Konteks Organisasi dan Risiko

Manajemen Risiko dalam SMKP menggunakan istilah konteks risiko sebagai salah satu dari lima kegiatan yang wajib dilakukan (komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, pemantauan dan peninjauan risiko). Konteks risiko dijelaskan sebagai batasan risiko yang akan dikelola dalam bentuk faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kegiatan dan proses rutin/non rutin, perubahan organisasi, modifikasi SMKP, fasilitas yang baru dibangun, peralatan/proses baru yang diperkenalkan, kondisi normal/abnormal suatu kegiatan, ketidakpatuhan terhadap standar, faktor personal pekerja, desain area kerja, pengelolaan KO. Faktor eksternal meliputi budaya politik hukum, isu berdampak pada tujuan organisasi, persepsi dan nilai para pemangku kepentingan eksternal, kegaitan semua orang di lokasi kerja, fasilitas dan peralatan baru, bahaya dari luar lokasi kerja, infrastruktur yang disediakan pihak luar, dan kewajiban hukum.
ISO 45001:2018 menggunakan istilah konteks organisasi dalam klausul 4 dimana organisasi wajib menentukan batasan faktor internal dan eksternal sebagaimana dijelaskan diatas. Setelah batasan2 tersebut diidentifikasi baru kemudian dilanjutkan dengan proses penentuan dan pendokumentasian ruang lingkup Sistem Manajemen K3 yang digunakan. Konteks organisasi ini menjadi ini menjadi dasar dalam menentukan risiko dan peluang yang perlu dikelola (klausul 6) untuk memberikan jaminan bahwa Sistem Manajemen K3 dapat mencapai hasil yang diinginkan, mencegah/mengurangi efek yang tidak diinginkan, dan mencapai peningkatan berkelanjutan. Penentuan risiko dan peluang ini menggunakan lima kegiatan dalam proses manajemen risiko diatas.
Semoga bermanfaat – FN