Home
> Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Matriks Penilaian Kriteria Audit SMKP
Matriks Penilaian Kriteria Audit SMKP
Terdapat 100 sub/sub sub elemen dalam audit SMKP yang wajib dilakukan penilaian sebagaimana diatur dalam Kepdirjen 185 Tahun 2019. Setiap sub/sub sub elemen tersebut memiliki kriteria yang diberikan penilaian melalui proses analisis bukti audit yang dibandingkan dengan kriteria audit untuk menghasilkan temuan audit dengan skala ordinal (0-4). Berikut adalah matriks penilaian yang dapat dijadikan panduan untuk membuat narasi temuan audit (baca artikel bahasa temuan audit – PLOR/DLOR)
Catatan: mulai dari nilai maksimal terlebih dahulu untuk melihat semua kriteria yang dipersyaratkan, baru kemudian geser ke sebelah kanan untuk melihat kriteria mana yang tidak terpenuhi
| sub/sub sub elemen | 4 | 3 | 2 | 1 | 0 |
|---|---|---|---|---|---|
| I.1 Penyusunan Kebijakan | Tinjauan awal kondisi KP telah dilakukan, tiga syarat penyusunan telah dipenuhi, seluruh departemen/serikat pekerja telah dilibatkan, dan penyusunan kebijakan telah dievaluasi | belum mengevaluasi penyusunan kebijakan | belum melibatkan seluruh departemen/serikat pekerja ATAU belum memenuhi tiga syarat penyusunan | belum melibatkan seluruh departemen/serikat pekerja DAN belum memenuhi tiga syarat penyusunan | belum melakukan Penyusunan Kebijakan |
| I.2 Isi Kebijakan | Visi, misi, tujuan, dan komitmen dalam melaksanakan KP telah dimiliki serta semua telah diturunkan menjadi program KP | Belum semua isi kebijakan diturunkan menjadi program KP | Tidak ada isi kebijakan diturunkan menjadi program KP | belum memiliki visi, misi, dan komitmen | belum memiliki Isi kebijakan |
| I.3 Penetapan Kebijakan | Kebijakan secara tertulis telah ditetapkan, telah disahkan oleh pimpinan tertinggi, dan bersifat dinamis | belum bersifat dinamis | belum disahkan oleh pimpinan tertinggi | belum menetapkan kebijakan | |
| I.4 Komunikasi Kebijakan | Bahasa yang mudah dipahami oleh pekerja telah digunakan, beberapa media telah digunakan, dan evaluasi ketersampaian informasi telah dilakukan kepada seluruh departemen/bagian pekerja | belum melakukan evaluasi ketersampaian informasi kepada seluruh departemen/bagian pekerja | belum menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pekerja ATAU belum menggunakan beberapa media | belum menggunakan bahasa yang mudah dipahami pekerja DAN belum menggunakan beberapa media | belum melakukan komunikasi |
| I.5 Tinjauan Kebijakan | Tinjauan kebijakan secara berkala menyesuaikan faktor internal dan eksternal telah dilakukan, dan seluruh hasilnya telah ditindaklanjuti sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan baru | belum menindaklanjuti seluruh hasilnya sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan baru | belum menyesuaikan faktor internal ATAU eksternal | belum menyesuaikan faktor internal DAN eksternal | belum melakukan tinjauan kebijakan secara berkala |
| II.1 Penelaahan Awal | penelaahan awal telah dilakukan, tingkat pencapaian kinerja KP telah sesuai dengan kondisi, telah disinkronkan dengan program KP yang ditetapkan | belum sinkron dengan program KP yang ditetapkan | tingkat pencapaian kinerja KP belum sesuai dengan kondisi | belum menentukan tingkat pencapaian kinerja KP | belum melakukan penelaahan awal |
| II.2.1 Komunikasi dan Konsultasi Risiko | komunikasi dan konsultasi risiko dengan seluruh pemangku kepentingan telah dilakukan serta seluruh hasilnya dijadikan bahan pertimbangan dalam manajemen risiko | sebagian hasilnya belum dijadikan bahan pertimbangan dalam manajemen risiko | hasilnya tidak menjadi bahan pertimbangan dalam manajemen risiko | belum melakukan komunikasi dan konsultasi risiko dengan seluruh pemangku kepentingan | belum melakukan komunikasi dan konsultasi risiko |
| II.2.2 Penetapan Konteks Risiko | konteks risiko yang mencakup seluruh faktor internal dan eksternal telah ditetapkan | belum menetapkan seluruh faktor internal dan eksternal | belum menetapkan faktor internal atau eksternal | belum menetapkan konteks risiko | |
| II.2.3 Identifikasi Bahaya | seluruh bahaya telah diidentifikasi | belum mengidentifikasi seluruh bahaya | belum melakukan identifikasi bahaya | ||
| II.2.4 Penilaian dan Pengendalian Risiko | penilaian risiko sesuai hirarki pengendalian telah dilakukan dan diimplementasikan secara memadai | implementasi belum memadai | belum menilai seluruh bahaya yang teridentifikasi ATAU belum mengendalikan risiko sesuai hirarki kontrol | belum melakukan penilaian dan pengendalian risiko | |
| II.2.5 Pemantauan dan Peninjauan | risiko telah dipantau dan ditinjau secara periodik atau khusus apabila ada insiden serta hasilnya telah memadai | hasilnya belum memadai | belum dipantau dan ditinjau secara periodik atau khusus apabila ada insiden | belum melakukan pemantauan dan peninjauan risiko | |
| II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnnya yang Terkait | seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya telah diidentifikasi dan dipantau, serta seluruhnya telah dipatuhi | belum mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya | belum melakukan evaluasi kepatuhan | belum melakukan identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya | |
| II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program | TSP telah ditetapkan dan disahkan oleh Komite KP, telah diselaraskan dengan kebijakan dan terukur, serta seluruh ketentuan penyusunan telah dipertimbangkan | belum mempertimbangkan seluruh ketentuan penyusunan | belum selaras dengan kebijakan dan terukur | belum disahkan oleh komite KP | belum menetapkan TSP |
| II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan | RKAB aspek KP yang mempertimbangkan skala prioritas sasaran dan program KP, kebutuhan perbaikan dan peningkatan KP yang berkelanjutan, serta pemenuhan peraturan telah ditetapkan dan telah didapatkan persetujuan dari ESDM | belum mendapatkan persetujuan dari ESDM | belum mempertimbangkan skala prioritas sasaran dan program KP, kebutuhan perbaikan dan peningkatan KP yang berkelanjutan, serta pemenuhan peraturan | belum menetapkan RKAB | |
| III.1_Penyusunan dan Penetapan Struktur Organisasi | struktur organisasi yang menggambarkan posisi KTT/PTL, PJO, PO, PT, Pengelola KP, KTBT yang terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan telah dimiliki, telah disusun sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, dan telah dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkait | penyusunan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan ATAU belum dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkait | penyusunan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan DAN belum dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkait | belum terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan | belum menyusun dan menetapkan struktur organisasi |
| III.2.1_Penunjukan KTT/PTL | pengesahan dari KaIT untuk KTT/PTL telah didapatkan dan sertifikat serta kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dimiliki | belum memiliki sertifikat dan kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | belum mendapatkan pengesahan dari KaIT | ||
| III.2.2_Penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanah | pengesahan dari KaIT untuk KTBT telah didapatkan dan sertifikat serta kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dimiliki | belum memiliki sertifikat dan kompetensi yang menunjukkan kemampuan teknis, kualifikasi, serta pengalaman | belum mendapatkan pengesahan dari KaIT | ||
| III.2.3 Penunjukan Kepala Kapal Keruk/Isap | surat penunjukan dari KTT telah didapatkan dan sertifikat kompetensi yang menunjukkan kemampuan teknis, kualifikasi, serta pengalaman telah dimiliki | belum mendapatkan surat penunjukan dari KTT ATAU belum semua kapal keruk/isap memiliki Kepala Kapal Keruk/Isap | belum memiliki Kepala Kapal Keruk/Isap | ||
| III.3_Penunjukan PJO Untuk Perusahaan Jasa Pertambangan | PJO seluruh perusahaan jasa pertambangan telah disahkan oleh KTT/PTL dan kualifikasi persyaratan administratif dan teknis sesuai kriteria peraturan perundang-undangan telah dipenuhi | belum seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki PJO yang disahkan oleh KTT/PTL ATAU belum seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki PJO | belum memiliki PJO yang disahkan oleh KTT/PTL | ||
| III.4_Pembentukan dan Penetapan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan | bagian K3 dan KO telah dibentuk berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat/luasnya pekerjaan, berada langsung di bawah KTT/PTL, tugas dan tanggung jawab yang mencakup seluruh ruang lingkup KP telah dimiliki serta telah dijalankan sepenuhnya | belum sepenuhnya dijalankan | belum mencakup seluruh ruang lingkup KP | belum dibentuk berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat/luasnya pekerjaan DAN belum berada langsung di bawah KTT/PTL | belum membentuk dan menetapkan bagian K3 dan KO |
| III.5_Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Teknik | surat penunjukan/pengesahan dari KTT/PTL untuk PO dan PT telah dimiliki, KPO telah dimiliki oleh seluruh PO, seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dijalankan | belum menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | belum seluruh PO memiliki KPO | belum seluruh PO/PT diangkat/disahkan oleh KTT/PTL | belum menunjuk PO dan belum mengesahkan PT |
| III.6_Penunjukan Tenaga Teknik Khusus Pertambangan | surat penunjukan dari KTT/PTL untuk TTPYB telah dimiliki, sertifikasi sesuai SKK yang berlaku dimiliki, tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dijalankan | belum menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab | belum seluruh TTPYB memiliki sertifikasi sesuai SKK yang berlaku | belum seluruh TTPYB diangkat/disahkan oleh KTT/PTL | belum menunjuk TTPYB |
| III.7_Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan | komite KP telah disahkan oleh KTT/PTL, beranggotakan perwakilan dari bagian K3, KO, Operasional, dan wakil pekerja; pendidikan dan pelatihan sesuai persyaratan kebutuhan didapatkan; tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dijalankan | belum seluruh angota mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai persyaratan kebutuhan DAN belum menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | belum terdapat seluruhnya perwakilan dari bagian K3,KO, Operasional, dan wakil pekerja DAN belum seluruh angota mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai persyaratan kebutuhan | belum disahkan oleh KTT/PTL | belum membentuk dan menetapkan Komite KP |
| III.8_Penunjukan Tim Tanggap Darurat | tim tanggap darurat telah ditunjuk oleh KTT/PTL, telah dilaporkan kepada KaIT, jumlahnya telah memadai, seluruh area kerja dicakupi, selalu siaga setiap saat, keterampilan dan kompetensi yang diperlukan dimiliki; pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan yang diperlukan telah didapatkan | belum mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan yang diperlukan | belum memiliki keterampilan dan kompetensi yang diperlukan | belum dilaporkan kepada KaIT, jumlahnya belum memadai, belum mencakup seluruh area kerja, belum siaga setiap saat | belum menunjuk tim tanggap darurat |
| III.9_Seleksi dan Penempatan Personel | sistem seleksi dan penempatan personel telah diatur secara tertulis dengan mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja, persyaratan aspek KP telah dimasukkan, tugas dan tanggung jawab KP telah dimiliki, telah dipahami serta telah dijalankan oleh setiap personel | belum setiap personel memahami dan menjalankan tugas dan tanggung jawab KP | setiap personel telah memiliki tugas dan tanggung jawab KP namun belum mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja dan aspek persyaratan KP, | belum mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja dan aspek peryaratan KP, setiap personel belum memiliki tugas dan tanggung jawab KP | belum mengatur sistem seleksi dan penempatan personel dalam aturan tertulis |
| III.10.1_Pendidikan dan pelatihan pekerja tambang | pendidikan dan pelatihan kepada setiap pekerja, PO dan PT telah diselenggarakan dan dilaksanakan dengan kondisi pengumpulan data dan informasi yang mencakup pekerjaaan dan identifikasi pekerjaan telah dilakukan secara memadai, TNA yang disusun telah memadai, program berdasarkan TNA telah direncanakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi telah memadai, hasilnya telah ditindaklanjuti, serta target dan sasaran yang diharapkan telah dicapai | belum mencapai target dan sasaran yang diharapkan | hasil monitoring dan evaluasi belum ditindaklanjuti | pengumpulan data dan informasi yang mencakup pekerjaan dan identifikasi pekerjaan belum dilakukan, TNA yang disusun belum memadai, monitoring dan evaluasi belum dilakukan | belum menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pekerja |
| III.10.2_Kompetensi Kerja | SKK KP telah diidentifikasi untuk seluruh pekerja, PO, PT sesuai SKK yang berlaku, hasil identifikasi telah digunakan sebagai dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan, pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja, serta SKK KP telah dikembangkan sesuai kebutuhan | SKK KP belum dikembangkan sesuai kebutuhan | belum digunakan sebagai dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan, pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja | belum seluruh pekerja, PO, PT sesuai dengan SKK yang berlaku | belum mengidentifikasi dan mengembangkan SKK KP |
| III.11_Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan | mekanisme komunikasi hal-hal yang memiliki dampak KP kepada pihak terkait telah ditetapkan dan diterapkan, mekanisme komunikasi insiden telah ditetapkan, evaluasi penyampaian informasi telah dilakukan, serta informasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait yang dapat dikontrol KTT/PTL | informasi yang disampaikan belum ditindaklanjuti | belum melakukan evaluasi penyampaian informasi | belum menerapkan mekanisme komunikasi hal-hal yang memiliki dampak KP kepada pihak terkait | belum menyusun, menetapkan, dan menerapkan komunikasi KP |
| III.12.1_Buku tambang | buku tambang di kantor KTT telah disediakan; dapat dibaca, dipelajari, dan telah dipahami oleh pekerja; seluruh larangan perintah dan petunjuk dalam buku tambang telah dilaksanakan; serta hal-hal wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dicatat | pekerja belum memahami isi buku tambang | belum melaksanakan seluruh lerangan dan perintah | belum dapat dibaca dan dipelajari oleh pekerja | belum memiliki buku tambang |
| III.12.2_Buku Daftar Kecelakaan Tambang | setiap kecelakaan tambang telah didaftarkan di buku daftar kecelakaan tambang | belum seluruhnya mendaftarkan setiap kecelakaan tambang | tidak mendaftarkan kecelakaan tambang | belum memiliki buku daftar kecelakaan tambang | |
| III.12.3_Pelaporan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan | seluruh laporan tertulis aspek KP telah disampaikan kepada KaIT sesuai batas waktu dan format yang ditetapkan | penyampaian laporan belum memenuhi batas waktu | penyampaian laporan belum sesuai dengan format yang ditetapkan | belum melakukan pelaporan pengelolaan KP | |
| III.12.4_Dokumentasi Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja | seluruh kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK telah didokumentasikan serta format khusus yang ditetapkan telah digunakan | belum mendokumentasikan seluruh kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK | belum menggunakan format khusus yang ditetapkan | belum mendokumentasikan kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK | |
| III.12.5_Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi dan Persyaratan Lainnya | seluruh kelayakan SPIP, sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja, lisensi KIM, KPP, KPO, surat izin mengoperasikan unit, dan izin kerja khusus telah didokumentasikan; serta pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipantau dan dilaporkan | belum melakukan pemantauan dan pelaporan pemeuhan kompetensi | belum mendokumentasikan seluruh kelayakan SPIP, sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja, lisensi KIM, KPP, KPO, surat izin mengoperasikan unit, dan izin kerja khusus | belum mendokumentasikan dan melaporkan pemenuhan kompetensi dan persyaratan lainnya | |
| III.13_Penyusunan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Partisipasi, Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran Penerapan SMKP Minerba | partisipasi, konsultasi, motivasi dan kesadaran penerapan SMKP telah ditetapkan, diterapkan, dan didokumentasikan; seluruh departemen/bagian dari pekerja telah dilibatkan; serta telah dimasukkan dalam peningkatan penerapan KP | belum dimasukkan dalam peningkatan penerapan KP | belum melibatkan seluruh departemen/bagian dari pekerja | belum menerapkan dan mendokumentasikan prosedur partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesasaran penerapan SMKP | belum menyusun, menerapkan, mendokumentasikan prosedur partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP |
| IV.1.1_Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerja | apakah prosedur operasi kerja telah ditetapkan dan telah didokumentasikan dengan kondisi telah disahkan oleh KTT/PTL dan diberi nomor, telah terdapat untuk setiap pekerjaan, hasil pemetaan BBS telah dipertimbangkan, telah dikomunikasikan kepada pihak terkait, telah dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala dan apabila terjadi insiden, serta telah diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerja | belum diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerja | belum dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala dan apabila terjadi insiden | belum tersedia untuk setiap pekerjaan , belum mempertimbangkan BBS, belum dikomunikasikan kepada pihak2 terkait | belum menyusun, menetapkan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur operasii/kerja |
| IV.1.2_Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin Kerja Khusus | izin kerja khusus telah disusu, ditetapkan dan didokumentasikan dengan kondisi hasil pemetaaan BBS telah dipertimbangkan, telah dievaluasi secara berkala, serta telah diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerja | belum dievaluasi secara berkala, belum diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerja | belum mempertimbangkan hasil pemetaan BBS | belum menyusun, menetapkan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi izin kerja khusus | |
| IV.1.3_Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerja Alat pelindung Diri dan Alat Keselamatan | kebutuhan APD dan Alat Keselamatan telah dinilai sesuai jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, telah ditentukan dan disediakan dengan jumlah memadai secara gratis; pelatihan untuk pekerja terkait fungsi, manfaat, penggunaan dan perawatan telah dilaksanakan; kepatuhan penggunaan dan perawatan telah dievaluasi; serta dari hasil evaluasi telah ditemukan seluruh pekerja patuh | belum seluruh pekerja patuh | belum melakukan evlauasi kepatuhan | belum melaksanakan pelatihan terkait fungsi, manfaat, penggunaan, dan perawatan APD/Alat Keselamatan | belum menyusun, menetapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur operasi kerja APD/Alat Keselamatan |
| IV.2.1_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Debu | prosedur pengelolaan bahaya debu telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya debu |
| IV.2.2_Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Kebisingan | prosedur pengelolaan bahaya kebisingan telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya kebisingan |
| IV.2.3_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Getaran | prosedur pengelolaan bahaya getaran telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya getaran |
| IV.2.4_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Pencahayaan | prosedur pengelolaan bahaya pencahayaan telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya pencahayaan |
| IV.2.5_Pelaksanaan Pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara Kerja | prosedur pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja |
| IV.2.6_Pelaksanaan Pengelolaan Iklim Kerja | prosedur pengelolaan bahaya iklim kerja telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya iklim kerja |
| IV.2.7_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Radiasi | prosedur pengelolaan bahaya radiasi telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya radiasi |
| IV.2.8_Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Kimia | prosedur pengelolaan bahaya kimia telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya kimia |
| IV.2.9_Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Biologi | prosedur pengelolaan bahaya biologi telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian | evaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipelihara | belum melaksanakan pengelolaan bahaya biologi |
| IV.2.10_Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan Kerja | prosedur pengelolaan kebersihan lingkungan kerja telah ditetapkan, antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan, pemantauan dan evaluasi berkala telah dilakukan dan didokumentasikan, serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalian | belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalian | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalian | pemantauan dan evaluasi berkala belum dilakukan dan didokumentasikan | belum melaksanakaan kebersihan lingkungan kerja |
| IV.3.1_Pemeriksaan Kesehatan | prosedur pemeriksaan kesehatan telah ditetapkan dan telah dilaksanakan untuk seluruh pemeriksaan kesehatan (awal, berkala, khusus, dan akhir); pedoman pemeriksaan dan penilaian kesehatan kerja telah disusun oleh dokter perusahaan; seluruh hasil pemeriksaan kesehatan telah ditindaklanjuti; evaluasi catatan kesehatan pekerja telah dibuat dan didokumentasikan | belum membuat dan mendokumentasikan evaluasi catatan kesehatan pekerja | belum menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan | belum melaksanakan seluruh pemeriksaan kesehatan, pedoman pemeriksaan dan penilaian kesehatan belum disusun oleh dokter perusahaan | belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan |
| IV.3.2_Pelayanan Kesehatan Kerja | prosedur pelayanan kesehatan kerja telah ditetapkan, tenaga kerja kesehatan kerja telah disediakan; sarana prasarana pelayanan telah disediakan; serta kualifikasi pelayanan telah ditetapkan berdasarkan tingkat keterisoliran lokasi tambang dan ketentuan peraturan perundang-undangan | belum menetapkan kualifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan tingkat keisoliran lokasi tambang dan ketentuan peraturan perundang-undangan | belum menyediakan tenaga keehatan kerja serta sarana dan prasarana pelayanan | ||
| IV.3.3_Pertolongan Pertama pada Kecelakaan | prosedur P3K telah ditetapkan; petugas yang berkompetensi, fasilitas, dan peralatan P3K untuk setiap kelompok kerja telah disediakan; pelatihan P3K telah diadakan; kotak P3K telah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | kotak P3K belum dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | belum menyediakan petugas, fasilitas, dan peralatan, serta mengadakan pelatihan P3K | ||
| IV.3.4_Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue) | prosedur kelelahan kerja telah ditetapkan; faktor yang menimbulkan kelelahan pekerja telah diidentifikasi, dievaluasi, dan dikendalikan; hasilnya telah memadai; pelatihan dan/atau sosialisasi telah diberikan | hasil identifikasi, evaluasi dan pengendalian belum memadai | belum melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian | belum melakukan pengelolaan kelelahan kerja | |
| IV.3.5_Pengelolaan Pekerja pada Tempat yang Memiliki Risiko Kesehatan Tinggi | prosedur pengelolaan pekerja pada tempat yang memiliki risiko kesehatan tinggi telah ditetapkan; risiko telah dikendalikan secara memadai; cara kerja aman dan konsekuensi bekerja telah dipahami oleh pekerja | risiko belum dikendalikan secara memadai | belum melakukan pengelolaan pekerja yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko kesehatan tinggi | ||
| IV.3.6_Pengelolaan Rekaman Data Kesehatan Kerja | prosedur pengelolaan rekaman data kesehatan kerja telah ditetapkan; rekaman data telah dipelihara dan dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; rekaman data telah dianalisis dan dievaluasi sebagai bahan perbaikan kinerja; statistik kesehatan kerja (leading dan lagging indicator) telah dibuat | belum membuat statistik kesehatan kerja | belum menganalisis dan mengevaluasi rekaman data kesehatan | belum memelihara dan menjaga rekaman data kesehatan | belum menyusun dan menetapkan prosedur pengeloalan data kesehatan kerja |
| IV.3.7_Pengelolaan Higiene dan Sanitasi | prosedur pengelolaan higiene dan sanitasi telah ditetapkan; fasilitas telah disediakan dan dikelola paling sedikit meliputi pengelolaan tempat sampah, toilet dan wastafel, kebersihan lantai dan bangunan, ruang ganti pakaian, dan kamar mandi | fasilitas belum memadai | belum menyediakan fasilitas dan pengelolaan sanitasi | ||
| IV.3.8_Pengelolaan Ergonomi | prosedur pengelolaan ergonomi telah ditetapkan; identifikasi, penilaian risiko, dan pengendalian telah dilakukan; hasilnya memadai; seluruh prosedur kerja, SPIP yang sesuai kemampuan, kondisi , dan postur pekerja telah disediakan | hasilnya belum memadai, belum seluruh prosedur kerja, SPIP yang sesuai kemampuan, kondisi, dan postur pekerja disediakan | belum melakukan identifikasi, penilaian risiko dan pengendalian | belum melaksanakan pengelolaan ergonomi | |
| IV.3.9_Pengelolaan Makanan, Minuman dan Gizi Pekerja | prosedur pengelolaan makanan, minuman dan gizi pekerja telah ditetapkan; penyediaan makanan, minuman yang telah memenuhi syarat keamanan, kecukupan dan higienitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah disediakan | belum menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi syarat keamanaan, kecukupan, dan higienitas | belum melakukan pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja | ||
| IV.3.10_Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja | prosedur diagnosis dan pemeriksaan PAK telah ditetapkan; telah dilakukan oleh dokter perusahaan; telah dilaporkan KTT/PTL kepada KaIT menggunakan formulir baku sesuai batas waktu; upaya kuratif dan rehabilitatif terhadap pekerja telah dilakukan | belum melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif | belum menggunakan formulir baku sesuai batas waktu | belum melaporkan kepada KaIT | belum melakukan diagnosis dan pemeriksaan PAK |
| IV.4.1_Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan | prosedur pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan SPIP telah ditetapkan; daftar SPIP telah dibuat; program, jadwal, dan prosedur pemeliharaan/perawatan SPIP telah dibuat berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik SPIP; telah dilaksanakan sesuai program, jadwal, dan prosedur oleh TTPYB | belum dilaksanakan oleh TTYPB | pelaksanaan belum sesuai program, jadwal, dan prosedur | belum membuat program, jadwal, dan prosedur pemeliharaan/perawatan SPIP | belum membuat sistem dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan SPIP |
| IV.4.2_Pengamanan instalasi | prosedur pengamanan instalasi telah ditetapkan; daftar instalasi pertambangan dan kebutuhan pengamanan atas instalasi telah dibuat; program, jadwal, prosedur pengaman, pemasangan, dan pemeliharaan pengamanan instalasi telah dilaksanakan sesuai program, jadwal, dan prosedur oleh TTPYB | belum dilakukan oleh TTPYB | pelaksanaan belum sesuai dengan program, jadwal, dan prosedur | belum membuat program, jadwal, dan prosedur pengamanan instalasi | belum menerapkan pengamanan instalasi |
| IV.4.3_Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan | prosedur pengujian kelayakan SPIP pertambangan telah ditetapkan; daftar SPIP telah dibuat; program, jadwal, prosedur pengujian kelayakan SPIP telah dibuat; telah dilaksanakan sesuai program, jadwal, prosedur oleh TTPYB | belum dilakukan oleh TTPYB | pelaksanaan belum sesuai program, jadwal, dan prosedur | belum membuat program, jadwal, dan prosedur pengujian kelayakan SPIP | belum melakukan pengujian kelayakan SPIP |
| IV.4.4_Kompetensi Tenaga Teknik | TTPYB telah ditunjuk untuk menyusun, menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, serta melaksanakan pengujian kelayakan, pengamanan dan pemeliharaan SPIP; jumlah telah memadai; bukti kerja TTPYB telah memadai untuk seluruh kegiatan pengelolaan KO; pelaksanaan program oleh TTPYB telah sesuai jadwal dan prosedur | pelaksanaan program oleh TTPYB belum sesuai jadwal dan prosedur | bukti kerja TTPYB belum memadai untuk seluruh kegiatan pengelolaan KO | jumlah TTPYB belum memadai | belum menunjuk TTPYB KO |
| IV.4.5_Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan | prosedur evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan telah ditetapkan; kajian teknis telah dilakukan pada saat awal kegiatan atau sebelum dimulainya kegiatan pertambangan atau apabila terjadi perubahan/modifikasi terhadap proses, SPIP pertambangan; hasil telah memadai dan disampaikan kepada KaIT | hasil telah disampaikan kepada KaIT namun belum memadai | hasil belum memadai dan belum disampaikan kepada KaIT | belum membuat kajian teknis apabila terjadi perubahan | belum membuat kajian teknis pada saat awal kegiatan/sebelum dimulainya kegiatan atau apabila terjadi perubahan |
| IV.5.1_Gudang Bahan Peledak | gudang bahan peledak telah memiliki perizinan yang masih berlaku; telah dilakukan penjagaan 24 jam; telah disediakan fasilitas keselamatan dan keamanan; telah dilakukan pemeriksaaan penangkal petir paling sedikit 6 bulan/setelah terjadi petir hebat | penjagaan, penyediaan fasilitas kesealmatan dan keamanan, pemeriksaan penangkal petir belum memadai | belum melakukan pengelolaan gudang bahan peledak | ||
| IV.5.2_Penyimpanan Bahan Peledak | prosedur penyimpanan bahan peledak telah ditetapkan sesuai dengan persetujuan dan perizinan; administrasi telah dikelola secara memadai; pemeriksaan isi gudang telah dilakukan paling sedikit 1 x / minggu; petugas administrasi dan petugas gudang telah ditunjuk dan memiliki KPP yang sesuai; jumlah penggunaan dan persediaan telah dilaporkan secara berkala kepada KaIT | belum melaporkan jumlah penggunaan dan persediaan kepada KaIT | petugas belum memiliki KPP yang sesuai | administrasi belum dikelola secara memadai, pemeriksaan isi gudang belum dilakukan | belum melakukan penyimpanan bahan peledak |
| IV.5.3_Pengangkutan Bahan Peledak | prosedur pengangkutan bahan peledak telah ditetapkan terkait dengan pengamanan, kelayakan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan; hasilnya telah memadai; pekerja yang menangani pengangkutan, pemindahan, dan pengirimban bahan peledak telah memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan | pekerja belum memiliki kompetensi | hasilnya belum memadai | belum dilakukan penetapan, pengamanan, kelayakan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut | belum melakukan pengangkutan bahan peledak |
| IV.5.4_Pekerjaan Peledakan | prosedur pekerjaan peledakan telah ditetapkan yang mencakup penanganan dan pengamanan peledakan mangkir; peralatan dan bahan yang sesuai telah digunakan; peralatan telah disimpan, diperiksa, dipelihara, didokumentasikan secara memadai; KIM/KPP yang sesuai telah dimiliki oleh pekerja peledakan | pekerja belum memiliki KIM/KPP | belum mendokumentasikan pemeliharaan peralatan secara memadai | peralatan dan bahan belum sesuai | belum melaksanakan pekerjaan peledakan |
| IV.6.1_Perancangan dan Rekayasa | prosedur perancangan dan rekayasa SPIP pertambangan telah ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek KP; petugas yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi, serta orang yang bertanggung jawab memberikan persetujuan telah ditetapkan; dan telah dilaksanakan dengan baik | belum dilaksanakan dengan baik | belum menetapkan petugas yang memiliki kompetensi | belum menetapkan prosedur perancangan dan rekayasa SPIP | |
| IV.6.2_Perubahan dan Modifikasi | prosedur yang mengatur perubahan dan modifikasi yang mempunyai risiko KP dan/atau implikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan, diidentifikasi, didokumentasi, ditinjau ulang, dan disetujui oleh orang yang berwenang; kompetensi telah dimiliki oleh petugas yang melakukan identifikasi dan tinjauan ulang; prosedur telah dilaksanakan dengan baik | belum dilaksanakan dengan baik | belum memiliki petugas yang memiliki kompetensi | belum menetapkan prosedur perubahan dan modifikasi | |
| IV.7_Penetapan Sistem Pembelian | prosedur pembelian untuk menjamin bahwa spesifikasi teknik, persyaratan KP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan; menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan untuk membeli sarana pertambangan, bahan kimia, dan/atau jasa, yang telah mencakup penetapan spesifikasi pembelian, proses seleksi pembelian, proses verifikasi kesesuaian, serta pada saat diterima di tempat kerja; prosedur telah dilaksanakan dengan baik; penjelasan telah diberikan kepada semua pihak terkait dengan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko | penjelasan belum diberikan | belum dilaksanakan dengan baik | belum mencakup penetapan spesifikasi pembelian, proses seleksi pembelian, dan proses verifikasi kesesuaian | belum menetapkan prosedur pembelian |
| IV.8.1_Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Perusahaan Jasa Pertambangan | prosedur persyaratan, seleksi, dan penetapan perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan yang menjamin setiap perusahaan jasa pertambangan untuk memenuhi persyaratan KP; kontrak kerja telah sepenuhnya memuat persyaratan KP | belum sepenuhnya memuat persyaratan KP | belum menetapkan prosedur persyaratan, seleksi dan penetapan PJP | ||
| IV.8.2_Tanggung Jawab, Pemantauan dan Pelaporan Perusahaan Jasa Pertambangan | prosedur tanggung jawab, pemantauan dan pelaporan perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan; pekerja yang memiliki bukti kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan telah dipastikan; kelayakan SPIP sesuai persyaratan KP telah digunakan; kewajiban pelaporan kepada KTT mengenai pelaksanaan program KP secara berkala, nearmiss, kerusakan properti, kejadian berbahaya, cedera, dan sakit akibat kerja telah ditetapkan | belum menggunakan pekerja yang memiliki kompetensi, belum menggunakan kelayakan SPIP, belum menetapkan kewajiban pelaporan | belum menetapkan prosedur tanggung jawab, pemantauan, dan pelaporan PJP | ||
| IV.8.3_Evaluasi Perusahaan Jasa Pertambangan | prosedur evaluasi perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan; evaluasi telah dilakukan, umpan balik hasil evaluasi telah diberikan | belum melakukan evaluasi dan umpan balik | belum menetapkan prosedur evaluasi PJP | ||
| IV.9_Pengelolaan Keadaan Darurat | prosedur pengelolaan keadaan darurat telah ditetapkan mencakup identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan, kesiapsiagaan, respon, dan pemulihan keadaan darurat; telah dilaksanakan dengan baik | belum dilaksanakan dengan baik | belum mencakup identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan, kesiapsiagaan, respon, dan pemulihan keadaan darurat | belum melakukan pengelolaan keadaan darurat | |
| IV.10_Penyediaan dan Penyiapan P3K | prosedur penyediaan dan penyiapan P3K telah ditetapkan mencakup petugas P3K, kotak P3K, isi kotak P3K, pencatatan penggunaan isi kotak P3K; telah dilaksanakan dengan baik | belum dilaksanakan dengan baik | belum mencakup petugas P3K, kotak P3K, isi kotak P3K, pencatatan penggunaan isi kotak P3K | belum melakukan penyediaan dan penyiapan P3K | |
| IV.11_Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off the Job Safety) | keselamatan di luar pekerjaan kepada semua pekerja dan keluarganya telah dikomunikasikan, materi promosi dan kegiatan telah didokumentasikan, serta telah dilakukan di seluruh departemen/bagian pekerja | belum dilakukan di seluruh departemen/bagian pekerja | materi promosi belum didokumentasikan | belum mengkomunikasikan keselamatan di luar pekerjaan | |
| V.1.1_Pemantauan dan Pengukuran Pencapaian Tujuan, Sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan | prosedur pemantauan dan pengukuran pencapaian TSP telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan seluruhnya sesuai prosedur, hasilnya telah seluruhnya didokumentasikan, dievaluasi, dan dibuat rencana pelaksanaan perbaikan/tindak lanjut | belum seluruhnya didokumentasikan, dievaluasi, dan dibuat rencana pelaksanaan perbaikan/tindak lanjut | belum seluruhnya dilaksanakan | belum menjelaskan metode, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai | belum melakukan pemantauan dan pengukuran pencapaian TSP |
| V.1.2_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Lingkungan kerja | prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan lingkungan kerja telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan dengan baik oleh oleh petugas higiena industri; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi | belum dilaksanakan oleh petugas higiena industri | belum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan lingkungan kerja |
| V.1.3_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Kesehatan kerja | prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan kesehatan kerja telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi | belum dilaksanakan sesuai prosedur | belum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan kesehatan kerja |
| V.1.4_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan | prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan KO telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; telah dilakukan oleh TTPYB; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi | belum dilaksanakan sesuai prosedur | belum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan KO |
| V.1.5_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan | prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan bahan peledak dan peledakan telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi | belum dilaksanakan sesuai prosedur | belum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan Bahan peledak dan peledakan |
| V.2_Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan | prosedur inspeksi KP telah menjelaskan tujuan, jenis, pelaksanaan, objek, jadwal dan frekuensi, lembar periksa, peralatan, metode atau tata cara, pelaksanaan, klasifikasi bahaya, laporan, tindak lanjut, evaluasi dan dokumentasi ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; hasilnya telah seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut/perbaikan; rencana tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | hasilnya belum seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut/perbaikan | belum dilaksanakan sesuai prosedur | belum menjelaskan tujuan, jenis, pelaksanaan, objek, jadwal dan frekuensi, lembar periksa, peralatan, metode atau tata cara, pelaksanaan, klasifikasi bahaya, laporan, tindak lanjut, evaluasi dan dokumentas | belum melakukan inspeksi pelaksanaaan KP |
| V.3_Evaluasi kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkait | prosedur evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya telah memadai dan dilaksanakan; telah disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi; seluruh rencana tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum seluruh rencana tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan | belum menyusun rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi | belum memadai dan dilaksanakan sesuai prosedur | belum melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya |
| V.4_Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan Penyakit Akibat Kerja | prosedur penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK telah meliputi pelaporan awal, pengamanan lokasi dan barang bukti, pembentukan tim penyelidikan, tahapan penyelidikan, tahapan pemantauan dan evaluasi penyelidikan; telah dilaksanakan sesuai prosedur; telah seluruhnya didokumentasikan dan dikomunikasikan sebagai bentuk edukasi; seluruh tindakan koreksi telah dilaksanakan | belum seluruhnya didokumentasikan dan dikomunikasikan | belum seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur | belum meliputi pelaporan awal, pengamanan lokasi dan barang bukti, pembentukan tim penyelidikan, tahapan penyelidikan, tahapan pemantauan dan evaluasi penyelidikan | belum melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK |
| V.5.1_Buku tambang | evaluasi buku tambang telah mencakup pelaksanaan perintah, larangan, petunjuk serta pemberitahuan dari KaIT dan IT, pendaftaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; telah dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, telah dilaksanakan dan/atau dicatat hal-hal yang diwajibkan | belum melaksanakan dan mencatat hal-hal yang diwajbkan | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti | belum mencakup pelaksanaan perintah, larangan, petunjuk serta pemberitahuan dari KaIT dan IT, pendaftaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan | belum melakukan evaluasi pengelolaan buku tambang |
| V.5.2_Buku Daftar Kecelakaan Tambang | evaluasi buku daftar kecelakaan tambang telah mencakup nomor urut kecelakaan tambang untuk 1 korban 1 penomoran; waktu, hari dan jam kecelakaan; tempat kecelakaan; nama, jenis kelamain dan umur dari korban kecelakaan; jabatan dan berapa lama dipegang; sifat kecelakaan; pekerjaan yang sedang dilakukan; saksi-saksi; uraian kecelakaan dan sebab2nya; dibuat dan ditandatangani oleh KTT; waktu dilaporkan kepada KaIT; telah dievaluasi paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, seluruh kecelakaan tambang telah didaftarkan | belum seluruh kecelakaan tambang didaftarkan | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti | belum mencakup nomor urut kecelakaan tambang untuk 1 korban 1 penomoran; waktu, hari dan jam kecelakaan; tempat kecelakaan; nama, jenis kelamain dan umur dari korban kecelakaan; jabatan dan berapa lama dipegang; sifat kecelakaan; pekerjaan yang sedang dilakukan; saksi-saksi; uraian kecelakaan dan sebab2nya; dibuat dan ditandatangani oleh KTT; waktu dilaporkan kepada KaIT | belum melakukan evaluasi pengelolaan buku daftar kecelakaan tambang |
| V.5.3_Pelaporan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan | evaluasi pelaporan KP telah mencakup ketepatan waktu penyampaian laporan dan kesesuaian isi laporan; telah dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, pelaporan sesuai format dan batas waktu telah dipenuhi | pelaporan belum sesuai format dan batas waktu | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti | evaluasi belum mencakup ketepatan waktu penyampaian laporan dan kesesuaian isi laporan | belum melakukan evaluasi pelaporan KP |
| V.5.4_Dokumentasi Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerja | evaluasi dokumentasi kejadian berbahaya, KAPTK, PAK telah mencakup kesesuaian isi, format, hasil analisis penyebab kejadian, pelaksanaan tindak lanjut; telah dilakukan paling sedikit 1x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti; telah seluruhnya didokumentasikan menggunakan format khusus yang ditentukan KaIT | belum seluruhnya didokumentasikan menggunakan format khusus yang ditentukan KaIT | hasil evaluasi belum ditindaklanjuti | evaluasi belum mencakup kesesuaian isi, format, hasil analisis penyebab kejadian, pelaksanaan tindak lanjut | belum melakukan evaluasi dokumentasi kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK |
| V.5.5_Dokumentasi dan Laporan Pemenuhan Kompetensi serta Persyaratan Lainnya | evaluasi dokumentasi dan laporan pemenuhan kompetensi telah mencakup tingkat pemenuhan persyaratan dan tindak lanjutnya; telah dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah seluruhnya ditindaklanjuti | belum seluruhnya ditindaklanjuti | belum dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan | evaluasi belum mencakup tingkat pemenuhan persyaratan dan tindak lanjutnya | belum melakukan evaluasi dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya |
| V.6_Audit Internal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian | prosedur pelaksanaan audit internal SMKP telah mencakup ruang lingkup, frekuensi, metodologi, kompetensi auditor, tanggung jawab dan persyaratan pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit; telah dilaksanakan sesuai prosedur; hasil audit telah seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut; rencana telah dilaksanakan | hasil audit belum seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut | belum dilaksanakan sesuai prosedur | belum mencakup ruang lingkup, frekuensi, metodologi, kompetensi auditor, tanggung jawab dan persyaratan pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit | belum melakukan audit internal SMKP paling sedikit 1 x / tahun |
| V.7_Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut | prosedur rencana perbaikan dan tindak lanjut telah mencakup identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian, analisis penyebab, evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian, catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan, evaluasi efektifivitas tindakan perbaikan dan pencegahan; telah dilaksanakan sesuai prosedur; tindak lanjut/perbaikan telah seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakan | belum seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakan | belum dilaksanakan sesuai prosedur | belum mencakup identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian, analisis penyebab, evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian, catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan, evaluasi efektifivitas tindakan perbaikan dan pencegahan | belum memiliki rencana perbaikan dan tindak lanjut ketidaksesuaian terhadap standar kerja, praktik kerja, prosedur kerja, persyaratan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainya |
| VI.1_Penyusunan Penetapan dan Pendokumentasian Manual SMKP Minerba atau SMKP Khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian | manual SMKP telah mencakup ruang lingkup, prosedur, uraian dari interaksi antar elemen, dan acuan dari dokumen elemen terkait; telah disahkan oleh manajemen perusahaan; telah disosialisasikan kepada seluruh departemen/bagian pekerja; telah digunakan secara konsisten dalam menyusun dokumen level selanjutnya | belum secara konsisten digunakan dalam menyusun dokumen level selanjutnya | belum disosialisasikan kepada seluruh/bagian pekerja | belum mencakup ruang lingkup, prosedur, uraian dari interaksi antar elemen, dan acuan dari dokumen elemen terkait | belum menyusun, menetapkan, dan mendokumentasikan manual SMKP |
| VI.2_Penyusunan Penetapan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Dokumen Keselamatan Pertambangan | prosedur pengendalian dokumen KP telah meliputi persetujuan pengeluaran/penerbitan dokumen, perubahan dan modifikasi, identifikasi dan pengelolaan dokumen eksternal; telah diterapkan secara konsisten oleh personel yang ditunjuk | belum diterapkan secara konsisten oleh orang yang ditunjuk | belum meliputi persetujuan pengeluaran/penerbitan dokumen, perubahan dan modifikasi, identifikasi dan pengelolaan dokumen eksterna | belum menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian dokumen | |
| VI.3_Penyusunan Penetapan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Rekaman Keselamatan Pertambangan | prosedur pengendalian rekaman KP telah meliputi proses identifikasi, penyimpanan, perlindungan, akses, penentuan masa simpan, dan pemusnahan rekaman; telah diterapkan secara konsisten; telah didokumentasikan dengan konsisten sehingga tetap dapat dibaca, diidentifikasi dan ditelusuri | belum diterapkan secara konsisten | belum meliputi proses identifikasi, penyimpanan, perlindungan, akses, penentuan masa simpan, dan pemusnahan rekaman | belum menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian rekaman | |
| VI.4_Penetapan Jenis Dokumen dan Rekaman | jenis dokumen dan rekaman yang telah mencakup seluruh elemen SMKP telah ditetapkan | belum seluruhnya mencakup elemen SMKP | belum menetapkan jenis dokumen dan rekaman sesuai elemen SMKP | ||
| VII.1 _Pelaksanaan Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian oleh Manajemen Tertinggi Perusahaan | tinjauan manajemen penerapan SMKP telah dilakukan oleh pimpinan tertinggi; telah terencana dan berkala minimal 1 tahun sekali, serta hasilnya telah didokumentasikan | hasilnya belum didokumentasikan | belum terencana dan dan berkala | belum dilakukan oleh pimpinan tertinggi | belum melakukan tinjauan manajemen |
| VII.2_Pendokumentasian Catatan Hasil Tinjauan Manajemen | catatan hasil tinjauan manajemen telah didokumentasikan dan masukannya telah memadai | masukannya belum memadai | belum mendokumentasikan catatan hasil tinjauan manajemen | ||
| VII.3_Keluaran dari Tinjauan Manajemen Keselamatan Pertambangan | keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektivitas sistem manajemen dan kegiatan/prosesnya serta peningkatan kinerja KP telah dihasilkan; kebijakan KP, sumber daya, dan elemen lain SMKP telah sepenuhnya dipertimbangkan | belum sepenuhnya dipertimbangkan | belum menghasilkan keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektifitas sistem manajemen dan kegiatan/prosesnya serta peningkatan kinerja KP | ||
| VII.4_Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pelaporan Hasil Tinjauan Manajemen | pencatatan, pendokumentasian, dan pelaporan hasil tinjauan manajemen telah dilakukan dan telah dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan | belum dilakukan komunikasi kepada pihak yang berkepentingan | belum melakukan pencatatan, pendokumentasian, pelaporan hasil tinjauan manajemen | ||
| VII.5_Pelaksanaan Peningkatan Kinerja | peningkatan kinerja dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan, tuntutan dari pemangku kepentingan, adanya perubahan bisnis, perubahan struktur organisasi, perkembangan pemanfaatan dan penerapan teknologi pertambangan, adanya hasil kajian insiden, serta adanya pelaporan dan/atau masukan dari pekerja telah dilaksanakan | belum melaksanakan peningkatan kinerja | |||
| VII.6_Penggunaan Tinjauan Hasil dari Tindak Lanjut Rencana Perbaikan dalam Penentuan Kebijakan | seluruh tinjauan hasil dari tindak lanjut perbaikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja KP telah digunakan | belum menggunakan seluruh tinjauan hasil dari tindak lanjut perbaikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja KP | belum menggunakan tinjauan hasil dari tindak lanjut perbaikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja KP |
Semoga bermanfaat – FN
Categories: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP
Comments (0)
Trackbacks (0)
Leave a comment
Trackback