Personil Tanggap Darurat di Pertambangan

February 3, 2024 1 comment

Kompetensi personil Tanggap Darurat di Pertambangan diatur dalam SKKNI No.241/2022, sedangkan penjenjangan okupasinya diatur dalam SK Dirjen Minerba No.8.K/2023 tanggal 25 Mei 2023 yg terbagi atas,

  1. Penyelamat Pratama, KKNI 3
  2. Penyelamat Muda, KKNI 4
  3. Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5
  4. Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6
  5. Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7
  6. Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7
  7. Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8

Tabel berikut merupakan persyaratan dan kompetensi yang diperlukan dari setiap okupasi di atas:

OkupasiPersyaratanKompetensi
Penyelamat Pratama, KKNI 31. Sertifikat pelatihan pemadam kebakaran ahli madya atau fire fighter 1/2
2. Sertifikat pelatihan P3K
10 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. B.05RES01.001.1 Menerapkan prinsip keselamatan pada kegiatan penyelamatan di pertambangan
2. B.05RES01.002.1 Menyediakan ventilasi pada kegiatan penyelamatan di pertambangan
3. B.05RES01.003.1 Menggunakan SCBA
4. B.05RES01.004.1 Menggunakan Closed Circuit SCBA
5. B.05RES01.012. Melaksanakan penanganan korban kedaruratan
6. B.05RES01.013.1 Melakukan pemadaman kebakaran
7. B.05RES01.005.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan
8. B.05RES01.014.1 Melakukan pemulihan area keadaan darurat
9. H.52POD00.043.1 Mengoperasikan Radio Komunikasi
10. H.52LOG00.054.1 Melakukan Pemeriksaaan Kendaraan
Penyelamat Muda, KKNI 4Sertifikat Kompetensi Penyelamat Pratama, KKNI 37 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. B.05RES01.006.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan pada struktur runtugh
2. B.05RES01.007.1 Melakukan vehicle extrication
3. B.05RES01.008.1 Melaksanakan penyelamatan di ketinggian
4. B.05RES01.009.1 Melaksanakan penyelamatan korban di air
5. B.05RES01.010.1 Menangani terlepasnya bahan kimia yang mengancam keselamatan manusia dan pencemaran lingkungan
6. B.05RES01.011.1 Melakukan penyelamatan pada ruang terbatas
7. M.71KKK01.003.1 Melakukan komunikasi K3
Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5Sertifikat Kompetensi Penyelamat Muda, KKNI 44 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. M.71KKK01.006.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
2. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja
3. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas Kegiatan Pengiriman
4. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja
Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 57 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP
2. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan terkait lainnya
3. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
4. O.84PBI01.008.1 Memantau Potensi dan Gejala Bencana
5. O.84PBI01.009.1 Mengkomunikasikan Risiko Bencana dan Peringatan Dini Bencana
6. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP
7. O.84PBI01.015.1 Mengumpulkan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi
Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 614 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP
2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat
3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan
4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan
5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan
6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian
7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan Data Sumber Daya untuk penanggulangan bencana
8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya
9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya
10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP
11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP
12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP
13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran
14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi
Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7Tidak ada31 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan sumberdaya manusia penyelamat
2. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan
3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan
4. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangna
5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian
6. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja
7. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
8. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP
9. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Peryaratan Terkait Lainnya
10. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
11. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP
12. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP
13. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP
14. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP
15. O.84PBI01.005.1 Mengembangkan Mitigasi Struktural Berbasis Teknologi Tepat Guna
16. O.84PBI01.006.1 Mengembangkan Mitigasi Non Struktural Berbasis Budaya dan Lingkungan
17. O.84PBI01.007.1 Memfasilitasi Penyusunan Rencana Kontijensi
18. O.84PBI01.013.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Pengerahan Sumber Daya
19. O.84PBI01.014.1 Mengelola Pergudangan Untuk Penanggulangan Bencana
20. O.84PBI01.017.1 Mengelola Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi
21. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas kegiatan pengiriman
22. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran
23. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP
24. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja
25. O.84PBI03.002.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Infrastruktur
26. O.84PBI03.003.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Sosial
27. O.84PBI03.007.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Infrastruktur
28. O.84PBI03.008.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Sosial
29. O.84PBI03.012.1 Melakukan pelaksanaan Pemulihan Sektor Infrastruktur
30. O.84PBI03.013.1 Melakukan Pelaksanaan Pemulihan Sektor Sosial
31. O.84PBI03.016.1 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8Sertifikat Kompetensi Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 714 Unit Kompetensi sebagai berikut,
1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP
2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat
3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan
4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan
5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan
6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian
7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan data sumber daya untuk penanggulangan bencana
8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya
9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya
10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP
11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP
12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP
13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran
14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Uncategorized

SNI K3 Pertambangan 2023

January 27, 2024 2 comments

Semenjak diterbitkannya SK BSN No.1/KEP/BSN/1/2023 tanggal 2 Januari 2023, Komite Teknis 13-06 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Mineral dan Batubara telah melakukan kegiatan rapat teknis dan konsensus yang berlangsung hampir selama kurun waktu 10 bulan dan telah menghasilkan 8 SNI K3 Pertambangan berdasarkan Surat BSN No.B-68/HK.02.01/B2/2024 sebagai berikut:

  1. SNI 7571:2023 Tingkat getaran peledakan pada kegiatan tambang terbuka
  2. SNI 7570:2023 Pengukuran tingkat kebisingan pada kegiatan pertambangan
  3. SNI 7569:2023 Prosedur peledakan tidur
  4. SNI 7167:2023 Pengaman jalan pertambangan
  5. SNI 7166:2023 Manajemen kesiapsiagaan keadaan darurat di pertambangan
  6. SNI 7081:2023 Penyelidikan insiden pertambangan
  7. SNI 6351:2023 Rambu-rambu jalan pertambangan
  8. SNI 6350:2023 Demarkasi di pertambangan

Semoga 8 SNI di atas menambah referensi perusahaan pertambangan dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik. – FN

Categories: Regulation/Standard

Komunikasi Keselamatan Pertambangan

January 20, 2024 3 comments

Komunikasi Keselamatan Pertambangan (KP) didefinisikan sebagai segala aktivitas yang mencakup komunikasi, partisipasi dan konsultasi KP. Dalam SKKNI KP No. 05/2023 Unit Kompetensi B.05KPM00.010.2 Mengelola Komunikasi KP, Komunikasi KP meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Dalam perencanaan kita diminta untuk mengidentifikasi isu aktual KP yang selanjutnya dikomunikasikan melalui sesuai dengan matriks komunikasi KP.

Isu Aktual KP adalah mencakup kinerja, best practice, positif dan negatif isu. Terkait dengan kinerja dapat kita ambil dari Kepdirjen No.10.K/2023 sebagaimana tabel berikut ini

partisipasi pekerjatanggung jawab pimpinananalisis dan statistik insidenupaya pengendalian
1.Kepedulian dan perilaku individu terhadap risiko KP
2.Keterlibatan pekerja dalam pengelolaan KP
1.Implementasi kebijakan KP
2.Kepemimpinan dan komitmen KP
3.Kepatuhan dan penegakan peraturan KP
4.Penetapan peran, tanggung jawab dan kewenangan KP
5.Manajemen strategi dan operasi KP
6.Informasi, komunikasi, pendampingan dan konsultasi KP
7.Pengendalian mutu KP dalam kegiatan operasional
8.Penjaminan mutu KP melalui audit internal SMKP
1.Analisis terhadap data kasus KP
2.Investigasi kasus KP
3.Statistik kinerja KP
4.Pembelajaran organisasi
1.Pengendalian Risiko KP Berbasis Tata Kelola
2.Manajemen Kesehatan Kerja Pertambangan
3.Manajemen Lingkungan Kerja Pertambangan
4.Manajemen Rekayasa & Desain Proses
5.Manajemen Aset KP 
6.Manajemen Kehandalan Pekerja dalam Pengelolaan KP 
7.Manajemen Perubahan  
8.Manajemen Keadaan Darurat
9.Manajemen Perusahaan Jasa Pertambangan
10.Manajemen Dokumen & Rekaman KP 

Matriks Komunikasi tidak terbatas pada bentuk tabel, tapi bisa dalam bentuk prosedur/diagram alir sebagaimana contoh di bawah ini

JenisObyekPeriodePenerimaMetodePIC
rapat komite KPprogress TSPbulanankepala divisie-mailKTT
close out investigasihasil investigasi insiden dan tindak lanjutjika ada insidenkepala divisie-mail, pertemuan KPKTT, Bagian KP, Tim Investigasi
Interoffice Memomemo terkait isu aktual KPjika ada informasi barupekerjae-mail, whatsappBagian KP, bagian Humas/PR

Dalam evaluasi komunikasi KP, kita dapat menggunakan kuesioner/interview dengan indikator dan parameter sebagai berikut

indikatorparameter
cara penerimaan informasi1.Metode komunikasi
2.Frekuensi dan intensitas komunikasi
3.Keterbukaan informasi
4.Kemudahan dalam mendapatkan informasi
5.Kepercayaan terhadap komunikator dan kemampuan mendengar
6.Keterkaitan informasi dengan pekerjaan
kepuasan informasi1.Kecukupan informasi
2.Efisiensi saluran komunikasi
3.Kualitas media komunikasi
4.Informasi tentang keseluruhan kegiatan komunikasi

Semoga bermanfaat – FN

K3 Pekerjaan Ketinggian

December 1, 2023 Leave a comment

K3 dalam pekerjaan pada ketinggian diatur dalam Permenaker 9 Tahun 2016, di dalam pasal 35 dapat kita temukan tenaga kerja dalam pekerjaaan pada ketinggian yang dibagi menjadi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) tingkat 1, TKBT tingkat 2, Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) tingkat 1, TKPK tingkat 2, dan TKPK tingkat 3. SKKNI tenaga kerja pada ketinggian dapat kita temukan dalam Kemenaker 393 Tahun 2020 yang mengandung 34 Unit Kompetensi.

34 Unit Kompetensi tersebut dijenjangkan dalam Kualifikasi Nasional Indonesia bekerja di ketinggian yang diatur dalam Kemenaker 233 Tahun 2023 sebagai berikut.

  • TKBT jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 59-71)
    • jenjang kualifikasi 2, memiliki 8 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 1
    • jenjang kualifikasi 3, memiliki 11 Unit Kompetensi
    • jenjang kualifikasi 5, memiliki 17 Unit Kompetensi, TKBT tingkat 2
    • jenjang kualifikasi 7, memiliki 22 Unit Kompetensi
  • TKPK jenjang kualifikasi 2, 3, 5, dan 7 (hal. 71-82)
    • jenjang kualifikasi 2, memiliki 6 Unit Kompetensi
    • jenjang kualifikasi 3, memiliki 15 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 1
    • jenjang kualifikasi 5, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 2
    • jenjang kualifikasi 7, memiliki 11 Unit Kompetensi, TKPK tingkat 3

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Training

Membuat program Keselamatan Pertambangan

November 2, 2023 Leave a comment

Dalam SKKNI Keselamatan Pertambangan (Kemenaker 5 Tahun 2023) Unit Kompetensi B.05KPM00.013.1 Mengelola Program Keselamatan Pertambangan (KP), Elemen 1 Membuat program KP, terdapat KUK 1.1 Peraturan Perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku sebagai dasar menyusun program KP diidentifikasi sesuai dengan prosedur. Tulisan kali ini menjelaskan cara mengidentifikasi peraturan perundangan-undangan dan standar terkait dengan penyusunan program KP yang sekiranya dapat memberikan gambaran besar untuk perusahaan tambang dalam membuat program KP.

Format penyusunan program KP dapat kita temukan dalam Kepmen 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB pada kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara halaman 506 aspek Keselamatan Pertambangan, program KP disusun menggunakan matrik 24g (golongan mineral logam), matrik 22g (golongan mineral bukan logam), matrik 18e (golongan batuan), matrik 22g (golongan batubara). Tulisan kali ini mengambil matrik 24g (halaman 216 s.d. 220) sebagai contoh format penyusunan program KP.

Program KP dalam matrik 24g dibagi menjadi 4 kategori sebagai berikut.

A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

  1. Keselamatan Kerja Pertambangan
    • inspeksi, pertemuan, kampanye, rambu jalan pertambangan, APD dan alat keselamatan, manajemen risiko, pendidikan dan pelatihan, pelaporan, tim dan simulasi keadaan darurat, pencegahan dan penyelidikan kecelakaan, safety patrol
  2. Kesehatan Kerja Pertambangan
    • pemeriksaan kesehatan awal, berkala, khusus, akhir, pengelolaan hiegienis dan sanitasi, pengelaaan ergonomis, pengelolaan makanan/minuman dan gizi pekerja, diagnosis dan pemeriksaan PAK, inspeksi, pendidikan dan pelatihan, kampanye, pelaporan, penyediaan obat-obatan dan P3K
  3. Lingkungan Kerja Pertambangan
    • pengelolaan debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas udara kerja, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, kebersihan lingkungan kerja
  4. Sistem Manajemen KP (SMKP)
    • audit internal
    • audit eksternal

B. Keselamatan Operasi Pertambangan

  1. Pengelolaan SPIP pertambangan
  2. Pengelolaan dan pemantauan pengamanan instalasi
  3. Pengujian kelayakan penggunaan SPIP pertambangan
  4. Kompetensi tenaga teknik
  5. Kajian teknis pertambangan

C. Pelaksanaan Bulan K3 Nasional

D. Program berdasarkan hasil pengukuran tingkat pencapaian kinerja KP

  1. indikator 1 (tingkat partisipasi pekerja)
  2. indikator 2 (tanggung jawab pimpinan unit kerja)
  3. indikator 3 (analisis dan statistik insiden)
  4. indikator 4 (upaya pengendalian yang telah dilakukan)

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Programs