Home > Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan/SMKP > Matriks Penilaian Kriteria Audit SMKP

Matriks Penilaian Kriteria Audit SMKP


Terdapat 100 sub/sub sub elemen dalam audit SMKP yang wajib dilakukan penilaian sebagaimana diatur dalam Kepdirjen 185 Tahun 2019. Setiap sub/sub sub elemen tersebut memiliki kriteria yang diberikan penilaian melalui proses analisis bukti audit yang dibandingkan dengan kriteria audit untuk menghasilkan temuan audit dengan skala ordinal (0-4). Berikut adalah matriks penilaian yang dapat dijadikan panduan untuk membuat narasi temuan audit (baca artikel bahasa temuan audit – PLOR/DLOR)

Catatan: mulai dari nilai maksimal terlebih dahulu untuk melihat semua kriteria yang dipersyaratkan, baru kemudian geser ke sebelah kanan untuk melihat kriteria mana yang tidak terpenuhi

sub/sub sub elemen43210
I.1 Penyusunan KebijakanTinjauan awal kondisi KP telah dilakukan, tiga syarat penyusunan telah dipenuhi, seluruh departemen/serikat pekerja telah dilibatkan, dan penyusunan kebijakan telah dievaluasibelum mengevaluasi penyusunan kebijakanbelum melibatkan seluruh departemen/serikat pekerja ATAU belum memenuhi tiga syarat penyusunanbelum melibatkan seluruh departemen/serikat pekerja DAN belum memenuhi tiga syarat penyusunanbelum melakukan Penyusunan Kebijakan
I.2 Isi KebijakanVisi, misi, tujuan, dan komitmen dalam melaksanakan KP telah dimiliki serta semua telah diturunkan menjadi program KPBelum semua isi kebijakan diturunkan menjadi program KPTidak ada isi kebijakan diturunkan menjadi program KPbelum memiliki visi, misi, dan komitmenbelum memiliki Isi kebijakan
I.3 Penetapan KebijakanKebijakan secara tertulis telah ditetapkan, telah disahkan oleh pimpinan tertinggi, dan bersifat dinamisbelum bersifat dinamisbelum disahkan oleh pimpinan tertinggibelum menetapkan kebijakan
I.4 Komunikasi KebijakanBahasa yang mudah dipahami oleh pekerja telah digunakan, beberapa media telah digunakan, dan evaluasi ketersampaian informasi telah dilakukan kepada seluruh departemen/bagian pekerjabelum melakukan evaluasi ketersampaian informasi kepada seluruh departemen/bagian pekerjabelum menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pekerja ATAU belum menggunakan beberapa mediabelum menggunakan bahasa yang mudah dipahami pekerja DAN belum menggunakan beberapa mediabelum melakukan komunikasi
I.5 Tinjauan KebijakanTinjauan kebijakan secara berkala menyesuaikan faktor internal dan eksternal telah dilakukan, dan seluruh hasilnya telah ditindaklanjuti sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan barubelum menindaklanjuti seluruh hasilnya sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan barubelum menyesuaikan faktor internal ATAU eksternalbelum menyesuaikan faktor internal DAN eksternalbelum melakukan tinjauan kebijakan secara berkala
II.1 Penelaahan Awalpenelaahan awal telah dilakukan, tingkat pencapaian kinerja KP telah sesuai dengan kondisi, telah disinkronkan dengan program KP yang ditetapkanbelum sinkron dengan program KP yang ditetapkantingkat pencapaian kinerja KP belum sesuai dengan kondisibelum menentukan tingkat pencapaian kinerja KP belum melakukan penelaahan awal
II.2.1 Komunikasi dan Konsultasi Risikokomunikasi dan konsultasi risiko dengan seluruh pemangku kepentingan telah dilakukan serta seluruh hasilnya dijadikan bahan pertimbangan dalam manajemen risikosebagian hasilnya belum dijadikan bahan pertimbangan dalam manajemen risikohasilnya tidak menjadi bahan pertimbangan dalam manajemen risikobelum melakukan komunikasi dan konsultasi risiko dengan seluruh pemangku kepentinganbelum melakukan komunikasi dan konsultasi risiko
II.2.2 Penetapan Konteks Risikokonteks risiko yang mencakup seluruh faktor internal dan eksternal telah ditetapkanbelum menetapkan seluruh faktor internal dan eksternalbelum menetapkan faktor internal atau eksternalbelum menetapkan konteks risiko
II.2.3 Identifikasi Bahayaseluruh bahaya telah diidentifikasibelum mengidentifikasi seluruh bahayabelum melakukan identifikasi bahaya
II.2.4 Penilaian dan Pengendalian Risikopenilaian risiko sesuai hirarki pengendalian telah dilakukan dan diimplementasikan secara memadaiimplementasi belum memadaibelum menilai seluruh bahaya yang teridentifikasi ATAU belum mengendalikan risiko sesuai hirarki kontrolbelum melakukan penilaian dan pengendalian risiko
II.2.5 Pemantauan dan Peninjauanrisiko telah dipantau dan ditinjau secara periodik atau khusus apabila ada insiden serta hasilnya telah memadaihasilnya belum memadaibelum dipantau dan ditinjau secara periodik atau khusus apabila ada insidenbelum melakukan pemantauan dan peninjauan risiko
II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnnya yang Terkaitseluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya telah diidentifikasi dan dipantau, serta seluruhnya telah dipatuhibelum mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnyabelum melakukan evaluasi kepatuhanbelum melakukan identifikasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan ProgramTSP telah ditetapkan dan disahkan oleh Komite KP, telah diselaraskan dengan kebijakan dan terukur, serta seluruh ketentuan penyusunan telah dipertimbangkanbelum mempertimbangkan seluruh ketentuan penyusunanbelum selaras dengan kebijakan dan terukurbelum disahkan oleh komite KPbelum menetapkan TSP
II.5 Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan PertambanganRKAB aspek KP yang mempertimbangkan skala prioritas sasaran dan program KP, kebutuhan perbaikan dan peningkatan KP yang berkelanjutan, serta pemenuhan peraturan telah ditetapkan dan telah didapatkan persetujuan dari ESDMbelum mendapatkan persetujuan dari ESDMbelum mempertimbangkan skala prioritas sasaran dan program KP, kebutuhan perbaikan dan peningkatan KP yang berkelanjutan, serta pemenuhan peraturanbelum menetapkan RKAB
III.1_Penyusunan dan Penetapan Struktur Organisasistruktur organisasi yang menggambarkan posisi KTT/PTL, PJO, PO, PT, Pengelola KP, KTBT yang terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan telah dimiliki, telah disusun sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, dan telah dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkaitpenyusunan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan ATAU belum dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkaitpenyusunan belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan DAN belum dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkaitbelum terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaanbelum menyusun dan menetapkan struktur organisasi
III.2.1_Penunjukan KTT/PTLpengesahan dari KaIT untuk KTT/PTL telah didapatkan dan sertifikat serta kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dimilikibelum memiliki sertifikat dan kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganbelum mendapatkan pengesahan dari KaIT
III.2.2_Penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanahpengesahan dari KaIT untuk KTBT telah didapatkan dan sertifikat serta kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dimilikibelum memiliki sertifikat dan kompetensi yang menunjukkan kemampuan teknis, kualifikasi, serta pengalamanbelum mendapatkan pengesahan dari KaIT
III.2.3 Penunjukan Kepala Kapal Keruk/Isapsurat penunjukan dari KTT telah didapatkan dan sertifikat kompetensi yang menunjukkan kemampuan teknis, kualifikasi, serta pengalaman telah dimilikibelum mendapatkan surat penunjukan dari KTT ATAU belum semua kapal keruk/isap memiliki Kepala Kapal Keruk/Isapbelum memiliki Kepala Kapal Keruk/Isap
III.3_Penunjukan PJO Untuk Perusahaan Jasa PertambanganPJO seluruh perusahaan jasa pertambangan telah disahkan oleh KTT/PTL dan kualifikasi persyaratan administratif dan teknis sesuai kriteria peraturan perundang-undangan telah dipenuhibelum seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki PJO yang disahkan oleh KTT/PTL ATAU belum seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki PJObelum memiliki PJO yang disahkan oleh KTT/PTL
III.4_Pembentukan dan Penetapan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambanganbagian K3 dan KO telah dibentuk berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat/luasnya pekerjaan, berada langsung di bawah KTT/PTL, tugas dan tanggung jawab yang mencakup seluruh ruang lingkup KP telah dimiliki serta telah dijalankan sepenuhnyabelum sepenuhnya dijalankanbelum mencakup seluruh ruang lingkup KPbelum dibentuk berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat/luasnya pekerjaan DAN belum berada langsung di bawah KTT/PTLbelum membentuk dan menetapkan bagian K3 dan KO
III.5_Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Tekniksurat penunjukan/pengesahan dari KTT/PTL untuk PO dan PT telah dimiliki, KPO telah dimiliki oleh seluruh PO, seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dijalankanbelum menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganbelum seluruh PO memiliki KPObelum seluruh PO/PT diangkat/disahkan oleh KTT/PTLbelum menunjuk PO dan belum mengesahkan PT
III.6_Penunjukan Tenaga Teknik Khusus Pertambangansurat penunjukan dari KTT/PTL untuk TTPYB telah dimiliki, sertifikasi sesuai SKK yang berlaku dimiliki, tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dijalankanbelum menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabbelum seluruh TTPYB memiliki sertifikasi sesuai SKK yang berlakubelum seluruh TTPYB diangkat/disahkan oleh KTT/PTLbelum menunjuk TTPYB
III.7_Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangankomite KP telah disahkan oleh KTT/PTL, beranggotakan perwakilan dari bagian K3, KO, Operasional, dan wakil pekerja; pendidikan dan pelatihan sesuai persyaratan kebutuhan didapatkan; tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dijalankan belum seluruh angota mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai persyaratan kebutuhan DAN belum menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganbelum terdapat seluruhnya perwakilan dari bagian K3,KO, Operasional, dan wakil pekerja DAN belum seluruh angota mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai persyaratan kebutuhanbelum disahkan oleh KTT/PTLbelum membentuk dan menetapkan Komite KP
III.8_Penunjukan Tim Tanggap Darurattim tanggap darurat telah ditunjuk oleh KTT/PTL, telah dilaporkan kepada KaIT, jumlahnya telah memadai, seluruh area kerja dicakupi, selalu siaga setiap saat, keterampilan dan kompetensi yang diperlukan dimiliki; pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan yang diperlukan telah didapatkanbelum mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan yang diperlukanbelum memiliki keterampilan dan kompetensi yang diperlukanbelum dilaporkan kepada KaIT, jumlahnya belum memadai, belum mencakup seluruh area kerja, belum siaga setiap saatbelum menunjuk tim tanggap darurat
III.9_Seleksi dan Penempatan Personelsistem seleksi dan penempatan personel telah diatur secara tertulis dengan mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja, persyaratan aspek KP telah dimasukkan, tugas dan tanggung jawab KP telah dimiliki, telah dipahami serta telah dijalankan oleh setiap personelbelum setiap personel memahami dan menjalankan tugas dan tanggung jawab KPsetiap personel telah memiliki tugas dan tanggung jawab KP namun belum mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja dan aspek persyaratan KP,belum mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja dan aspek peryaratan KP, setiap personel belum memiliki tugas dan tanggung jawab KPbelum mengatur sistem seleksi dan penempatan personel dalam aturan tertulis
III.10.1_Pendidikan dan pelatihan pekerja tambangpendidikan dan pelatihan kepada setiap pekerja, PO dan PT telah diselenggarakan dan dilaksanakan dengan kondisi pengumpulan data dan informasi yang mencakup pekerjaaan dan identifikasi pekerjaan telah dilakukan secara memadai, TNA yang disusun telah memadai, program berdasarkan TNA telah direncanakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi telah memadai, hasilnya telah ditindaklanjuti, serta target dan sasaran yang diharapkan telah dicapaibelum mencapai target dan sasaran yang diharapkanhasil monitoring dan evaluasi belum ditindaklanjutipengumpulan data dan informasi yang mencakup pekerjaan dan identifikasi pekerjaan belum dilakukan, TNA yang disusun belum memadai, monitoring dan evaluasi belum dilakukanbelum menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pekerja
III.10.2_Kompetensi KerjaSKK KP telah diidentifikasi untuk seluruh pekerja, PO, PT sesuai SKK yang berlaku, hasil identifikasi telah digunakan sebagai dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan, pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja, serta SKK KP telah dikembangkan sesuai kebutuhanSKK KP belum dikembangkan sesuai kebutuhanbelum digunakan sebagai dasar penentuan program pendidikan dan pelatihan, pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerjabelum seluruh pekerja, PO, PT sesuai dengan SKK yang berlakubelum mengidentifikasi dan mengembangkan SKK KP
III.11_Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambanganmekanisme komunikasi hal-hal yang memiliki dampak KP kepada pihak terkait telah ditetapkan dan diterapkan, mekanisme komunikasi insiden telah ditetapkan, evaluasi penyampaian informasi telah dilakukan, serta informasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait yang dapat dikontrol KTT/PTLinformasi yang disampaikan belum ditindaklanjutibelum melakukan evaluasi penyampaian informasibelum menerapkan mekanisme komunikasi hal-hal yang memiliki dampak KP kepada pihak terkaitbelum menyusun, menetapkan, dan menerapkan komunikasi KP
III.12.1_Buku tambangbuku tambang di kantor KTT telah disediakan; dapat dibaca, dipelajari, dan telah dipahami oleh pekerja; seluruh larangan perintah dan petunjuk dalam buku tambang telah dilaksanakan; serta hal-hal wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dicatatpekerja belum memahami isi buku tambangbelum melaksanakan seluruh lerangan dan perintahbelum dapat dibaca dan dipelajari oleh pekerjabelum memiliki buku tambang
III.12.2_Buku Daftar Kecelakaan Tambangsetiap kecelakaan tambang telah didaftarkan di buku daftar kecelakaan tambangbelum seluruhnya mendaftarkan setiap kecelakaan tambangtidak mendaftarkan kecelakaan tambangbelum memiliki buku daftar kecelakaan tambang
III.12.3_Pelaporan Pengelolaan Keselamatan Pertambanganseluruh laporan tertulis aspek KP telah disampaikan kepada KaIT sesuai batas waktu dan format yang ditetapkanpenyampaian laporan belum memenuhi batas waktupenyampaian laporan belum sesuai dengan format yang ditetapkanbelum melakukan pelaporan pengelolaan KP
III.12.4_Dokumentasi Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerjaseluruh kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK telah didokumentasikan serta format khusus yang ditetapkan telah digunakanbelum mendokumentasikan seluruh kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAKbelum menggunakan format khusus yang ditetapkanbelum mendokumentasikan kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK
III.12.5_Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi dan Persyaratan Lainnyaseluruh kelayakan SPIP, sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja, lisensi KIM, KPP, KPO, surat izin mengoperasikan unit, dan izin kerja khusus telah didokumentasikan; serta pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipantau dan dilaporkanbelum melakukan pemantauan dan pelaporan pemeuhan kompetensibelum mendokumentasikan seluruh kelayakan SPIP, sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja, lisensi KIM, KPP, KPO, surat izin mengoperasikan unit, dan izin kerja khusus belum mendokumentasikan dan melaporkan pemenuhan kompetensi dan persyaratan lainnya
III.13_Penyusunan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Partisipasi, Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran Penerapan SMKP Minerbapartisipasi, konsultasi, motivasi dan kesadaran penerapan SMKP telah ditetapkan, diterapkan, dan didokumentasikan; seluruh departemen/bagian dari pekerja telah dilibatkan; serta telah dimasukkan dalam peningkatan penerapan KPbelum dimasukkan dalam peningkatan penerapan KPbelum melibatkan seluruh departemen/bagian dari pekerjabelum menerapkan dan mendokumentasikan prosedur partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesasaran penerapan SMKPbelum menyusun, menerapkan, mendokumentasikan prosedur partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP
IV.1.1_Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerjaapakah prosedur operasi kerja telah ditetapkan dan telah didokumentasikan dengan kondisi telah disahkan oleh KTT/PTL dan diberi nomor, telah terdapat untuk setiap pekerjaan, hasil pemetaan BBS telah dipertimbangkan, telah dikomunikasikan kepada pihak terkait, telah dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala dan apabila terjadi insiden, serta telah diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerjabelum diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerjabelum dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala dan apabila terjadi insidenbelum tersedia untuk setiap pekerjaan , belum mempertimbangkan BBS, belum dikomunikasikan kepada pihak2 terkaitbelum menyusun, menetapkan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur operasii/kerja
IV.1.2_Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin Kerja Khususizin kerja khusus telah disusu, ditetapkan dan didokumentasikan dengan kondisi hasil pemetaaan BBS telah dipertimbangkan, telah dievaluasi secara berkala, serta telah diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerjabelum dievaluasi secara berkala, belum diterapkan secara konsisten oleh seluruh pekerjabelum mempertimbangkan hasil pemetaan BBSbelum menyusun, menetapkan, menerapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi izin kerja khusus
IV.1.3_Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerja Alat pelindung Diri dan Alat Keselamatankebutuhan APD dan Alat Keselamatan telah dinilai sesuai jenis pekerjaan dan bahaya yang timbul, telah ditentukan dan disediakan dengan jumlah memadai secara gratis; pelatihan untuk pekerja terkait fungsi, manfaat, penggunaan dan perawatan telah dilaksanakan; kepatuhan penggunaan dan perawatan telah dievaluasi; serta dari hasil evaluasi telah ditemukan seluruh pekerja patuhbelum seluruh pekerja patuhbelum melakukan evlauasi kepatuhanbelum melaksanakan pelatihan terkait fungsi, manfaat, penggunaan, dan perawatan APD/Alat Keselamatanbelum menyusun, menetapkan, mendokumentasikan, dan mengevaluasi prosedur operasi kerja APD/Alat Keselamatan
IV.2.1_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Debuprosedur pengelolaan bahaya debu telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya debu
IV.2.2_Pelaksanaan pengelolaan Bahaya Kebisinganprosedur pengelolaan bahaya kebisingan telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya kebisingan
IV.2.3_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Getaranprosedur pengelolaan bahaya getaran telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya getaran
IV.2.4_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Pencahayaanprosedur pengelolaan bahaya pencahayaan telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya pencahayaan
IV.2.5_Pelaksanaan Pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara Kerjaprosedur pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja
IV.2.6_Pelaksanaan Pengelolaan Iklim Kerjaprosedur pengelolaan bahaya iklim kerja telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya iklim kerja
IV.2.7_Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Radiasiprosedur pengelolaan bahaya radiasi telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya radiasi
IV.2.8_Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Kimiaprosedur pengelolaan bahaya kimia telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya kimia
IV.2.9_Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Biologiprosedur pengelolaan bahaya biologi telah ditetapkan dan didokumentasikan; antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan; evaluasi (pengukuran dan penilaian) telah dilakukan secara berkala; telah dilakukan oleh TTPYB; alat pemeriksaan yang digunakan telah dikalibrasi dan dipelihara; serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalian belum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti sesuai hirarki pengendalianevaluasi belum dilakukan secara berkala, belum dilakukan oleh TTYPB, belum menggunakan alat yang dikalibrasi dan dipeliharabelum melaksanakan pengelolaan bahaya biologi
IV.2.10_Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan Kerjaprosedur pengelolaan kebersihan lingkungan kerja telah ditetapkan, antisipasi dan pengenalan bahaya telah dilakukan, pemantauan dan evaluasi berkala telah dilakukan dan didokumentasikan, serta seluruh hasil evaluasi telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalianbelum seluruh hasil evaluasi ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalianhasil evaluasi belum ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalianpemantauan dan evaluasi berkala belum dilakukan dan didokumentasikanbelum melaksanakaan kebersihan lingkungan kerja
IV.3.1_Pemeriksaan Kesehatanprosedur pemeriksaan kesehatan telah ditetapkan dan telah dilaksanakan untuk seluruh pemeriksaan kesehatan (awal, berkala, khusus, dan akhir); pedoman pemeriksaan dan penilaian kesehatan kerja telah disusun oleh dokter perusahaan; seluruh hasil pemeriksaan kesehatan telah ditindaklanjuti; evaluasi catatan kesehatan pekerja telah dibuat dan didokumentasikanbelum membuat dan mendokumentasikan evaluasi catatan kesehatan pekerjabelum menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaanbelum melaksanakan seluruh pemeriksaan kesehatan, pedoman pemeriksaan dan penilaian kesehatan belum disusun oleh dokter perusahaanbelum melaksanakan pemeriksaan kesehatan
IV.3.2_Pelayanan Kesehatan Kerjaprosedur pelayanan kesehatan kerja telah ditetapkan, tenaga kerja kesehatan kerja telah disediakan; sarana prasarana pelayanan telah disediakan; serta kualifikasi pelayanan telah ditetapkan berdasarkan tingkat keterisoliran lokasi tambang dan ketentuan peraturan perundang-undanganbelum menetapkan kualifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan tingkat keisoliran lokasi tambang dan ketentuan peraturan perundang-undanganbelum menyediakan tenaga keehatan kerja serta sarana dan prasarana pelayanan
IV.3.3_Pertolongan Pertama pada Kecelakaanprosedur P3K telah ditetapkan; petugas yang berkompetensi, fasilitas, dan peralatan P3K untuk setiap kelompok kerja telah disediakan; pelatihan P3K telah diadakan; kotak P3K telah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangankotak P3K belum dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganbelum menyediakan petugas, fasilitas, dan peralatan, serta mengadakan pelatihan P3K
IV.3.4_Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue)prosedur kelelahan kerja telah ditetapkan; faktor yang menimbulkan kelelahan pekerja telah diidentifikasi, dievaluasi, dan dikendalikan; hasilnya telah memadai; pelatihan dan/atau sosialisasi telah diberikanhasil identifikasi, evaluasi dan pengendalian belum memadaibelum melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalianbelum melakukan pengelolaan kelelahan kerja
IV.3.5_Pengelolaan Pekerja pada Tempat yang Memiliki Risiko Kesehatan Tinggiprosedur pengelolaan pekerja pada tempat yang memiliki risiko kesehatan tinggi telah ditetapkan; risiko telah dikendalikan secara memadai; cara kerja aman dan konsekuensi bekerja telah dipahami oleh pekerjarisiko belum dikendalikan secara memadaibelum melakukan pengelolaan pekerja yang bekerja pada tempat yang memiliki risiko kesehatan tinggi
IV.3.6_Pengelolaan Rekaman Data Kesehatan Kerjaprosedur pengelolaan rekaman data kesehatan kerja telah ditetapkan; rekaman data telah dipelihara dan dijaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; rekaman data telah dianalisis dan dievaluasi sebagai bahan perbaikan kinerja; statistik kesehatan kerja (leading dan lagging indicator) telah dibuatbelum membuat statistik kesehatan kerjabelum menganalisis dan mengevaluasi rekaman data kesehatanbelum memelihara dan menjaga rekaman data kesehatanbelum menyusun dan menetapkan prosedur pengeloalan data kesehatan kerja
IV.3.7_Pengelolaan Higiene dan Sanitasiprosedur pengelolaan higiene dan sanitasi telah ditetapkan; fasilitas telah disediakan dan dikelola paling sedikit meliputi pengelolaan tempat sampah, toilet dan wastafel, kebersihan lantai dan bangunan, ruang ganti pakaian, dan kamar mandifasilitas belum memadaibelum menyediakan fasilitas dan pengelolaan sanitasi
IV.3.8_Pengelolaan Ergonomiprosedur pengelolaan ergonomi telah ditetapkan; identifikasi, penilaian risiko, dan pengendalian telah dilakukan; hasilnya memadai; seluruh prosedur kerja, SPIP yang sesuai kemampuan, kondisi , dan postur pekerja telah disediakanhasilnya belum memadai, belum seluruh prosedur kerja, SPIP yang sesuai kemampuan, kondisi, dan postur pekerja disediakanbelum melakukan identifikasi, penilaian risiko dan pengendalianbelum melaksanakan pengelolaan ergonomi
IV.3.9_Pengelolaan Makanan, Minuman dan Gizi Pekerjaprosedur pengelolaan makanan, minuman dan gizi pekerja telah ditetapkan; penyediaan makanan, minuman yang telah memenuhi syarat keamanan, kecukupan dan higienitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah disediakanbelum menyediakan makanan dan minuman yang memenuhi syarat keamanaan, kecukupan, dan higienitasbelum melakukan pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja
IV.3.10_Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerjaprosedur diagnosis dan pemeriksaan PAK telah ditetapkan; telah dilakukan oleh dokter perusahaan; telah dilaporkan KTT/PTL kepada KaIT menggunakan formulir baku sesuai batas waktu; upaya kuratif dan rehabilitatif terhadap pekerja telah dilakukanbelum melakukan upaya kuratif dan rehabilitatifbelum menggunakan formulir baku sesuai batas waktubelum melaporkan kepada KaITbelum melakukan diagnosis dan pemeriksaan PAK
IV.4.1_Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambanganprosedur pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan SPIP telah ditetapkan; daftar SPIP telah dibuat; program, jadwal, dan prosedur pemeliharaan/perawatan SPIP telah dibuat berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik SPIP; telah dilaksanakan sesuai program, jadwal, dan prosedur oleh TTPYB belum dilaksanakan oleh TTYPBpelaksanaan belum sesuai program, jadwal, dan prosedurbelum membuat program, jadwal, dan prosedur pemeliharaan/perawatan SPIPbelum membuat sistem dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan SPIP
IV.4.2_Pengamanan instalasiprosedur pengamanan instalasi telah ditetapkan; daftar instalasi pertambangan dan kebutuhan pengamanan atas instalasi telah dibuat; program, jadwal, prosedur pengaman, pemasangan, dan pemeliharaan pengamanan instalasi telah dilaksanakan sesuai program, jadwal, dan prosedur oleh TTPYBbelum dilakukan oleh TTPYBpelaksanaan belum sesuai dengan program, jadwal, dan prosedurbelum membuat program, jadwal, dan prosedur pengamanan instalasibelum menerapkan pengamanan instalasi
IV.4.3_Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambanganprosedur pengujian kelayakan SPIP pertambangan telah ditetapkan; daftar SPIP telah dibuat; program, jadwal, prosedur pengujian kelayakan SPIP telah dibuat; telah dilaksanakan sesuai program, jadwal, prosedur oleh TTPYB belum dilakukan oleh TTPYBpelaksanaan belum sesuai program, jadwal, dan prosedurbelum membuat program, jadwal, dan prosedur pengujian kelayakan SPIPbelum melakukan pengujian kelayakan SPIP
IV.4.4_Kompetensi Tenaga TeknikTTPYB telah ditunjuk untuk menyusun, menetapkan prosedur, membuat program dan jadwal, serta melaksanakan pengujian kelayakan, pengamanan dan pemeliharaan SPIP; jumlah telah memadai; bukti kerja TTPYB telah memadai untuk seluruh kegiatan pengelolaan KO; pelaksanaan program oleh TTPYB telah sesuai jadwal dan prosedurpelaksanaan program oleh TTPYB belum sesuai jadwal dan prosedurbukti kerja TTPYB belum memadai untuk seluruh kegiatan pengelolaan KOjumlah TTPYB belum memadaibelum menunjuk TTPYB KO
IV.4.5_Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambanganprosedur evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan telah ditetapkan; kajian teknis telah dilakukan pada saat awal kegiatan atau sebelum dimulainya kegiatan pertambangan atau apabila terjadi perubahan/modifikasi terhadap proses, SPIP pertambangan; hasil telah memadai dan disampaikan kepada KaIThasil telah disampaikan kepada KaIT namun belum memadaihasil belum memadai dan belum disampaikan kepada KaITbelum membuat kajian teknis apabila terjadi perubahanbelum membuat kajian teknis pada saat awal kegiatan/sebelum dimulainya kegiatan atau apabila terjadi perubahan
IV.5.1_Gudang Bahan Peledakgudang bahan peledak telah memiliki perizinan yang masih berlaku; telah dilakukan penjagaan 24 jam; telah disediakan fasilitas keselamatan dan keamanan; telah dilakukan pemeriksaaan penangkal petir paling sedikit 6 bulan/setelah terjadi petir hebatpenjagaan, penyediaan fasilitas kesealmatan dan keamanan, pemeriksaan penangkal petir belum memadaibelum melakukan pengelolaan gudang bahan peledak
IV.5.2_Penyimpanan Bahan Peledakprosedur penyimpanan bahan peledak telah ditetapkan sesuai dengan persetujuan dan perizinan; administrasi telah dikelola secara memadai; pemeriksaan isi gudang telah dilakukan paling sedikit 1 x / minggu; petugas administrasi dan petugas gudang telah ditunjuk dan memiliki KPP yang sesuai; jumlah penggunaan dan persediaan telah dilaporkan secara berkala kepada KaITbelum melaporkan jumlah penggunaan dan persediaan kepada KaITpetugas belum memiliki KPP yang sesuaiadministrasi belum dikelola secara memadai, pemeriksaan isi gudang belum dilakukanbelum melakukan penyimpanan bahan peledak
IV.5.3_Pengangkutan Bahan Peledakprosedur pengangkutan bahan peledak telah ditetapkan terkait dengan pengamanan, kelayakan peralatan dan kendaraan untuk mengangkut, memindahkan, dan mengirim bahan peledak maupun yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan; hasilnya telah memadai; pekerja yang menangani pengangkutan, pemindahan, dan pengirimban bahan peledak telah memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undanganpekerja belum memiliki kompetensi hasilnya belum memadaibelum dilakukan penetapan, pengamanan, kelayakan peralatan dan kendaraan untuk mengangkutbelum melakukan pengangkutan bahan peledak
IV.5.4_Pekerjaan Peledakanprosedur pekerjaan peledakan telah ditetapkan yang mencakup penanganan dan pengamanan peledakan mangkir; peralatan dan bahan yang sesuai telah digunakan; peralatan telah disimpan, diperiksa, dipelihara, didokumentasikan secara memadai; KIM/KPP yang sesuai telah dimiliki oleh pekerja peledakanpekerja belum memiliki KIM/KPPbelum mendokumentasikan pemeliharaan peralatan secara memadaiperalatan dan bahan belum sesuaibelum melaksanakan pekerjaan peledakan
IV.6.1_Perancangan dan Rekayasaprosedur perancangan dan rekayasa SPIP pertambangan telah ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek KP; petugas yang memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi, serta orang yang bertanggung jawab memberikan persetujuan telah ditetapkan; dan telah dilaksanakan dengan baikbelum dilaksanakan dengan baikbelum menetapkan petugas yang memiliki kompetensibelum menetapkan prosedur perancangan dan rekayasa SPIP
IV.6.2_Perubahan dan Modifikasiprosedur yang mengatur perubahan dan modifikasi yang mempunyai risiko KP dan/atau implikasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan, diidentifikasi, didokumentasi, ditinjau ulang, dan disetujui oleh orang yang berwenang; kompetensi telah dimiliki oleh petugas yang melakukan identifikasi dan tinjauan ulang; prosedur telah dilaksanakan dengan baikbelum dilaksanakan dengan baikbelum memiliki petugas yang memiliki kompetensibelum menetapkan prosedur perubahan dan modifikasi
IV.7_Penetapan Sistem Pembelianprosedur pembelian untuk menjamin bahwa spesifikasi teknik, persyaratan KP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan telah ditetapkan; menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan untuk membeli sarana pertambangan, bahan kimia, dan/atau jasa, yang telah mencakup penetapan spesifikasi pembelian, proses seleksi pembelian, proses verifikasi kesesuaian, serta pada saat diterima di tempat kerja; prosedur telah dilaksanakan dengan baik; penjelasan telah diberikan kepada semua pihak terkait dengan identifikasi, penilaian, dan pengendalian risikopenjelasan belum diberikanbelum dilaksanakan dengan baikbelum mencakup penetapan spesifikasi pembelian, proses seleksi pembelian, dan proses verifikasi kesesuaianbelum menetapkan prosedur pembelian
IV.8.1_Persyaratan, Seleksi dan Penetapan Perusahaan Jasa Pertambanganprosedur persyaratan, seleksi, dan penetapan perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan yang menjamin setiap perusahaan jasa pertambangan untuk memenuhi persyaratan KP; kontrak kerja telah sepenuhnya memuat persyaratan KPbelum sepenuhnya memuat persyaratan KPbelum menetapkan prosedur persyaratan, seleksi dan penetapan PJP
IV.8.2_Tanggung Jawab, Pemantauan dan Pelaporan Perusahaan Jasa Pertambanganprosedur tanggung jawab, pemantauan dan pelaporan perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan; pekerja yang memiliki bukti kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan telah dipastikan; kelayakan SPIP sesuai persyaratan KP telah digunakan; kewajiban pelaporan kepada KTT mengenai pelaksanaan program KP secara berkala, nearmiss, kerusakan properti, kejadian berbahaya, cedera, dan sakit akibat kerja telah ditetapkanbelum menggunakan pekerja yang memiliki kompetensi, belum menggunakan kelayakan SPIP, belum menetapkan kewajiban pelaporanbelum menetapkan prosedur tanggung jawab, pemantauan, dan pelaporan PJP
IV.8.3_Evaluasi Perusahaan Jasa Pertambanganprosedur evaluasi perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan; evaluasi telah dilakukan, umpan balik hasil evaluasi telah diberikanbelum melakukan evaluasi dan umpan balik belum menetapkan prosedur evaluasi PJP
IV.9_Pengelolaan Keadaan Daruratprosedur pengelolaan keadaan darurat telah ditetapkan mencakup identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan, kesiapsiagaan, respon, dan pemulihan keadaan darurat; telah dilaksanakan dengan baikbelum dilaksanakan dengan baikbelum mencakup identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan, kesiapsiagaan, respon, dan pemulihan keadaan daruratbelum melakukan pengelolaan keadaan darurat
IV.10_Penyediaan dan Penyiapan P3Kprosedur penyediaan dan penyiapan P3K telah ditetapkan mencakup petugas P3K, kotak P3K, isi kotak P3K, pencatatan penggunaan isi kotak P3K; telah dilaksanakan dengan baikbelum dilaksanakan dengan baikbelum mencakup petugas P3K, kotak P3K, isi kotak P3K, pencatatan penggunaan isi kotak P3Kbelum melakukan penyediaan dan penyiapan P3K
IV.11_Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off the Job Safety)keselamatan di luar pekerjaan kepada semua pekerja dan keluarganya telah dikomunikasikan, materi promosi dan kegiatan telah didokumentasikan, serta telah dilakukan di seluruh departemen/bagian pekerjabelum dilakukan di seluruh departemen/bagian pekerjamateri promosi belum didokumentasikanbelum mengkomunikasikan keselamatan di luar pekerjaan
V.1.1_Pemantauan dan Pengukuran Pencapaian Tujuan, Sasaran, dan program Keselamatan Pertambanganprosedur pemantauan dan pengukuran pencapaian TSP telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan seluruhnya sesuai prosedur, hasilnya telah seluruhnya didokumentasikan, dievaluasi, dan dibuat rencana pelaksanaan perbaikan/tindak lanjutbelum seluruhnya didokumentasikan, dievaluasi, dan dibuat rencana pelaksanaan perbaikan/tindak lanjutbelum seluruhnya dilaksanakanbelum menjelaskan metode, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuaibelum melakukan pemantauan dan pengukuran pencapaian TSP
V.1.2_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Lingkungan kerjaprosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan lingkungan kerja telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan dengan baik oleh oleh petugas higiena industri; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasibelum dilaksanakan oleh petugas higiena industribelum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan lingkungan kerja
V.1.3_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Kesehatan kerjaprosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan kesehatan kerja telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasibelum dilaksanakan sesuai prosedurbelum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan kesehatan kerja
V.1.4_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambanganprosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan KO telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; telah dilakukan oleh TTPYB; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasibelum dilaksanakan sesuai prosedurbelum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan KO
V.1.5_Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakanprosedur pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan bahan peledak dan peledakan telah menjelaskan metode, frekuensi, ruang lingkup, dan peralatan yang sesuai ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan; seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakan belum seluruh tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum menetapkan rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasibelum dilaksanakan sesuai prosedurbelum melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan Bahan peledak dan peledakan
V.2_Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambanganprosedur inspeksi KP telah menjelaskan tujuan, jenis, pelaksanaan, objek, jadwal dan frekuensi, lembar periksa, peralatan, metode atau tata cara, pelaksanaan, klasifikasi bahaya, laporan, tindak lanjut, evaluasi dan dokumentasi ; telah dilaksanakan sesuai prosedur; hasilnya telah seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut/perbaikan; rencana tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanhasilnya belum seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut/perbaikanbelum dilaksanakan sesuai prosedurbelum menjelaskan tujuan, jenis, pelaksanaan, objek, jadwal dan frekuensi, lembar periksa, peralatan, metode atau tata cara, pelaksanaan, klasifikasi bahaya, laporan, tindak lanjut, evaluasi dan dokumentasbelum melakukan inspeksi pelaksanaaan KP
V.3_Evaluasi kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya yang Terkaitprosedur evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya telah memadai dan dilaksanakan; telah disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi; seluruh rencana tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum seluruh rencana tindak lanjut/perbaikan telah dilaksanakanbelum menyusun rencana tindak lanjut/perbaikan berdasarkan hasil evaluasibelum memadai dan dilaksanakan sesuai prosedurbelum melakukan evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
V.4_Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan Penyakit Akibat Kerjaprosedur penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK telah meliputi pelaporan awal, pengamanan lokasi dan barang bukti, pembentukan tim penyelidikan, tahapan penyelidikan, tahapan pemantauan dan evaluasi penyelidikan; telah dilaksanakan sesuai prosedur; telah seluruhnya didokumentasikan dan dikomunikasikan sebagai bentuk edukasi; seluruh tindakan koreksi telah dilaksanakanbelum seluruhnya didokumentasikan dan dikomunikasikanbelum seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedurbelum meliputi pelaporan awal, pengamanan lokasi dan barang bukti, pembentukan tim penyelidikan, tahapan penyelidikan, tahapan pemantauan dan evaluasi penyelidikanbelum melakukan evaluasi dan menindaklanjuti hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK
V.5.1_Buku tambangevaluasi buku tambang telah mencakup pelaksanaan perintah, larangan, petunjuk serta pemberitahuan dari KaIT dan IT, pendaftaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; telah dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, telah dilaksanakan dan/atau dicatat hal-hal yang diwajibkanbelum melaksanakan dan mencatat hal-hal yang diwajbkanhasil evaluasi belum ditindaklanjutibelum mencakup pelaksanaan perintah, larangan, petunjuk serta pemberitahuan dari KaIT dan IT, pendaftaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan belum melakukan evaluasi pengelolaan buku tambang
V.5.2_Buku Daftar Kecelakaan Tambangevaluasi buku daftar kecelakaan tambang telah mencakup nomor urut kecelakaan tambang untuk 1 korban 1 penomoran; waktu, hari dan jam kecelakaan; tempat kecelakaan; nama, jenis kelamain dan umur dari korban kecelakaan; jabatan dan berapa lama dipegang; sifat kecelakaan; pekerjaan yang sedang dilakukan; saksi-saksi; uraian kecelakaan dan sebab2nya; dibuat dan ditandatangani oleh KTT; waktu dilaporkan kepada KaIT; telah dievaluasi paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, seluruh kecelakaan tambang telah didaftarkanbelum seluruh kecelakaan tambang didaftarkanhasil evaluasi belum ditindaklanjutibelum mencakup nomor urut kecelakaan tambang untuk 1 korban 1 penomoran; waktu, hari dan jam kecelakaan; tempat kecelakaan; nama, jenis kelamain dan umur dari korban kecelakaan; jabatan dan berapa lama dipegang; sifat kecelakaan; pekerjaan yang sedang dilakukan; saksi-saksi; uraian kecelakaan dan sebab2nya; dibuat dan ditandatangani oleh KTT; waktu dilaporkan kepada KaITbelum melakukan evaluasi pengelolaan buku daftar kecelakaan tambang
V.5.3_Pelaporan Pengelolaan Keselamatan Pertambanganevaluasi pelaporan KP telah mencakup ketepatan waktu penyampaian laporan dan kesesuaian isi laporan; telah dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, pelaporan sesuai format dan batas waktu telah dipenuhipelaporan belum sesuai format dan batas waktuhasil evaluasi belum ditindaklanjutievaluasi belum mencakup ketepatan waktu penyampaian laporan dan kesesuaian isi laporanbelum melakukan evaluasi pelaporan KP
V.5.4_Dokumentasi Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja dan Penyakit Akibat Kerjaevaluasi dokumentasi kejadian berbahaya, KAPTK, PAK telah mencakup kesesuaian isi, format, hasil analisis penyebab kejadian, pelaksanaan tindak lanjut; telah dilakukan paling sedikit 1x / 6 bulan; hasil evaluasi telah ditindaklanjuti; telah seluruhnya didokumentasikan menggunakan format khusus yang ditentukan KaITbelum seluruhnya didokumentasikan menggunakan format khusus yang ditentukan KaIThasil evaluasi belum ditindaklanjutievaluasi belum mencakup kesesuaian isi, format, hasil analisis penyebab kejadian, pelaksanaan tindak lanjutbelum melakukan evaluasi dokumentasi kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK
V.5.5_Dokumentasi dan Laporan Pemenuhan Kompetensi serta Persyaratan Lainnyaevaluasi dokumentasi dan laporan pemenuhan kompetensi telah mencakup tingkat pemenuhan persyaratan dan tindak lanjutnya; telah dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulan; hasil evaluasi telah seluruhnya ditindaklanjutibelum seluruhnya ditindaklanjutibelum dilakukan paling sedikit 1 x / 6 bulanevaluasi belum mencakup tingkat pemenuhan persyaratan dan tindak lanjutnyabelum melakukan evaluasi dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
V.6_Audit Internal Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnianprosedur pelaksanaan audit internal SMKP telah mencakup ruang lingkup, frekuensi, metodologi, kompetensi auditor, tanggung jawab dan persyaratan pelaksanaan audit, pelaporan hasil audit; telah dilaksanakan sesuai prosedur; hasil audit telah seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjut; rencana telah dilaksanakanhasil audit belum seluruhnya didokumentasikan dan dibuat rencana tindak lanjutbelum dilaksanakan sesuai prosedurbelum mencakup ruang lingkup, frekuensi, metodologi, kompetensi auditor, tanggung jawab dan persyaratan pelaksanaan audit, pelaporan hasil auditbelum melakukan audit internal SMKP paling sedikit 1 x / tahun
V.7_Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjutprosedur rencana perbaikan dan tindak lanjut telah mencakup identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian, analisis penyebab, evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian, catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan, evaluasi efektifivitas tindakan perbaikan dan pencegahan; telah dilaksanakan sesuai prosedur; tindak lanjut/perbaikan telah seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakanbelum seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakanbelum dilaksanakan sesuai prosedurbelum mencakup identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian, analisis penyebab, evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian, catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan, evaluasi efektifivitas tindakan perbaikan dan pencegahanbelum memiliki rencana perbaikan dan tindak lanjut ketidaksesuaian terhadap standar kerja, praktik kerja, prosedur kerja, persyaratan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainya
VI.1_Penyusunan Penetapan dan Pendokumentasian Manual SMKP Minerba atau SMKP Khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnianmanual SMKP telah mencakup ruang lingkup, prosedur, uraian dari interaksi antar elemen, dan acuan dari dokumen elemen terkait; telah disahkan oleh manajemen perusahaan; telah disosialisasikan kepada seluruh departemen/bagian pekerja; telah digunakan secara konsisten dalam menyusun dokumen level selanjutnyabelum secara konsisten digunakan dalam menyusun dokumen level selanjutnyabelum disosialisasikan kepada seluruh/bagian pekerjabelum mencakup ruang lingkup, prosedur, uraian dari interaksi antar elemen, dan acuan dari dokumen elemen terkaitbelum menyusun, menetapkan, dan mendokumentasikan manual SMKP
VI.2_Penyusunan Penetapan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Dokumen Keselamatan Pertambanganprosedur pengendalian dokumen KP telah meliputi persetujuan pengeluaran/penerbitan dokumen, perubahan dan modifikasi, identifikasi dan pengelolaan dokumen eksternal; telah diterapkan secara konsisten oleh personel yang ditunjukbelum diterapkan secara konsisten oleh orang yang ditunjukbelum meliputi persetujuan pengeluaran/penerbitan dokumen, perubahan dan modifikasi, identifikasi dan pengelolaan dokumen eksternabelum menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian dokumen
VI.3_Penyusunan Penetapan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Rekaman Keselamatan Pertambanganprosedur pengendalian rekaman KP telah meliputi proses identifikasi, penyimpanan, perlindungan, akses, penentuan masa simpan, dan pemusnahan rekaman; telah diterapkan secara konsisten; telah didokumentasikan dengan konsisten sehingga tetap dapat dibaca, diidentifikasi dan ditelusuribelum diterapkan secara konsistenbelum meliputi proses identifikasi, penyimpanan, perlindungan, akses, penentuan masa simpan, dan pemusnahan rekamanbelum menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian rekaman
VI.4_Penetapan Jenis Dokumen dan Rekamanjenis dokumen dan rekaman yang telah mencakup seluruh elemen SMKP telah ditetapkanbelum seluruhnya mencakup elemen SMKPbelum menetapkan jenis dokumen dan rekaman sesuai elemen SMKP
VII.1 _Pelaksanaan Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP Minerba atau SMKP Khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian oleh Manajemen Tertinggi Perusahaantinjauan manajemen penerapan SMKP telah dilakukan oleh pimpinan tertinggi; telah terencana dan berkala minimal 1 tahun sekali, serta hasilnya telah didokumentasikanhasilnya belum didokumentasikanbelum terencana dan dan berkala belum dilakukan oleh pimpinan tertinggibelum melakukan tinjauan manajemen
VII.2_Pendokumentasian Catatan Hasil Tinjauan Manajemencatatan hasil tinjauan manajemen telah didokumentasikan dan masukannya telah memadaimasukannya belum memadaibelum mendokumentasikan catatan hasil tinjauan manajemen
VII.3_Keluaran dari Tinjauan Manajemen Keselamatan Pertambangankeputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektivitas sistem manajemen dan kegiatan/prosesnya serta peningkatan kinerja KP telah dihasilkan; kebijakan KP, sumber daya, dan elemen lain SMKP telah sepenuhnya dipertimbangkanbelum sepenuhnya dipertimbangkanbelum menghasilkan keputusan dan tindakan yang berhubungan dengan efektifitas sistem manajemen dan kegiatan/prosesnya serta peningkatan kinerja KP
VII.4_Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pelaporan Hasil Tinjauan Manajemenpencatatan, pendokumentasian, dan pelaporan hasil tinjauan manajemen telah dilakukan dan telah dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentinganbelum dilakukan komunikasi kepada pihak yang berkepentinganbelum melakukan pencatatan, pendokumentasian, pelaporan hasil tinjauan manajemen
VII.5_Pelaksanaan Peningkatan Kinerjapeningkatan kinerja dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan, tuntutan dari pemangku kepentingan, adanya perubahan bisnis, perubahan struktur organisasi, perkembangan pemanfaatan dan penerapan teknologi pertambangan, adanya hasil kajian insiden, serta adanya pelaporan dan/atau masukan dari pekerja telah dilaksanakanbelum melaksanakan peningkatan kinerja
VII.6_Penggunaan Tinjauan Hasil dari Tindak Lanjut Rencana Perbaikan dalam Penentuan Kebijakanseluruh tinjauan hasil dari tindak lanjut perbaikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja KP telah digunakanbelum menggunakan seluruh tinjauan hasil dari tindak lanjut perbaikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja KPbelum menggunakan tinjauan hasil dari tindak lanjut perbaikan sebagai dasar dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja KP

Semoga bermanfaat – FN

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment