Archive
Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL
Dalam Kepmen ESDM 1827.K Tahun 2018 (hal.12-13) terdapat 20 tugas dan tanggung jawab KTT/PTL sebagai berikut,
- membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
- melakukan evaluasi kinerja PJO;
- memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTYPB) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
- menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
- melaporkan penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
- melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan;
- melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- menyampaikan laporan khusus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
- menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
- menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
- menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
- menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
- menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, KTT/PTL akan dibantu oleh dan/atau bekerja sama dengan pihak terkait sebagai berikut,
| Pihak terkait | Tugas dan Tanggung Jawab | Keterangan |
| Penanggung Jawab Operasional (PJO) | 3,4, 6, 8, 9, 16, 18, 19, 20 | PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| Bagian KP | 1, 8, 9, 10, 14, 15, 16 | https://fendynovento.com/2024/03/10/bagian-k3-dan-ko-kp/ |
| Pengawas Operasional | 2, 4, 5, 8, 9, 18 | Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegaitan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| Pengawas Teknis | 2, 8, 9, 18, 19, 20 | Pengawas Teknis adalah orang yagn ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap SPIP pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik |
| TTPYB | 7, 8, 9, 18, 19, 20 | https://fendynovento.com/2024/03/24/ttpyb/ |
| Komite KP | 5, 16 | Komite KP beranggotakan perwakilan dari bagian KP (K3 dan KO), bagian operasional, dan wakil dari pekerja |
| Tim Tanggap Darurat | 8, 9 | https://fendynovento.com/2024/02/03/personil-tanggap-darurat-di-pertambangan/ |
| Bagian Lingkungan Hidup | 11, 12, 13, 14, 17 |
Semoga bermanfaat – FN
TTPYB ?
Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten (TTPYB) dalam Lampiran II, Kepmen 1827.K Tahun 2018 adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang explorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pascatambang yang diakui pemerintah. Disebutkan juga persyaratan TTPYB yaitu memiliki pengalaman paling kurang 3 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai bidang pekerjaannya (hal.36).
Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 ditambahkan juga bahwa TTPYB juga mencakup,
- juru ledak, sertifikasi juru ledak kelas 1,2
- juru ukur, sertifikasi juru ukur tambang/surveyor
- juru las, sertifikasi juru las kelas 1,2,3
- juru bor, sertifikasi juru bor
- juru derek, sertifikasi juru derek
- juru rawat/paramedis, sertifikasi ners
- juru langsir, sertifikasi juru langsir
- petugas proteksi radiasi, sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1,2,3
- ahli listrik, sertifikasi tenaga teknik kelistrikan
- petugas/juru ventilasi, sertifikasi operator ventilasi pertambangan
- petugas pertolongan pertama pada kecelakaan/first aider, sertifikasi first aid level 1,2,3
- petugas pemadam kebakaran, anggota tim tanggap darurat, ahli pemadam kebakaran a,b,c,d
- petugas industrial hygiene, sertifikasi ahli K3 Lingkungan Kerja Muda, Madya, Utama
- loading/berthing master, sertifikasi loading master
- petugas bahan kimia, sertifikasi petugas K3 Kimia
- rigger, sertifikasi juru ikat
- operator pesawat angkat/angkut, sertifikasi operator pesawat angkat/angkut
- petugas gudang bahan peledak, sertifikasi pekerja peledakan pertama, madya
KTT/PTL membuat daftar TTPYB yang standar kompetensinya belum ditetapkan oleh Pemerintah, serta melakukan pengujian kompetensi terhadap TTPYB yang bersangkutan (hal. 355).
Semoga Bermanfaat – FN
Tugas dan Tanggung Jawab Bagian KO
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait tugas dan tanggung jawab bagian K3 dan KO (Bagian K3 dan KO = KP | Fransiscus Fendy Novento) terdapat 6 tugas dan tanggung jawab bagian KO yang mengacu pada Unit Kompetensi B.05KPM00.009.1 dalam SKKNI 5 Tahun 2023. Tulisan kali ini menjabarkannya secara detail sekiranya dapat menjawab apa saja yang perlu dilakukan oleh bagian KO (Keselamatan Operasi) untuk menghitung ruang lingkup, beban kerja, dan jumlah resources (manpower, budget, …) yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan.
Sebagaimana disebutkan dalam SKKNI 5 Tahun 2023, terdapat 4 kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
- Menetapkan rencana upaya pengelolaan KO,
- Menerapkan rencana upaya pengelolaan KO,
- Memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO, dan
- Mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO.
Dalam menetapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Menetapkan rencana upaya pengendalian KO melakui pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prosedur. | pendekatan berbasis risiko adalah metodologi yang digunakan dalam penyusunan rencana upaya KO yang mempertimbangkan batasan/dimensi risiko (konsekuensi x kemungkinan) atau IBPR/HIRAC |
| Menyusun rencana upaya pengelolaan KO sesuai peraturan perundang-undangan, persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis. | pengelolaan KO meliputi kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, rekaman jadwal pemeliharaan SPIP dan melakukan analisis data dari rekaman KO dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. |
| Menetapkan tim penyusun program KO sesuai dengan prosedur. | tim penyusun program KO ditetapkan sesuai dengan ruang lingkup KO sebagai berikut, 1. Sarana dan prasarana, meliputi bangunan kantor; bengkel/workshop; genset; warehouse; tempat pembuangan sampah; tangki timbun; tempat ibadah; klinik; jembatan; menara telekomunikasi; menara penyalur petir; settling pond; mess; control room; washing plant; fuel station; jalan tambang; stockpile; kolam pengelolaan air limbah 2. Instalasi, meliputi: instalasi ban berjalan; listrik; pneumatic dan/atau hydraulic; bahan bakar cair; air; komunikasi; proteksi kebakaran; gas 3. Peralatan tambang, meliputi: alat berat untuk pemindah tanah mekanis; alat penunjang pertambangan, alat pemetaan dan pemantauan kestabilan lereng; kendaraan untuk mobilisasi karyawan dan barang; pesawat angkat dan/atau angkut; peralatan perkakas tangan, peralatan listrik 4. Kelayakan, meliputi kelayakan instalasi kelistrikan, peralatan hidrolik dan pneumatic; instalasi komunikasi; perkakas; operasi ban berjalan; operasi pipa penyalur; bejana tekan dan katup pengaman; operasi ketel upa; operasi peralatan putar; operasi pesawat angkat dan/atau angkut CATATAN: peralatan dan instalasi yang masuk dalam evaluasi RKAB tahunan adalah pesawat angkat dan angkut (overhad crane, forklift, mobile crane, truck crane, man hoist, trem/lori, shaft shinking); bejana tekan; katup pengaman; peralatan berputar (kompresor, pompa); instalasi listrik (generator AC, panel, transformator); dan instalasi penyalur petir |
| Menetapkan data dan informasi terkait peraturan, pedoman, standar pengelolaan, hasil pemantauan, dan evaluasi pengelolaan KO sesuai dengan prosedur. | data dan informasi yaitu rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, serta rekaman jadwal pemeliharaan SPIP |
| Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator kegagalan sesuai dengan prosedur. | umur pakai (lifetime) peralatan, umur pakai ban unit tambang, Mean Time Between Failure (MTBF) |
| Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator utama sesuai dengan prosedur. | Physical Availability (PA), Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU) |
| Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara sasaran sesuai dengan prosedur. |
Dalam menerapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 5 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Menerapkan tara cara penerapan program KO sesuai dengan prosedur | |
| Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam menerapkan program KO sesuai dengan prosedur | sumber daya yang dibutuhkan diantaranya: pemenuhan kecukupan struktur organisasi di bagian KO, alokasi anggaran biaya, pemenuhan kelengkapan peralatan, perlengkapan dan sarana prasarana KO |
| Mengkomunikasikan program KO sesuai dengan prosedur | |
| Melaksanakan parameter standar program KO sesuai dengan prosedur | |
| Melaporkan hasil pelaksanaan program KO sesuai dengan prosedur |
Dalam memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Memeriksa kelengkapan sumber daya sesuai dengan prosedur |
| Membandingkan hasil pelaksanaan penerapan KO dengan target sesuai dengan prosedur |
| Memeriksa pelaksanaan penerapan KO sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan |
| Memeriksa parameter tingkat keberhasilan sesuai dengan prosedur |
| Memeriksa data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur |
| Mendokumentasikan data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur |
| Melaporkan hasil pemantauan program KO sesuai dengan prosedur |
Dalam mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO terdapat 6 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,
| Menganalisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Mengkomunikasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Mendokumentasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Mengkomunikasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
| Melaksanakan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantuan KO sesuai dengan prosedur |
| Mendokumentasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur |
Semoga bermanfaat – FN
Bagian K3 dan KO = KP
Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 hal. 352 disebutkan bahwa penetapan Bagian K3 dan KO = KP harus berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan. Nilainya akan maksimal (4) apabila memenuhi kriteria berikut:
- membentuk bagian K3 dan KO berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan
- berada langsung di bawah KTT
- tugas dan tanggung jawab telah mencakup seluruh ruang lingkup pengelolaan K3 dan KO
- telah menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut
Tugas dan tanggung jawab tersebut dapat dipetakan dengan SKKNI 5 Tahun 2023 tentang Keselamatan Pertambangan sebagai berikut,
| Bagian K3 | Bagian KO |
| 1. Mengumpulkan, menganalisis data, dan mencatat rician dari setiap kecelakaan atau kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan (B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan) 2. Mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada KTT tentang tata cara kerja dan penggunaan alat-alat deteksi serta APD (B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP, B.05KPM00.001.2 Mengelola risiko KP) 3. Memberikan penerangan dan petunjuk mengenai K3 pertambangan kepada semua pekerja, antara lain melalui pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, dan media atau alat publikasi lainnya (B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi KP, B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan kerja Pertambangan, B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan, B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja Pertambangan) 4. Membentuk dan melatih anggota tim penyelamat tambang (B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan) 5. Menyusun statistik kecelakaan (B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi KP) | 1. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP Pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan) 2. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengamanan instalasi (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan) 3. Mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP Pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan) 4. Mengumpulkan rekaman hasil kajian teknis KO pertambangan (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan) 5. Mengumpulkan data tenaga teknis pertambangan yang berkompeten/TTPYB (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan) 6. Mengumpulkan rekaman jadwal pemeliharaan SPIP Pertambangan dan melakukan analisis data dari rekaman KO Pertambangan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut (B.05KPM00.009.1 Mengelola Keselamatan Operasi Pertambangan) |
Sedangkan struktur organisasinya bisa mengikuti salah satu dari model berikut,


Semoga Bermanfaat – FN
Personil Tanggap Darurat di Pertambangan
Kompetensi personil Tanggap Darurat di Pertambangan diatur dalam SKKNI No.241/2022, sedangkan penjenjangan okupasinya diatur dalam SK Dirjen Minerba No.8.K/2023 tanggal 25 Mei 2023 yg terbagi atas,
- Penyelamat Pratama, KKNI 3
- Penyelamat Muda, KKNI 4
- Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5
- Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6
- Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7
- Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7
- Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8
Tabel berikut merupakan persyaratan dan kompetensi yang diperlukan dari setiap okupasi di atas:
| Okupasi | Persyaratan | Kompetensi |
| Penyelamat Pratama, KKNI 3 | 1. Sertifikat pelatihan pemadam kebakaran ahli madya atau fire fighter 1/2 2. Sertifikat pelatihan P3K | 10 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.001.1 Menerapkan prinsip keselamatan pada kegiatan penyelamatan di pertambangan 2. B.05RES01.002.1 Menyediakan ventilasi pada kegiatan penyelamatan di pertambangan 3. B.05RES01.003.1 Menggunakan SCBA 4. B.05RES01.004.1 Menggunakan Closed Circuit SCBA 5. B.05RES01.012. Melaksanakan penanganan korban kedaruratan 6. B.05RES01.013.1 Melakukan pemadaman kebakaran 7. B.05RES01.005.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan 8. B.05RES01.014.1 Melakukan pemulihan area keadaan darurat 9. H.52POD00.043.1 Mengoperasikan Radio Komunikasi 10. H.52LOG00.054.1 Melakukan Pemeriksaaan Kendaraan |
| Penyelamat Muda, KKNI 4 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Pratama, KKNI 3 | 7 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.006.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan pada struktur runtugh 2. B.05RES01.007.1 Melakukan vehicle extrication 3. B.05RES01.008.1 Melaksanakan penyelamatan di ketinggian 4. B.05RES01.009.1 Melaksanakan penyelamatan korban di air 5. B.05RES01.010.1 Menangani terlepasnya bahan kimia yang mengancam keselamatan manusia dan pencemaran lingkungan 6. B.05RES01.011.1 Melakukan penyelamatan pada ruang terbatas 7. M.71KKK01.003.1 Melakukan komunikasi K3 |
| Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Muda, KKNI 4 | 4 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. M.71KKK01.006.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 2. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja 3. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas Kegiatan Pengiriman 4. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja |
| Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5 | 7 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 2. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan terkait lainnya 3. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 4. O.84PBI01.008.1 Memantau Potensi dan Gejala Bencana 5. O.84PBI01.009.1 Mengkomunikasikan Risiko Bencana dan Peringatan Dini Bencana 6. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP 7. O.84PBI01.015.1 Mengumpulkan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi |
| Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6 | 14 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan Data Sumber Daya untuk penanggulangan bencana 8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya 9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya 10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi |
| Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7 | Tidak ada | 31 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan sumberdaya manusia penyelamat 2. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangna 5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 6. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja 7. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 8. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 9. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Peryaratan Terkait Lainnya 10. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 11. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 12. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 13. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 14. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 15. O.84PBI01.005.1 Mengembangkan Mitigasi Struktural Berbasis Teknologi Tepat Guna 16. O.84PBI01.006.1 Mengembangkan Mitigasi Non Struktural Berbasis Budaya dan Lingkungan 17. O.84PBI01.007.1 Memfasilitasi Penyusunan Rencana Kontijensi 18. O.84PBI01.013.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Pengerahan Sumber Daya 19. O.84PBI01.014.1 Mengelola Pergudangan Untuk Penanggulangan Bencana 20. O.84PBI01.017.1 Mengelola Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi 21. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas kegiatan pengiriman 22. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 23. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP 24. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja 25. O.84PBI03.002.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Infrastruktur 26. O.84PBI03.003.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Sosial 27. O.84PBI03.007.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Infrastruktur 28. O.84PBI03.008.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Sosial 29. O.84PBI03.012.1 Melakukan pelaksanaan Pemulihan Sektor Infrastruktur 30. O.84PBI03.013.1 Melakukan Pelaksanaan Pemulihan Sektor Sosial 31. O.84PBI03.016.1 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
| Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7 | 14 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan data sumber daya untuk penanggulangan bencana 8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya 9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya 10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi |
Semoga bermanfaat – FN