Archive
Evaluasi Pelatihan Keselamatan

Kirkpatrick (2006) dalam bukunya “Evaluating Training Programs” memperkenalkan 4 level evaluasi pelatihan/training yang telah diadopsi secara luas sebagai salah satu metode evaluasi pelatihan/training. Berikut adalah panduan singkat penerapannya dalam pelatihan keselamatan,
| Level Reaksi | Feedback pelatihan dalam bentuk survei/kuesioner yang diberikan setelah pelatihan |
| Level Pembelajaran | Asesmen sumatif di akhir pelatihan; asesmen formatif selama pelatihan berlangsung; observasi/ cek list perilaku selamat di kelas; tanya-jawab/diskusi di kelas; kegiatan terstruktur di kelas |
| Level Perilaku | on job asesmen oleh pengawas, audit/observasi perilaku selamat di lapangan, coaching/mentoring oleh pengawas; pengisian permit kerja; pre-job/toolbox meeting; safety meeting, inspeksi |
| Level Dampak | survei budaya keselamatan; hasil audit sistem manajemen keselamatan; analisis data lagging/leading; inspeksi manajemen |
Semoga bermanfaat- FN
Pendidikan dan Pelatihan Serta Kompetensi Kerja
Seringkali kita menemukan istilah pendidikan dan pelatihan dijadikan dalam satu frasa yaitu Diklat, padahal di dalamnya terdapat dua muatan yang berbeda yaitu pendidikan dan pelatihan. Keduanya dikaitkan dengan pengembangan kompetensi sehingga dalam SMKP elemen III.10 tertulis Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk,
- Pendidikan, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal lewat pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir
- Pelatihan, dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. Klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka dalam kelas lewat pelatihan, seminar, kursus, dan panataran. Nonklasikal dilakukan lewat e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran karyawan/pekerja.
Pengembangan kompetensi di atas meliputi,
- Kompetensi Teknis, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi teknis diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yagn dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
- Kompetensi Sosial Kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan karyawan/pekerja yang majemuk yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan/pekerja. Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman.
Semoga bermanfaat – FN
Okupasi Pengelola KP
Dalam tulisan saya sebelumnya terkait bagian KP (K3 dan KO), saya menjelaskan tugas dan tanggung jawab bagian KP dalam Kepdirjen 185.K-2019 disandingkan dengan SKKNI 5-2023 Keselamatan Pertambangan (KP). Tak berselang lama, muncul Peraturan Dirjen Minerba Nomor 177.K-2024 tanggal 17 April 2024 tentang Penetapan Okupasi Nasional Pengelola KP Minerba dengan 4 penjenjangan sebagai berikut,
| Okupasi | Jabatan | Persyaratan | Kompetensi |
| Pengelola KP Pratama, KKNI 5 | Safety Officer | S1 (1 tahun pengalaman di KP), SLTA (5 tahun pengalaman di KP); lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 2. B.05KPM00.006.1 Mengelola Administrasi Keselamatan 3. B.05KPM00.008.1 Mengelola Lingkungan Kerja pertambangan 4. B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi Keselamatan 5. B.05KPM00.015.2 Mengelola Inspeksi KP 6. M.71KKK01.004.1 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja 7. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di tempat kerja 8. M.71KKK01.008.1 Mengelola APD di tempat kerja 9. M.71KKK01.010.1 Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| Pengelola KP Muda, KKNI 6 | Safety Specialist/Engineer/Group Leader/Supervisor | Sertifikasi Pengelola KP Pratama, KKNI 5; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan persyaratan lainnya 2. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 3. B.05KPM00.009.1 Mengelola KO Pertambangan 4. B.05KPM00.017.2 Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan 5. M.71KKK01.005.1 Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja 6. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 7. M.71KKK01.013.1 Melakukan investigasi Kecelakaan Kerja |
| Pengelola KP Madya, KKNI 7 | Safety Superintenden | Sertifikasi Pengelola KP Madya, KKNI7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya 2. B.05KPM00.005.1 Mengelola Keselamatan Kerja Pertambangan 3. B.05KPM00.007.2 Mengelola Kesehatan Kerja Pertambangan 4. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 5. B.05KPM00.016.2 Mengelola Audit KP 6. M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat 7. M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayananan Kesehatan Kerja 8. M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko K3 9. M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| Pengelola KP Utama, KKNI 8 | Manajer KP | Serifikasi Pengelola KP Madya, KKNI 7; pengalaman minimal 1 tahun di KP; lulus pelatihan berbasis kompetensi tingkat teknisi/analis di tingkat ini | 1. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 2. B.05KPM00.012.2 Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan 3. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 4. M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja 5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan Pembelian 6. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi permintaan penawaran |
Semoga Bermanfaat – FN
Level berpikir menurut Bloom
Tahun 1956, Bloom memperkenalkan Taxonomy of Education Objectives, the classification of educational goals, handbook 1 cognitive domain dengan 6 level berpikir yang dikenal sebagai Taksonomi Bloom sebagai berikut,
- pengetahuan
- pemahaman
- penerapan
- analisis
- sintesis
- evaluasi
Nomor 1 sampai dengan 3 dikategorikan sebagai Low Order Thinking Skills (LOTS), sedangkan nomor 4 s.d. 6 dikategorikan sebagai High Order Thinking Skills (HOTS). Taksonomi Bloom ini digunakan dalam dunia pendidikan dan industri untuk membuat dan membedakan leveling grade/pekerjaan.
Tahun 2001 (45 tahun kemudian), Anderson LW, Krathwohl DR, dkk memperkenalkan A Taxonomy for Leraning, Teaching, and Asessing, A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives dengan 6 level berpikir yang dikenal sebagai Revisi Taksonomi Bloom sebagai berikut,
- mengingat
- memahami
- mengaplikasikan
- menganalisis
- mengevaluasi
- membuat
Revisi Taksonomi Bloom ini masih mengkategorikan nomor 1 s.d. 3 sebagai LOTS dan nomor 4 s.d. 6 sebagai HOTS. Perbedaan mendasar terletak pada perubahan kata benda menjadi kata kerja, sintesis berubah menjadi mengevaluasi, dan penambahan kata kerja membuat di tingkatan tertinggi.
Semoga bermanfaat – FN
K3 Pekerjaan Ketinggian
K3 dalam pekerjaan pada ketinggian diatur dalam Permenaker 9 Tahun 2016, di dalam pasal 35 dapat kita temukan tenaga kerja dalam pekerjaaan pada ketinggian yang dibagi menjadi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) tingkat 1, TKBT tingkat 2, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) tingkat 1, TKPK tingkat 2, dan TKPK tingkat 3. SKKNI tenaga kerja pada ketinggian dapat kita temukan dalam Kemenaker 393 Tahun 2020 yang mengandung 34 Unit Kompetensi.
34 Unit Kompetensi tersebut dijenjangkan dalam Kualifikasi Nasional Indonesia bekerja di ketinggian yang diatur dalam Kemenaker 233 Tahun 2023 sebagai berikut.
- TKBT jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 59-71)
- jenjang kualifikasi 2, memiliki 8 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 1
- jenjang kualifikasi 3, memiliki 11 Unit Kompetensi
- jenjang kualifikasi 5, memiliki 17 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 2
- jenjang kualifikasi 7, memiliki 22 Unit Kompetensi
- TKPK jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 71-82)
- jenjang kualifikasi 2, memiliki 6 Unit Kompetensi
- jenjang kualifikasi 3, memiliki 15 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 1
- jenjang kualifikasi 5, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 2
- jenjang kualifikasi 7, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 3

Semoga bermanfaat – FN