Archive
Strategi Komunikasi KP yang Efektif

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan saya terkait Komunikasi Keselamatan Pertambangan (KP), pertanyaan yang banyak masuk di saya adalah “Bagaimana membuat strategi komunikasi KP yang efektif ?”
Salah satu teori yang sering digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah model Lasswell (1948) yang memberikan lima elemen utama dalam proses komunikasi, yaitu:
- Who (siapa yang berkomunikasi), komunikator harus kredible dan kompeten
- What (apa yang akan dikomunikasikan), isi dirancang dengan pertimbangan relevansi, kejelasan, daya tarik
- Which channel (melalui saluran apa), media/platform yang digunakan untuk menyampaikan informasi, tradisional/digital
- Whom (kepada siapa), pertimbangkan karakter demografi, psikografis, dan preferensi sesuai kebutuhan
- With What Effect (dengan efek apa), dampak/hasil yang diharapkan, dapat berupa perubahan pengetahuan, sikap, atau perilaku
Strategi komunikasi yang efektif juga harus mempertimbangkan prinsip komunikasi REACH, yaitu
- Respect (menghargai)
- Empathy (empati)
- Audible (dapat didengar dan dimengerti)
- Clarity (kejelasan pesan)
- Humble (rendah hati)
Semoga bermanfaat- FN
Pengenalan Budaya Keselamatan
Berikut saya share slide pengenalan Budaya Keselamatan yang telah dipresentatasikan dalam APKPI Safety Sharing Session di 6 Nov 2024. Di dalamnya dapat kita temukan hal-hal terkait budaya keselamatan dari sejarah, kepentingan, alat ukur SCML, Kepdirjen Minerba 10.K/2023, dan rencana kerja bidang R&D Budaya Keselamatan. Silahkan memberikan masukan di comment, semoga bermanfaat.
Internalisasi Core Values dan Golden Rules KP
Internalisasi Core Values (nilai-nilai inti) dan Golden Rules (Aturan Emas) Keselamatan Pertambangan (KP) dilakukan oleh manajemen dalam mengimplementasikan kebijakan KP. Manajemen melakukan upaya tersebut dengan memasukkannya pada target kinerja pekerja dan memberikan contoh aktualisasi nyata di lapangan.
Core values seperti integritas, kejujuran, inovasi, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dll mendasari semua aktivitas/proses yang ada dalam perusahaan. Beberapa perusahaan memasukannya dalam kebijakan KP yang disosialisasikan kepada pekerja, dievaluasi pemahamannya, dan diobservasi pelaksanaannya (SMKP I.4-5).
Golden rules seperti izin kerja ketinggian, LOTOTO, APD, ruang terbatas, pre-ops kendaraan, dll merupakan hal wajib yang dilakukan oleh pekerja sebelum dan ketika melakukan pekerjaan berisiko kritis/tinggi. Dalam SMKP IV.1.1-3, Golden rules ini diimplementasikan dalam bentuk prosedur operasi/kerja yang ditetapkan, dikomunikasikan, diterapkan oleh pekerja secara konsisten, dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala.
Semoga bermanfaat – FN
Pendidikan dan Pelatihan Serta Kompetensi Kerja
Seringkali kita menemukan istilah pendidikan dan pelatihan dijadikan dalam satu frasa yaitu Diklat, padahal di dalamnya terdapat dua muatan yang berbeda yaitu pendidikan dan pelatihan. Keduanya dikaitkan dengan pengembangan kompetensi sehingga dalam SMKP elemen III.10 tertulis Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk,
- Pendidikan, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal lewat pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir
- Pelatihan, dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. Klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka dalam kelas lewat pelatihan, seminar, kursus, dan panataran. Nonklasikal dilakukan lewat e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran karyawan/pekerja.
Pengembangan kompetensi di atas meliputi,
- Kompetensi Teknis, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi teknis diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yagn dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
- Kompetensi Sosial Kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan karyawan/pekerja yang majemuk yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan/pekerja. Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman.
Semoga bermanfaat – FN
Okupasi Pengelola KP
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait bagian KP (K3 dan KO), saya menjelaskan tugas dan tanggung jawab bagian KP dalam Kepdirjen 185.K-2019 disandingkan dengan SKKNI 5-2023 Keselamatan Pertambangan (KP). Tak berselang lama, muncul Peraturan Dirjen Minerba Nomor 177.K-2024 tanggal 17 April 2024 tentang Penetapan Okupasi Nasional Pengelola KP Minerba dengan 4 penjenjangan sebagai berikut,
| Okupasi | Jabatan | Persyaratan | Kompetensi |
| Pengelola KP Pratama, KKNI 5 | Safety Officer | S1 (1 tahun pengalaman di KP), SLTA (5 tahun pengalaman di KP); lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 2. B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi Keselamatan 3. B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja pertambangan 4. B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi Keselamatan 5. B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP 6. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja 7. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di tempat kerja 8. M.71KKK01.008.1 Mengelola APD di tempat kerja 9. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| Pengelola KP Muda, KKNI 6 | Safety Specialist/Engineer/Group Leader/Supervisor | Sertifikasi Pengelola KP Pratama, KKNI 5; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya 2. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 3. B.05KPM00.009.1 Mengelola KO Pertambangan 4. B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan 5. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja 6. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 7. M.71KKK01.013.1 Melakukan investigasi Kecelakaan Kerja |
| Pengelola KP Madya, KKNI 7 | Safety Superintenden | Sertifikasi Pengelola KP Madya, KKNI7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya 2. B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan Kerja Pertambangan 3. B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan 4. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 5. B.05KPM00.016.2 Mengelola Audit KP 6. M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat 7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayananan Kesehatan Kerja 8. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3 9. M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| Pengelola KP Utama, KKNI 8 | Manajer KP | Serifikasi Pengelola KP Madya, KKNI 7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 2. B.05KPM00.012.2 Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan 3. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 4. M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja 5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan Pembelian 6. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi permintaan penawaran |
Semoga Bermanfaat – FN