Home > Sistem Manajemen Pengamanan/SMP > SMP Elemen 1-Komitmen dan Kebijakan

SMP Elemen 1-Komitmen dan Kebijakan


Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 1 Komitmen dan Kebijakan (18 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1. Kebijakan Pengamanan1.1 Isi KebijakanTerdapat dokumen kebijakan pengamanan yang bertanggal dan ditandatangani pimpinan puncak pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (isi: bentuk, metode, sifat, sasaran dan wilayah pengamanan serta Kodal)1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
1.2 Penetapan KebijakanKebijakan pengamanan ditetapkan sesuai dengan perkiraan ancaman didasarkan pada sifat dan skala risiko keamanan.1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Register Risiko Keamanaan/Security Risk Register
1.3 Tinjauan KebijakanKebijakan pengamanan bersifat dinamis (hasil evaluasi secara berkala).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
4. Laporan Hasil Audit Internal SMP
5. Notulen rapat tinjauan manajemen
6. Analisis dan Evaluasi
1.4 Komunikasi Kebijakan InternalKebijakan pengamanan dikomunikasikan kepada pihak internal pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (unsur manajemen dan pegawai/karyawan agar sadar dan memiliki tanggung jawab individu di bidang pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokumentasi)
4. Bukti sosialisasi internal (email, dokumen kebijakan pengamanan ditempel di dinding)
1.5 Komunikasi Kebijakan EksternalKebijakan pengamanan dikomunikasikan kepada pihak eksternal pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (agar masyarakat lingkungan sekitar membantu pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokmentasi)
4. Bukti sosialisasi eksternal (dengan masyarakat sekitar, RT/RW, Polsek)
5. Pemasangan spanduk tentang SMP
2. Struktur dan Tanggung Jawab2.1 Penetapan Struktur PengelolaPenetapan struktur pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu pengamanan termasuk tanggung jawab dan wewenang yang didokumentasikan, dikomunikasikan dan harus tersedia personel yang cukup dan memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Struktur Organisasi Perusahaan
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
6. Daftar Personil Pengamanan sesuai struktur organisasi
7. Tugas dan tanggung jawab/job description
2.2 Penunjukan manajemen khususTerdapat penunjukan manajemen khusus yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk menerapkan SMP.1. Pedoman SMP
2. SK Pembentukan Tim SMP
3. SK Manajemen Khusus
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. tanggung jawab dan wewenang
3. Pemenuhan Persyaratan Peraturan Perundangan3.1 Penetapan Penyelenggaraan tata kelola pengamananTerdapat penetapan pendokumentasian dan pengomunikasian penyelenggaraan tata kelola pengamanan dan tugas pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. SK Pembentukan tim SMKP
2. pedoman SMKP
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
5. Struktur Organisasi Pengamanan
6. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
3.2 Sumber daya dan infrastrukturSumber daya dan infrastruktur terinventarisasi guna menunjang penerapan SMP.1. SK Pembentukan Tim SMP
2. Pedoman SMP
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. Daftar personil pengamanan (BUJP sesuai lampiran kontrak)
6. Data infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
3.3 Anggaran dan/atau biaya pengamananTerdapat alokasi anggaran dan/atau biaya pengamanan guna menunjang penerapan SMP.1. Pedoman SMP
2. Program Pengamanan
3. Rencana Pengamanan/Renpam
5. Security budget meliputi anggaran untuk penerapan SMP, anggaran untuk biaya kontijensi, dan biaya pengamanan (BUJP)
4. Audit4.1 Ketentuan AuditTerdapat ketentuan untuk melaksanakan Audit SMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Audit
4.2 Pelaksanaan AuditTerdapat penyelenggaraan Audit SMP yang dilaksanakan secara berkala oleh Auditor internal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Audit
3. Surat perintah pelaksanaan audit
4. Surat keputusan/surat tugas sebagai auditor internal SMP
5. Laporan Hasil Audit internal SMP
6. Sertifikat Auditor SMP
4.3 Auditor InternalTerdapat auditor internal yang memiliki kompetensi bidang SMP sesuai peraturan perundang-undangan.1. Sertifikat Auditor SMP
2. SK/Surat Tugas sebagai auditor internal SMP
4.4 Hasil Audit dan Tindak Lanjut SMPTerdapat catatan hasil Audit SMP dan tindak lanjutnya guna memberikan umpan balik untuk semua pihak yang terkait.1. Laporan hasil audit internal SMP
2. Notulen hasil rapat tindak lanjut dari temuan audit internal
5. Tinjauan Manajemen5.1 Pelaksanaan tinjauan manajemenTerdapat penetapan mekanisme pelaksanaan tinjauan manajemen tentang penerapan SMP, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan terdokumentasikan.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Tinjauan Manajemen
3. Laporan Hasil Audit internal SMP
4. Tindak Lanjut dari temuan hasil audit SMP
5. Notulen rapat tinjauan manajemen
5.2 Kehadiran pimpinan puncak dalam tinjauan manajemenTerdapat bukti kehadiran pimpinan puncak dalam pelaksanaan rapat tinjauan manajemen SMP.1. Notulen rapat tinjauan manajemen
2. absensi peserta, foto kegiatan
5.3 Hasil Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Tinjauan ManajemenTerdapat catatan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut tinjauan manajemen SMP yang disahkan oleh pimpinan puncak Obvitnas dan objek tertentu.1. Notulen rapat tinjauan manajemen
2. absensi peserta, foto kegiatan
5.4 Peningkatan berkelanjutan Penerapan SMPTerdapat bukti peningkatan berkelanjutan penerapan SMP.1. Laporan tahunan
2. Laporan hasil audit internal SMP
3. Notulen rapat tinjauan manajemen

Semoga bermanfaat – FN

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment