Home
> Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Kewajiban Menerapkan SMKP
Kewajiban Menerapkan SMKP

Beberapa pertanyaan masuk ke inbox saya terkait dengan kewajiban hukum menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) bagi perusahaan tambang dan jasa pertambangan/IUJP. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut,
- Permen ESDM 26 Tahun 2018,
- pasal 18 ayat 1: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan SMKP
- pasal 18 ayat 3: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
- pasal 18 ayat 4: Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP, KAIT dapat meminta kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP
- pasal 18 ayat 5: Audit eksternal penerapan SMKP* sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Permen ESDM 7 Tahun 2020,
- pasal 83 ayat 6: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi…(b) laporan audit internal penerapan SMKP
- Permen ESDM 10 Tahun 2023
- pasal 15 ayat 1: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi…(f) laporan audit internal penerapan SMKP
- pasl 15 ayat 2: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: …(h) laporan audit internal penerapan SMKP
- Pasal 15 ayat 8: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan
- Pasal 16: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi: …(g) laporan audit eksternal penerapan SMKP
*) audit eksternal SMKP dapat dilakukan oleh surveyor indonesia atau sucofindo
Semoga bermanfaat – FN
Categories: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP
Comments (0)
Trackbacks (1)
Leave a comment
Trackback
-
November 20, 2025 at 7:02 pmAudit SMKP untuk IUJP | Fendy Novento Personal Blog