Kepdirjen 10.K/2023 dan Safety Maturity Level

Kepdirjen 10.K/2023 Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan (KP) selalu dikaitkan dengan Safety Maturity Level karena hasil dari Penilaian Kinerja KP adalah tingkat maturitas KP yang merupakan data ordinal dari tingkat dasar, reaktif, terencana, proaktif, dan resilient. Berikut adalah dasar teori yang digunakan dalam penyusunan 4 indikator yang disebutkan dalam artikel saya sebelumnya (klik disini).
| Partisipasi Pekerja | Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja | Analisis dan Statistik KP | Upaya Pengendalian yang Dilakukan |
|---|---|---|---|
| Human Reliability Model Situational Awareness | Management Maturity Model Leadership Maturity Model Collaboration Culture Maturity Model | Data Management Maturity Model Data Processing Maturity Model Personal Knowledge Management Maturity Model Knowledge Management Maturity Model | Asset Management Maturity Model Maintenance Maturity Model Supply Chain Management Maturity Model Human Capital Management Maturity Model Talent Management Maturity Model Education & Learning Maturity Model Communication Maturity Model |
Semoga bermanfaat – FN
RACI Pengelola Keselamatan Pertambangan

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait Okupasi Pengelola KP terdapat 4 jabatan/okupasi berikut kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jabatan/okupasi tersebut. Dari tabel tersebut dapat dibuatkan RACI matriks untuk mendefinisikan dan mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab dari setiap jabatan/okupasi. RACI matrik digunakan dalam manajemen proyek dengan definisi sebagai berikut,
- R (Reponsible), orang yang melakukan pekerjaan
- A (Accountable), orang yang bertanggung gugat/pengambil keputusan
- C (Consulted), orang yang dicari pendapatnya, komunikasi dua arah
- I (Informed), orang yang diinformasikan, komunikasi satu arah
| Pekerjaan | Safety Officer | Safety Specialist/Supervisor | Safety Superintenden | Safety Manager |
|---|---|---|---|---|
| Mengelola Risiko KP | R | C/I | A | I |
| Mengelola Administrasi KP | R | C/I | A | I |
| Mengelola Lingkungan Kerja | R | C/I | A | I |
| Mengelola Komunikasi KP | R | C/I | A | I |
| Mengelola Inspeksi KP | R | C/I | A | I |
| Mengelola Peraturan perundang-undangan | C | R | A | C/I |
| Mengelola Keadaan Darurat | C | R | A | C/I |
| Mengelola KO pertambangan | C | R | A | C/I |
| Mengelola Penyelidikan Insiden Pertambangan | C | R | A | C/I |
| Menyusun RKAB | C/I | C/I | R | A |
| Mengelola Keselamatan Kerja | C/I | C/I | R | A |
| Mengelola Kesehatan Kerja | C/I | C/I | R | A |
| Mengelola Standar KP | C/I | C/I | R | A |
| Mengelola Audit KP | C/I | C/I | R | A |
| Mengevaluasi Organisasi KP | C/I | C/I | C/I | R/A |
| Mengelola SMKP | C/I | C/I | C/I | R/A |
| Mengelola Program KP | C/I | C/I | C/I | R/A |
Semoga bermanfaat – FN
Bukti Insiden Pertambangan
Insiden Pertambangan berdasarkan SNI 7081:2013 adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangnya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengumpulkan dan menganalisis Bukti Insiden Pertambangan, yaitu rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan insiden pertambangan dan dapat diverifikasi.
Berikut adalah pembagian kategori dan pemberikan koding untuk Bukti Insiden Pertambangan berdasarkan Lampiran Surat KaIT Nomor B-3582/MB.07/DBT.KP/2023 tanggal 16 Juni 2023,
| A.Posisi Korban, Alat, Saksi, Kondisi Material, dan Lingkungan Kerja Lokasi | B.Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibat | C.Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIP | D.Dokumen dan rekaman pendukung lainnya |
|---|---|---|---|
| A1. Sketsa yang menggambarkan lokasi kecelakaan/kejadian berbahaya, posisi korban, alat, jarak, dan dimensi A2. Foto situasi dari beberapa sisi pasca kecelakaan/kejadian berbahaya yang menunjukkan fakta lapangan A3. Material (kondisi,jenis, dan karakteristik) yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya A4. Kondisi lingkungan kerja (debu,kebisingan,getaran,pencahayaan,kuantitas dan kualitas udara, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, dan kebersihan lingkungan) di lokasi … | B1. Saksi langsung B2. Saksi tidak langsung B3. Data pribadi korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B4. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi medis korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya berdasarkan hasil pemeriksaan terdiri dari rekaman medis hasil pemeriksaan berkala, rekaman media hasil pemeriksaan pasca kecelakaan B5. Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi dan jabatan korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B6. Status ikatan kerja dan deskripsi pekerjaan korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B7. Data TNA, rencana pelatihan dan rekaman pelatihan/kompetensi korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya B8. Surat izin mengoperasikan unit atau peralatan … | C1. Kondisi teknis (statis dan mekanis) C2. Kondisi fisik (kerusakan , suhu, dan bau) C3. Perangkat lunak pendukung peralatan C4. Data teknis berkaitan dengan spesifikasi dan desain SPIP yang digunakan C5. Dokumen dan rekaman yang berkaitan dengan pemeliharaan SPIP C6. Sertifikasi kelayakan SPIP C7. Sistem pengamanan (proteksi keselamatan) dari setiap alur proses … | D1. Buku Tambang D2. Buku daftar kecelakaan D3. Legalitas perusahaan pemegang IUP dan IUJP D4. Pengesahan KTT/PTL/PJO D5. Rencana dan realisasi program KP berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D6. Hasil inspeksi internal beserta tindak lanjutnya yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D7. Hasil audit internal dan/atau eksternal SMKP D8. Alur proses dari suatu sistem operasional yang berhubungan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D9. Dokumen manajemen risiko yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D10. Peraturan perusahaan yang terkait dengan kejadian kecelakaan/kejadian berbahaya D11. Prosedur kerja (SOP, instruksi kerja, dan JSA) yang berkaitan dengan kecelakana/kejadian berbahaya D12. Alur pemberian dan pelaporan pekerjaan yang terkait dengan kecelakaan/kejadian berbahaya D13. Dokumen dan rekaman digital (video, cctv, drone, dll) …. |
Semoga bermanfaat – FN
Prinsip Asesmen Kompetensi

Dalam merencanakan sistem asesmen berbasis kompetensi, untuk memilih perangkat dan metode asesmen yang efektif, berlaku dua peraturan yang memenuni prinsip-prinsip asesmen dan peraturan bukti. Suatu asesmen dianggap adil bila tidak merugikan asesi tertentu, terbuka, bebas dari penyimpangan, dan mendukung asesi.
Prinsip-prinsip asesmen harus mencakup,
- Valid
- seluruh aktivitas asesmen mengacu kepada acuan pembanding yang digunakan
- asesmen dianggap valid apabila asesmen tersebut menilai apa yang diperlukan untuk dinilai
- Reliable
- instruksi yang diberikan kepada peserta sertifikasi memastikan penerapan yang konsisten pada aktifitas asemen dan digunakan oleh asesor yang berbeda, dalam situasi yang berbeda dan peserta sertifikasi yang berbeda, hasilnya tetap konsisten
- asesmen dianggap dapat dipercaya bila hasil-hasilnya diinterpretasikan secara konsisten dari konteks ke konteks dan dari orang ke orang
- Fleksibel
- seluruh aktifitas asesmen memenuhi kebutuhan peserta sertifikasi dan organisasi
- asesmen dianggap fleksibel bila dapat memenuhi kebutuhan serangkaian konteks
- suatu asesmen dianggap tidak fleksibel jika hal itu menolak hasil belajar sebelumnya atau gagal memberikan kesempatan seorang peserta kesempatan kedua atau ketiga untuk diakses
- Adil
- aktifitas-aktifitas asesmen memenuhi kebutuhan dan karakteristik peserta sertifikasi serta bebas dari bias dan memberikan kesempatan bagi peserta sertifikasi yang memiliki kebutuhan khusus
- suatu asesmen dianggap adil bila tidak merugikan peserta tertentu, terbuka, bebas dari penyimpangan, mendukung peserta
Semoga bermanfaat – FN
Kewajiban Menerapkan SMKP

Beberapa pertanyaan masuk ke inbox saya terkait dengan kewajiban hukum menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) bagi perusahaan tambang dan jasa pertambangan/IUJP. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut,
- Permen ESDM 26 Tahun 2018,
- pasal 18 ayat 1: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan SMKP
- pasal 18 ayat 3: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
- pasal 18 ayat 4: Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP, KAIT dapat meminta kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP
- pasal 18 ayat 5: Audit eksternal penerapan SMKP* sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Permen ESDM 7 Tahun 2020,
- pasal 83 ayat 6: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi…(b) laporan audit internal penerapan SMKP
- Permen ESDM 10 Tahun 2023
- pasal 15 ayat 1: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi…(f) laporan audit internal penerapan SMKP
- pasl 15 ayat 2: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: …(h) laporan audit internal penerapan SMKP
- Pasal 15 ayat 8: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan
- Pasal 16: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi: …(g) laporan audit eksternal penerapan SMKP
*) audit eksternal SMKP dapat dilakukan oleh surveyor indonesia atau sucofindo
Semoga bermanfaat – FN