Archive

Author Archive

ISO 45004 OHS Management – Guideline on Peformance Evaluation

May 25, 2024 1 comment

ISO 45004 diterbitkan di bulan Maret 2024, di dalamnya dapat kita temukan panduan untuk melakukan evaluasi kinerja dalam sistem manajemen K3. Tulisan kali ini merupakan ringkasan yang saya hubungkan dengan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba. SMKP elemen V adalah pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut yang meliputi 7 sub elemen, yaitu pemantauan dan pengukuran kinerja, inspeksi, evaluasi kepatuhan, evaluasi administrasi, audit internal, serta rencana perbaikan dan tindak lanjut.

Dalam ISO 45004, 7 sub elemen di atas disebut sebagai sumber informasi/instrumen yang dijabarkan lebih mendalam dan terdiri atas inspeksi, pre-post aktivitas kerja, survey lingkungan dan kesehatan kerja, pertemuan K3, Focus Group, Survey, Interview, monitoring cedera dan sakit, investigasi kecelakaan, audit, dan tinjauan manajemen. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah menetapkan indikator dari setiap fungsi/level, indikator ini dapat berupa leading dan lagging, kuantitatif dan kualitatif yang dikembangkan berdasarkan faktor internal/eksternal organisasi.

Contoh berikut adalah indikator yang dikembangkan,

fungsi indikator awal indikator yang dikembangkan
pelatihan # jumlah peserta pelatihan setiap tahun # jumlah peserta yang menerapkan keterampilan di tempat kerja
# observasi dari pengawas kepada pekerja yang mengikuti pelatihan
investigasi kecelakaan# jumlah kecelakaan setiap tahun# jumlah laporan invesitasi yang diselesaikan
# kualitas dari investigasi kecelakaan
# efektivitas dari tindak lanjut/rekomendasi investigasi kecelakaan

Dalam SMKP indikator awal ini dapat kita temukan di kriteria audit (Kepdirjen 185-2019), sedangkan indikator yang dikembangkan dalam ditemukan di Evalusi kinerja KP (Kepdirjen 10-2023). Contoh sebagai berikut,

fungsi indikator awal indikator yang dikembangkan
I.4 Komunikasi Kebijakan # bahasa yang dipahami oleh pekerja
# jumlah/jenis media komunikasi yang digunakan
# hasil evaluasi ketersampaikan informasi kepada pekerja
# aktualisasi nilai inti perusahaan oleh pekerja
# upaya internalisasi nilai inti perusahaan oleh manajemen
# persepsi pekerja terhadap komitmen manajemen dalam menerapkan KP

Semoga bermanfaat – FN

Categories: ISO 45001

Manajemen Risiko Keselamatan Pertambangan

May 18, 2024 Leave a comment

`

Manajemen Risiko dalam SMKP (Kepdirjen 185.K/2019) diatur dalam sub elemen II.2.1 s.d II.2.5 yang terdiri atas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. Kriteria penilaian yang ditetapkan adalah sebagai berikut,

  1. Komunikasi dan Konsultasi: telah dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan.
  2. Penetapan konteks risiko: telah dilakukan mencakup seluruh faktor internal dan eksternal.
  3. Identifikasi bahaya: telah diidentifikasi seluruh bahaya.
  4. Penilaian dan pengendalian risiko: telah dilakukan sesuai hirarki pengendalian dan implementasinya memadai.
  5. Pemantauan dan peninjauan : telah dilakukan secara periodik atau apabila terjadi insiden dan hasilnya memadai.

Dalam ISO 31000:2018 Pedoman Manajemen Risiko, pengelolaan risiko didasarkan pada 3 hal, yaitu prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko. Penjelasan SMKP sub elemen II.2.1 s.d. 5 diatas merupakan bagian dari proses manajemen risiko, sehingga dua hal berikut merupakan suplemen dari sub elemen tersebut.

  1. Prinsip: manajemen risiko yang efektif harus memiliki 6 hal, yaitu terintegrasi, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia yang tersedia, dan perbaikan berkelanjutan.
  2. Kerangka kerja: membantu organisasi dalam mengintegrasikan manajemen risiko dalam aktivitas dan fungsi signifikan yang meliputi integrasi, desain, implementasi, evaluasi, dan peningkatan manajemen risiko di seluruh organisasi.

Prinsip

Manajemen risiko adalah bagian integral dari semua aktivitas organisasi. Pendekatan terstruktur dan komprehensif berkontribusi terhadap hasil yang konsisten dan terstruktur. Kerangka kerja dan proses manajemen risiko disesuaikan secara proporsional dengan konteks eksternal dan internal organisasi yang berkaitan dengan sasaran. Pelibatan yang sesuai dan tepat waktu dari pemangku kepentingan memungkinkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi mereka untuk dipertimbangkan sehingga menghasilkan peningkatan kesadaran dan manajemen risiko terinformasi. Risiko dapat muncul, berubah, atau hilang seiring dengan perubahan konteks eksternal dan internal, manajemen risiko mengantisipasi, mendeteksi, mengakui, dan menanggapinya secara cepat dan tepat. Masukan manajemen risiko didasarkan atas informasi historis, saat ini, dan masa depan yang secara eksplisit memperhitungkan segala batasan dan ketidakpastian yang berkaitan dengan informasi dan harapan tersebut secara tepat, jelas, tersedia, dan relevan. Perilaku dan budaya manusia signifikan mempengaruhi semua aspek manajemen risiko pada semua tingkat dan tahap. Manajemen risiko diperbaiki secara berkelanjutan melalui pelajaran dan pengalaman.

Kerangka Kerja

Manajemen puncak memastikan manajemen risiko terintegrasi pada semua aktivitas organisasi. Integrasi manajemen risiko bergantung pada pemahaman terhadap struktur dan konteks organisasi. Ketika mendesain kerangka kerja pengelolaan risiko, organisasi memeriksa dan memahami konteks eksternal dan internalnya. Organisasi mengimplementasikan kerangka kerja manajemen risiko dengan mengembangkan rencana, mengidentifikasi pembuatan keputusan, memodifikasi proses pengambilan keputusan, dan memastikan pengaturan organisasi dipahami dan dipraktikkan. Evaluasi efektivitas dilakukan dengan mengukur kinerja secara berkala terhadap tujuan/sasaran dan menentukan kesesuaiannya. Organisasi secara berkelanjutan memantau, mengadaptasi, memperbaiki kerangka kerja manajemen risiko untuk mengatasi perubahan eksternal dan internal.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Risk Management

Pendidikan dan Pelatihan Serta Kompetensi Kerja


Seringkali kita menemukan istilah pendidikan dan pelatihan dijadikan dalam satu frasa yaitu Diklat, padahal di dalamnya terdapat dua muatan yang berbeda yaitu pendidikan dan pelatihan. Keduanya dikaitkan dengan pengembangan kompetensi sehingga dalam SMKP elemen III.10 tertulis Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk,

  1. Pendidikan, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal lewat pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir
  2. Pelatihan, dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. Klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka dalam kelas lewat pelatihan, seminar, kursus, dan panataran. Nonklasikal dilakukan lewat e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran karyawan/pekerja.

Pengembangan kompetensi di atas meliputi,

  1. Kompetensi Teknis, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi teknis diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
  2. Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yagn dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
  3. Kompetensi Sosial Kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan karyawan/pekerja yang majemuk yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan/pekerja. Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Training

Okupasi Pengelola KP

May 2, 2024 4 comments

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait bagian KP (K3 dan KO), saya menjelaskan tugas dan tanggung jawab bagian KP dalam Kepdirjen 185.K-2019 disandingkan dengan SKKNI 5-2023 Keselamatan Pertambangan (KP). Tak berselang lama, muncul Peraturan Dirjen Minerba Nomor 177.K-2024 tanggal 17 April 2024 tentang Penetapan Okupasi Nasional Pengelola KP Minerba dengan 4 penjenjangan sebagai berikut,

OkupasiJabatanPersyaratanKompetensi
Pengelola KP Pratama, KKNI 5Safety OfficerS1 (1 tahun pengalaman di KP), SLTA (5 tahun pengalaman di KP); lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP
2. B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi Keselamatan
3. B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja pertambangan
4. B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi Keselamatan
5. B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP
6. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
7. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di tempat kerja
8. M.71KKK01.008.1 Mengelola APD di tempat kerja
9. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3
Pengelola KP Muda, KKNI 6Safety Specialist/Engineer/Group Leader/SupervisorSertifikasi Pengelola KP Pratama, KKNI 5;
pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini
1. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya
2. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
3. B.05KPM00.009.1 Mengelola KO Pertambangan
4. B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan
5. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
6. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
7. M.71KKK01.013.1 Melakukan investigasi Kecelakaan Kerja
Pengelola KP Madya, KKNI 7Safety SuperintendenSertifikasi Pengelola KP Madya, KKNI7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini1. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya
2. B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan Kerja Pertambangan
3. B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan
4. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP
5. B.05KPM00.016.2 Mengelola Audit KP
6. M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat
7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayananan Kesehatan Kerja
8. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3
9. M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
Pengelola KP Utama, KKNI 8Manajer KPSerifikasi Pengelola KP Madya, KKNI 7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini1. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP
2. B.05KPM00.012.2 Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan
3. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP
4. M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja
5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan Pembelian
6. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi permintaan penawaran

Semoga Bermanfaat – FN

Categories: Training

Level berpikir menurut Bloom

April 19, 2024 1 comment

Tahun 1956, Bloom memperkenalkan Taxonomy of Education Objectives, the classification of educational goals, handbook 1 cognitive domain dengan 6 level berpikir yang dikenal sebagai Taksonomi Bloom sebagai berikut,

  1. pengetahuan
  2. pemahaman
  3. penerapan
  4. analisis
  5. sintesis
  6. evaluasi

Nomor 1 sampai dengan 3 dikategorikan sebagai Low Order Thinking Skills (LOTS), sedangkan nomor 4 s.d. 6 dikategorikan sebagai High Order Thinking Skills (HOTS). Taksonomi Bloom ini digunakan dalam dunia pendidikan dan industri untuk membuat dan membedakan leveling grade/pekerjaan.

Tahun 2001 (45 tahun kemudian), Anderson LW, Krathwohl DR, dkk memperkenalkan A Taxonomy for Leraning, Teaching, and Asessing, A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives dengan 6 level berpikir yang dikenal sebagai Revisi Taksonomi Bloom sebagai berikut,

  1. mengingat
  2. memahami
  3. mengaplikasikan
  4. menganalisis
  5. mengevaluasi
  6. membuat

Revisi Taksonomi Bloom ini masih mengkategorikan nomor 1 s.d. 3 sebagai LOTS dan nomor 4 s.d. 6 sebagai HOTS. Perbedaan mendasar terletak pada perubahan kata benda menjadi kata kerja, sintesis berubah menjadi mengevaluasi, dan penambahan kata kerja membuat di tingkatan tertinggi.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Training