kebugaran bagi tenaga kerja;
- mengadakan program konseling;
- mengadakan komunikasi organisasional secara memadai;
- memberikan kebebasan bagi tenaga kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan;
- mengubah struktur organisasi, fungsi dan/atau dengan merancang kembali pekerjaaan yang ada;
- menggunakan sistem pemberian imbalan tertentu; dan/atau
- pengendalian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Permenaker 5/2018 menggunakan 6 indikator (faktor yang berkontribusi) sebagai berikut,
- ketidakjelasan peran (5 aitem)
- konflik peran (5 aitem)
- beban kerja berlebih secara kualitatif (5 aitem)
- beban kerja berlebih secara kuantitatif (5 aitem)
- pengembangan karir (5 aitem)
- tanggung jawab terhadap orang lain (5 aitem)
ISO 45003:2021 menggunakan istilah psychosocial risk yang didefinisikan sebagai combination of the likelihood of occurance of exposure to work-related hazard(s) of a psychososial nature adn the severity of injury and ill-health taht can be caused by these hazards. Lebih jauh lagi, ISO 45003 memberikan 3 dimensi/aspek pengukuran (faktor yang berkontribusi) sebagai berikut,
- aspek organisasi kerja
- indikator 1.1: peran dan harapan (7 aitem)
- indikator 1.2: kontrol pekerjaan / otonomi kerja (3 aitem)
- indikator 1.3: tuntutan kerja (10 aitem)
- indikator 1.4: manajemen perubahan organisasi (3 aitem)
- indikator 1.5: pekerjaan remote dan terisolasi (3 aitem)
- indikator 1.6: beban dan kecepatan kerja (5 aitem)
- indikator 1.7: jam dan jadwal kerja (7 aitem)
- indikator 1.8: keamanan kerja dan kondisi kerja yang tidak aman (4 aitem)
- aspek sosial di tempat kerja
- indikator 2.1: hubungan interpersonal (7 aitem)
- indikator 2.2: kepemimpinan (9 aitem)
- indikator 2.3 budaya organisasi (4 aitem)
- indikator 2.4: pengakuan dan penghargaan (2 aitem)
- indikator 2.5: pengembangan karir (1 aitem)
- indikator 2.6: dukungan (3 aitem)
- indikator 2.7: pengawasan (7 aitem)
- indikator 2.8: kesopanan dan rasa hormat (2 aitem)
- indikator 2.9: keseimbangan pekerjaan dan kehidupan (3 aitem)
- indikator 2.10: kekerasan di tempat kerja (1 aitem)
- indikator 2.11: pelecehan (1 aitem)
- indikator 2.12: bullying dan kambing hitam (1 aitem)
- aspek lingkungan kerja, peralatan, dan pekerjaan berbahaya
- indikator 3.1: lingkungan kerja, peralatan, dan pekerjaan berbahaya (5 aitem)
Semoga bermanfaat – FN