Strategi Komunikasi KP yang Efektif

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan saya terkait Komunikasi Keselamatan Pertambangan (KP), pertanyaan yang banyak masuk di saya adalah “Bagaimana membuat strategi komunikasi KP yang efektif ?”
Salah satu teori yang sering digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah model Lasswell (1948) yang memberikan lima elemen utama dalam proses komunikasi, yaitu:
- Who (siapa yang berkomunikasi), komunikator harus kredible dan kompeten
- What (apa yang akan dikomunikasikan), isi dirancang dengan pertimbangan relevansi, kejelasan, daya tarik
- Which channel (melalui saluran apa), media/platform yang digunakan untuk menyampaikan informasi, tradisional/digital
- Whom (kepada siapa), pertimbangkan karakter demografi, psikografis, dan preferensi sesuai kebutuhan
- With What Effect (dengan efek apa), dampak/hasil yang diharapkan, dapat berupa perubahan pengetahuan, sikap, atau perilaku
Strategi komunikasi yang efektif juga harus mempertimbangkan prinsip komunikasi REACH, yaitu
- Respect (menghargai)
- Empathy (empati)
- Audible (dapat didengar dan dimengerti)
- Clarity (kejelasan pesan)
- Humble (rendah hati)
Semoga bermanfaat- FN
Management Review SMKP

Tinjauan manajemen dalam SMKP dilakukan oleh pimpinan tertinggi secara terencana dan berkala dengan input sebagai berikut,
- Hasil Evaluasi Kebijakan KP (SMKP I.5)
- Hasil evaluasi Manajemen risiko dan perubahannya (SMKP II.2)
- Hasil pengukuran kinerja KP dan Tujuan Sasaran Program – TSP (SMKP II.1, II.4)
- Hasil Partisipasi, Konsultasi dan Komunikasi KP (SMKP III.11, III.13)
- Status Penyelidikan insiden, tindakan koreksi dan pencegahannya (SMKP V.4)
- Hasil Tindak Lanjut tinjauan manajemen sebelumnya dan peningkatan kinerja (SMKP VII.5)
- Hasil audit (SMKP V.6)
- Hasil evaluasi kepatuhan (SMKP V.3)
Pengukuran kualitas dapat dilakukan pada peran pimpinan tertinggi dalam rapat tinjauan manajemen tersebut sebagai berikut,
- Nilai 1: pimpinan tertinggi tidak berperan dalam rapat tinjauan manajemen
- Nilai 2: pimpinan tertinggi menghadiri rapat tinjauan manajemen namun tidak berperan signifikan, mendelegasikan kepada perwakilan manajemen untuk memimpin diskusi dan mengambil keputusan
- Nilai 3: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan terlibat dalam pembahasan seluruh substansi namun menetapkan keputusan secara terpimpin
- Nilai 4: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan terlibat dalam pembahasan seluruh substansi dan memberikan masukan konstruktif dan valid, umpan balik, informasi dan/atau dukungan yang dibutuhkan, untuk setiap substansi pembahasan
- Nilai 5: pimpinan tertinggi memimpin langsung pelaksanaan rapat tinjauan manajemen, mampu memberdayakan seluruh peserta untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan seluruh substansi pembahasan, dan mampu memimpin pengambilan keputusan dan penetapan kesimpulan melalui proses yang inklusif dan tepat, didasarkan hasil konsensus bersama
Semoga bermanfaat – FN
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dunia Tambang

Suatu kehormatan untuk saya memberikan materi dalam Focus Group Discussion – Series 5, Expo dan Simposium Nasional Universitas Hasanuddin Makasar tanggal 10 Februari 2025 dengan tema K3 di dunia tambang, dengan segala kerendahan hati karena waktu yang terbatas saya membahas tema besar terkait
- Keselamatan Pertambangan, sebagai salah satu aspek dari Good Mining Practice
- Kerangka Konsep dan Hipotesis, korelasi leading indicators dengan lagging indicators
- Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), pendekatan sistem K3 di Indonesia
- Program KP – leading indicators, program wajib dan khusus
- Statistik KP – lagging indicators, statistik KP
- Tantangan KP, sebagian besar temuan audit SMKP
Slide presentasi dapat diunduh dari link berikut ini
Semoga bermanfaat – FN
Bulan K3 Nasional 2025

Bulan K3 Nasional 2025 dimulai 12 Januari s.d. 12 Februari 2025 mengangkat tema “PENGUATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENDUKUNG PENERAPAN SMK3 UNTUK MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS“. Dari tema tersebut terdapat tiga kata kunci yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu:
- Penguatan Kapasitas SDM
- Penerapan SMK3
- Peningkatan Produktivitas
Penguatan Kapasitas SDM
Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia mengacu pada upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk penerapan SMK3 yang efektif. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kompetensi melalui pelatihan/lokakarya.
Penerapan SMK3
Tujuan dan hasil yang diharapkan dari penerapan SMK3 adalah mencegah cedera dan gangguan kesehatan, menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, mengelola risiko K3, meningkatkan kinerja, dan memenuhi peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai hal tersebut (=efektif) sangat tergantung dari faktor-faktor berikut ini,
- Kepemimpinan, komitmen, tanggung jawab dan akuntabilitas manajemen puncak,
- Pengembangan budaya K3,
- Komunikasi,
- Konsultasi dan partisipasi pekerja,
- Alokasi sumber daya,
- Kebijakan K3,
- Proses manajemen risiko,
- Evaluasi Kinerja dan pemantauan K3 secara berkelanjutan,
- Integrasi SMK3 ke dalam proses bisnis organisasi,
- Sasaran K3
- Pemenuhan persyaratan perundang-undangan
Peningkatan Produktivitas
Produktivitas berbeda dengan produksi, karena produksi hanya fokus untuk merubah input menjadi output. Produktivitas bertumpu pada tiga ilmu dasar, yaitu ekonomi (efisiensi), manajemen (efektivitas), dan teknik industri (kualitas), sehingga definisi produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
Pengukuran Produktivitas dapat dilakukan lewat audit Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas yang telah diatur dalam Kemenaker No.156 Tahun 2021. Di dalamnya dapat kita terdapat 7 elemen, 52 sub-elemen, dan 200 kriteria pertanyaan dengan struktur sebagai berikut,
- Kepemimpinan
- Perencanaan Strategis
- Fokus pada pengembangan dan manajemen SDM
- Fokus pada pelanggan dan perluasan pasar
- Data, informasi, dan analisis
- Manajemen proses
- Hasil Usaha
Semoga bermanfaat – FN
Program K3 Nasional 2024-2029

Berikut adalah program K3 Nasional 2024-2029 yang disusun oleh tim kerja inti yang terdiri dari tim Kemnarker dan ILO, serta didukung oleh kelompok kerja teknis lintas kementerian/lembaga dan sektor, tripartit, lembaga profesi K3, akademisi dan mitra lainnya.
| Objectives | Key Results |
| 1. Menguatkan Kerangka Hukum K3 | 1.1 UU Baru hasil revisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditetapkan di tahun 2026-27 |
| 1.2 Satu paket Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden ditetapkan di tahun 2028-29 | |
| 2. Membudayakan, menerapkan, mengawasi, dan menegakkan norma K3 | 2.1 Perpres Promosi Budaya K3 ditetapkan di tahun 2025-26 |
| 2.2 Satu Paket Instrumen Pendukung Peningkatan Budaya K3 ditetapkan tahun 2025-26 | |
| 2.3 Peningkatan Budaya pencegahan dan tindaklanjut terhadap kasus KK dan PAK dilaksanakan di tahun 2025-26 | |
| 2.4 Peningkatan Pengetahuan, Peran dan Perilaku Masyarakat dalam budaya K3 dilaksanakan di tahun 2025-29 | |
| 2.5 Penerapan dan Pengawasan/Penegakan norma K3 meluas di setiap sektor dan wilayah dilaksanakan tahun 2025-26 | |
| 2.6 Penegakan hukum terhadap perusahaan atas pelanggaran norma K3 dilaksanakan tahun 2024-29 | |
| 3. Menguatkan Sumber Daya K3 | 3.1 Peningkatan pengetahuan dan keterampilan SDM K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 |
| 3.2 Peningkatan Kinerja Lembaga K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 3.3 Peningkatan Infrastruktur Fisik pendukung program K3 dilaksanakan di tahun 2024-29 | |
| 4. Menguatkan Sistem pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional | 4.1 Basis Data Nasional digunakan di tahun 2026-27 |
| 4.2 Sistem pencatatan pelaporan KK, PAK, dan PTK Terintegrasi digunakan di tahun 2025-26 | |
| 5. Menguatkan Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi K3 Nasional dan Internasional Berkelanjutan | 5.1 Lembaga otoritas K3 nasional yang mengkoordinasikan program K3 Nasional secara efektif disediakan tahun 2026-27 |
| 5.2 Peningkatan peran dan sinergi K/L/Sektor dalam program K3 Nasional dan Internasional secara berkelanjutan dilaksanakan di tahun 2028-29 |
Semoga bermanfaat – FN