Home > Risk Management > Manajemen Risiko Keselamatan Pertambangan

Manajemen Risiko Keselamatan Pertambangan


`

Manajemen Risiko dalam SMKP (Kepdirjen 185.K/2019) diatur dalam sub elemen II.2.1 s.d II.2.5 yang terdiri atas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. Kriteria penilaian yang ditetapkan adalah sebagai berikut,

  1. Komunikasi dan Konsultasi: telah dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan.
  2. Penetapan konteks risiko: telah dilakukan mencakup seluruh faktor internal dan eksternal.
  3. Identifikasi bahaya: telah diidentifikasi seluruh bahaya.
  4. Penilaian dan pengendalian risiko: telah dilakukan sesuai hirarki pengendalian dan implementasinya memadai.
  5. Pemantauan dan peninjauan : telah dilakukan secara periodik atau apabila terjadi insiden dan hasilnya memadai.

Dalam ISO 31000:2018 Pedoman Manajemen Risiko, pengelolaan risiko didasarkan pada 3 hal, yaitu prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko. Penjelasan SMKP sub elemen II.2.1 s.d. 5 diatas merupakan bagian dari proses manajemen risiko, sehingga dua hal berikut merupakan suplemen dari sub elemen tersebut.

  1. Prinsip: manajemen risiko yang efektif harus memiliki 6 hal, yaitu terintegrasi, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia yang tersedia, dan perbaikan berkelanjutan.
  2. Kerangka kerja: membantu organisasi dalam mengintegrasikan manajemen risiko dalam aktivitas dan fungsi signifikan yang meliputi integrasi, desain, implementasi, evaluasi, dan peningkatan manajemen risiko di seluruh organisasi.

Prinsip

Manajemen risiko adalah bagian integral dari semua aktivitas organisasi. Pendekatan terstruktur dan komprehensif berkontribusi terhadap hasil yang konsisten dan terstruktur. Kerangka kerja dan proses manajemen risiko disesuaikan secara proporsional dengan konteks eksternal dan internal organisasi yang berkaitan dengan sasaran. Pelibatan yang sesuai dan tepat waktu dari pemangku kepentingan memungkinkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi mereka untuk dipertimbangkan sehingga menghasilkan peningkatan kesadaran dan manajemen risiko terinformasi. Risiko dapat muncul, berubah, atau hilang seiring dengan perubahan konteks eksternal dan internal, manajemen risiko mengantisipasi, mendeteksi, mengakui, dan menanggapinya secara cepat dan tepat. Masukan manajemen risiko didasarkan atas informasi historis, saat ini, dan masa depan yang secara eksplisit memperhitungkan segala batasan dan ketidakpastian yang berkaitan dengan informasi dan harapan tersebut secara tepat, jelas, tersedia, dan relevan. Perilaku dan budaya manusia signifikan mempengaruhi semua aspek manajemen risiko pada semua tingkat dan tahap. Manajemen risiko diperbaiki secara berkelanjutan melalui pelajaran dan pengalaman.

Kerangka Kerja

Manajemen puncak memastikan manajemen risiko terintegrasi pada semua aktivitas organisasi. Integrasi manajemen risiko bergantung pada pemahaman terhadap struktur dan konteks organisasi. Ketika mendesain kerangka kerja pengelolaan risiko, organisasi memeriksa dan memahami konteks eksternal dan internalnya. Organisasi mengimplementasikan kerangka kerja manajemen risiko dengan mengembangkan rencana, mengidentifikasi pembuatan keputusan, memodifikasi proses pengambilan keputusan, dan memastikan pengaturan organisasi dipahami dan dipraktikkan. Evaluasi efektivitas dilakukan dengan mengukur kinerja secara berkala terhadap tujuan/sasaran dan menentukan kesesuaiannya. Organisasi secara berkelanjutan memantau, mengadaptasi, memperbaiki kerangka kerja manajemen risiko untuk mengatasi perubahan eksternal dan internal.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Risk Management
  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment