Archive
Program K3 Nasional 2024-2029

Berikut adalah program K3 Nasional 2024-2029 yang disusun oleh tim kerja inti yang terdiri dari tim Kemnarker dan ILO, serta didukung oleh kelompok kerja teknis lintas kementerian/lembaga dan sektor, tripartit, lembaga profesi K3, akademisi dan mitra lainnya.
| Objectives | Key Results |
| 1. Menguatkan Kerangka Hukum K3 | 1.1 UU Baru hasil revisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditetapkan di tahun 2026-27 |
| 1.2 Satu paket Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ditetapkan di tahun 2028-29 | |
| 2. Membudayakan, menerapkan, mengawasi, dan menegakkan norma K3 | 2.1 Perpres Promosi Budaya K3 ditetapkan di tahun 2025-26 |
| 2.2 Satu Paket Instrumen Pendukung Peningkatan Budaya K3 ditetapkan tahun 2025-26 | |
| 2.3 Peningkatan Budaya pencegahan dan tindaklanjut terhadap kasus KK dan PAK dilaksanakan di tahun 2025-26 | |
| 2.4 Peningkatan Pengetahuan, Peran dan Perilaku Masyarakat dalam budaya K3 dilaksanakan di tahun 2025-29 | |
| 2.5 Penerapan dan Pengawasan/Penegakan norma K3 meluas di setiap sektor dan wilayah dilaksanakan tahun 2025-26 | |
| 2.6 Penegakan hukum terhadap perusahaan atas pelanggaran norma K3 dilaksanakan tahun 2024-29 | |
| 3. Menguatkan Sumber Daya K3 | 3.1 Peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 |
| 3.2 Peningkatan Kinerja Lembaga K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 3.3 Peningkatan Infrastruktur Fisik pendukung program K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 4. Menguatkan Sistem pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional | 4.1 Basis Data Nasional digunakan di tahun 2026-27 |
| 4.2 Sistem pencatatan pelaporan KK, PAK, dan PTK Terintegrasi digunakan di tahun 2025-26 | |
| 5. Menguatkan Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi K3 Nasional dan Internasional Berkelanjutan | 5.1 Lembaga otoritas K3 nasional yang mengkoordinasikan program K3 Nasional secara efektif disediakan tahun 2026-27 |
| 5.2 Peningkatan peran dan sinergi K/L/Sektor dalam program K3 Nasional dan Internasional secara berkelanjutan dilaksanakan di tahun 2028-29 |
Semoga bermanfaat – FN
Crew Resources Management (CRM)

Tulisan kali ini mengambil tema Crew Resources Management (CRM) yang digunakan dalam dunia penerbangan untuk penggunaan sumber daya manusia, perangkat keras, dan informasi untuk mewujudkan operasi penerbangan yang efektif dan aman. CRM berfokus pada fungsi anggota kru sebagai tim, bukan sebagai kumpulan individu yang kompeten secara teknis. CRM mengajarkan kepada kru bagaimana cara berperilaku selamat dan memberikan kesempatan bagi anggota kru untuk melatih keterampilan yang diperlukan agar dapat menjadi pemimpin tim dan anggota tim yang efektif dan menciptakan budaya keselamatan.
Sedikit berbeda dengan kompetensi pengawas operasional di pertambangan, CRM memasukkan kompetensi teknis dan non-teknis sebagai berikut,
- kesalahan manusia, pencegahan dan deteksi kesalahan
- budaya keselamatan, prosedur operasi, faktor organisasi
- manajemen stress dan fatigue
- perolehan informasi, kewaspadaan terhadap situasi, manajemen beban kerja
- penyelesaian konflik, pemecahan masalah, dan pengambailan keputusan
- komunikasi dan koordinasi antar kru
- kepemimpinan dan perilaku tim, sinergi
- automasi
- daftar periksa dan uraian
- perbedaan dan jenis pesawat
- studi kasus
- bidang lain yang memerlukan perhatian extra, seperti program pencegahan kecelakaan dan keselamatan penerbangan
Semoga bermanfaat – FN
Membuat program Keselamatan Pertambangan
Dalam SKKNI Keselamatan Pertambangan (Kemenaker 5 Tahun 2023) Unit Kompetensi B.05KPM00.013.1 Mengelola Program Keselamatan Pertambangan (KP), Elemen 1 Membuat program KP, terdapat KUK 1.1 Peraturan Perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku sebagai dasar menyusun program KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur. Tulisan kali ini menjelaskan cara mengidentifikasi peraturan perundangan-undangan dan standar terkait dengan penyusunan program KP yang sekiranya dapat memberikan gambaran besar untuk perusahaan tambang dalam membuat program KP.
Format penyusunan program KP dapat kita temukan dalam Kepmen 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara halaman 506 aspek Keselamatan Pertambangan, program KP disusun menggunakan matrik 24g (golongan mineral logam), matrik 22g (golongan mineral bukan logam), matrik 18e (golongan batuan), matrik 22g (golongan batubara). Tulisan kali ini mengambil matrik 24g (halaman 216 s.d. 220) sebagai contoh format penyusunan program KP.
Program KP dalam matrik 24g dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut.
A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
- Keselamatan Kerja Pertambangan
- inspeksi, pertemuan, kampanye, rambu jalan pertambangan, APD dan alat keselamatan, manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, pelaporan, tim dan simulasi keadaan darurat, pencegahan dan penyelidikan kecelakaan, safety patrol
- Kesehatan Kerja Pertambangan
- pemeriksaan kesehatan awal, berkala, khusus, akhir, pengelolaan hiegienis dan sanitasi, pengelaaan ergonomis, pengelolaan makanan/minuman dan gizi pekerja, diagnosis dan pemeriksaan PAK, inspeksi, pendidikan dan pelatihan, kampanye, pelaporan, penyediaan obat-obatan dan P3K
- Lingkungan Kerja Pertambangan
- pengelolaan debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja
- Sistem Manajemen KP (SMKP)
- audit internal
- audit eksternal
B. Keselamatan Operasi Pertambangan
- Pengelolaan SPIP pertambangan
- Pengelolaan dan pemantauan pengamanan instalasi
- Pengujian kelayakan penggunaan SPIP pertambangan
- Kompetensi tenaga teknik
- Kajian teknis pertambangan
C. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional
D. Program berdasarkan hasil pengukuran tingkat pencapaian kinerja KP
- indikator 1 (tingkat partisipasi pekerja)
- indikator 2 (tanggung jawab pimpinan unit kerja)
- indikator 3 (analisis dan statistik insiden)
- indikator 4 (upaya pengendalian yang telah dilakukan)
Semoga bermanfaat – FN
GMP (Good Mining Practice) Award
Berdasarkan PP 55-2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 36 – pelaksanaan pengawasan oleh Inspektur Tambang dapat dilakukan melalui 3 hal, yaitu 1) evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu, 2) pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu, dan 3) penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan – dan Permen ESDM 26-2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara – maka Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) setiap tahun mengadakan GMP (Good Mining Practice) Award dari setiap aspek, yaitu aspek Teknis Pertambangan, Konservasi Minerba, Keselamatan Pertambangan, Perlindungan Lingkungan Pertambangan, dan Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan.
Tulisan kali ini akan berfokus pada aspek Keselamatan Pertambangan, di dalamnya terdapat beberapa kriteria/indikator penilaian sebagai berikut:
- Informasi KTT dan Perusahaan tambang
- RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya)
- Statistik Keselamatan Kerja, meliputi jumlah kumulatif tenaga kerja; jumlah jam kerja kumulatif; jumlah korban kecelakaan tambang berakibat cedera ringan, berat, dan mati; jumlah hari kerja hilang kumulatif; nilai Frequency Rate/FR; nilai Severity Rate/SR; jumlah kejadian berbahaya
- Statistik Kesehatan Kerja, meliputi jumlah pekerja yang sakit; jumlah absensi pekerja; nilai Absence Severity Rate/ASR; nilai Mordibity Frequency Rate/MFR; jumlah Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja/KAPTK; jumlah pekerja yang diduga mengalami Penyakit Akibat Kerja/PAK
- Kompetensi Tenaga Kerja, meliputi jumlah tenaga operasional; tenaga administrasi; tenaga pengawas; pengawas tersertifikasi POP, POM, POU
- Laporan Audit SMKP Minerba, meliputi nilai audit SMKP setiap elemen; nomor register auditor SMKP; rencana tindak lanjut audit dan bukti pelaksanaan; dokumen manajemen risiko
- Laporan berkala dan laporan khusus
Semoga bermanfaat (ditulis dari Tembagapura Papua)
Decision Making in Safety
Proses pengambilan keputusan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan hal yang penting untuk memastikan Sistem Manajemen K3 berjalan dengan baik dalam mencegah kecelakaan/kesakitan pekerja dan meningkatkan kinerja K3. Dalam ranah kebijakan publik, suatu keputusan yang baik akan memenuhi kaidah VIUOF (Valid, Important, Useful, Original, Feasible).
Menggunakan teori kebijakan publik, beberapa metode berikut dapat diadopsi untuk mengambil keputusan dalam K3 dalam sebuah perusahaan:
- Metode incremental: keputusan dibuat berdasarkan keputusan sebelumnya untuk menjaga konsistensi dan memperkecil kesenjangan. Metode ini biasanya terkait dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan sebelumnya. Kritik terhadap metode ini adalah tidak dinamis mengikuti perubahan yang terjadi.
- Metode partisipasi: berbeda dengan keputusan incremental, keputusan yang dibuat dengan metode partisipasi melibatkan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang berkepentingan sehingga sangat dinamis mengikuti perubahan yang terjadi. Kritik terhadap metode ini adalah dominasi kepentingan/kepuasan dari beberapa pihak yang mengambil keuntungan kelompok tertentu.
- Metode trial-error/best practice: keputusan dibuat berdasarkan pengalaman dan kejadian real di lapangan sehingga memunculkan pembelajaran (trial-error) dan praktek terbaik (best practices). Kritik terhadap keputusan ini adalah beberapa praktek terbaik tidak bisa digeneralisir ke konteks/lingkungan yang berbeda.
- Metode penelitian: keputusan dibuat berdasarkan metode ilmiah menggunakan pendekatan akademis mulai dari perumusan masalah, pengumpulan data, analisis sampai penarikan kesimpulan. keputusan ini juga disebut juga sebagai evidence-based decision karena berdasarkan bukti yang dikumpulkan. Kritik terhadap keputusan ini adalah memerlukan orang dengan latar belakang penelitian dan membutuhkan waktu yang lama serta sumber daya yang memadai.
- Metode Big Data: keputusan dibuat secara cepat menggunakan data yang dikumpulkan secara cepat dan dengan algoritma tertentu menghasilkan pola yang dapat diprediksi secara akurat. Pada prinsipnya keputusan ini merubah pendekatan evidence-based decision menjadi data-driven decision. Kritik terhadap metode ini adalah memerlukan identifikasi, pengumpulan, pemilahan, dan analisis data yang besar didukung oleh infrastruktur dan sumber daya yang memadai.
Apapun metode yang digunakan, tentu saja silahkan disesuaikan dengan konteks permasalahan K3 yang dihadapi dan tentunya dapat memecahkan masalah K3 tersebut.
Semoga bermanfaat (ditulis dari Tembagapura – FN)