Archive
SMKP-SML Elemen IV Implementasi
Tulisan ini merupakan lanjutan dari keterkaitan SMKP-Kepdirjen 10.K/2023 di Elemen IV sebagai berikut,
SMKP sub elemen IV.1 Pelaksanaan Pengelolaan Operasional
- SML 2.1.2 Upaya internalisasi aturan emas KP (Golden Rules) perusahaan oleh manajemen
- SML 2.7.1 Jumlah penetapan tata cara kerja baku untuk operasi kerja
- SML 2.7.2 Efektivitas tata cara kerja baku untuk operasi kerja
- SML 2.7.3 Kesesuaian penerapan pemeriksaan kesiapan operasional harian
- SML 2.7.4 Kesesuaian penetapan rencana kerja operasional harian
- SML 2.7.5 Kesesuaian pemberian izin masuk lokasi pertambangan
- SML 2.7.6 Kesesuaian pemberikan lisesni dan surat izin pengoperasian peralatan
- SML 2.7.7 Kesesuaian pemberikan izin kerja khusus
- SML 2.7.8 Kesesuaian penetapan area, aktivitas, dan kontrol kritis dalam aspek KP
- SML 2.7.9 Kesesuaian penetapan distribusi dan komposisi area pengawasan
SMKP sub elemen IV.2 Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja
- SML 4.3.1 Dasar pengembangan program lingkungan kerja pertambangan
- SML 4.3.2 Realisasi program pokok lingkungan kerja
- SML 4.3.3 Efektivitas program lingkungan kerja
SMKP sub elemen IV.3 Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja
- SML 4.2.1 Dasar pengembangan program kesehatan kerja pertambangan
- SML 4.2.2 Realisasi program pokok kesehatan kerja
- SML 4.2.3 Efektivitas program kesehatan kerja
- SML 4.6.10 Kesesuaian penetapan roster dan shift/gilir kerja pekerja
- SML 4.6.11 Pernyatan pekerja terkait kepuasan kerja (Job Satisfaction) dan Kesejahteraaan Mental (Mental Well-being) dalam bekerja
SMKP sub elemen IV.4 Pelaksanaan Pengelolaan KO
- SML 4.5.2 Inventarisasi aset KP
- SML 4.5.3 Manajemen Rantai Pasok
- SML 4.5.4 Manajemen Integritas Aset: Jumlah pengujian kelayakan SPIP pertambangan
- SML 4.5.5 Manajemen Integritas Aset: Realisasi Commisioning
- SML 4.5.6 Manajemen Integritas Aset: Jumlah Pemeliharaan SPIP Pertambangan
- SML 4.5.7 Nilai Physical Availability
- SML 4.5.8 Nilai Mechanical Availability
- SML 4.5.9 Realisasi program pokok KO
- SML 4.5.10 Efektivitas program KO
- SML 4.7.4 Efektivitas kajian Teknis Pertambangan
SMKP sub elemen IV.6 Penetapan sistem Perancangan dan Rekayasa
- SML 4.4.1 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kehandalan desain kegiatan operasional pertambangan
- SML 4.4.2 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kehandalan metode kegiatan operasional pertambangan
- SML 4.4.3 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kesesuaian penggunaan peralatan dan perangkat kerjas untuk kegiatan operasional pertambangan
- SML 4.4.4 Kesesuaian Penerapan Rekayasa Pertambangan: Kesesuaian penggunakan perangkat lunak untuk kegiatan operasional pertambangan
- SML 4.4.5 Efektivitas perancangan dan rekayasa pertambangan
- SML 4.7.1 Dasar manajemen perubahan
- SML 4.7.2 Kebermanfaatan manajemen perubahan
- SML 4.7.3 Daya tanggap Organisasi atas perubahan dari Eksternal
- SML 4.7.5 Efektivitas manajemen perubahan
SMKP sub elemen IV.7 Penetapan Sistem Pembelian
- SML 4.5.1 Pengadaan dan pembelian aset KP
SMKP sub elemen IV.8 Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan
- SML 4.9.1 Kesesuaian persyaratan, seleksi, dan penetapan PJP
- SML 4.9.2 Kesesuaian penetapan tanggung jawab PJP
- SML 4.9.3 Kesesuaian pemantauan dan evaluasi kinerja PJP
SMKP sub elemen IV.9 Pengelolaan Keadaan Darurat
- SML 4.8.2 Efektivitas Manajemen Keadaan Darurat
Bersambung – FN
SMKP-SML Elemen III Organisasi dan Personel
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya (Klik disini) terkait dengan Elemen III dalam SMKP dan suplemennya dalam Kepdirjen 10.K/2023 sebagai berikut,
SMKP III.2 KTT/PTL, SMKP III.3 PJO
- SML 2.2.13 Persepsi KTT/PJO terhadap peran KP
- SML 2.2.14 Tingkat Kehadiran KTT/PJO di site
- SML 2.2.15 Persepsi pekerja terhadap kepemimpinan dan komitmen dari KTT/PJO
- SML 2.2.16 Kehadiran KTT/PJO dalam kegiatan KP
- SML 2.2.17 Peran KTT/PJO dalam kegiatan KP
- SML 2.2.18 Peran KTT/PJO dalam penyusunan dan tinjauan kebijakan KP
- SML 2.2.19 Peran KTT/PJO dalam manajemen risiko KP
- SML 2.4.2 Ketersediaan KTT
- SML 2.4.4 Pelaksanaan Tugas dan tanggung jawab KTT
- SML 2.4.3 Ketersediaan PJO
SMKP III.4 Bagian KP
- SML 2.4.1 Kemandirian pengelolaan KP
- SML 2.4.8 Ketersediaan dan kewenangan bagian K3 dan KO pertambangan
SMKP III.5 Pengawas Operasional dan teknis
- SML 2.2.20 Persepsi pimpinan departemen/bagian/seksi terhadap peran KP
- SML 2.2.21 Persepsi pekerja terhadap kepemimpinan dan komitmen dari pimpinan departemen/bagian/seksi
- SML 2.2.24 Keterlibatan pimpinan departemen/bagian/seksi dalam kegiatan KP
- SML 2.2.25 Peran pimpinan departemen/bagian/seksi dalam kegiatan KP
- SML 2.2.28 Kehadiran pengawas operasional/teknis dalam pertemuan KP
- SML 2.2.29 Peran pengawas operasional/teknis dalam pertemuan KP
- SML 2.2.30 Keterlibatan pengawas operasional/teknis dalam manajemen risiko KP
- SML 2.2.31 Peran pengawas operasional/teknis dalam manajemen risiko KP
- SML 2.4.6 Ketersediaan pengawas operasional dan teknis
- SML 2.4.7 Pelaksanaan jumlah tugas dan tanggung jawab pengawas operasional dan teknis
- SML 2.6.12 Jumlah mentoring, coaching, dan konseling untuk pekerja dari pimpinan tim kerja
- SML 2.6.13 Efektivitas mentoring, coaching, dan konseling untuk pekerja dari pimpinan tim kerja
SMKP III.6 Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten
- SML 2.4.5 Ketersediaan TTPYB
SMKP III.7 Komite KP
- SML 1.2.11 Kehadiran dan Keterlibatan Ketua Komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.12 Peran Ketua Komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.13 Kehadiran dan keterlibatan wakil ketua komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.14 Peran wakil ketua komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.15 Kehadiran dan keterlibatan sekretaris komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.16 Peran sekretaris komite KP ralam rapat komite KP
- SML 1.2.17 Kehadiran dan keterlibatan anggota komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.18 Peran anggota komite KP dalam rapat komite KP
- SML 1.2.19 Peran anggota komite KP dalam mewakili departemen/bagiannya
- SML 2.4.11 Penerapan mekanisme pemilihan perwakilan pekerja pada komite KP
SMKP III.8 Tim Tanggap Darurat
- SML 4.8.1 Efektivitas Tim Tanggap Darurat
SMKP III.9 Seleksi dan Penempatan Personel
- SML 2.4.12 Persepsi manajemen terhadap pengelolaan pekerja
- SML 2.4.9 Penetapan tanggung jawab terkait KP untuk pekerja
- SML 4.6.1 Pemenuhan kelaikan kerja: kesiapan psikologi dan fisiologis pekerja
- SML 4.6.2 Efektivitas seleksi dan penempatan pekerja
SMKP III.10 Pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja
- SML 2.6.1 Kesesuaian induksi KP
- SML 4.6.3 Pemenuhan kompetensi pekerja sesuai standar kompetensi kerja
- SML 4.6.4 Efektivitas pemenuhan kompetensi kerja
- SML 4.6.5 Jumlah pendidikan dan pelatihan KP
- SML 4.6.6 Pendekatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan KP
- SML 4.6.7 Efektivitas pendidikan dan pelatihan KP
- SML 4.6.8 Retensi pengetahuan dan peningkatan kinerja pekerja pasca pendidikan dan pelatihan
- SML 4.6.9 Retensi pengetahuan dan peningkatan kinerja pekerja pasca sertifikasi
SMKP III.11 Komunikasi KP
- SML 2.6.10 Efektivitas komunikasi antar penanggung jawab gilir kerja/shift
- SML 2.6.11 Kehandalan fasilitas dan media penunjagn komunikasi KP
- SML 2.6.14 Ketersediaan ruang dan akses informasi KP untuk pekerja
- SML 2.6.16 Penjangkauan pemangku kepentingan eksternal
- SML 2.6.17 Inventarisasi harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan
- SML 2.6.18 Efektivitas komunikasi KP
- SML 2.6.2 Jumlah pertemuan KP
- SML 2.6.3 Kualitas pertemuan KP
- SML 2.6.4 Jumlah kampanye KP
- SML 2.6.5 Kualitas kampanye KP
- SML 2.6.6 Efektivitas komunikasi KP eksternal dengan mitra kerja
- SML 2.6.7 Efektivitas komunikasi vertikal antara pimpinan unit kerja dengan anggota
- SML 2.6.8 Efektivitas komunikasi horisontal antar rekan kerja
- SML 2.6.9 Efektivitas komunikasi antar ketua kelompok kerja
SMKP III.12 Administrasi KP
- SML 2.3.6 Kepatuhan KTT dalam pengelolaan administrasi KP
- SML 2.3.7 Kepatuhan KTT dalam pelaporan khusus atas kasus KP kepada KaIT
- SML 3.1.1 Integritas data KP
SMKP III.13 Partisipasi, Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran Pekerja
- SML 1.1.1 Kesadaran pekerja terhadap risiko KP
- SML 1.1.2 Komitmen dan Inisiatif pekerja dalam pengelolaan KP
- SML 1.1.3 Kedisiplinan pekerja di dalma pekerjaan dan di luar pekerja
- SML 1.1.5 Aktualisasi aturan emas KP (Goldern Rules) perusahaan oleh pekerja
- SML 1.2.1 Kehadiran pekerja dalam pekerjaan di hari kerja
- SML 1.2.2 Kehadiran pekerja dalam kegiatan KP
- SML 1.2.20 Jumlah pelaporan bahaya dan/atau pengaduan pelanggaran KP oleh pekerja
- SML 1.2.21 Kesesuaian dan kehandalan pelaporan bahaya dan/atau pengaduan pelanggaran KP oleh pekerja
- SML 1.2.22 Jumlah saran dan masukan pekerja untuk peningkatan KP
- SML 1.2.23 Kesesuaian dan kehandalan saran dan masukan pekerja untuk peningkatan KP
- SML 1.2.24 Efektivitas partisipasi pekerja
- SML 1.2.3 peran pekerja dalam kegiatan KP
- SML 2.2.11 Pemberikan penghargaan atas kinerja KP dari pekerja
- SML 2.2.12 Pemberikan sanksi atas pelanggaran KP dari pekerja
- SML 2.4.10 Pemberian dukungan dan kewenangan kepada pekerja untuk menyatakan keberatan bekerja jika syarat KP diragukan
- SML 2.6.15 Proteksi pelaporan dan mekanisme penananganan pelaporan dalam pengaduan pelanggaran KP
Bersambung – FN
SMKP-SML Elemen II Perencanaan
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya (https://fendynovento.com/2024/04/05/smkp-sml-elemen-i/) terkait dengan Elemen II dalam SMKP dan suplemennya dalam Kepdirjen 10.K/2023 sebagai berikut,
SMKP sub-elemen II.2 Manajemen Risiko
- SML 1.2.4 Keterlibatan perwakilan departemen/bagian/seksi dalam tim manajemen risiko KP
- SML 1.2.5 Peran perwakilan departemen/bagian/seksi dalam tim manajemen risiko KP
- SML 1.2.6 Keterlibatan pekerja non-pengawas dalam manajemen risiko KP
- SML 1.2.7 Peran pekerja non-pengawas dalam manajemen risiko KP
- SML 2.2.26 Keterlibatan pimpinan departemen/bagian/seksi dalam manajemen risiko KP
- SML 2.2.27 Peran pimpinan departemen/bagian/seksi dalam manajemen risiko KP
- SML 4.1.1 Dasar pengelolaan risiko KP
- SML 4.1.2 Ketuntasan siklus manajemen risiko KP
- SML 4.1.3 Ruang lingkup manajemen risiko KP
- SML 4.1.4 Efektivitas manajemen risiko KP
SMKP sub-elemen II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang terkait
- SML 2.3.1 Inisiatif dan kesadaran untuk pemenuhan persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait aspek KP
- SML 2.3.2 Efektivitas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait
- SML 2.3.3 Respon manajemen perusahaan terhadap undangan dari instansi pembina sektor
- SML 2.3.4 Kepatuhan perusahaan dalam menindaklanjuti arahan tertulis dari instansi pembina sektor melalui surat edaran KaIT
- SML 2.3.5 Kepatuhan perusahaan dalam menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan oleh inspektur tambang
- SML 2.3.8 Kepatuhan pimpinan departemen/bagian dalam menindaklanjuti arahan/instruktsi KTT terkait pemenuhan peraturan KP
SMKP sub-elemen II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program
- SML 1.2.10 Peran Komite KP dalam pemantauan pelaksanaan dan perkembangan TSP KP
- SML 1.2.8 Keterlibatan komite KP dalam penyusunan TSP KP
- SML 1.2.9 Peran anggota komite KP dalam penyusunan TSP KP
- SML 2.5.1 Formulasi strategi KP
- SML 2.5.2 Penjabaran dan penyelarasan strategi pengelolaan KP
SMKP sub-elemen II.5 Rencana Kerja dan Biaya Anggaran Keselamatan Pertambangan
- SML 2.2.3 Ketersediaan anggaran KP dalam RKAB
- SML 2.2.4 Realisasi anggaran KP dalam RKAB
Bersambung – FN
SMKP-SML Elemen I Kebijakan
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) diatur dalam Kepdirjen 185.K/2019, sedangkan Pengukuran Kinerja Keselamatan Pertambangan – sebagian orang mengamsumsikannya sebagai SML (Safety Maturity Level) karena masuk di sebagian besar itemnya, sehingga saya menggunakan kata SML sebagai prefix penanda – diatur dalam Kepdirjen 10.K/203 (https://fendynovento.com/2023/08/25/penilaian-kinerja-keselamatan-pertambangan/). Keduanya saling melengkapi dan bersinergi satu dengan lainnya untuk mencapai tingkat kematangan budaya keselamatan resilient. Dalam tulisan kali ini, saya akan mendeskripsikan keterkaitan keduanya berdasarkan setiap elemen dalam SMKP
SMKP sub-elemen I.4 Komunikasi Kebijakan: perusahaan telah melakukan komunikasi kebijakan dan telah menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pekerja; telah menggunakan beberapa media seperti papan pengumuman, brosur, verbal dalam apel (briefing), dan/atau media lainnya, serta telah melakukan evaluasi ketersampaian informasi kepada seluruh departemen/bagian dari pekerja.
- SML 1.1.4 Aktualisasi Nilai-Nilai inti perusahaan (Core Values) oleh pekerja: seluruh pekerja memahami nilai-nilai inti perusahaan dan mampu mengaktualisasikannya dalam pekerjaannya
- SML 2.1.1 Upaya internalisasi nilai-nilai inti perusahaan (Core Values) perusahaan oleh manajemen: manajemen memberikan contoh nyata aktualisasi nilai-nilai inti perusahaan kepada pekerja
- SML 2.1.4 Persepsi pekerja terhadap komitmen manajemen dalam penerapan kebijakan KP: sebagian besar pekerja memiliki persepsi bahwa manajemen telah menerapkan kebijakan dan upaya-upaya KP, mengutamakan aspek KP saat terjadi konflik kepentingan, dan telah menjadi panutan/teladan yang baik bagi pekerja dalam penerapan KP
SMKP sub-elemen I.5 Tinjauan Kebijakan: perusahaan telah melakukan tinjauan kebijakan secara berkala dengan menyesuaikan kondisi perubahan yang terjadi internal atau eksternal, dan seluruh hasil tinjauan ditindaklanjuti sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan baru
- SML 2.1.3 Efektivitas Kebijakan KP: nilai rata-rata hasil audit SMKP elemen 1 dalam 2 tahun terakhir sebesar 10%
- SML 2.2.22 Keterlibatan pimpinan departemen/bagian dalam penyusunan dan tinjauan kebijakan KP: kegiatan penyusunan/tinjauan kebijakan KP dihadiri oleh bagian KP dan seluruh pimpinan bagian operasional
- SML 2.2.23 Peran pimpinan departemen/bagian dalam penyusunan dan tinjauan kebijakan KP: seluruh pimpinan departemen/bagian mampu memberikan informasi dan dukungan yang tepat, mentransfer pemahaman dan/atau mampu berkolaborasi untuk mencapai tujuan penyusunan/tinjauan kebijakan KP
Bersambung – FN
Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL
Dalam Kepmen ESDM 1827.K Tahun 2018 (hal.12-13) terdapat 20 tugas dan tanggung jawab KTT/PTL sebagai berikut,
- membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
- melakukan evaluasi kinerja PJO;
- memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTYPB) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
- menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
- melaporkan penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
- melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan;
- melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- menyampaikan laporan khusus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
- menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
- menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
- menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
- menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
- menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, KTT/PTL akan dibantu oleh dan/atau bekerja sama dengan pihak terkait sebagai berikut,
| Pihak terkait | Tugas dan Tanggung Jawab | Keterangan |
| Penanggung Jawab Operasional (PJO) | 3,4, 6, 8, 9, 16, 18, 19, 20 | PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| Bagian KP | 1, 8, 9, 10, 14, 15, 16 | https://fendynovento.com/2024/03/10/bagian-k3-dan-ko-kp/ |
| Pengawas Operasional | 2, 4, 5, 8, 9, 18 | Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegaitan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| Pengawas Teknis | 2, 8, 9, 18, 19, 20 | Pengawas Teknis adalah orang yagn ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap SPIP pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| TTPYB | 7, 8, 9, 18, 19, 20 | https://fendynovento.com/2024/03/24/ttpyb/ |
| Komite KP | 5, 16 | Komite KP beranggotakan perwakilan dari bagian KP (K3 dan KO), bagian operasional, dan wakil dari pekerja |
| Tim Tanggap Darurat | 8, 9 | https://fendynovento.com/2024/02/03/personil-tanggap-darurat-di-pertambangan/ |
| Bagian Lingkungan Hidup | 11, 12, 13, 14, 17 |
Semoga bermanfaat – FN