Home > Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Rekomendasi Audit Internal SMKP 2025

Rekomendasi Audit Internal SMKP 2025


Surat Edaran KaIT tanggal 13 November 2025 berisi arahan pelaksanaan audit internal SMKP tahun 2025 berisi 8 rekomendasi yang perlu diikuti sebagai berikut, 1) audit internal berbasis risiko dan kinerja, 2) pelaksana audit internal SMKP (lampiran II), 3) tahapan audit (lampiran IV), 4) perhitungan man-days audit (lampiran I), 5) pelibatan kasus dan pembelajaran nasional (lampiran V,VII), 6) penerapan prinsip profesional, independen, jujur, objectif, 7) tindak lanjut pelaksanaan audit (lampiran VI), dan 8) pelaporan dengan lampiran sebagai berikut,

  • lampiran I – perhitungan mandays audit
    • Tahap I (10%) + Tahap II (90%) dari total mandays
    • FR nasional 2025 = 0,09
    • SR nasional 2025 = 133,91
    • ASR nasional 2025 = 452,19
    • MFR nasional = 482,71
  • lampiran II – auditor pelaksana
    • penunjukan tim audit
    • tanggung jawab dan wewenang
  • lampiran III – penetapan metode dan sampel
    • metode pengambilan sampel (tinjauan dokumen/rekaman, wawancara, observasi, kuesioner, pengukuran/pengujian/percobaan, analisis)
    • teknik sampling (probability sampling, non-probability sampling)
  • lampiran IV – penilaian kelayakan audit
    • pendokumentasian penilaian kelayakan audit
    • pertimbangan penentuan kelayakan audit
  • lampiran V – rekomendasi audit internal SMKP 2025
    • Desain dan metode penambangan, pengelolaan air tambang (II.2 Manajemen Risiko, III.6 Penunjukan TTPYB, IV.6.1 Perancangan dan Rekayasa, V.7 Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut)
    • Commisioning/recommissioning SPIP, pengoperasian unit (IV.4.1 Sistem pemeliharaan/perawatan SPIP, IV.4.3 Kelayakan SPIP, V.1.4 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan KO)
    • Pekerjaan pengangkutan (IV.4.1 Sistem pemeliharaan/perawatan SPIP, IV.4.3 Kelayakan SPIP, IV.6 Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa, V.1.4 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan KO)
    • Perubahan SPIP (IV.4.5 Evaluasi Laporan Kajian Teknis, IV.6.2 Perubahan)
    • Pengawasan kontraktor (IV.8 Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan)
    • Kebutuhan Pengawas Operasional (III.5 Penunjukan PO dan PT)
    • Bahaya Kelistrikan (IV.1.1 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerja, IV.1.2 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin Kerja, V.4 Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan PAK)
    • Kompetensi Pekerja (III.6 Penunjukan TTPYB, III.9 Seleksi dan Penempatan Personel, III.10 Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja, IV.4.4 Kompetensi Tenaga Teknik)
    • Keadaan Darurat (III.8 Penunjukan Tim Tanggap Darurat, III.9 Pengelolaan Keadaan Darurat)
  • lampiran VI – ketentuan pelaksanaan tindak lanjut
    • Elemen I – Kebijakan: kebijakan terbaru ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
    • Elemen II – Perencanaan: lakukan penilaian kinerja KP
    • Elemen III – Organisasi dan personel: penuhi kesenjangan jumlah dan kompetensi Pengawas Operasional/Teknis dan TTPYB
    • Elemen IV – Implementasi: realisasikan MCU, pastikan SPIP dioperasikan hingga pengujian kelayakan selesai dan layak, lakukan perbaikan cepat dalam implementasi rekayasa pertambangan, perbarui perencanaan manajemen risiko operasional, pastikan seluruh perusahaan jasa pertambangan memenuhi persyaratan KP perusahaan
    • Elemen V – Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut: lengkapi analisis terhadap deviasi penerapan KP untuk mendukung upaya perbaikan dalam pencegahan kasus KP
    • Elemen VI – Dokumentasi: lakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan dokumen operasi/kerja agar mempertimbangkan faktor perilaku pekerja dan kondisi operasional untuk memastikan kepatuhan dan kinerja yang baik
    • Elemen VII – Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja: laksanakan tinjauan manajemen
  • lampiran VII – pembelajaran dari hasil evaluasi audit internal SMKP 2024
    • program audit belum berbasis risiko dan kinerja
    • belum memenuhi persyaratan minimum untuk kelayakan audit dan kecukupan dokumentasi
    • perhitungan man-days belum sesuai
    • ruang lingkup belum tepat
    • metode audit belum sepenuhnya sesuai
    • sample audit belum sepenuhnya terpenuhi
    • teknik sampling belum sepenuhnya sesuai
    • sample audit secara langsung/primer belum mempertimbangkan kasus KP nasional
    • laporan audit belum sesuai format dan ketentuan
    • terdapat kekeliruan dalam pemberian nilai audit
    • terdapat ketidakakuratan dalam penulisan temuan ketidaksesuaian dengan PLOR
    • terdapat kekeliruan dalam penetapan temuan kategori kritikal, mayor, dan minor
    • minim ulasan terhadap keseluruhan sampel audit
    • penyusunan rencana tindak lanjut belum tepat
    • penetapan batas waktu tindaka lanjut belum mempertimbangan urgensi
    • belum terdapat rekomendasi untuk OFI
  • lampiran VII – studi kasus hasil analisis capaian SMKP 2024
    • mengalokasikan waktu dan fokus audit yang cukup pada sub elemen berisiko tinggi (IV.4 KO, IV.5 Peledakan, IV.6 Perancangan dan Rekayasa, IV.11 Off the Job Safety, III.5 PO/PT, III.6 TTPYB, V.1 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja) dengan bukti primer (observasi, wawancara, pengujian) dan triangulasi data
    • mengaitkan temuan audit dengan leading-lagging indicator serta menilai tren dan akar masalah
    • memastikan kecukupan kompetensi pekerja teknis sesuai ruang lingkup audit
    • mengintegrasikan IUJP dalam perencanaan dan pelaksanaan audit agar rekomendasi perbaikan bersifat sistemik
    • menyusun rencana tindak lanjut yang SMART berbasis prioritas risiko

Klik dibawah untuk download

Semoga bermanfaat – FN

Leave a comment