Audit SMKP untuk IUJP


Dalam tulisan saya sebelumnya terkait kewajiban menerapkan SMKP (klik disini), Perusahaan Jasa Pertambangan/IUJP (KBLI 09900) juga diminta untuk menerapkan dan melaporkan audit SMKP yang menjadi lampiran laporan audit pemegang IUP/perusahaan tambang tempat IUJP tersebut bekerja. Referensi kriteria audit tetap menggunakan Kepdirjen 185/2019, namun ada beberapa sub elemen/sub sub elemen yang di-exclude (N/A) sebagai berikut,

  1. III.2 Penunjukan KTT, KTBT, dan Kepala Kapal Keruk/Isap
  2. III.5 Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis
  3. III.6 Penunjukan TTPYB
  4. III.8 Penunjukan Tim Tanggap Darurat
  5. III.12.1 Buku Tambang
  6. III.12.2 Buku Daftar Kecelakaan Tambang
  7. V.5.1 Buku Tambang
  8. V.5.2 Buku Daftar Kecelakaan Tambang

Semoga bermanfaat – FN

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment