Archive
Metode dan Instrumen Asesmen

Dalam proses asesmen, metode asesmen dipilih untuk mendukung pengumpulan bukti yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan konteks dimana asesmen akan berlangsung. Terdapat 6 Metode Asesmen sebagai berikut,
- Observasi Langsung
- kerja nyata/aktivitas waktu nyata di tempat kerja, aktivitas kerja dalam lingkungan tempat kerja yang disimulasikan
- kegiatan mengamati aktivitas langsung yang dilakukan oleh peserta pada saat peserta melakukan aktivitas pekerjaan langsung, demonstrasi, simulasi, dan/atau bermain peran
- perangkat asesmen yang digunakan: CL (Ceklis Observasi, FR.IA.01), TPD (Tugas Praktek Demonstrasi, FR.IA.02), PMO (Pertanyaan Mendukung Observasi, FR.IA.03)
- Kegiatan Terstruktur
- latihan simulasi dan permainan peran, proyek, presentasi, lembar kegiatan
- kegiatan uji kompetensi bagai asesi yang skemanya sertifikasi berada pada Level 4 keatas, dimana pekerjaannya lebih dominan skill thinking (kerja otak)
- perangkat asesmen yang digunakan: DIT (Daftar Instruktur Terstruktur, FR.IA.04A), PKT (Penilaian Kegiatan Terstruktur, FR.IA.04B)
- Tanya Jawab
- pertanyaan tertulis, wawancara, asesmen diri, tanya jawab lisan, ujian lisan atau tertulis
- perangkat asesmen: DPL (Daftar Pertanyaan Lisan, FR.IA.05), DPT (Daftar Pertanyaan Tertulis, FR.IA.06-07), PW (Pertanyaan Wawancara, FR.IA.09)
- Verifikasi Portofolio
- contoh pekerjaan yang disusun oleh kandidat, produk dengan dokumentasi pendukung, bukti sejarah, jurnal atau buku catatan, informasi tentang pengalaman hidup
- kegiatan verifikasi kecukupan terhadap suatu dokumen atau koleksi bukti (sesuai dengan persyaratan) yang dikumpulkan dan disampaikan oleh asesi dalam kurun waktu tertentu
- perangkat asesmen yang digunakan: CVP (Ceklis Verifikasi Portofolio, FR.IA.08), PW (Pertanyaan Wawancara, FR.IA.09), VPK (Verifikasi Pihak Ketiga, FR.IA.10)
- Reviu Produk
- produk hasil proyek, contoh produk/hasil kerja
- perangkat asesmen: CRP (Ceklis Reviu Produk, FR.IA.11)
- Klarifikasi Pihak Ketiga
- testimonial dan laporan dari atasan, bukti pelatihan, pencapaian sebelumnya yang diautentifikasi, wawancara dengan atasan, atau rekan kerja
- perangkat asesmen: VPK (Verifikasi Pihak Ketiga, FR.IA.10)
Semoga bermanfaat – FN
Perencanaan Pra-Kebakaran: Perhitungan Kebutuhan Foam

Bayangkan ini: sebuah tangki penyimpanan bahan bakar berkapasitas ratusan ribu liter tiba-tiba terbakar. Api menjilat ke langit, asap hitam membumbung tinggi, dan panas yang meradiasi bisa dirasakan dari ratusan meter jauhnya. Bukan hanya kebakaran yang besar dan tangki yang terancam berpotensi untuk meledak, tetapi secondary containment (dinding penahan cairan) yang seharusnya melindungi atau mencegah terjadinya tumpahan keluar justru menjadi “kolam bahan bakar yang terbakar.” Dalam kondisi seperti ini, waktu berjalan cepat: kalau foam tidak diaplikasikan dengan tepat dan dalam jumlah yang cukup, maka pemadaman kebakaran akan gagal. Di sinilah peran foam Kelas B menjadi penentu. Namun, pertanyaannya:
Apakah kita tahu berapa banyak foam yang dibutuhkan untuk benar-benar menutup dan memadamkan permukaan bahan bakar di containment itu?
Banyak sekali tim pemadam kebakaran yang sudah akrab dengan foam, tapi banyak yang tidak terbiasa dengan menghitung kebutuhan foam dengan tepat. Padahal, salah perhitungan bisa berarti supply foam habis sebelum api terkendali—dan situasi berakhir dengan bencana. Artikel ini membahas langkah-langkah perhitungan foam dengan cara sederhana namun akurat, mengacu pada prinsip yang diperkenalkan David F. Peterson, seorang veteran pemadam kebakaran dengan pengalaman 35 tahun di dunia Fire Service, dan mantan Fire Chief di kota Wisconsin,
Empat Faktor Penting dalam Perhitungan Foam:
1. Luas Area Permukaan Cairan
Luas Area mengacu pada luas permukaan tumpahan, biasanya dihitung dalam satuan square feet (ft²). Cara menghitungnya sederhana: panjang × lebar dari tumpahan. Jika bentuknya lingkaran, Anda bisa memperkirakan panjang dan lebarnya untuk mendapatkan angka perkiraan. Untuk perhitungan yang lebih tepat (meski tetap bukan ilmu pasti), luas lingkaran bisa dihitung dengan rumus (πr²) jika bentuk containment bundar.
2. Critical Application Rate (CAR)
Critical Application Rate (CAR) adalah laju aliran minimum foam yang sudah jadi yang harus diaplikasikan per square foot untuk memadamkan kebakaran cairan mudah menyala/terbakar. Nilai CAR ini ditetapkan melalui serangkaian pengujian ekstensif yang dilakukan oleh National Fire Protection Association (NFPA).
Untuk hydrocarbon fuels (bensin, solar, minyak tanah, dll) CAR ditetapkan sebesar 0,1 gpm/ft².
Untuk polar liquids (seperti alkohol, asam sulfat, aseton, dll), CAR ditetapkan sebesar 0,2 gpm/ft².
3. Eduction Rate (ER)
Persentase campuran konsentrat foam dengan air.
Hydrocarbon fuels: 3%
Polar liquids: 6%
4. Safety Factor (Durasi 15 menit minimum)
Sesuai NFPA 11 (2021), aplikasi foam harus dapat dipertahankan minimal 15 menit untuk memastikan bahwa api benar-benar terkendali dan tidak menyala kembali.
Rumus Perhitungan:
Gunakan rumus dasar berikut:
Luas Area × CAR × ER × 15 = Kebutuhan Konsentrat Foam (gallon)
Contoh Kasus: Tangki Bahan Bakar dengan Secondary Containment
Skenario: Sebuah tangki penyimpanan solar mengalami kebakaran, Tangki dikelilingi bundwall (secondary containment) berukuran 100 ft × 100 ft, Permukaan bahan bakar dalam containment ikut terbakar. Hitung kebutuhan foam: Luas Area: 100 × 100 = 10.000 ft², CAR untuk hydrocarbon: 0.1, ER: 0.03, Durasi: 15 menit Perhitungan: 10.000 × 0.1 × 0.03 × 15 = 450 gallon konsentrat foam
Rumus Cepat (Estimasi yang bisa dipakai di lapangan ketika sudah terjadi kebakaran)
Untuk mempermudah pengambilan keputusan di situasi kebakaran yang sudah terjadi dan/atau pada skenario dimana perhitungan jumlah kebutuhan foam belum ditetapkan dalam sebuah Standard Operating Procedures (SOP) untuk fasilitas tangki penyimpanan bahan bakar tertentu, maka rumus sederhana di bawah ini bisa digunakan:
- Hydrocarbon fuels:
Luas Area ÷ 20 = kebutuhan gallon foam
Contoh: 10.000 ÷ 20 = 500 gallon foam - Polar liquids:
Luas Area ÷ 5 = kebutuhan gallon foam
Contoh: 10.000 ÷ 5 = 2.000 gallon foam
Hasil perhitungan di atas cukup mendekati angka detail dan dapat dijadikan acuan cepat bagi On-Scene Incident Commander dalam mengambil keputusan di lapangan. Baik pada skenario tumpahan bahan bakar maupun kebakaran yang sudah terjadi akibat tumpahan tersebut, perhitungan ini membantu menentukan berapa banyak konsentrat foam yang perlu disiapkan untuk pemadaman. Tujuannya adalah untuk memastikan lapisan foam mampu menutupi area permukaan dan memutus suplai oksigen, sekaligus menekan potensi risiko bahan bakar agar tidak mencapai konsentrasi Lower Explosive Limit (LEL) yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Artikel ini ditulis oleh Andris Mahulette (andrismahulette@gmail.com), Fire Service Veteran and Lifelong Learner, dengan semangat untuk terus berbagi ilmu dan pengalamannya untuk Indonesia. Perjalanan pendidikannya membawanya hingga ke Kirkwood Community College, di Amerika Serikat, dimana ia mempelajari Emergency Management – Fire Science—yang membentuk dedikasi dan wawasan yang terus ia bagikan hingga hari ini
Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Minerba
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam PP 50 tahun 2010 diwujudkan dalam Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik dan Lingkungan – Binwastekling – yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba yang dilakukan setiap tahun dengan agenda sebagai berikut,
- Aspek Teknis Pertambangan
- Aspek Konservasi
- Aspek Keselamatan Pertambangan
- Aspek Perlindungan Lingkungan
- Aspek Standarisasi dan Usaha Jasa
Aspek Keselamatan Pertambangan meliputi data sebagai berikut,
- Data lagging indicator Kinerja pengelolaan KP (SMKP V.4)
- data dan analisis statistik kecelakaan tambang
- data statistik kesehatan kerja
- laporan investigasi kecelakaan tambang/KAPTK
- data rekapitulasi kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK
- Rekaman Pelaksanaan Manajemen Risiko (SMKP II.2)
- prosedur manajemen risiko (termasuk kontraktor inti)
- rekaman manajemen risiko (HIRA/IBPR) seluruh aktivitas risiko tinggi (termasuk IUJP)
- dokumen HRA (Health Risk Asessment)
- Data Top 10 Risk dan penetapan program pengendalian terkait
- prosedur/instruksi kerja pekerjaan risiko tinggi dan izin kerja khusus yang dikeluarkan (SMKP IV.1)
- Rekaman Penerapan SMKP
- struktur organisasi (SMKP III.1)
- struktur komite KP dan risalah rapat (SMKP III.7)
- dokumen penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pertambangan (SMKP III.3)
- dokumen penunjukan Pengawas Operasional dan Teknik (SMKP III.5)
- dokumen penunjukan Tenaga Teknik Khusus Pertambangan (SMKP III.6)
- dokumen pembentukan dan penetapan Komite KP (SMKP III.7)
- Struktur Organisasi dan Data Kompetensi Tim Tanggap Darurat (SMKP III.8)
- Prosedur seleksi dan penempatan personel (SMKP III.9)
- Laporan pengelolaan lingkungan kerja (SMKP IV.2)
- Laporan pengelolaan kesehatan kerja (SMKP IV.3)
- Dokumen perizinan fasilitas permukaan (tangki bahan bakar cari dan gudang bahan peledak) (SMKP IV.4,IV.5)
- hasil investigasi kecelakaan tambang,kejadian berbahaya,property damage, near miss dan tindak lanjutnya (SMKP V.4)
- data dan analisis kejadian nyaris celaka (near miss), property damage, first aid case, kejadian berbahaya (SMKP V.4)
- Dokumentasi Rekaman hasil implementasi Pengelolaan KP
- dokumentasi rekaman realisasi pemeriksaan pengujian SPIP (SMKP IV.4)
- matriks TNA (SMKP III.10)
- laporan pengukuran tingkat kinerja KP (SMKP II.1)
- hasil rekaman pelaksanaan kegiatan rapat komite KP (SMKP III.7)
Semoga bermanfaat – FN
Busa Pemadam AFFF Membawa Ancaman Kesehatan

Selama puluhan tahun, Aqueous Film-Forming Foam—atau AFFF—menjadi senjata andalan untuk memadamkan kebakaran bagi para pemadam kebakaran di seluruh dunia. Bayangkan kobaran api dari jet fuel di landasan pacu bandara yang begitu besar, kebakaran bahan kimia di pabrik-pabrik besar, atau ledakan tangki bahan bakar. Bagi para pemadam kebakaran yang menggunakannya, AFFF adalah game-changer—cepat, efektif, dan dapat diandalkan untuk memadamkan api. Semprotkan saja ke api yang melibatkan bahan bakar yang terbakar (fuel fires), dan dalam hitungan detik, kebakaran itu akan terselimuti busa putih tebal yang mematikannya. Lapisan seperti selimut busa AFFF membentuk penghalang di atas permukaan bahan bakar yang terbakar, yang memutus suplai oksigen ke api, membuatnya padam. CEPAT. EFEKTIF. SANGAT DAPAT DIANDALKAN. Tapi ada sisi gelap yang tidak pernah ditulis di dalam buku panduan pelatihan.
AFFF bukan sekadar campuran sabun dan air. Cairan ini sarat dengan bahan kimia PFAS (Polyfluoroalkyl Substances)—yang dikenal sebagai “bahan kimia abadi” karena tidak bisa terurai secara alami di lingkungan maupun di tubuh manusia. Begitu masuk, bahan kimia ini akan bertahan—menumpuk di darah, hati, dan jaringan tubuh—tahun demi tahun. Dampaknya? Bukan sekadar kemungkinan. Kita bicara soal kanker ginjal, kanker testis, kanker prostat, penyakit tiroid, kerusakan hati, dan gangguan sistem kekebalan tubuh. Penyakit-penyakit nyata, yang menimpa orang-orang yang selama ini justru bertugas melindungi nyawa orang lain.
Siapa yang Berisiko Terpapar?
● Petugas pemadam kebakaran/penyelamat yang bekerja di landasan udara.
● Pemadam kebakaran di kota, daerah, maupun kawasan industri yang menggunakannya.
● Veteran militer penerbangan, yang menggunakannya.
● Warga sipil yang tinggal di sekitar pangkalan militer atau fasilitas yang air minumnya terkontaminasi PFAS.
Banyak penelitian selama bertahun-tahun telah mengkonfirmasi hubungan antara paparan AFFF dan penyakit serius. Bahan kimia PFAS sangat stabil—tahan panas, air, dan degradasi kimia. Bagus untuk memadamkan api bahan bakar jet (jet fuel). Tapi sangat buruk jika masuk ke tubuh kita, dan akan bertahan selama puluhan tahun. Bahkan Centers for Disease Control & Prevention (CDC) dan Environmental Protection Agency (EPA) di Amerika kini secara terbuka memperingatkan bahaya PFAS, dan peraturan-peraturan terkait saat ini mulai dibuat. Sayangnya, bagi banyak orang, peringatan ini sudah terlambat.
Ribuan orang di Amerika kini menggugat secara hukum—veteran, pemadam kebakaran, dan warga sipil di Amerika—menuduh perusahaan seperti 3M, DuPont, Chemours, Tyco Fire Products, dan Kidde-Fenwal mengetahui risiko ini namun tetap menjual AFFF. Gugatan ini bukan sekadar soal ganti rugi uang—ini soal membongkar kebenaran yang terlalu lama terkubur di balik bisnis.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal pernah bekerja dengan AFFF, ini bukan sekadar berita atau artikel biasa—ini bisa jadi masalah pribadi. Bahan kimia ini tidak peduli jika kebakaran yang Anda tangani terjadi 30 tahun lalu. Mereka bisa saja masih ada di dalam tubuh Anda, bekerja secara diam-diam. Ini lebih dari sekadar kisah pemadam kebakaran. Ini kisah kesehatan publik. Kisah tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan harga yang harus dibayar ketika alat penyelamat nyawa ternyata menyimpan rahasia yang mematikan.
Jika Anda ternyata masih menggunakan AFFF untuk operasi pemadaman kebakaran dan/atau operasi terkait lain yang menggunakannya, maka Anda wajib melakukan dekontaminasi langsung di lokasi kejadian untuk mengangkat seluruh sisa AFFF dari kulit Anda–termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang Anda gunakan. Jangan lupa juga untuk dekontaminasi peralatan Anda di lokasi kejadian, BUKAN DI STASIUN PEMADAM KEBAKARAN ATAU DI KANTOR. Segera setelah proses dekontaminasi selesai dilakukan, jika memungkinkan, gunakanlah pakaian yang bersih. Tindakan cepat ini sangat penting untuk mengurangi risiko paparan bahan berbahaya ini, yang dapat mengancam kesehatan Anda.
Artikel ini ditulis oleh Andris Mahulette (andrismahulette@gmail.com), Fire Service Veteran and Lifelong Learner, dengan semangat untuk terus berbagi ilmu dan pengalamannya untuk Indonesia. Perjalanan pendidikannya membawanya hingga ke Kirkwood Community College, di Amerika Serikat, di mana ia mempelajari Emergency Management – Fire Science—yang membentuk dedikasi dan wawasan yang terus ia bagikan hingga hari ini.
SMP Elemen 5-Monitoring dan Evaluasi

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 5 Monitoring dan Evaluasi (10 kriteria) meliputi,
| Sub Elemen | Kriteria | Deskripsi | Evidence |
|---|---|---|---|
| 1.Pemantauan | 1.1 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengamanan | Terdapat prosedur dan mekanisme pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan kinerja pengamanan, baik pengukuran secara kualitatif maupun kuantitatif sesuai kebutuhan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu, efektivitas pengendalian pengamanan, dan evaluasi pematuhan peraturan perundangan aspek keamanan. | 1. Prosedur Pemantauan 2. prosedur penilaian kinerja 3. list Peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) 4. Laporan kinerja pengamanan 5. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP 6. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP |
| 1.2 Identifikasi Parameter Kinerja Pengamanan | Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu harus mengidentifikasi parameter kinerja dari pengamanan secara menyeluruh untuk Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu terkait kebijakan dan sasaran, program pengamanan, umpan balik dari kelemahan sistem, dan kegiatan pelatihan atau kegiatan membangun kesadaran pengamanan. | 1. Prosedur pemantauan 2. prosedur penilaian kinerja 3. laporan kinerja pengamanan 4. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP 5. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan 6. Prosedur Pelatihan 7. Prosedur Security Awareness | |
| 1.3 Hasil Pemantauan Pelaksanaan | Terdapat catatan hasil pemantauan pelaksanaan perencanaan dan program SMP yang telah ditetapkan. | 1. Prosedur Pemantauan 2. Program pengamanan 3. laporan kinerja pengamanan 4. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan 5. Laporan hasil audit internal SMP 6. Notulen rapat tinjauan manajemen | |
| 1.4 Pemeliharaan dan Kalibrasi Peralatan | Terdapat prosedur pemeliharaan dan kalibrasi yang terdokumentasi untuk peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran. | 1. Prosedur pemeliharaan dan kalibrasi 2. Prosedur pemantauan 3. Laporan pemeliharaan dan kalibrasi (peralatan keamanan) | |
| 1.5 Hasil pelaksanaan Pemeliharaan dan Kalibrasi Peralatan | Terdapat catatan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan kalibrasi peralatan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran yang dipersyaratkan. | 1. Prosedur pemeliharaan dan kalibrasi 2. prosedur pemantauan 3. Laporan pemeliharaan dan kalibrasi (peralatan keamanan) 4. laporan hasil inspeksi peralatan | |
| 1.6 Hasil Pemantauan dan Pengukuran Ketidaksesuaian serta Tindak Lanjutnya | Terdapat catatan hasil pemantauan dan pengukuran ketidaksesuaian serta tindak lanjutnya. | 1. prosedur pemantauan 2. laporan hasil audit internal SMP 3. Notulen rapat tinjauan manajemen 4. catatan tindak lanjut | |
| 2 Pengukuran Kinerja Pengamanan | 2.1 Pelaporan Internal Hasil Pemantauan dan Pengukuran | Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai pelaporan internal terkait semua hasil pelaksanaan pemantauan dan pengukuran, Audit dan tinjauan ulang SMP. | 1. Prosedur pelaporan internal 2. catatan hasil pemantauan dan pengukuran 3. prosedur audit dan tinjauan ulang 4. laporan hasil audit internal SMP 5. laporan mingguan 6. laporan bulanan 7. laporan tahunan |
| 2.2 Pelaporan Eksternal | Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai pelaporan eksternal yang dipersyaratkan terkait aspek keamanan. | 1. prosedur pelaporan eksternal 2. catatan laporan eksternal terkait aspek keamanan 3. analisis dan evaluasi 4. laporan semester | |
| 2.3 Pelaporan internal dan eksternal | Terdapat catatan bukti pelaporan internal dan eksternal pelaksanaan SMP Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. prosedur pelaporan 2. laporan internal dan eksternal pelaksanaan SMP 3. analisis dan evaluasi | |
| 2.4 Penanganan Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahannya | Terdapat prosedur yang terdokumentasi tentang penanganan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahannya. | 1. prosedur penanganan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan 2. laporan ketidakessuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan 3. analisis dan evaluasi |
Semoga bermanfaat – FN