Archive
Faktor yang berkontribusi dalam Bahaya Psikososial
Dalam SMKP Kepdirjen 185.K/2019 kata bahaya psikososial disebutkan 3 kali dalam halaman 38, 49, dan 368 terkait pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja dan kelelahan kerja (fatique). Definisinya (bahaya psikologi) dapat kita temukan dalam Permenaker 5/2018 yaitu faktor yang mempengaruhi aktivitas tenaga kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di tempat kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang wajib diukur dan dikendalikan. Pengendalian dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian/pengukuran risiko dan didapatkan faktor yang berkontribusi lewat manajemen stress sebagai berikut,
- melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi tenaga kerja;
- mengadakan program kebugaran bagi tenaga kerja;
- mengadakan program konseling;
- mengadakan komunikasi organisasional secara memadai;
- memberikan kebebasan bagi tenaga kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan;
- mengubah struktur organisasi, fungsi dan/atau dengan merancang kembali pekerjaaan yang ada;
- menggunakan sistem pemberian imbalan tertentu; dan/atau
- pengendalian lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Permenaker 5/2018 menggunakan 6 indikator (faktor yang berkontribusi) sebagai berikut,
- ketidakjelasan peran (5 aitem)
- konflik peran (5 aitem)
- beban kerja berlebih secara kualitatif (5 aitem)
- beban kerja berlebih secara kuantitatif (5 aitem)
- pengembangan karir (5 aitem)
- tanggung jawab terhadap orang lain (5 aitem)
ISO 45003:2021 menggunakan istilah psychosocial risk yang didefinisikan sebagai combination of the likelihood of occurance of exposure to work-related hazard(s) of a psychososial nature adn the severity of injury and ill-health taht can be caused by these hazards. Lebih jauh lagi, ISO 45003 memberikan 3 dimensi/aspek pengukuran (faktor yang berkontribusi) sebagai berikut,
- aspek organisasi kerja
- indikator 1.1: peran dan harapan (7 aitem)
- indikator 1.2: kontrol pekerjaan / otonomi kerja (3 aitem)
- indikator 1.3: tuntutan kerja (10 aitem)
- indikator 1.4: manajemen perubahan organisasi (3 aitem)
- indikator 1.5: pekerjaan remote dan terisolasi (3 aitem)
- indikator 1.6: beban dan kecepatan kerja (5 aitem)
- indikator 1.7: jam dan jadwal kerja (7 aitem)
- indikator 1.8: keamanan kerja dan kondisi kerja yang tidak aman (4 aitem)
- aspek sosial di tempat kerja
- indikator 2.1: hubungan interpersonal (7 aitem)
- indikator 2.2: kepemimpinan (9 aitem)
- indikator 2.3 budaya organisasi (4 aitem)
- indikator 2.4: pengakuan dan penghargaan (2 aitem)
- indikator 2.5: pengembangan karir (1 aitem)
- indikator 2.6: dukungan (3 aitem)
- indikator 2.7: pengawasan (7 aitem)
- indikator 2.8: kesopanan dan rasa hormat (2 aitem)
- indikator 2.9: keseimbangan pekerjaan dan kehidupan (3 aitem)
- indikator 2.10: kekerasan di tempat kerja (1 aitem)
- indikator 2.11: pelecehan (1 aitem)
- indikator 2.12: bullying dan kambing hitam (1 aitem)
- aspek lingkungan kerja, peralatan, dan pekerjaan berbahaya
- indikator 3.1: lingkungan kerja, peralatan, dan pekerjaan berbahaya (5 aitem)
Semoga bermanfaat – FN
Tindakan koreksi hasil tindak lanjut insiden
Tindakan koreksi dalam ISO 45001 didefinisikan sebagai tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau insiden dan untuk mencegah terulang kembali, sedangkan efektif memiliki definisi sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai. Dengan kata lain tindakan koreksi yang dihasilkan dari tindak lanjut insiden dikatakan efektif apabila tindakan koreksi tersebut telah dilaksanakan dan hasilnya tercapai (insiden yang sama tidak terulang kembali).
Berikut adalah panduan bagaimana mengevaluasi tindakan koreksi yang telah dibuat,
Specific, deskripsikan dengan detail tindakan koreksi yang diperlukan, apakah ada kebijakan/prosedur/training/peralatan, .. yang spesifik diperlukan sesuai kondisi yang ada untuk diimplementasikan?
Measurable, bagaimana cara memverifikasi tindakan koreksi yang sudah diselesaikan, siapa yang melakukan verifikasi dan kapan dilakukan verifikasi?
Accountable, siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan koreksi dan apakah mereka memiliki otoritas dan sumber daya yang diperlukan?
Reasonable, apakah sesuai dengan proses yang dijalankan, apakah ada kerugian/konsekuensi yang ditimbulkan jika tindakan koreksi diterapkan/tidak diterapkan?
Timely, kapan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan tindakan koreksi tersebut, apakah tindakan lain diperlukan sebelum mengimplementasikan tindakan koreksi?
Effective, bagaimana tindakan koreksi tersebut dapat memperbaiki / menghilangkan insiden serupa terjadi kembali dan bagaimana cara dan siapa yang melakukan validasi?
Reviewed, apakah tindakan koreksi tersebut telah dievaluasi secara independen dengan melihat konsekuensi yang ditimbulkan, apakah tindakan koreksi tersebut menimbulkan risiko baru?
Semoga bermanfaat – FN
SMKP-SML Elemen VII Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan sebelumnya terkait keterkaitan SMKP dengan Kepdirjen 10.K/2023 di elemen VII Tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja sebagai berikut,
SMKP sub elemen VII.1 Pelaksanaan Tinjauan Manajemen
- SML 2.2.1 Persepsi manajemen puncak terhadap peran KP
- SML 2.2.10 Dukungan manajemen untuk inovasi dan peningkatan kinerja KP
- SML 2.2.2 Persepsi pekerja terhadap kepemimpinan dan komitmen manajemen
- SML 2.2.5 Kecepatan manajemen puncak dalam merespon isu KP
- SML 2.2.6 Jumlah kehadiran manajemen puncak di site
- SML 2.2.7 Peran manajemen puncak dalam kunjungan site
- SML 2.2.8 Efektivitas rapat tinjauan manajemen
- SML 2.2.9 Peran pimpinan tertinggi pada rapat tinjauan manajemen
Semoga bermanfaat – FN
SMKP-SML Elemen VI Dokumentasi
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari keterkaitan SMKP dengan Kepdirjen 10.K/2023 di elemen VI Dokumentasi sebagai berikut,
SMKP sub elemen VI.2 Prosedur KP
- SML 4.10.2 Efektivitas dokumentasi, nilai rata-rata hasil audit SMKP elemen VI dalam 2 tahun terakhir 3%
SMKP sub elemen VI.3 Rekaman KP
- SML 4.10.3 Manajemen pengetahuan, perusahaan telah memiliki informasi KP yang telah dikonfirmasi akurat dan selalu tersedia untuk membantu pekerja melakukan pekerjaan dengan selamat. Pengetahuan dianalisis dan diterapkan sehingga memberikan panduan bagi pekerja tambanga menjadi bijaksana dalam pengelolaan KP. kemampuan inteligensi bisnis dalam pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data KP dari operasional (enterprise intelligence) dalam asepk KP telah dikembangkan dengan sangat memadai
SMKP sub elemen VI.4 Penetapan jenis dokumen dan rekaman
- SML 4.10.1 manajemen dokumentasi KP, pengembangan dokumentasi KP dalam SMKP telah sesuai dengan skala kompleksitas usaha, karakteristik dan profil risiko, sumber daya, budaya, dan kebutuhan organisasi, dengan melibatkan pemangku kepentingan, serta memenuhi persyaratan perundangan
Bersambung – FN
SMKP-SML Elemen V Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Tulisan kali ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya terkait keterkaitan SMKP-Kepdirjen 10.K/2023 di elemen V Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut sebagai berikut,
SMKP sub elemen V.1 Pemantauan dan pengukuran kinerja
- SML 2.2.11 Pemberikan penghargaan atas kinerja KP dari pekerja
- SML 2.2.12 Pemberikan sanksi atas pelanggaran KP dari pekerja
- SML 2.5.3 Ruang lingkup pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan KP
- SML 2.5.4 Efektivitas pemantauan dan pengukuran kinerja pengelolaan KP
SMKP sub elemen V.2 Inspeksi pelaksanaan KP
- SML 2.7.10 Jumlah inspeksi, pemeriksaan, pengujian oleh pengawas operasional langsung
- SML 2.7.11 Kesesuaian dan kehandalan hasil inspeksi, pemeriksaan, pengujian oleh pengawas operasional langsung
- SML 2.7.12 Jumlah inspeksi, pemeriksaan, pengujian oleh pengawas operasional jenjang menengah
- SML 2.7.13 kesesuaian dan kehandalan hasil inspeksi, pemeriksaan, pengujian oleh pengawas operasional jenjang menengah
- SML 2.7.14 Jumlah inspeksi, pemeriksaan, pengujian oleh pihak internal di luar penanggung jawab area (silang)
- SML 2.7.15 Kesesuaian dan kehandalan hasil inspeksi, pemeriksaan, pengujian oleh pihak internal di luar penanggung jawab area (silang)
- SML 2.7.16 Efektivitas inspeksi KP
SMKP sub elemen V.4 Penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan PAK
- SML 3.1.2 Ruang lingkup analisis dan pengelolaan data kasus KP
- SML 3.1.3 Maturitas hasil analisis data KP
- SML 3.2.1 Jumlah kasus KP yang diinvestigasi
- SML 3.2.2 Pengumpulan data dan informasi kasus KP
- SML 3.2.3 Paradigma investigasi kasus KP
- SML 3.2.4 Teknik analisis kasus KP
- SML 3.2.5 Penetapan tindakan perbaikan dan pencegahan
- SML 3.2.6 Realisasi pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan
- SML 3.2.7 Jumlah kasus KP serupa dan berulang dalam 2 tahun terakhir
SMKP sub elemen V.5 Evaluasi pengelolaan administrasi KP
- SML 3.3.1 Pencapaian Accident Frequency Rate
- SML 3.3.2 Pencapaian Accident Severity Rate
- SML 3.3.3 Jumlah kejadian berbahaya
- SML 3.3.4 Pencapaian Morbidity Frequency Rate
- SML 3.3.5 Pencapaian Absense Severity Rate (termasuk KAPKT)
- SML 3.3.6 Frekuensi PAK
SMKP sub elemen V.6 Audit internal penerapan SMKP
- SML 2.8.1 Dasar pelaksanaan audit internal SMKP
- SML 2.8.2 Kesesuaian metodologi audit internal SMKP
- SML 2.8.3 Keberhasilan pencapaian tujuan audit internal SMKP
- SML 2.8.4 Jumlah Opportunity for Improvement dari hasil audit internal SMKP
- SML 2.8.5 Penyelesaian Rencana Tindak Lanjut Audit internal SMKP
SMKP sub elemen V.7 Rencana perbaikan dan tindak lanjut
- SML 3.4.1 Pembelajaran retrospektif dari pengelolaan KP
- SML 3.4.2 Jumlah perbaikan berbasis pembelajaran KP
Bersambung – FN