Archive

Author Archive

TTPYB ?

March 24, 2024 1 comment

Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten (TTPYB) dalam Lampiran II, Kepmen 1827.K Tahun 2018 adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang explorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pascatambang yang diakui pemerintah. Disebutkan juga persyaratan TTPYB yaitu memiliki pengalaman paling kurang 3 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai bidang pekerjaannya (hal.36).

Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 ditambahkan juga bahwa TTPYB juga mencakup,

  1. juru ledak, sertifikasi juru ledak kelas 1,2
  2. juru ukur, sertifikasi juru ukur tambang/surveyor
  3. juru las, sertifikasi juru las kelas 1,2,3
  4. juru bor, sertifikasi juru bor
  5. juru derek, sertifikasi juru derek
  6. juru rawat/paramedis, sertifikasi ners
  7. juru langsir, sertifikasi juru langsir
  8. petugas proteksi radiasi, sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1,2,3
  9. ahli listrik, sertifikasi tenaga teknik kelistrikan
  10. petugas/juru ventilasi, sertifikasi operator ventilasi pertambangan
  11. petugas pertolongan pertama pada kecelakaan/first aider, sertifikasi first aid level 1,2,3
  12. petugas pemadam kebakaran, anggota tim tanggap darurat, ahli pemadam kebakaran a,b,c,d
  13. petugas industrial hygiene, sertifikasi ahli K3 Lingkungan Kerja Muda, Madya, Utama
  14. loading/berthing master, sertifikasi loading master
  15. petugas bahan kimia, sertifikasi petugas K3 Kimia
  16. rigger, sertifikasi juru ikat
  17. operator pesawat angkat/angkut, sertifikasi operator pesawat angkat/angkut
  18. petugas gudang bahan peledak, sertifikasi pekerja peledakan pertama, madya

KTT/PTL membuat daftar TTPYB yang standar kompetensinya belum ditetapkan oleh Pemerintah, serta melakukan pengujian kompetensi terhadap TTPYB yang bersangkutan (hal. 355).

Semoga Bermanfaat – FN

Categories: Competency

Tugas dan Tanggung Jawab Bagian KO

March 16, 2024 Leave a comment

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait tugas dan tanggung jawab bagian K3 dan KO (Bagian K3 dan KO = KP | Fransiscus Fendy Novento) terdapat 6 tugas dan tanggung jawab bagian KO yang mengacu pada Unit Kompetensi B.05KPM00.009.1 dalam SKKNI 5 Tahun 2023. Tulisan kali ini menjabarkannya secara detail sekiranya dapat menjawab apa saja yang perlu dilakukan oleh bagian KO (Keselamatan Operasi) untuk menghitung ruang lingkup, beban kerja, dan jumlah resources (manpower, budget, …) yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan.

Sebagaimana disebutkan dalam SKKNI 5 Tahun 2023, terdapat 4 kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

  1. Menetapkan rencana upaya pengelolaan KO,
  2. Menerapkan rencana upaya pengelolaan KO,
  3. Memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO, dan
  4. Mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO.

Dalam menetapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Menetapkan rencana upaya pengendalian KO melakui pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prosedur.pendekatan berbasis risiko adalah metodologi yang digunakan dalam penyusunan rencana upaya KO yang mempertimbangkan batasan/dimensi risiko (konsekuensi x kemungkinan) atau IBPR/HIRAC
Menyusun rencana upaya pengelolaan KO sesuai peraturan perundang-undangan, persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis.pengelolaan KO meliputi kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, rekaman jadwal pemeliharaan SPIP dan melakukan analisis data dari rekaman KO dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Menetapkan tim penyusun program KO sesuai dengan prosedur.tim penyusun program KO ditetapkan sesuai dengan ruang lingkup KO sebagai berikut,
1. Sarana dan prasarana, meliputi bangunan kantor; bengkel/workshop; genset; warehouse; tempat pembuangan sampah; tangki timbun; tempat ibadah; klinik; jembatan; menara telekomunikasi; menara penyalur petir; settling pond; mess; control room; washing plant; fuel station; jalan tambang; stockpile; kolam pengelolaan air limbah
2. Instalasi, meliputi: instalasi ban berjalan; listrik; pneumatic dan/atau hydraulic; bahan bakar cair; air; komunikasi; proteksi kebakaran; gas
3. Peralatan tambang, meliputi: alat berat untuk pemindah tanah mekanis; alat penunjang pertambangan, alat pemetaan dan pemantauan kestabilan lereng; kendaraan untuk mobilisasi karyawan dan barang; pesawat angkat dan/atau angkut; peralatan perkakas tangan, peralatan listrik
4. Kelayakan, meliputi kelayakan instalasi kelistrikan, peralatan hidrolik dan pneumatic; instalasi komunikasi; perkakas; operasi ban berjalan; operasi pipa penyalur; bejana tekan dan katup pengaman; operasi ketel upa; operasi peralatan putar; operasi pesawat angkat dan/atau angkut

CATATAN: peralatan dan instalasi yang masuk dalam evaluasi RKAB tahunan adalah pesawat angkat dan angkut (overhad crane, forklift, mobile crane, truck crane, man hoist, trem/lori, shaft shinking); bejana tekan; katup pengaman; peralatan berputar (kompresor, pompa); instalasi listrik (generator AC, panel, transformator); dan instalasi penyalur petir
Menetapkan data dan informasi terkait peraturan, pedoman, standar pengelolaan, hasil pemantauan, dan evaluasi pengelolaan KO sesuai dengan prosedur.data dan informasi yaitu rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, serta rekaman jadwal pemeliharaan SPIP
Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator kegagalan sesuai dengan prosedur.umur pakai (lifetime) peralatan, umur pakai ban unit tambang, Mean Time Between Failure (MTBF)
Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator utama sesuai dengan prosedur. Physical Availability (PA), Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU)
Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara sasaran sesuai dengan prosedur.

Dalam menerapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 5 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Menerapkan tara cara penerapan program KO sesuai dengan prosedur
Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam menerapkan program KO sesuai dengan prosedursumber daya yang dibutuhkan diantaranya: pemenuhan kecukupan struktur organisasi di bagian KO, alokasi anggaran biaya, pemenuhan kelengkapan peralatan, perlengkapan dan sarana prasarana KO
Mengkomunikasikan program KO sesuai dengan prosedur
Melaksanakan parameter standar program KO sesuai dengan prosedur
Melaporkan hasil pelaksanaan program KO sesuai dengan prosedur

Dalam memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Memeriksa kelengkapan sumber daya sesuai dengan prosedur
Membandingkan hasil pelaksanaan penerapan KO dengan target sesuai dengan prosedur
Memeriksa pelaksanaan penerapan KO sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Memeriksa parameter tingkat keberhasilan sesuai dengan prosedur
Memeriksa data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur
Mendokumentasikan data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur
Melaporkan hasil pemantauan program KO sesuai dengan prosedur

Dalam mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO terdapat 6 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Menganalisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Mengkomunikasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Mendokumentasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Mengkomunikasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Melaksanakan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantuan KO sesuai dengan prosedur
Mendokumentasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Competency

Bagian K3 dan KO = KP

March 10, 2024 3 comments

Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 hal. 352 disebutkan bahwa penetapan Bagian K3 dan KO = KP harus berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan. Nilainya akan maksimal (4) apabila memenuhi kriteria berikut:

  1. membentuk bagian K3 dan KO berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan
  2. berada langsung di bawah KTT
  3. tugas dan tanggung jawab telah mencakup seluruh ruang lingkup pengelolaan K3 dan KO
  4. telah menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut

Tugas dan tanggung jawab tersebut dapat dipetakan dengan SKKNI 5 Tahun 2023 tentang Keselamatan Pertambangan sebagai berikut,

Bagian K3Bagian KO
1. Mengumpulkan, menganalisis data, dan mencatat rician dari setiap kecelakaan atau kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan (B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan)
2. Mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada KTT tentang tata cara kerja dan penggunaan alat-alat deteksi serta APD (B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP, B.05KPM00.001.2 Mengelola risiko KP)
3. Memberikan penerangan dan petunjuk mengenai K3 pertambangan kepada semua pekerja, antara lain melalui pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, dan media atau alat publikasi lainnya (B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi KP, B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan kerja Pertambangan, B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan, B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan)
4. Membentuk dan melatih anggota tim penyelamat tambang (B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan)
5. Menyusun statistik kecelakaan (B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi KP)
1. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP Pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
2.  Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengamanan instalasi (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
3. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP Pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
 4. Mengumpulkan rekaman hasil kajian teknis KO pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
5. Mengumpulkan data tenaga teknis pertambangan yang berkompeten/TTPYB (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)
6. Mengumpulkan rekaman jadwal pemeliharaan SPIP Pertambangan dan melakukan analisis data dari rekaman KO Pertambangan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut  (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan)

Semoga Bermanfaat – FN

Categories: Competency

SNI 6350:2023 Demarkasi di Pertambangan

March 2, 2024 Leave a comment

Demarkasi atau garis batas berwarna di lokasi kerja perlu mendapatkan perhatian sebagai salah satu upaya peningkatan keselamatan, pemberikan demarkasi di lantai kerja dimaksudkan agar area kerja dapat tertata sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya insiden. SNI 6350:2023 menetapkan standar demarkasi di pertambangan.

Garis batas yang digunakan dalam demarkasi meliputi hal-hal sebagai berikut,

Seluruh lorong dan/atau jalan lintas harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang dengan lebar 100 mm

Daerah tempat penyimpanan peralatan K3 harus diberi demarkasi berupa garis setrip warna putih-hijau dengan lebar 100 mm dan kemiringan 45 derajat dan pada bagian tengah diberikan warna putih

Daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralalatan pemadam kebakaran dan/atau panel listrik harus diberi demarkasi berupa garis warna merah tua dengan lebar 100 mm dan bagian tengah diberikan warna putih

Daerah tempat penyimpanan barang harus diberi demarkasi berupa garis berwarna abu-abu pada seluruh area penyimpanan dengan lebar 100 mm

Daerah tempat bekerja harus diberi demarkasi berupa garis warna biru muda pada seluruh area tempat bekerja dengan lebar 100 mm

Semua lantai kerja yang berbeda ketinggian, low head room, dan lantai bertangga, kecuali anak tangga harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning setrip hitam selebar 100 mm dengan kemiringan 45 derajat di lantai sebelum anak tangga dan terlihat dari kedua arah baik dari atas maupun bawah anak tangga

    Semoga Bermanfaat – FN

    Categories: Regulation/Standard

    SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan

    February 24, 2024 2 comments

    Insiden Pertambangan adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangngya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Penyelidikan insiden pertambangan dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana insiden terjadi dan menyusun rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meningkatkan komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan.

    Kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data dan fakta/bukti, menyusun kronologis insiden, melakukan analisis penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden, membuat kesimpulan, serta memberikan rekomendasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali merupakan definisi dari penyelidikan insiden pertambangan sebagaimana dijelaskan dalam SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan.

    SNI 7081: 2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan meliputi hal-hal sebagai berikut,

    1. Kewenangan penyelidikan
    2. Proses penyelidikan
      • pra penyelidikan
      • pengamanan lokasi dan bukti
      • pengamanan korban dan saksi
      • pembentukan tim investigasi
      • penyelidikan
      • kronologis insiden
      • analisis penyebab atau faktor yang berkontribusi terhadap insiden
    3. Pelaporan hasil
    4. Pasca penyelidikan
    5. Evaluasi dan peninjauan

    Dalam lampiran, terdapat format laporan penyelidikan insiden yang telah disesuaikan berdasarkan Surat KaIT No. B-3582/MB.07/DBT.K/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebagai berikut,

    1. Judul
    2. Kata Pengantar
    3. Daftar Isi
    4. Pendahuluan
    5. Kronologis Insiden
      • Uraian saat menjelang terjadinya insiden
      • Terjadinya insiden
      • Tindakan pertolongan yang dilakukan
    6. Data dan Fakta/Bukti
      • Posisi korban, alat, saksi, kondisi material, dan lingkungan kerja
      • Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibat
      • Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIP
      • Dokumen dan rekaman pendukung lainnya
      • Hasil analisis data dan fakta/bukti
    7. Hasil Penyelidikan Insiden
      • Metode analisis
      • Analisis terjadinya insiden
      • Penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden
        • kerugian akibat insiden, bentuk kontak/insiden, mitigasi resiko insiden, tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, situasi dan kondisi yang mengawali tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, kegagalan dalam pengelolaan risiko, kegagalan organisasi, kegagalan sistem dan standar keselamatan
      • bukti-bukti insiden
    8. Kesimpulan
    9. Tindakan Koreksi
    10. Lampiran

    Semoga Bermanfaat – FN

    Categories: Regulation/Standard