Archive
Rekomendasi Audit Internal SMKP 2025
Surat Edaran KaIT tanggal 13 November 2025 berisi arahan pelaksanaan audit internal SMKP tahun 2025 berisi 8 rekomendasi yang perlu diikuti sebagai berikut, 1) audit internal berbasis risiko dan kinerja, 2) pelaksana audit internal SMKP (lampiran II), 3) tahapan audit (lampiran IV), 4) perhitungan man-days audit (lampiran I), 5) pelibatan kasus dan pembelajaran nasional (lampiran V,VII), 6) penerapan prinsip profesional, independen, jujur, objectif, 7) tindak lanjut pelaksanaan audit (lampiran VI), dan 8) pelaporan dengan lampiran sebagai berikut,
- lampiran I – perhitungan mandays audit
- Tahap I (10%) + Tahap II (90%) dari total mandays
- FR nasional 2025 = 0,09
- SR nasional 2025 = 133,91
- ASR nasional 2025 = 452,19
- MFR nasional = 482,71
- lampiran II – auditor pelaksana
- penunjukan tim audit
- tanggung jawab dan wewenang
- lampiran III – penetapan metode dan sampel
- metode pengambilan sampel (tinjauan dokumen/rekaman, wawancara, observasi, kuesioner, pengukuran/pengujian/percobaan, analisis)
- teknik sampling (probability sampling, non-probability sampling)
- lampiran IV – penilaian kelayakan audit
- pendokumentasian penilaian kelayakan audit
- pertimbangan penentuan kelayakan audit
- lampiran V – rekomendasi audit internal SMKP 2025
- Desain dan metode penambangan, pengelolaan air tambang (II.2 Manajemen Risiko, III.6 Penunjukan TTPYB, IV.6.1 Perancangan dan Rekayasa, V.7 Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut)
- Commisioning/recommissioning SPIP, pengoperasian unit (IV.4.1 Sistem pemeliharaan/perawatan SPIP, IV.4.3 Kelayakan SPIP, V.1.4 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan KO)
- Pekerjaan pengangkutan (IV.4.1 Sistem pemeliharaan/perawatan SPIP, IV.4.3 Kelayakan SPIP, IV.6 Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa, V.1.4 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan KO)
- Perubahan SPIP (IV.4.5 Evaluasi Laporan Kajian Teknis, IV.6.2 Perubahan)
- Pengawasan kontraktor (IV.8 Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan)
- Kebutuhan Pengawas Operasional (III.5 Penunjukan PO dan PT)
- Bahaya Kelistrikan (IV.1.1 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerja, IV.1.2 Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin Kerja, V.4 Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan PAK)
- Kompetensi Pekerja (III.6 Penunjukan TTPYB, III.9 Seleksi dan Penempatan Personel, III.10 Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja, IV.4.4 Kompetensi Tenaga Teknik)
- Keadaan Darurat (III.8 Penunjukan Tim Tanggap Darurat, III.9 Pengelolaan Keadaan Darurat)
- lampiran VI – ketentuan pelaksanaan tindak lanjut
- Elemen I – Kebijakan: kebijakan terbaru ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
- Elemen II – Perencanaan: lakukan penilaian kinerja KP
- Elemen III – Organisasi dan personel: penuhi kesenjangan jumlah dan kompetensi Pengawas Operasional/Teknis dan TTPYB
- Elemen IV – Implementasi: realisasikan MCU, pastikan SPIP dioperasikan hingga pengujian kelayakan selesai dan layak, lakukan perbaikan cepat dalam implementasi rekayasa pertambangan, perbarui perencanaan manajemen risiko operasional, pastikan seluruh perusahaan jasa pertambangan memenuhi persyaratan KP perusahaan
- Elemen V – Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut: lengkapi analisis terhadap deviasi penerapan KP untuk mendukung upaya perbaikan dalam pencegahan kasus KP
- Elemen VI – Dokumentasi: lakukan perbaikan dalam mekanisme penyusunan dokumen operasi/kerja agar mempertimbangkan faktor perilaku pekerja dan kondisi operasional untuk memastikan kepatuhan dan kinerja yang baik
- Elemen VII – Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja: laksanakan tinjauan manajemen
- lampiran VII – pembelajaran dari hasil evaluasi audit internal SMKP 2024
- program audit belum berbasis risiko dan kinerja
- belum memenuhi persyaratan minimum untuk kelayakan audit dan kecukupan dokumentasi
- perhitungan man-days belum sesuai
- ruang lingkup belum tepat
- metode audit belum sepenuhnya sesuai
- sample audit belum sepenuhnya terpenuhi
- teknik sampling belum sepenuhnya sesuai
- sample audit secara langsung/primer belum mempertimbangkan kasus KP nasional
- laporan audit belum sesuai format dan ketentuan
- terdapat kekeliruan dalam pemberian nilai audit
- terdapat ketidakakuratan dalam penulisan temuan ketidaksesuaian dengan PLOR
- terdapat kekeliruan dalam penetapan temuan kategori kritikal, mayor, dan minor
- minim ulasan terhadap keseluruhan sampel audit
- penyusunan rencana tindak lanjut belum tepat
- penetapan batas waktu tindaka lanjut belum mempertimbangan urgensi
- belum terdapat rekomendasi untuk OFI
- lampiran VII – studi kasus hasil analisis capaian SMKP 2024
- mengalokasikan waktu dan fokus audit yang cukup pada sub elemen berisiko tinggi (IV.4 KO, IV.5 Peledakan, IV.6 Perancangan dan Rekayasa, IV.11 Off the Job Safety, III.5 PO/PT, III.6 TTPYB, V.1 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja) dengan bukti primer (observasi, wawancara, pengujian) dan triangulasi data
- mengaitkan temuan audit dengan leading-lagging indicator serta menilai tren dan akar masalah
- memastikan kecukupan kompetensi pekerja teknis sesuai ruang lingkup audit
- mengintegrasikan IUJP dalam perencanaan dan pelaksanaan audit agar rekomendasi perbaikan bersifat sistemik
- menyusun rencana tindak lanjut yang SMART berbasis prioritas risiko
Klik dibawah untuk download
Semoga bermanfaat – FN
Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut – SMKP
SMKP Sub Elemen V.7 adalah Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut dimana perusahaan diminta untuk menyusun, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian. Ketidaksesuaian tersebut meliputi penyimpangan terhadap standar kerja, praktik kerja, prosedur kerja, persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan persyaratan SMKP yang dapat menyebabkan cedera/penyakit, kerusakan SPIP, dan/atau kerusakan lingkungan kerja. Prosedur tersebut paling sedikit terdiri atas,
- identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian
- analisis penyebab ketidaksesuaian (baca artikel model kausalitas)
- evaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian
- catatan dan komunikasi hasil tindakan perbaikan dan pencegahan (baca artikel matriks komunikasi)
- evaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan (baca artikel mengukur efektivitas tindakan koreksi)
Nilai maksimal (4) akan didapatkan apabila perusahaan 1) telah memiliki prosedur untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian, 2) pelaksanaan perencanaan perbaikan dan tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai prosedur, 3) perbaikan dan tindak lanjut telah seluruhnya didokumentasikan dan dilaksanakan sesuai perencanaan.
Semoga bermanfaaat – FN
Opportunity For Improvement – SMKP Audit
Opportunity For Improvement (OFI) seringkali muncul dalam hasil audit SMKP sebagai salah satu nilai tambah yang diberikan oleh auditor ke auditi. OFI berangkat dari temuan kesesuaian (Conformity), sedangkan CAPA/PICA muncul dari temuan ketidaksesuaian(Non Conformity). Pertanyaan yang sering muncul dari auditor adalah referensi apa yang dapat digunakan untuk membuat OFI. Berikut adalah dua hal yang bisa digunakan sebagai referensi,
ISO 45001:2018 klausul 10.3 peningkatan berkelanjutan memberikan beberapa contoh OFI seperti teknologi baru; praktik kerja baik (good practice); saran dan rekomendasi pihak terkait; pengetahuan dan pemahaman baru; bahan yang baru atau lebih baik; perubahan kapasitas/kompetensi pekerja; mencapai perbaikan kinerja dengan sumber daya yang lebih sedikit/efisiensi.
Kepdirjen 10.K/2023 memiliki 5 tingkatan penilaian dari tingkat dasar, reaktif, terencana, proaktif, dan resilient. Kita bisa mengkategorikan menjadi 2 yaitu compliance (terencana) dan beyond compliance (proaktif, resilient) Hal-hal yang disebutkan di beyond compliance dapat dijadikan sebagai OFI. Sebagai contoh di item 3.2.4 Teknik Analisis Kasus KP, di tingkatan compliance perusahaan telah melakukan investigasi kasus KP menggunakan pendekatan analisis simple-linear model dan fokus untuk mendeteksi kausalitas penyebab kecelakaan, sedangkan di tingkatan beyond compliance perusahaan telah menggunakan pendekatan analisis complex-linear model atau complex-non linear model untuk mencari kegagalan pada perlindungan berlapis atau mengapa kontrol yang ada gagal untuk mendeteksi/mencegah kecelakaan.
Korelasi sub elemen SMKP dengan item dalam Kepdirjen 185/2019 dapat ditemukan dalam tulisan saya berikut (Korelasi SMKP dan Penilaian Kinerja KP)
Semoga bermanfaat – FN
Aturan Bukti Asesmen VATM

Dalam sistem asesmen berbasis kompetensi berlaku aturan yang berkaitan dengan mutu bukti yang dikumpulkan. Aturan bukti memberikan pedoman bagi pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa bukti adalah Valid, Asli, Terkini, dan Memadai (VATM)
- Valid, memenuhi persyaratan dari unit kompetensi atau standar yang spesifik
- Asli, merupakan hasil pekerjaan asesi itu sendiri
- Terkini, berhubungan dengan keterbaruan dan apakah bukti tersebut berhubungan dengan kompetensi asesi terkini
- Memadai, berhubungan dengan banyaknya bukti yang dikumpulkan, memenuhi seluruh aspek dari unit kompetensi, dimensi kompetensi dan employability skills. Sesuai yang direncanakan
Berikut adalah contoh penerapan VATM dalam mereviuw bukti portofolio unit kompetensi mengelola risiko pertambangan (B.05KPM00.001.2)
| Skenario | VATM |
|---|---|
| Seorang peserta memberikan bukti berupa dokumen IBPR dalam 1 tahun terakhir, akan tetapi dalam dokumen tersebut tidak terdapat nama peserta tersebut dalam tim penyusunnya | Valid? YA karena dokumen IBPR meliputi elemen yang diminta dari idenfitikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko Asli? TIDAK karena tidak ada nama peserta sebagai tim penyusun dokumen tersebut Terkini? YA karena dokumen IBPR tersebut tertanggal 1 tahun terakhir dan masih digunakan Memadai? TIDAK |
| Seorang peserta memberikan bukti berupa dokumen JSA yang telah dibuatnya sendiri dalam melakukan pekerjaan sehari-hari di lapangan | Valid? TIDAK karena dokumen JSA tidak meliputi elemen penilaian risiko Asli? YA karena dibuat sendiri oleh peserta Terkini? YA karena digunakan sehari-hari dalam melakukan pekerjaan Memadai? TIDAK |
| Seorang peserta memberikan bukti berupa dokumen IBPR 10 tahun terakhir, terdapat nama beliau sebagai anggota tim penyusun | Valid? YA karena dokumen IBPR meliputi semua elemen dalam Unit Kompetensi Asli? YA karena ada nama peserta dalam tim penyusun dokumen IBPR Terkini? TIDAK karena dibuat 10 tahun yang lalu, padahal terdapat perubahan pekerjaan dan risiko dalam waktu sekarang Memadai? TIDAK |
| Seorang peserta memberikan bukti berupa dokumen IBPR yang dibuatnya dalam tim dalam 6 bulan terakhir | Valid? YA karena dokumen IBPR meliputi semua elemen dalam Unit Kompetensi Asli? YA karena terdapat nama peserta dalam tim penyusun dokumen IBPR tersebut Terkini? YA karena dibuat dalam 6 bulan terakhir dan masih relevan dengan pekerjaan sekarang Memadai? YA |
Semoga bermanfaat – FN
Penyebab Insiden Pertambangan
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya terkait Bukti Insiden Pertambangan. Setelah mengumpulkan bukti, langkah berikutnya adalah membuat kronologis kejadian, melakukan analisis kejadian untuk menentukan penyebab langsung dan penyebab dasar, dan membuat kesimpulan (lihat tulisan SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan). Berikut adalah kategori penyebab langsung dan penyebab dasar yang dapat digunakan sebagai acuan,
| Penyebab Langsung | Penyebab Dasar |
|---|---|
| Tindakan Tidak Aman Bekerja dengan kondisi mengantuk (Fatigue) Bekerja dengan posisi tidak benar Bekerja dibawah pengaruh alkohol Bercanda sambil bekerja Berjalan meniti pipa tanpa alat keselamatan yang sesuai Melakukan pekerjaan pada area kritis Melayani mesin yang sedang bergerak Membuat peralatan keselamatan tidak berfungsi Memposisikan sebagian tubuh ke titik jepit Mengabaikan perintah/peraturan/larangan/dll Mengendarai unit beriringan Menggunakan alat dengan tidak tepat Menggunakan alat yang rusak Menggunakan alat yang tidak lengkap Mengoperasikan alat melebihi batas kecepatan Mengoperasikan alat tanpa izin Merokok di tempat terlarang Terlalu menforsir tenaga Tidak memakai APD Tidak memasang alat pelindung Tidak mengikuti prosedur kerja Lain-Lain | Faktor Personal Kurang kemampuan secara fisik Kurang kemampuan secara mental Kurang keterampilan Kurang pengetahuan Motivasi keliru Percaya diri yang berlebih Stres fisik Stres mental Lain – Lain |
| Kondisi Tidak Aman Alat/Sistem Pengaman yang tidak ada/tidak lengkap Arus dan angin kencang Bagian benda kerja atau material yang tajam Batu Menggantung tidak digugurkan Berdebu dan berasap Housekeeping tidak baik Hujan/Cuaca Jalan tidak memadai (blind spot, grade, median, dll) Kebakaran dan peledakan Kebisingan tinggi Komunikasi yang terganggu Kondisi geologi Kondisi jalan licin Kondisi overheat Lereng Kritis Penerangan Kurang Penyangga tidak memadai Peringatan atau rambu tidak lengkap Perkakas atau peralatan rusak atau tidak sesuai Permukaan tidak rata atau berlubang Pohon yang mengganggu/rebah Ruang kerja yang terbatas Sistem atau alat pengaman atau pelindung mesin tidak lengkap Sistem drainase tidak baik Sump melebar/meluap Tali keselamatan tidak sesuai Temperatur rendah atau tinggi Tidak adanya akses perlintasan orang yang aman Tumpukan barang yang tidak aman Unit parkir di area berbahaya Ventilasi tidak memadai Lain – Lain | Faktor Pekerjaan Bahaya pekerjaan belum teridentifikasi dengan baik Diklat atau sosialisasi kurang Komunikasi dan koordinasi kurang Kualitas kepemimpinan dan pengawasan kurang kurang Kuantitas kepemimpinan dan pengawasan kurang kurang Material, perkakas dan peralatan kurang Pemeliharaan kurang Pengadaan kurang Perencanaan teknis atau kerja kurang Rekayasa kurang Sistem pembelian atau pemilihan barang kurang Standar kerja kurang |
Semoga bermanfaat – FN