Korelasi SMKP dan Penilaian Kinerja KP
Dalam tulisan saya sebelumnya, saya memberikan korelasi antara SMKP (Kepdirjen 185/2019) dan Penilaian Kinerja KP (Kepdirjen 10/2023) di setiap elemen SMKP sebagai berikut,
- elemen 1, Kebijakan
- elemen 2, Perencanaan
- elemen 3, Organisasi dan personel
- elemen 4, Implementasi
- elemen 5, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
- elemen 6, Dokumentasi
- elemen 7, Tinjauan manajemen
Saya membuat sintesis bahwa Penilaian Kinerja KP ini sebagai suplemen dari SMKP atau indikator yang dikembangkan dari SMKP (baca tulisan saya terkait ISO 45004: 2024). Sebagian pengunjung blog saya meminta saya untuk mengirimkan file kompilasi tersebut dalam bentuk tabel supaya lebih mudah dipahami dan dijadikan referensi dalam membuat program atau meningkatkan efektivitas SMKP (beyond compliance). File kompilasi yang diminta dapat didownload dari link berikut (klik disini)
Semoga bermanfaat – FN
Internalisasi Core Values dan Golden Rules KP
Internalisasi Core Values (nilai-nilai inti) dan Golden Rules (Aturan Emas) Keselamatan Pertambangan (KP) dilakukan oleh manajemen dalam mengimplementasikan kebijakan KP. Manajemen melakukan upaya tersebut dengan memasukkannya pada target kinerja pekerja dan memberikan contoh aktualisasi nyata di lapangan.
Core values seperti integritas, kejujuran, inovasi, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dll mendasari semua aktivitas/proses yang ada dalam perusahaan. Beberapa perusahaan memasukannya dalam kebijakan KP yang disosialisasikan kepada pekerja, dievaluasi pemahamannya, dan diobservasi pelaksanaannya (SMKP I.4-5).
Golden rules seperti izin kerja ketinggian, LOTOTO, APD, ruang terbatas, pre-ops kendaraan, dll merupakan hal wajib yang dilakukan oleh pekerja sebelum dan ketika melakukan pekerjaan berisiko kritis/tinggi. Dalam SMKP IV.1.1-3, Golden rules ini diimplementasikan dalam bentuk prosedur operasi/kerja yang ditetapkan, dikomunikasikan, diterapkan oleh pekerja secara konsisten, dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala.
Semoga bermanfaat – FN
ISO 45004 OHS Management – Guideline on Peformance Evaluation
ISO 45004 diterbitkan di bulan Maret 2024, di dalamnya dapat kita temukan panduan untuk melakukan evaluasi kinerja dalam sistem manajemen K3. Tulisan kali ini merupakan ringkasan yang saya hubungkan dengan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba. SMKP elemen V adalah pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut yang meliputi 7 sub elemen, yaitu pemantauan dan pengukuran kinerja, inspeksi, evaluasi kepatuhan, evaluasi administrasi, audit internal, serta rencana perbaikan dan tindak lanjut.
Dalam ISO 45004, 7 sub elemen di atas disebut sebagai sumber informasi/instrumen yang dijabarkan lebih mendalam dan terdiri atas inspeksi, pre-post aktivitas kerja, survey lingkungan dan kesehatan kerja, pertemuan K3, Focus Group, Survey, Interview, monitoring cedera dan sakit, investigasi kecelakaan, audit, dan tinjauan manajemen. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah menetapkan indikator dari setiap fungsi/level, indikator ini dapat berupa leading dan lagging, kuantitatif dan kualitatif yang dikembangkan berdasarkan faktor internal/eksternal organisasi.
Contoh berikut adalah indikator yang dikembangkan,
| fungsi | indikator awal | indikator yang dikembangkan |
| pelatihan | # jumlah peserta pelatihan setiap tahun | # jumlah peserta yang menerapkan keterampilan di tempat kerja # observasi dari pengawas kepada pekerja yang mengikuti pelatihan |
| investigasi kecelakaan | # jumlah kecelakaan setiap tahun | # jumlah laporan invesitasi yang diselesaikan # kualitas dari investigasi kecelakaan # efektivitas dari tindak lanjut/rekomendasi investigasi kecelakaan |
Dalam SMKP indikator awal ini dapat kita temukan di kriteria audit (Kepdirjen 185-2019), sedangkan indikator yang dikembangkan dalam ditemukan di Evalusi kinerja KP (Kepdirjen 10-2023). Contoh sebagai berikut,
| fungsi | indikator awal | indikator yang dikembangkan |
| I.4 Komunikasi Kebijakan | # bahasa yang dipahami oleh pekerja # jumlah/jenis media komunikasi yang digunakan # hasil evaluasi ketersampaikan informasi kepada pekerja | # aktualisasi nilai inti perusahaan oleh pekerja # upaya internalisasi nilai inti perusahaan oleh manajemen # persepsi pekerja terhadap komitmen manajemen dalam menerapkan KP |
Semoga bermanfaat – FN
Manajemen Risiko Keselamatan Pertambangan
`
Manajemen Risiko dalam SMKP (Kepdirjen 185.K/2019) diatur dalam sub elemen II.2.1 s.d II.2.5 yang terdiri atas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. Kriteria penilaian yang ditetapkan adalah sebagai berikut,
- Komunikasi dan Konsultasi: telah dilakukan dengan seluruh pemangku kepentingan dan hasilnya menjadi bahan pertimbangan.
- Penetapan konteks risiko: telah dilakukan mencakup seluruh faktor internal dan eksternal.
- Identifikasi bahaya: telah diidentifikasi seluruh bahaya.
- Penilaian dan pengendalian risiko: telah dilakukan sesuai hirarki pengendalian dan implementasinya memadai.
- Pemantauan dan peninjauan : telah dilakukan secara periodik atau apabila terjadi insiden dan hasilnya memadai.
Dalam ISO 31000:2018 Pedoman Manajemen Risiko, pengelolaan risiko didasarkan pada 3 hal, yaitu prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko. Penjelasan SMKP sub elemen II.2.1 s.d. 5 diatas merupakan bagian dari proses manajemen risiko, sehingga dua hal berikut merupakan suplemen dari sub elemen tersebut.
- Prinsip: manajemen risiko yang efektif harus memiliki 6 hal, yaitu terintegrasi, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia yang tersedia, dan perbaikan berkelanjutan.
- Kerangka kerja: membantu organisasi dalam mengintegrasikan manajemen risiko dalam aktivitas dan fungsi signifikan yang meliputi integrasi, desain, implementasi, evaluasi, dan peningkatan manajemen risiko di seluruh organisasi.
Prinsip
Manajemen risiko adalah bagian integral dari semua aktivitas organisasi. Pendekatan terstruktur dan komprehensif berkontribusi terhadap hasil yang konsisten dan terstruktur. Kerangka kerja dan proses manajemen risiko disesuaikan secara proporsional dengan konteks eksternal dan internal organisasi yang berkaitan dengan sasaran. Pelibatan yang sesuai dan tepat waktu dari pemangku kepentingan memungkinkan pengetahuan, pandangan, dan persepsi mereka untuk dipertimbangkan sehingga menghasilkan peningkatan kesadaran dan manajemen risiko terinformasi. Risiko dapat muncul, berubah, atau hilang seiring dengan perubahan konteks eksternal dan internal, manajemen risiko mengantisipasi, mendeteksi, mengakui, dan menanggapinya secara cepat dan tepat. Masukan manajemen risiko didasarkan atas informasi historis, saat ini, dan masa depan yang secara eksplisit memperhitungkan segala batasan dan ketidakpastian yang berkaitan dengan informasi dan harapan tersebut secara tepat, jelas, tersedia, dan relevan. Perilaku dan budaya manusia signifikan mempengaruhi semua aspek manajemen risiko pada semua tingkat dan tahap. Manajemen risiko diperbaiki secara berkelanjutan melalui pelajaran dan pengalaman.
Kerangka Kerja
Manajemen puncak memastikan manajemen risiko terintegrasi pada semua aktivitas organisasi. Integrasi manajemen risiko bergantung pada pemahaman terhadap struktur dan konteks organisasi. Ketika mendesain kerangka kerja pengelolaan risiko, organisasi memeriksa dan memahami konteks eksternal dan internalnya. Organisasi mengimplementasikan kerangka kerja manajemen risiko dengan mengembangkan rencana, mengidentifikasi pembuatan keputusan, memodifikasi proses pengambilan keputusan, dan memastikan pengaturan organisasi dipahami dan dipraktikkan. Evaluasi efektivitas dilakukan dengan mengukur kinerja secara berkala terhadap tujuan/sasaran dan menentukan kesesuaiannya. Organisasi secara berkelanjutan memantau, mengadaptasi, memperbaiki kerangka kerja manajemen risiko untuk mengatasi perubahan eksternal dan internal.
Semoga bermanfaat – FN
Pendidikan dan Pelatihan Serta Kompetensi Kerja
Seringkali kita menemukan istilah pendidikan dan pelatihan dijadikan dalam satu frasa yaitu Diklat, padahal di dalamnya terdapat dua muatan yang berbeda yaitu pendidikan dan pelatihan. Keduanya dikaitkan dengan pengembangan kompetensi sehingga dalam SMKP elemen III.10 tertulis Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk,
- Pendidikan, dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian melalui pendidikan formal lewat pemberian tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir
- Pelatihan, dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal. Klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka dalam kelas lewat pelatihan, seminar, kursus, dan panataran. Nonklasikal dilakukan lewat e-learning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran karyawan/pekerja.
Pengembangan kompetensi di atas meliputi,
- Kompetensi Teknis, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi teknis diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
- Kompetensi Manajerial, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yagn dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi manajerial diukur dari pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
- Kompetensi Sosial Kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan karyawan/pekerja yang majemuk yang harus dipenuhi oleh setiap karyawan/pekerja. Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman.
Semoga bermanfaat – FN