Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut – SMKP
SMKP Sub Elemen V.7 adalah Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut dimana perusahaan diminta untuk menyusun, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut meliputi penyimpangan terhadap standar kerja, praktik kerja, prosedur kerja, persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan persyaratan SMKP yang dapat menyebabkan cedera/penyakit, kerusakan SPIP, dan/atau kerusakan lingkungan kerja. Prosedur tersebut paling sedikit terdiri atas,
- identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian
- analisis penyebab ketidaksesuaian (baca artikel model kausalitas)
- evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian
- catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan (baca artikel matriks komunikasi)
- evaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan (baca artikel mengukur efektivitas tindakan koreksi)
Nilai maksimal (4) akan didapatkan apabila perusahaan 1) telah memiliki prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian, 2) pelaksanaan perencanaan perbaikan dan tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai prosedur, 3) perbaikan dan tindak lanjut telah seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakan sesuai perencanaan.
Semoga bermanfaaat – FN