Bulan K3 Nasional 2026
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Kemenaker Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 dengan tema “MEMBANGUN EKOSISTEM PENGELOLAAN K3 NASIONAL YANG PROFESIONAL, ANDAL, DAN KOLABORATIF“. Berikut adalah penjelasannya,
- Ekosistem Pengelolaan K3
- pengelolaan K3 harus dilaksanakan secara terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pengumpulan data, pemantauan pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan secara berkelanjutan melalui tata kelola yang jelas, terukur, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan daya saing
- Profesional
- pentingnya penerapan standar, kompetensi, etika, dan akuntabilitas dalam pengelolaan K3 melalui kejelasan kebijakan, pembagian peran dan kewenangan, kapasitas sumber daya manusia K3
- Andal
- memberikan perlindungan yang efektif, konsisten, dan berkelanjutan terhadap berbagai risiko kerja melalui kesiapan sistem dalam mengantisipasi perubahan, ketepatan pembinaan dan pelayanan, keakuratan data dan informasi K3, serta kemampuan mendukung pengambilan keputusan berbasis risiko
- Kolaboratif
- menuntut keterlibatan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, lembaga dan instansi baik pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, pekerja, dan serikat pekerja/buruh, asosiasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, maupun masyarakat
Kegiatan berikut dapat dilakukan secara berkesinambungan untuk mendukung tema diatas,
| Stategis | Promotif dan Edukatif | Implementatif |
|---|---|---|
| 1. apel hari K3 Nasional dan pencanangan BK3N 2. pemberikan penghargaan K3 bagi Kepala Daerah dan Perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya 3. optimalisasi lembaga K3 dalam memperkuat ekosistem pembinaan dan pelayanan K3 4. membangun kolaborasi antara pemerintah/lembaga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, media dan masyarakat | 1. kampanye nasional 2. edukasi penerapan K3 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi, dan masyarakat 3. lomba inovasi pembinaan dan pelayanan K3 4. aksi sosial seperti kegiatan donor darah dan pemeriksaan tenaga kerja 5. peningkatan kesadaran K3 di kalangan pekerja muda, usaha mikro dan kecil serta pekerja platform digital | 1. pembinaaan dan audit penerapan SMK3 2. pemeriksaan dan pengujian K3 di tempat kerja 3. pengukuran lingkungan kerja, kesehatan pekerja dan manajemen risiko 4. peningkatan kompetensi personel K3 5. inovasi penerapan teknologi digital dalam penerapan dan monitoring K3 6. integrasi k3 dengan program transisi energi dan efisiensi industri |
Jakarta – FN (10/1/2026)
Categories: Programs
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan Surat Edaran B-198/MB.07/DBT.KP/2026 dengan tema BK3N Pertambangan Tahun 2026 adalah “MEMBANGUN EKOSISTEM PENGELOLAAN KP NASIONAL YANG PROFESIONAL, ANDAL, DAN KOLABORATIF” dengan kegiatan yang dapat dilaksanakan sebagai berikut,
a. Perencanaan Bulan K3 Nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan Saudara;
b. Apel bendera Bulan K3 Nasional yang dilakukan pada periode 12 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026 disesuaikan dengan kondisi perusahaan;
c. Pemberian penghargaan bagi penggerak Keselamatan Pertambangan;
d. Konvensi/seminar/lokakarya/semiloka yang diberikan oleh Tenaga Ahli bidang keselamatan pertambangan dalam hal langkah-langkah penanggulangan kecelakaan, kejadian berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK), dan Penyakit Akibat Kerja (PAK);
e. Pembentukan komite investigasi kecelakaan, kejadian berbahaya, PenyakitAkibat kerja (PAK), dan kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK); dan/atau
f. Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi pada perusahaan Saudara
a. Pembuatan media kampanye Bulan K3 Nasional dalam bentuk fisik seperti spanduk, umbul-umbul, baliho, dan lain-lain, dan/atau secara digital seperti video, televisi, radio, media sosial, penggunaan website perusahaan, dan lainlain;
b. Pameran Keselamatan Pertambangan;
c. Sosialisasi dan edukasi keselamatan pertambangan secara interaktif bagi pekerja dan keluarga pekerja;
d. Perlombaan keselamatan pertambangan yang meningkatkan partisipasi dan motivasi serta kegiatan lainnya yang meningkatkan kesadaran pekerja tambang;
e. Pembentukan tim keselamatan pertambangan yang bertugas melakukan kampanye secara kreatif;
f. Kampanye pekerja sehat dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS);
g. Edukasi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan
keselamatan pertambangan seperti inovasi digitalisasi dalam implementasi untuk pengawasan keselamatan pertambangan; dan/atau
h. Aksi sosial K3;
i. lain-lain.
a. Pemutakhiran Manajemen Risiko kegiatan operasional sesuai dengan rencana atau Persetujuan RKAB Tahun 2026 dan perkembangan operasional perusahaan Saudara;
b. Penilaian penghargaan keselamatan pertambangan bagi perusahaan jasa pertambangan paling kurang meliputi hasil lagging indicator dan leading indicator pada program keselamatan pertambangan;
c. Pelaksanaan pengukuran dan pengujian lingkungan kerja pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahun 2026;
d. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahun 2026;
e. Pelaksanaan Safety Patrol pada area dan kegiatan yang memerlukan
pengawasan yang lebih ketat sesuai rekomendasi Bagian K3 Pertambangan dan KO Pertambangan;
f. Pemeriksaan dan/atau pengujian objek Keselamatan Operasi (KO)
Pertambangan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahun 2026;
g. Diskusi dan pembelajaran (lesson learned) terhadap kasus-kasus kecelakaan, kejadian berbahaya, Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan/atau Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK) pada industri pertambangan mineral dan batubara;
h. Pembinaan dan/atau pengujian lisensi yang meliputi Surat Izin mengemudi Perusahaan (SIMPER), Kartu Izin Meledakkan (KIM), Kartu Pekerja Peledakan (KPP), Kartu Pengawas Operasional (KPO), dan lain-lain;
i. Pembinaan pelaporan keselamatan pertambangan;
j. Pembinaan penerapan SMKP Mineral dan Batubara;
k. Penarikan komitmen dari seluruh pekerja tambang untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan dalam pekerjaan masing-masing yang dihimpun pada media yang ditetapkan oleh perusahaan;
l. Simulasi respon/tindakan keadaan darurat terhadap kasus kecelakaan
tambang, kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK;
m. Inovasi implementasi pengelolaan keselamatan pertambangan, dan/atau
n. lain-lain