SNI 6350:2023 Demarkasi di Pertambangan
Demarkasi atau garis batas berwarna di lokasi kerja perlu mendapatkan perhatian sebagai salah satu upaya peningkatan keselamatan, pemberikan demarkasi di lantai kerja dimaksudkan agar area kerja dapat tertata sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya insiden. SNI 6350:2023 menetapkan standar demarkasi di pertambangan.
Garis batas yang digunakan dalam demarkasi meliputi hal-hal sebagai berikut,
Seluruh lorong dan/atau jalan lintas harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang dengan lebar 100 mm

Daerah tempat penyimpanan peralatan K3 harus diberi demarkasi berupa garis setrip warna putih-hijau dengan lebar 100 mm dan kemiringan 45 derajat dan pada bagian tengah diberikan warna putih

Daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralalatan pemadam kebakaran dan/atau panel listrik harus diberi demarkasi berupa garis warna merah tua dengan lebar 100 mm dan bagian tengah diberikan warna putih

Daerah tempat penyimpanan barang harus diberi demarkasi berupa garis berwarna abu-abu pada seluruh area penyimpanan dengan lebar 100 mm

Daerah tempat bekerja harus diberi demarkasi berupa garis warna biru muda pada seluruh area tempat bekerja dengan lebar 100 mm

Semua lantai kerja yang berbeda ketinggian, low head room, dan lantai bertangga, kecuali anak tangga harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning setrip hitam selebar 100 mm dengan kemiringan 45 derajat di lantai sebelum anak tangga dan terlihat dari kedua arah baik dari atas maupun bawah anak tangga

Semoga Bermanfaat – FN
SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan

Insiden Pertambangan adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangngya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Penyelidikan insiden pertambangan dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana insiden terjadi dan menyusun rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meningkatkan komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam menerapkan pengelolaan keselamatan pertambangan.
Kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data dan fakta/bukti, menyusun kronologis insiden, melakukan analisis penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden, membuat kesimpulan, serta memberikan rekomendasi, agar kejadian serupa tidak terulang kembali merupakan definisi dari penyelidikan insiden pertambangan sebagaimana dijelaskan dalam SNI 7081:2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan.
SNI 7081: 2023 Penyelidikan Insiden Pertambangan meliputi hal-hal sebagai berikut,
- Kewenangan penyelidikan
- Proses penyelidikan
- pra penyelidikan
- pengamanan lokasi dan bukti
- pengamanan korban dan saksi
- pembentukan tim investigasi
- penyelidikan
- kronologis insiden
- analisis penyebab atau faktor yang berkontribusi terhadap insiden
- Pelaporan hasil
- Pasca penyelidikan
- Evaluasi dan peninjauan
Dalam lampiran, terdapat format laporan penyelidikan insiden yang telah disesuaikan berdasarkan Surat KaIT No. B-3582/MB.07/DBT.K/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebagai berikut,
- Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Pendahuluan
- Kronologis Insiden
- Uraian saat menjelang terjadinya insiden
- Terjadinya insiden
- Tindakan pertolongan yang dilakukan
- Data dan Fakta/Bukti
- Posisi korban, alat, saksi, kondisi material, dan lingkungan kerja
- Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibat
- Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIP
- Dokumen dan rekaman pendukung lainnya
- Hasil analisis data dan fakta/bukti
- Hasil Penyelidikan Insiden
- Metode analisis
- Analisis terjadinya insiden
- Penyebab atau faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden
- kerugian akibat insiden, bentuk kontak/insiden, mitigasi resiko insiden, tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, situasi dan kondisi yang mengawali tindakan manusia dan/atau kegagalan teknis, kegagalan dalam pengelolaan risiko, kegagalan organisasi, kegagalan sistem dan standar keselamatan
- bukti-bukti insiden
- Kesimpulan
- Tindakan Koreksi
- Lampiran
Semoga Bermanfaat – FN
SNI 7167: 2023 Pengaman Jalan Pertambangan

Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan dan berada dalam area pertambangan/proyek yang terdiri atas jalan penunjang dan jalan tambang. Pengoperasian alat transportasi di jalan pertambangan tentunya memiliki risiko keluar dari jalur jalan sehingga dibuatlah standar pengaman jalan pertambangan (SNI 7167:2023) yang terdiri atas:
- tanggul pengaman
- pagar pengaman
- tonggak penuntun
- delineator
Tanggul pengaman (safety berm) adalah konstruksi yang dibuat dari tanah, beton, atau jenis lainnya dengan bentuk dan dimensi tertentu (sesuai dengan peruntukannya) yang dibangun di sepanjang sisi jalan atau pada pemisah jalur jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.
Pagar pengaman (guard rail) adalah konstruksi yang dibuat dari besi, beton, kayu, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkapi dengan reflektor dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menahan kendaraan keluar dari jalur jalan.
Tonggak penuntun (guide post) adalah tonggah yang dibuat dari besi, beton, kayu, PVC, atau jenis lainnya dengan ukuran dan dimensi tertentu yang dilengkpai dengan retro reflektif dan dibangun di sepanjang sisi jalan yang berfungsi untuk menuntun dan mengarahkan kendaraan agar tetap berada di jalur jalan.
Delineator adalah panel kecil di tonggak penuntun atau pagar pengaman, berupa material yang memantulkan cahaya (retroreflektif), berfungsi sebagai pengarah dan peringatan bagi pengguna jalan pada malam hari atau dalam kondisi cuaca gelap.
Semoga bermanfaat – FN
SNI 7166:2023 Manajemen Kesiapsiagaan Keadaan Darurat di Pertambangan
Manajemen Keadaan Darurat dalam Kepdirjen Minerba 185.K/2019 meliputi 5 hal, yaitu identifikasi dan penilaian potensi keadaan darurat, pencegahan keadaan darurat, kesiapsiagaan keadaan darurat, respon keadaan darurat, dan pemulihan keadaaan darurat. SNI 7166:2023 memberikan penjelasan rinci mengenai kesiapsiagaan keadaaan darurat yaitu aktivitas perencanaan penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan tingkatan/kategori keadaan darurat yang sudah diidentifikasi, termasuk di dalamnya penyiapan sumber daya, sarana, prasarana serta tim tanggap darurat untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi dengan cepat dan tepat.
Kesiapsiagaan keadaan darurat paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut,
- Rencana penanggulangan keadaan darurat, yaitu dokumen kesiapsiagaan yang berisi potensi kedaruratan tambang per area operasi yang dilengkapi dengan informasi tindakan mitigasi dan tindakan penanganan awal yang harus dilakukan oleh penanggung jawab area kerja dan karyawan
- Sistem alarm dan tanda keadaan darurat, wajib dibuat dan disosialiasikan kepada semua karyawan, pengaturan bunyi dan irama untuk kepentingan keadaan darurat harus dibuat lain dan dimengerti oleh semua pihak apabila sistem tersebut digunakan untuk kepentingan lainnya
- Pelatihan, wajib diberikan kepada tim tanggap darurat, karyawan, dan pihak lain yang terkait dengan teori dan praktek sesuai kompetensi yang berlaku
- Tim Tanggap Darurat, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh perusahaan untuk mengendalikan dan menanggulangi keadaaan darurat dan memiliki kompetensi yang sesuai
- Ruang Tanggap Darurat, dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai dan siap pakai serta dipimpin oleh seorang penanggung jawab
- Peralatan penyelamatan dan komunikasi, wajib disimpan, dirawat, dan siap pakai
- Simulasi keadaan darurat, yaitu kegiatan khusus untuk menguji kesiapsiagaan untuk tanggap terhadap keadaan darurat
- Pusat Koordinasi penanggulangan keadaan darurat, dilengkapi dengan alat komunikasi, peta situasi terkini, gambar teknis dan dipimpin oleh seseorang yang berkompeten
- Penyediaan bantuan medis dan obat-obatan, tersedia ruang P3K yang dipimpin oleh seorang perawat kesehatan / petugas P3K dan dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai
- Sarana transportasi evakuasi, tersedia dalam kondisi layak dan memenuhi syarat keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Semoga bermanfaat - FN
Personil Tanggap Darurat di Pertambangan
Kompetensi personil Tanggap Darurat di Pertambangan diatur dalam SKKNI No.241/2022, sedangkan penjenjangan okupasinya diatur dalam SK Dirjen Minerba No.8.K/2023 tanggal 25 Mei 2023 yg terbagi atas,
- Penyelamat Pratama, KKNI 3
- Penyelamat Muda, KKNI 4
- Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5
- Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6
- Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7
- Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7
- Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8
Tabel berikut merupakan persyaratan dan kompetensi yang diperlukan dari setiap okupasi di atas:
| Okupasi | Persyaratan | Kompetensi |
| Penyelamat Pratama, KKNI 3 | 1. Sertifikat pelatihan pemadam kebakaran ahli madya atau fire fighter 1/2 2. Sertifikat pelatihan P3K | 10 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.001.1 Menerapkan prinsip keselamatan pada kegiatan penyelamatan di pertambangan 2. B.05RES01.002.1 Menyediakan ventilasi pada kegiatan penyelamatan di pertambangan 3. B.05RES01.003.1 Menggunakan SCBA 4. B.05RES01.004.1 Menggunakan Closed Circuit SCBA 5. B.05RES01.012. Melaksanakan penanganan korban kedaruratan 6. B.05RES01.013.1 Melakukan pemadaman kebakaran 7. B.05RES01.005.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan 8. B.05RES01.014.1 Melakukan pemulihan area keadaan darurat 9. H.52POD00.043.1 Mengoperasikan Radio Komunikasi 10. H.52LOG00.054.1 Melakukan Pemeriksaaan Kendaraan |
| Penyelamat Muda, KKNI 4 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Pratama, KKNI 3 | 7 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.006.1 Melakukan pencarian dan penyelamatan pada struktur runtugh 2. B.05RES01.007.1 Melakukan vehicle extrication 3. B.05RES01.008.1 Melaksanakan penyelamatan di ketinggian 4. B.05RES01.009.1 Melaksanakan penyelamatan korban di air 5. B.05RES01.010.1 Menangani terlepasnya bahan kimia yang mengancam keselamatan manusia dan pencemaran lingkungan 6. B.05RES01.011.1 Melakukan penyelamatan pada ruang terbatas 7. M.71KKK01.003.1 Melakukan komunikasi K3 |
| Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Muda, KKNI 4 | 4 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. M.71KKK01.006.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 2. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja 3. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas Kegiatan Pengiriman 4. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja |
| Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat I, KKNI 5 | 7 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 2. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Persyaratan terkait lainnya 3. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 4. O.84PBI01.008.1 Memantau Potensi dan Gejala Bencana 5. O.84PBI01.009.1 Mengkomunikasikan Risiko Bencana dan Peringatan Dini Bencana 6. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP 7. O.84PBI01.015.1 Mengumpulkan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi |
| Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Madya Tingkat II, KKNI 6 | 14 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan Data Sumber Daya untuk penanggulangan bencana 8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya 9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya 10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi |
| Konsultan Utama Penyelamat Pertambangan, KKNI 7 | Tidak ada | 31 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan sumberdaya manusia penyelamat 2. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangna 5. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 6. M.71KKK01.006.1 Mengelola P3K di Tempat Kerja 7. M.71KKK01.007.1 Mengelola Tindakan Tanggap Darurat 8. B.05KPM00.001.2 Mengelola Risiko KP 9. B.05KPM00.002.1 Mengelola Peraturan Perundang-undangan KP dan Peryaratan Terkait Lainnya 10. B.05KPM00.004.2 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 11. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 12. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 13. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 14. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 15. O.84PBI01.005.1 Mengembangkan Mitigasi Struktural Berbasis Teknologi Tepat Guna 16. O.84PBI01.006.1 Mengembangkan Mitigasi Non Struktural Berbasis Budaya dan Lingkungan 17. O.84PBI01.007.1 Memfasilitasi Penyusunan Rencana Kontijensi 18. O.84PBI01.013.1 Mengevaluasi Pelaksanaan Pengerahan Sumber Daya 19. O.84PBI01.014.1 Mengelola Pergudangan Untuk Penanggulangan Bencana 20. O.84PBI01.017.1 Mengelola Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Publikasi 21. H.52LOG00.055.1 Menentukan Prioritas kegiatan pengiriman 22. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 23. B.05KPM00.003.2 Menyusun Rencana Anggaran Biaya KP 24. P.85SOF00.006.1 Meningkatkan Standar Etika dan Etiket di Lingkungan Kerja 25. O.84PBI03.002.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Infrastruktur 26. O.84PBI03.003.1 Melakukan Kajian Kebutuhan Sektor Sosial 27. O.84PBI03.007.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Infrastruktur 28. O.84PBI03.008.1 Merencanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Sosial 29. O.84PBI03.012.1 Melakukan pelaksanaan Pemulihan Sektor Infrastruktur 30. O.84PBI03.013.1 Melakukan Pelaksanaan Pemulihan Sektor Sosial 31. O.84PBI03.016.1 Melakukan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana |
| Penyelamat Utama Tingkat II, KKNI 8 | Sertifikat Kompetensi Penyelamat Utama Tingkat I, KKNI 7 | 14 Unit Kompetensi sebagai berikut, 1. B.05KPM00.012.2 Mengelola SMKP 2. B.05RES01.015.1 Melaksanakan penyiapan SDM penyelamat 3. B.05RES01.017.1 Membuat sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 4. B.05RES01.016.1 Melaksanakan pengelolaan peralatan penyelamatan 5. B.05RES01.018.1 Mengevaluasi sistem penyelamatan di kegiatan pertambangan 6. H.52LOG00.061.1 Merencanakan pembelian 7. O.84PBI01.010.1 Mengumpulkan data sumber daya untuk penanggulangan bencana 8. O.84PBI01.011.1 Membuat Profil Sumber Daya 9. O.84PBI01.012.1 Menyusun Rencana Penyediaan Sumber Daya 10. B.05KPM00.011.1 Mengelola Organisasi Bagian KP 11. B.05KPM00.013.1 Mengelola Program KP 12. B.05KPM00.014.2 Mengelola Standar KP 13. H.52LOG00.064.1 Mengelola dan Mengevaluasi Permintaan Penawaran 14. O.84PBI01.016.1 Menganalisis Informasi, Dokumentasi dan Publikasi |
Semoga bermanfaat – FN