SMKP-SML Elemen II Perencanaan

April 6, 2024 2 comments

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya (https://fendynovento.com/2024/04/05/smkp-sml-elemen-i/) terkait dengan Elemen II dalam SMKP dan suplemennya dalam Kepdirjen 10.K/2023 sebagai berikut,

SMKP sub-elemen II.2 Manajemen Risiko

  • SML 1.2.4 Keterlibatan perwakilan departemen/bagian/seksi dalam tim manajemen risiko KP
  • SML 1.2.5 Peran perwakilan departemen/bagian/seksi dalam tim manajemen risiko KP
  • SML 1.2.6 Keterlibatan pekerja non-pengawas dalam manajemen risiko KP
  • SML 1.2.7 Peran pekerja non-pengawas dalam manajemen risiko KP
  • SML 2.2.26 Keterlibatan pimpinan departemen/bagian/seksi dalam manajemen risiko KP
  • SML 2.2.27 Peran pimpinan departemen/bagian/seksi dalam manajemen risiko KP
  • SML 4.1.1 Dasar pengelolaan risiko KP
  • SML 4.1.2 Ketuntasan siklus manajemen risiko KP
  • SML 4.1.3 Ruang lingkup manajemen risiko KP
  • SML 4.1.4 Efektivitas manajemen risiko KP

SMKP sub-elemen II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang terkait

  • SML 2.3.1 Inisiatif dan kesadaran untuk pemenuhan persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait aspek KP
  • SML 2.3.2 Efektivitas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait
  • SML 2.3.3 Respon manajemen perusahaan terhadap undangan dari instansi pembina sektor
  • SML 2.3.4 Kepatuhan perusahaan dalam menindaklanjuti arahan tertulis dari instansi pembina sektor melalui surat edaran KaIT
  • SML 2.3.5 Kepatuhan perusahaan dalam menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan oleh inspektur tambang
  • SML 2.3.8 Kepatuhan pimpinan departemen/bagian dalam menindaklanjuti arahan/instruktsi KTT terkait pemenuhan peraturan KP

SMKP sub-elemen II.4 Penetapan Tujuan, Sasaran, dan Program

  • SML 1.2.10 Peran Komite KP dalam pemantauan pelaksanaan dan perkembangan TSP KP
  • SML 1.2.8 Keterlibatan komite KP dalam penyusunan TSP KP
  • SML 1.2.9 Peran anggota komite KP dalam penyusunan TSP KP
  • SML 2.5.1 Formulasi strategi KP
  • SML 2.5.2 Penjabaran dan penyelarasan strategi pengelolaan KP

SMKP sub-elemen II.5 Rencana Kerja dan Biaya Anggaran Keselamatan Pertambangan

  • SML 2.2.3 Ketersediaan anggaran KP dalam RKAB
  • SML 2.2.4 Realisasi anggaran KP dalam RKAB

Bersambung – FN

SMKP-SML Elemen I Kebijakan

April 5, 2024 2 comments

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) diatur dalam Kepdirjen 185.K/2019, sedangkan Pengukuran Kinerja Keselamatan Pertambangan – sebagian orang mengamsumsikannya sebagai SML (Safety Maturity Level) karena masuk di sebagian besar itemnya, sehingga saya menggunakan kata SML sebagai prefix penanda – diatur dalam Kepdirjen 10.K/203 (https://fendynovento.com/2023/08/25/penilaian-kinerja-keselamatan-pertambangan/). Keduanya saling melengkapi dan bersinergi satu dengan lainnya untuk mencapai tingkat kematangan budaya keselamatan resilient. Dalam tulisan kali ini, saya akan mendeskripsikan keterkaitan keduanya berdasarkan setiap elemen dalam SMKP

SMKP sub-elemen I.4 Komunikasi Kebijakan: perusahaan telah melakukan komunikasi kebijakan dan telah menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pekerja; telah menggunakan beberapa media seperti papan pengumuman, brosur, verbal dalam apel (briefing), dan/atau media lainnya, serta telah melakukan evaluasi ketersampaian informasi kepada seluruh departemen/bagian dari pekerja.

  • SML 1.1.4 Aktualisasi Nilai-Nilai inti perusahaan (Core Values) oleh pekerja: seluruh pekerja memahami nilai-nilai inti perusahaan dan mampu mengaktualisasikannya dalam pekerjaannya
  • SML 2.1.1 Upaya internalisasi nilai-nilai inti perusahaan (Core Values) perusahaan oleh manajemen: manajemen memberikan contoh nyata aktualisasi nilai-nilai inti perusahaan kepada pekerja
  • SML 2.1.4 Persepsi pekerja terhadap komitmen manajemen dalam penerapan kebijakan KP: sebagian besar pekerja memiliki persepsi bahwa manajemen telah menerapkan kebijakan dan upaya-upaya KP, mengutamakan aspek KP saat terjadi konflik kepentingan, dan telah menjadi panutan/teladan yang baik bagi pekerja dalam penerapan KP

SMKP sub-elemen I.5 Tinjauan Kebijakan: perusahaan telah melakukan tinjauan kebijakan secara berkala dengan menyesuaikan kondisi perubahan yang terjadi internal atau eksternal, dan seluruh hasil tinjauan ditindaklanjuti sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan baru

  • SML 2.1.3 Efektivitas Kebijakan KP: nilai rata-rata hasil audit SMKP elemen 1 dalam 2 tahun terakhir sebesar 10%
  • SML 2.2.22 Keterlibatan pimpinan departemen/bagian dalam penyusunan dan tinjauan kebijakan KP: kegiatan penyusunan/tinjauan kebijakan KP dihadiri oleh bagian KP dan seluruh pimpinan bagian operasional
  • SML 2.2.23 Peran pimpinan departemen/bagian dalam penyusunan dan tinjauan kebijakan KP: seluruh pimpinan departemen/bagian mampu memberikan informasi dan dukungan yang tepat, mentransfer pemahaman dan/atau mampu berkolaborasi untuk mencapai tujuan penyusunan/tinjauan kebijakan KP

Bersambung – FN

Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL

April 1, 2024 Leave a comment

Dalam Kepmen ESDM 1827.K Tahun 2018 (hal.12-13) terdapat 20 tugas dan tanggung jawab KTT/PTL sebagai berikut,

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  4. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten (TTYPB) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  9. menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  10. melaporkan penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;
  11. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  12. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap enam bulan;
  13. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  14. menyampaikan laporan khusus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan berikut upaya penanggulangannya;
  15. menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;
  16. menyampaikan laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara;
  17. menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan dan/atau perusakan lingkungan pada tempat yang berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran lingkungan;
  18. menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  19. melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
  20. menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di atas, KTT/PTL akan dibantu oleh dan/atau bekerja sama dengan pihak terkait sebagai berikut,

Pihak terkaitTugas dan Tanggung JawabKeterangan
Penanggung Jawab Operasional (PJO)3,4, 6, 8, 9, 16, 18, 19, 20PJO adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
Bagian KP1, 8, 9, 10, 14, 15, 16https://fendynovento.com/2024/03/10/bagian-k3-dan-ko-kp/
Pengawas Operasional2, 4, 5, 8, 9, 18Pengawas Operasional adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegaitan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
Pengawas Teknis 2, 8, 9, 18, 19, 20Pengawas Teknis adalah orang yagn ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab terhadap KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap SPIP pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik
TTPYB 7, 8, 9, 18, 19, 20https://fendynovento.com/2024/03/24/ttpyb/
Komite KP 5, 16Komite KP beranggotakan perwakilan dari bagian KP (K3 dan KO), bagian operasional, dan wakil dari pekerja
Tim Tanggap Darurat8, 9https://fendynovento.com/2024/02/03/personil-tanggap-darurat-di-pertambangan/
Bagian Lingkungan Hidup11, 12, 13, 14, 17

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Competency

TTPYB ?

March 24, 2024 1 comment

Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten (TTPYB) dalam Lampiran II, Kepmen 1827.K Tahun 2018 adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi bagi area kerja yang telah memiliki standar kompetensi kerja yang berlaku wajib di bidang explorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, pengangkutan, dan/atau reklamasi dan pascatambang yang diakui pemerintah. Disebutkan juga persyaratan TTPYB yaitu memiliki pengalaman paling kurang 3 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai bidang pekerjaannya (hal.36).

Dalam SMKP Kepdirjen 185.K Tahun 2019 ditambahkan juga bahwa TTPYB juga mencakup,

  1. juru ledak, sertifikasi juru ledak kelas 1,2
  2. juru ukur, sertifikasi juru ukur tambang/surveyor
  3. juru las, sertifikasi juru las kelas 1,2,3
  4. juru bor, sertifikasi juru bor
  5. juru derek, sertifikasi juru derek
  6. juru rawat/paramedis, sertifikasi ners
  7. juru langsir, sertifikasi juru langsir
  8. petugas proteksi radiasi, sertifikasi Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1,2,3
  9. ahli listrik, sertifikasi tenaga teknik kelistrikan
  10. petugas/juru ventilasi, sertifikasi operator ventilasi pertambangan
  11. petugas pertolongan pertama pada kecelakaan/first aider, sertifikasi first aid level 1,2,3
  12. petugas pemadam kebakaran, anggota tim tanggap darurat, ahli pemadam kebakaran a,b,c,d
  13. petugas industrial hygiene, sertifikasi ahli K3 Lingkungan Kerja Muda, Madya, Utama
  14. loading/berthing master, sertifikasi loading master
  15. petugas bahan kimia, sertifikasi petugas K3 Kimia
  16. rigger, sertifikasi juru ikat
  17. operator pesawat angkat/angkut, sertifikasi operator pesawat angkat/angkut
  18. petugas gudang bahan peledak, sertifikasi pekerja peledakan pertama, madya

KTT/PTL membuat daftar TTPYB yang standar kompetensinya belum ditetapkan oleh Pemerintah, serta melakukan pengujian kompetensi terhadap TTPYB yang bersangkutan (hal. 355).

Semoga Bermanfaat – FN

Categories: Competency

Tugas dan Tanggung Jawab Bagian KO

March 16, 2024 Leave a comment

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait tugas dan tanggung jawab bagian K3 dan KO (Bagian K3 dan KO = KP | Fransiscus Fendy Novento) terdapat 6 tugas dan tanggung jawab bagian KO yang mengacu pada Unit Kompetensi B.05KPM00.009.1 dalam SKKNI 5 Tahun 2023. Tulisan kali ini menjabarkannya secara detail sekiranya dapat menjawab apa saja yang perlu dilakukan oleh bagian KO (Keselamatan Operasi) untuk menghitung ruang lingkup, beban kerja, dan jumlah resources (manpower, budget, …) yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan.

Sebagaimana disebutkan dalam SKKNI 5 Tahun 2023, terdapat 4 kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

  1. Menetapkan rencana upaya pengelolaan KO,
  2. Menerapkan rencana upaya pengelolaan KO,
  3. Memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO, dan
  4. Mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO.

Dalam menetapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Menetapkan rencana upaya pengendalian KO melakui pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prosedur.pendekatan berbasis risiko adalah metodologi yang digunakan dalam penyusunan rencana upaya KO yang mempertimbangkan batasan/dimensi risiko (konsekuensi x kemungkinan) atau IBPR/HIRAC
Menyusun rencana upaya pengelolaan KO sesuai peraturan perundang-undangan, persyaratan terkait lainnya, dan/atau hasil evaluasi kajian teknis.pengelolaan KO meliputi kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, rekaman jadwal pemeliharaan SPIP dan melakukan analisis data dari rekaman KO dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Menetapkan tim penyusun program KO sesuai dengan prosedur.tim penyusun program KO ditetapkan sesuai dengan ruang lingkup KO sebagai berikut,
1. Sarana dan prasarana, meliputi bangunan kantor; bengkel/workshop; genset; warehouse; tempat pembuangan sampah; tangki timbun; tempat ibadah; klinik; jembatan; menara telekomunikasi; menara penyalur petir; settling pond; mess; control room; washing plant; fuel station; jalan tambang; stockpile; kolam pengelolaan air limbah
2. Instalasi, meliputi: instalasi ban berjalan; listrik; pneumatic dan/atau hydraulic; bahan bakar cair; air; komunikasi; proteksi kebakaran; gas
3. Peralatan tambang, meliputi: alat berat untuk pemindah tanah mekanis; alat penunjang pertambangan, alat pemetaan dan pemantauan kestabilan lereng; kendaraan untuk mobilisasi karyawan dan barang; pesawat angkat dan/atau angkut; peralatan perkakas tangan, peralatan listrik
4. Kelayakan, meliputi kelayakan instalasi kelistrikan, peralatan hidrolik dan pneumatic; instalasi komunikasi; perkakas; operasi ban berjalan; operasi pipa penyalur; bejana tekan dan katup pengaman; operasi ketel upa; operasi peralatan putar; operasi pesawat angkat dan/atau angkut

CATATAN: peralatan dan instalasi yang masuk dalam evaluasi RKAB tahunan adalah pesawat angkat dan angkut (overhad crane, forklift, mobile crane, truck crane, man hoist, trem/lori, shaft shinking); bejana tekan; katup pengaman; peralatan berputar (kompresor, pompa); instalasi listrik (generator AC, panel, transformator); dan instalasi penyalur petir
Menetapkan data dan informasi terkait peraturan, pedoman, standar pengelolaan, hasil pemantauan, dan evaluasi pengelolaan KO sesuai dengan prosedur.data dan informasi yaitu rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan SPIP; rekaman hasil pengamanan instalasi; rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan SPIP; rekaman hasil evaluasi kajian teknis; data TTPYB, serta rekaman jadwal pemeliharaan SPIP
Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator kegagalan sesuai dengan prosedur.umur pakai (lifetime) peralatan, umur pakai ban unit tambang, Mean Time Between Failure (MTBF)
Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara indikator utama sesuai dengan prosedur. Physical Availability (PA), Mechanical Availability (MA), Utilization of Availability (UA), Effective Utilization (EU)
Menetapkan parameter tingkat keberhasilan program secara sasaran sesuai dengan prosedur.

Dalam menerapkan rencana upaya pengelolaan KO terdapat 5 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Menerapkan tara cara penerapan program KO sesuai dengan prosedur
Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam menerapkan program KO sesuai dengan prosedursumber daya yang dibutuhkan diantaranya: pemenuhan kecukupan struktur organisasi di bagian KO, alokasi anggaran biaya, pemenuhan kelengkapan peralatan, perlengkapan dan sarana prasarana KO
Mengkomunikasikan program KO sesuai dengan prosedur
Melaksanakan parameter standar program KO sesuai dengan prosedur
Melaporkan hasil pelaksanaan program KO sesuai dengan prosedur

Dalam memantau pelaksanaan upaya pengelolaan KO terdapat 7 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Memeriksa kelengkapan sumber daya sesuai dengan prosedur
Membandingkan hasil pelaksanaan penerapan KO dengan target sesuai dengan prosedur
Memeriksa pelaksanaan penerapan KO sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
Memeriksa parameter tingkat keberhasilan sesuai dengan prosedur
Memeriksa data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur
Mendokumentasikan data dan informasi terkait pengelolaan KO sesuai dengan prosedur
Melaporkan hasil pemantauan program KO sesuai dengan prosedur

Dalam mengevaluasi hasil pemantauan upaya pengelolaan KO terdapat 6 sub-kegiatan yang wajib dilakukan sebagai berikut,

Menganalisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Mengkomunikasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Mendokumentasikan analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Mengkomunikasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur
Melaksanakan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantuan KO sesuai dengan prosedur
Mendokumentasikan tindak lanjut analisis laporan hasil pemantauan KO sesuai dengan prosedur

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Competency