Archive
Tindakan koreksi hasil tindak lanjut insiden
Tindakan koreksi dalam ISO 45001 didefinisikan sebagai tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau insiden dan untuk mencegah terulang kembali, sedangkan efektif memiliki definisi sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai. Dengan kata lain tindakan koreksi yang dihasilkan dari tindak lanjut insiden dikatakan efektif apabila tindakan koreksi tersebut telah dilaksanakan dan hasilnya tercapai (insiden yang sama tidak terulang kembali).
Berikut adalah panduan bagaimana mengevaluasi tindakan koreksi yang telah dibuat,
Specific, deskripsikan dengan detail tindakan koreksi yang diperlukan, apakah ada kebijakan/prosedur/training/peralatan, .. yang spesifik diperlukan sesuai kondisi yang ada untuk diimplementasikan?
Measurable, bagaimana cara memverifikasi tindakan koreksi yang sudah diselesaikan, siapa yang melakukan verifikasi dan kapan dilakukan verifikasi?
Accountable, siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan koreksi dan apakah mereka memiliki otoritas dan sumber daya yang diperlukan?
Reasonable, apakah sesuai dengan proses yang dijalankan, apakah ada kerugian/konsekuensi yang ditimbulkan jika tindakan koreksi diterapkan/tidak diterapkan?
Timely, kapan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan tindakan koreksi tersebut, apakah tindakan lain diperlukan sebelum mengimplementasikan tindakan koreksi?
Effective, bagaimana tindakan koreksi tersebut dapat memperbaiki / menghilangkan insiden serupa terjadi kembali dan bagaimana cara dan siapa yang melakukan validasi?
Reviewed, apakah tindakan koreksi tersebut telah dievaluasi secara independen dengan melihat konsekuensi yang ditimbulkan, apakah tindakan koreksi tersebut menimbulkan risiko baru?
Semoga bermanfaat – FN
Model Kausalitas Unsafe Act/Condition
Beberapa pernyatan berikut mungkin pernah kita dengar, seperti unsafe act, unsafe condition, kegagalaan manajemen, motivasi keliru, kurang pelatihan, kurang pemahaman, … yang menimbulkan insiden! Sebagai seorang praktisi K3, sangat mudah kita membuat pernyataan sebab akibat berdasarkan pengalaman dan common sense.
Tidak ada yang salah dengan pernyataan tersebut selama masuk di logika manusia, tetapi muncul pertanyaan apa bukti yang mendukung pernyataan tersebut ? Apa bukti hubungan sebab akibat tersebut ? Apakah hubungan tersebut bisa digenalisasi ? Apakah hubungan tersebut kuat adanya ? Apakah unsafe act sendirian menyebabkan insiden atau bersama sama dengan unsafe condition menyebabkan insiden ?
Untuk menjawab pertanyaan di atas mari kita melihat model kausalitas menurut teori kausalitas. Dalam teori kausalitas terdapat dua model kausalitas, yaitu model kausalitas tunggal dan model kausalitas majemuk.
Model kausalitas tunggal mengatakan bahwa A menyebabkan B secara sempurna, tidak ada faktor lain. A ini disebut sebagai necessary cause dan juga sufficient cause yang menyebabkan B. Model kausalitas tunggal adalah model sempurna dalam lingkungan yang terkontrol.
Model kausalitas majemuk merupakan model yang paling banyak digunakan dalam ilmu sosial karena lingkungan yang dipengaruhi oleh banyak faktor penganggu. Model ini dapat digambarkan menjadi beberapa tipe sebagai berikut:
- Tipe majemuk kumulatif: dalam tipe ini A1+A2+An secara bersamaan akan menyebabkan B. A1, A2, An ini disebut sebagai necessary cause tetapi bukan sufficient cause. Sufficient cause akan terjadi apabila A1+A2+An secara bersama-sama bergabung menyebabkan B. Sebagai contoh teori segitiga api yang mengatakan bahan bakar+panas+oksigen akan menimbulkan api.
- Tipe majemuk independen: dalam tipe ini A1, A2, An akan menyebabkan B. A1,A2,An terpisah satu dengan lainnya dan disebut sebagai necessary cause dan juga sufficient cause. Dimungkinan A1,A2,An tanpa perlu bergabung menyebabkan B. Sebagai contoh teori PPS (People, Process,System) yang mengatakan kegagalan salah satu aja dari people/process/system akan menyebabkan failure
Berdasarkan penjelasan di atas, pertanyaan yang menjadi bahan renungan kita dalam tulisan ini adalah pernyataaan apakah unsafe act dan unsafe condition yang masih kita gunakan sebagai penyebab langsung insiden atau kecelakaan merupakan majemuk kumulatif dimana secara bersama-sama keduanya harus hadir untuk menjadi sufficient cause atau keduanya merupakan majemuk independen yang secara mandiri unsafe act dan unsafe condition bisa menjadi sufficient cause yang menyebabkan insiden ?
Semoga bermanfaat (ditulis dari Tembagapura – FN)