Okupasi Pengelola KP
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait bagian KP (K3 dan KO), saya menjelaskan tugas dan tanggung jawab bagian KP dalam Kepdirjen 185.K-2019 disandingkan dengan SKKNI 5-2023 Keselamatan Pertambangan (KP). Tak berselang lama, muncul Peraturan Dirjen Minerba Nomor 177.K-2024 tanggal 17 April 2024 tentang Penetapan Okupasi Nasional Pengelola KP Minerba dengan 4 penjenjangan sebagai berikut,
| Okupasi | Jabatan | Persyaratan | Kompetensi |
| Pengelola KP Pratama, KKNI 5 | Safety Officer | S1 (1 tahun pengalaman di KP), SLTA (5 tahun pengalaman di KP); lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 2. B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi Keselamatan 3. B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja pertambangan 4. B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi Keselamatan 5. B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP 6. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja 7. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di tempat kerja 8. M.71KKK01.008.1 Mengelola APD di tempat kerja 9. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| Pengelola KP Muda, KKNI 6 | Safety Specialist/Engineer/Group Leader/Supervisor | Sertifikasi Pengelola KP Pratama, KKNI 5; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya 2. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 3. B.05KPM00.009.1 Mengelola KO Pertambangan 4. B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan 5. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja 6. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 7. M.71KKK01.013.1 Melakukan investigasi Kecelakaan Kerja |
| Pengelola KP Madya, KKNI 7 | Safety Superintenden | Sertifikasi Pengelola KP Madya, KKNI7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya 2. B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan Kerja Pertambangan 3. B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan 4. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 5. B.05KPM00.016.2 Mengelola Audit KP 6. M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat 7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayananan Kesehatan Kerja 8. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3 9. M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| Pengelola KP Utama, KKNI 8 | Manajer KP | Serifikasi Pengelola KP Madya, KKNI 7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 2. B.05KPM00.012.2 Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan 3. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 4. M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja 5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan Pembelian 6. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi permintaan penawaran |
Semoga Bermanfaat – FN
Categories: Training
Salam pak fendy,
Apakah saya boleh dibantu terkait tentang Penetapan Okupasi Nasional tentang pengelola keselamatan pertambangan?
Karena saya coba cek Peraturan Dirjen Minerba Nomor 177.K-2024 tanggal 17 April 2024 tersebut bukan tentang penetapan Okupasi pengelola keselamatan pertambangan tersebut. Terima kasih atas bantuan Bapak
pak Zaki, silahkan diklik di bagian kalimat Peraturan Dirjen Minerba Nomor 177.K-2024 (File pdf disematkan sebagai link di kalimat tersebut)
terimakasih banyak pak fendy, semoga Bapak selalu sehat 🙏