Home
> Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Audit SMKP untuk IUJP
Audit SMKP untuk IUJP
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait kewajiban menerapkan SMKP (klik disini), Perusahaan Jasa Pertambangan/IUJP (KBLI 09900) juga diminta untuk menerapkan dan melaporkan audit SMKP yang menjadi lampiran laporan audit pemegang IUP/perusahaan tambang tempat IUJP tersebut bekerja. Referensi kriteria audit tetap menggunakan Kepdirjen 185/2019, namun ada beberapa sub elemen/sub sub elemen yang di-exclude (N/A) sebagai berikut,
- III.2 Penunjukan KTT, KTBT, dan Kepala Kapal Keruk/Isap
- III.5 Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis
- III.6 Penunjukan TTPYB
- III.8 Penunjukan Tim Tanggap Darurat
- III.12.1 Buku Tambang
- III.12.2 Buku Daftar Kecelakaan Tambang
- V.5.1 Buku Tambang
- V.5.2 Buku Daftar Kecelakaan Tambang
Semoga bermanfaat – FN
Categories: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback