Home
> Sistem Manajemen Pengamanan/SMP > SMP Elemen 3-Konfigurasi Pengamanan
SMP Elemen 3-Konfigurasi Pengamanan

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 3 Konfigurasi Pengamanan (31 kriteria) meliputi,
| Sub Elemen | Kriteria | Deskripsi | Evidence |
|---|---|---|---|
| 1 Komponen Standar Pengamanan | 1.1 Penunjukan Perwakilan Manajemen | Terdapat penunjukan perwakilan manajemen dan perangkatnya oleh pimpinan puncak untuk menerapkan SMP. | 1. SK Tim SMP 2. SK Manajemen representatif Khusus SMP 3. Sertifikat Auditor SMP 4. Sertifikat Garda Utama |
| 1.2 Penetapan Struktur Pengelola | Terdapat penetapan struktur Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu pengamanan yang didokumentasikan dengan personel pengamanan yang cukup. | 1. Pedoman SMP 2. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamaman (BUJP) 3. Struktur Organisasi Pengamanan 4. Daftar personil Pengamanan | |
| 1.3 Tanggung jawab dan wewenang personel pengamanan | Penetapan, pendokumentasian dan pengomunikasian tanggung jawab dan wewenang dari seluruh personel pengamanan. | 1. Pedoman SMP 2. Surat Keputusan/SPK BUJP 3. Struktur Organisasi Pengamanan 4. Tugas dan tanggung jawab/Job description 5. Rencana Pengamanan/Renpam | |
| 1.4 Sarana Prasarana | Terdapat sarana prasarana yang terinventarisasi dalam menunjang penerapan SMP (pagar, pintu gerbang, penerangan (lighting), pintu darurat, pos keamanan, pos jaga, P3K, sistem alarm, metal detektor, CCTV, alat komunikasi, pusat komando, dan lain-lain). | 1. Pedoman SMP 2. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) 3. Data inventaris/Sarpras Keamanan 4. Checklist peralatan keamanan (beserta catatan kondisinya) 5. Bukti Kompetensi (operator alat) 6. Peralatan yang memenuhi ketentuan yang berlaku (tunjukan buktinya seperti ijin frekuensi untuk radio HT) | |
| 1.5 Rekapitulasi dan Dokumen Ketentuan Peraturan Perundang-undangan | Terdapat daftar rekapitulasi dan dokumen ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan yang tetap terpelihara dan terjaga dengan baik serta termutakhir (pengaturan turjawali, pemeriksaan terhadap badan, barang dan kendaraan yang keluar masuk, penanganan aksi unjuk rasa, penanganan ancaman/teror bom, penanganan bencana alam, dan lain-lain). | 1. pedoman SMP 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. LIst peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) 4. SOP turjawali 5. SOP pemeriksaan orang dan barang 6. SOP penanganan unjuk rasa 7. SOP penanganan ancaman teror 8. SOP penanganan bencana | |
| 1.6 Evaluasi Prosedur/instruksi kerja | Terdapat bukti/catatan evaluasi secara periodik terhadap prosedur/instruksi kerja pengendalian operasional pengamanan untuk menilai kecukupan dan efektivitasnya. | 1. Prosedur Pengendalian Dokumen 2. Laporan pelaksanaan kegiatan patroli 3. Analisis dan Evaluasi 4. Bukti evaluasi terhadap prosedur/instruksi kerja | |
| 1.7 Klasifikasi Dokumen/Informasi | Terdapat prosedur penetapan klasifikasi dokumen/informasi Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu sesuai tingkat kerahasiaannya yang terdokumentasi. | 1. Prosedur pengendalian dokumen 2. Prosedur klasifikasi dokumen 3. Master List Dokumen | |
| 1.8 Identifikasi Peraturan Perundang-undangan | Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, menyusun dan memelihara peraturan perundang-undangan di bidang keamanan yang terdapat dalam Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. Prosedur pengendalian dokumen 2. Master list document 3. list peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) | |
| 1.9 Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan | Terdapat bukti kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan di bidang keamanan dan peraturan lainnya yang relevan. | 1. SOP komunkasi, konsultasi dan partisipasi 2. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokumentasi) 3. list peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) | |
| 1.10 Penyusunan Manajemen Risiko | Terdapat prosedur tentang penyusunan manajemen risiko dan prosedur manajemen risiko pengamanan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengamanan. | 1. pedoman SMP 2. prosedur manajemen risiko 3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 4. Rencana Pengamanan/Renpam | |
| 1.11 Mitigasi Manajemen Risiko | Terdapat prosedur tentang mitigasi manajemen risiko pengamanan untuk setiap fungsi di organisasi yang berkaitan dengan kegiatan pengamanan. | 1. Pedoman SMP 2. Prosedur manajemen risiko 3. APR (semua fungsi) 4. Renpam | |
| 1.12 Penanganan Keadaan Darurat pada situasi Kontingensi | Terdapat prosedur tentang koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan keadaan darurat pada situasi kontingensi. | 1. pedoman SMP 2. SOP Komunikasi, konsultasi, dan partisipasi 3. Prosedur keadaan darurat 4. Mekanisme alih kodal 5. Rencana kontinjensi | |
| 1.13 Penanganan ancaman terorisme | Terdapat prosedur penanganan ancaman terorisme. | 1. Pedoman SMP 2. SOP penanganana ancaman teror 3. prosedur keadaan darurat 4. rencana kontijensi 5. Rencana Pengamanan/Renpam | |
| 1.14 Penanganan Keamanan Sistem Informasi | Terdapat prosedur penanganan keamanan dan sistem informasi. | 1. pedoman SMP 2. prosedur atau ketentuan penggunaan data dan informasi | |
| 1.15 Penetapan level keamanaan | Terdapat prosedur penetapan level keamanan sesuai identifikasi tingkat ancaman (aman, rawan, kontingensi). | 1. Pedoman SMP 2. SOP Penetapan level keamanan 3. prosedur keadaan darurat 4. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register | |
| 2 Penetapan dan Pembinaan Area Pengamanan | 2.1 Penetapan Area Pengamanan | Terdapat penetapan area pengamanan dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. Pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. peta lokasi, denah, layout |
| 2.2 Penataan tata ruang area pengamanan | Penataan tata ruang area pengamanan sesuai dengan poin 1 ditetapkan dengan klasifikasi zona 1 (warna merah) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area. | 1. Pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. Peta lokasi, denah, layout 6. Analisa keamanan (Crime Index) | |
| 2.3 Penetapan area pengamanan | Terdapat penetapan area pengamanan di dalam dan di luar kawasan Obvitnas atau Objek Tertentu, meliputi: a. batas bangunan dengan pagar terluar atau batas dalam penguasaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu; b. pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk dalam lingkup wilayah RT/RW; dan c. penggunaan simbol atau tanda batas bagi Obvitnas dan Objek Tertentu yang tidak memiliki batas bangunan dan pagar terluar. | 1. pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. peta lokasi, denah, layout 6. Analisa Kerawanan (Crime Index) 7. Data geografi 8. Data demogrfi 9. tanda/Simbol obvitnas/obter | |
| 2.4 Penetapan Klasifikasi zona 2 | Penataan area pengamanan sesuai dengan poin 3 ditetapkan dengan klasifikasi zona 2 (warna kuning) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area. | 1. pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. peta lokasi, denah, layout 6. Analisa Kerawanan (Crime Index) | |
| 2.5 Lingkungan sekitar di luar kawasan | Lingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu berupa: pemukiman penduduk dan/atau objek lain dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau kecamatan/kabupaten atau lintas provinsi. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Bukti penetapan area pengamanan 3. peta lokasi, denah, layout 4. Analisa Kerawanan (Crime Index) 5. data demografi 6. data geografi | |
| 2.6 Penetapan Klasifikasi zona 3 | Penataan area pengamanan sesuai dengan poin 5 ditetapkan dengan klasifikasi zona 3 (warna hijau) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area. | 1. Bukti penetapan area pengamanan 2. Rencana Pengamanan/renpam 3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 4. peta lokasi, denah, layout 5. Analisa Kerawanan (Crime Index) | |
| 2.7 Klasifikasi area pengamanan | Terdapat pengklasifikasian area pengamanan dalam bentuk pembatas (barrier) secara fisik atau simbol. | 1. Rencana Pengamamanan/Renpam 2. bukti penetapan area pengamanan 3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 4. peta lokasi, denah, layout 5. tanda pembatas (barrier/simbol) | |
| 2.8 Pengendalian Klasifikasi area pengamanan | Terdapat bukti penetapan dan pengendalian klasifikasi area pengamanan sesuai dengan hasil penilaian risiko pengamanan. | 1. Bukti penetapan area pengamanan 2. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Peta lokasi, denah, layout 5. Analisa Kerawanan (Crime Index) | |
| 2.9 Pembinaaan dan pengawasan area pengamanan | Terdapat pembinaan dan pengawasan terhadap area pengamanan. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Laporan pelaksanaan Kegiatan patroli 3. program community development 4. program community based security | |
| 3 Konsep Umum Pengamanan | 3.1 Rencana Pengamanan Kontigensi | Terdapat bukti terdokumentasi berupa dokumen rencana pengamanan kontingensi dan rencana pengamanan kegiatan masing-masing fungsi/departemen/bagian tentang penyelenggaraan manajemen pengamanan secara ringkas dan jelas terhadap potensi ancaman, sasaran, sumber daya dukung dan strategi pencapaiannya (konsep pengamanan, target pengamanan dan cara bertindak) selama periode atau waktu tertentu. | 1. Pedoman SMP 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Rencana Kontijensi 4. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 5. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan |
| 3.2 Isi Rencana Pengamanan Kontigensi | Terdapat perencanaan pengamanan kontingensi, berisi kebijakan dan kewenangan secara tertulis tentang keadaan darurat (kontingensi) serta perintah untuk menutup atau menghentikan operasional perusahaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian. | 1. Pedoman SMP 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Rencana kontijensi 4. Mekanisme Alih Kodal 5. Prosedur tanggap darurat 6. Struktur tim tanggap darurat | |
| 3.3 Penyelenggaraan Manajemen Keamanan | Terdapat penyelenggaraan manajemen keamanan pada masing-masing fungsi/departemen/bagian sesuai dengan dokumen rencana pengamanannya. | 1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan | |
| 3.4 Evaluasi Penyelenggaraan Manajemen Keamanan | Terdapat evaluasi penyelenggaraan manajemen keamanan masing- masing fungsi/departemen/bagian secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan 3. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP 4. Analisis dan Evaluasi 5. Laporan hasil audit internal SMP 6. Notulen rapat tinjauan manajemen 7. Management walkthrough | |
| 4 Kekuatan Jumlah Anggota Pengamanan | 4.1 Jumlah Personel Pengamanan | Terdapat catatan yang terdokumentasi tentang jumlah personel pengamanan sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada pertimbangan: a. identifikasi luas menyangkut jumlah area Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan; dan b. tingkat ancaman dan risiko terhadap kelangsungan Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Area Pengamanan (zonasi) 4. Analisa Kerawanan (Crime Index) 5. Daftar personil Pengamanan 6. Daftar plottingan |
| 4.2 Kecukupan Jumlah Personal Pengamanan | Terdapat kekuatan jumlah personel pengamanan internal yang cukup terdiri atas beberapa regu yang dibagi dalam shift dengan pola 3 shift 2 bagian dalam waktu 8 jam atau 2 shift 2 bagian dalam waktu 12 jam. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Daftar personil Pengamanan 3. Daftar plottingan | |
| 4.3 Kekuatan Jumlah Personal Pengamanan | Terdapat kekuatan jumlah personel pengamanan oleh Polri yang disesuaikan dengan kontrak kerja sama. | 1. PKT dengan Polda 2. Daftar Personil Pengamanan |
Semoga bermanfaat – FN
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback