Archive
Archive for the ‘Sistem Manajemen Pengamanan/SMP’ Category
Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) – Dasar Hukum
August 8, 2025
Leave a comment

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi,Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah,
- Pasal 1, Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien, dan produktif.
- Pasal 2, Tujuan dari SMP adalah menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
- Pasal 3, SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia
- Pasal 4, Standar SMP meliputi a) penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP, b) perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan, c) penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran pengamanan, d) pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, e) peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan
- Pasal 5, Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas: a) pemeliharaan dan pembangunan komitmen, b) pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan, c) manajemen risiko pengamanan, d) tujuan dan sasaran, e) perencanaan dan program, f) pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan, g) konsultasi, komunikasi, dan partisipasi, h) pengendalian dokumen dan catatan, i) penanganan keadaan darurat, j) pengendalian proses dan infrastruktur, k) pemantauan dan pengukuran kinerja, l) pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian, m) pengumpulan dan penggunaan data, n) audit, o) tinjauan manajemen, p) peningkatan berkelanjutan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu,
- Pasal 1, Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Objek tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal. Manajemen Sistem Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu (SMP Obvitnas dan Objek Tertentu) adalah bagian dari manajemen yang saling terkait dalam bentuk pembinaan teknis dan audit terhadap seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan, dan monitoring evaluasi.
- Pasal 3, Obvitnas dan Objek Tertentu dapat berupa a) industri, b) instalasi, c) perhubungan, d) pertambangan dan energi, e) gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing, f) kawasan wisata, g) lembaga negara, h) perhotelan
- Pasal 5, Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk a) jasa pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan/atau b) jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu. Pemberian bantuan pengamanan berdasarkan pada permintaan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 6, Standar dan penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi a) komitmen dan kebijakan, b) pola pengamanan, c) konfigurasi pengamanan, d) standar kemampuan pelaksanan pengamanan, dan e) monitoring dan evaluasi
- Pasal 12, Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan untuk meningkatkan pembinaan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu. Jasa tersebut meliputi a) pembinaaan teknis dan b) Audi. Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu bertujuan untuk menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dapat diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Pasal 14, Audit dilakukan oleh Tim Audit bersama pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu secara periodik. Hasil audit diberikan penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dengan skala baik sekali (86-100%, sertifikat emas), baik (71-85%, sertifikas perak), cukup (56-70%, sertifikat perunggu), dan kurang (<=55%, tindakan pembinaaan). Tim Audit dilaksanakan oleh pegawai negeri pada Polri dan ahli yang memiliki kompetensi Audit yang bersertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP Polri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu,
- Elemen SMP Obvitnas dan Objek Tertentu terdiri atas a) Komitmen dan kebijakan (18 Kriteria), b) Pola Pengamanan (49 kriteria), c) Konfigurasi Pengamanan (31 kriteria), d) Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (10 kriteria), dan e) Monitoring dan evaluasi (10 kriteria)
- Penilaian hasil audit SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilakukan dengan menetapkan bobot pada setiap elemen dengan besaran nilai a) Komitmen dan kebijakan (15%), b) Pola Pengamanan (25%), c) Konfigurasi Pengamanan (30%), d) Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (20%), dan e) Monitoring dan evaluasi (10%)
Berikutnya (Matriks Penilaian SMP Obvitnas dan Objek Tertentu)….
Categories: Sistem Manajemen Pengamanan/SMP