Kepdirjen 10.K/2023 dan Safety Maturity Level

October 4, 2025 1 comment

Kepdirjen 10.K/2023 Penilaian Kinerja Keselamatan Pertambangan (KP) selalu dikaitkan dengan Safety Maturity Level karena hasil dari Penilaian Kinerja KP adalah tingkat maturitas KP yang merupakan data ordinal dari tingkat dasar, reaktif, terencana, proaktif, dan resilient. Berikut adalah dasar teori yang digunakan dalam penyusunan 4 indikator yang disebutkan dalam artikel saya sebelumnya (klik disini).

Partisipasi PekerjaTanggung Jawab Pimpinan Unit KerjaAnalisis dan Statistik KPUpaya Pengendalian yang Dilakukan
Human Reliability Model

Situational Awareness




Management Maturity Model

Leadership Maturity Model

Collaboration Culture Maturity Model
Data Management Maturity Model

Data Processing Maturity Model

Personal Knowledge Management Maturity Model

Knowledge Management Maturity Model
Asset Management Maturity Model

Maintenance Maturity Model

Supply Chain Management Maturity Model

Human Capital Management Maturity Model

Talent Management Maturity Model

Education & Learning Maturity Model

Communication Maturity Model

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Culture

RACI Pengelola Keselamatan Pertambangan

September 28, 2025 Leave a comment

Dalam tulisan saya sebelumnya terkait Okupasi Pengelola KP terdapat 4 jabatan/okupasi berikut kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jabatan/okupasi tersebut. Dari tabel tersebut dapat dibuatkan RACI matriks untuk mendefinisikan dan mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab dari setiap jabatan/okupasi. RACI matrik digunakan dalam manajemen proyek dengan definisi sebagai berikut,

  • R (Reponsible), orang yang melakukan pekerjaan
  • A (Accountable), orang yang bertanggung gugat/pengambil keputusan
  • C (Consulted), orang yang dicari pendapatnya, komunikasi dua arah
  • I (Informed), orang yang diinformasikan, komunikasi satu arah
PekerjaanSafety OfficerSafety Specialist/SupervisorSafety SuperintendenSafety Manager
Mengelola Risiko KPRC/IAI
Mengelola Administrasi KPRC/IAI
Mengelola Lingkungan KerjaRC/IAI
Mengelola Komunikasi KPRC/IAI
Mengelola Inspeksi KPRC/IAI
Mengelola Peraturan perundang-undanganCRAC/I
Mengelola Keadaan DaruratCRAC/I
Mengelola KO pertambanganCRAC/I
Mengelola Penyelidikan Insiden PertambanganCRAC/I
Menyusun RKABC/IC/IRA
Mengelola Keselamatan KerjaC/IC/IRA
Mengelola Kesehatan KerjaC/IC/IRA
Mengelola Standar KPC/IC/IRA
Mengelola Audit KPC/IC/IRA
Mengevaluasi Organisasi KPC/IC/IC/IR/A
Mengelola SMKPC/IC/IC/IR/A
Mengelola Program KPC/IC/IC/IR/A

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Competency

Bukti Insiden Pertambangan

September 27, 2025 1 comment

Insiden Pertambangan berdasarkan SNI 7081:2013 adalah kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau mungkin mengakibatkan cedera, kerusakan harta benda, dan atau terhalangnya operasional di pertambangan, mencakup hampir celaka, kecelakaan tambang, dan kejadian berbahaya. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengumpulkan dan menganalisis Bukti Insiden Pertambangan, yaitu rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan insiden pertambangan dan dapat diverifikasi.

Berikut adalah pembagian kategori dan pemberikan koding untuk Bukti Insiden Pertambangan berdasarkan Lampiran Surat KaIT Nomor B-3582/MB.07/DBT.KP/2023 tanggal 16 Juni 2023,

A.Posisi Korban, Alat, Saksi, Kondisi Material, dan Lingkungan Kerja LokasiB.Data dan dokumen berkaitan dengan orang yang terlibatC.Data dan dokumen berkaitan dengan kondisi dan material SPIPD.Dokumen dan rekaman pendukung lainnya
A1. Sketsa yang menggambarkan lokasi kecelakaan/kejadian berbahaya, posisi korban, alat, jarak, dan dimensi
A2. Foto situasi dari beberapa sisi pasca kecelakaan/kejadian berbahaya yang menunjukkan fakta lapangan
A3. Material (kondisi,jenis, dan karakteristik) yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya
A4. Kondisi lingkungan kerja (debu,kebisingan,getaran,pencahayaan,kuantitas dan kualitas udara, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi, dan kebersihan lingkungan) di lokasi
B1. Saksi langsung
B2. Saksi tidak langsung
B3. Data pribadi korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya
B4. Surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi medis korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya berdasarkan hasil pemeriksaan terdiri dari rekaman medis hasil pemeriksaan berkala, rekaman media hasil pemeriksaan pasca kecelakaan
B5. Struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan posisi dan jabatan korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya
B6. Status ikatan kerja dan deskripsi pekerjaan korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya
B7. Data TNA, rencana pelatihan dan rekaman pelatihan/kompetensi korban kecelakaan dan saksi kecelakaan/kejadian berbahaya
B8. Surat izin mengoperasikan unit atau peralatan
C1. Kondisi teknis (statis dan mekanis)
C2. Kondisi fisik (kerusakan , suhu, dan bau)
C3. Perangkat lunak pendukung peralatan
C4. Data teknis berkaitan dengan spesifikasi dan desain SPIP yang digunakan
C5. Dokumen dan rekaman yang berkaitan dengan pemeliharaan SPIP
C6. Sertifikasi kelayakan SPIP
C7. Sistem pengamanan (proteksi keselamatan) dari setiap alur proses
D1. Buku Tambang
D2. Buku daftar kecelakaan
D3. Legalitas perusahaan pemegang IUP dan IUJP
D4. Pengesahan KTT/PTL/PJO
D5. Rencana dan realisasi program KP berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya
D6. Hasil inspeksi internal beserta tindak lanjutnya yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya
D7. Hasil audit internal dan/atau eksternal SMKP
D8. Alur proses dari suatu sistem operasional yang berhubungan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya
D9. Dokumen manajemen risiko yang berkaitan dengan kecelakaan/kejadian berbahaya
D10. Peraturan perusahaan yang terkait dengan kejadian kecelakaan/kejadian berbahaya
D11. Prosedur kerja (SOP, instruksi kerja, dan JSA) yang berkaitan dengan kecelakana/kejadian berbahaya
D12. Alur pemberian dan pelaporan pekerjaan yang terkait dengan kecelakaan/kejadian berbahaya
D13. Dokumen dan rekaman digital (video, cctv, drone, dll)
….

Semoga bermanfaat – FN

Prinsip Asesmen Kompetensi

September 21, 2025 Leave a comment

Dalam merencanakan sistem asesmen berbasis kompetensi, untuk memilih perangkat dan metode asesmen yang efektif, berlaku dua peraturan yang memenuni prinsip-prinsip asesmen dan peraturan bukti. Suatu asesmen dianggap adil bila tidak merugikan asesi tertentu, terbuka, bebas dari penyimpangan, dan mendukung asesi.

Prinsip-prinsip asesmen harus mencakup,

  1. Valid
    • seluruh aktivitas asesmen mengacu kepada acuan pembanding yang digunakan
    • asesmen dianggap valid apabila asesmen tersebut menilai apa yang diperlukan untuk dinilai
  2. Reliable
    • instruksi yang diberikan kepada peserta sertifikasi memastikan penerapan yang konsisten pada aktifitas asemen dan digunakan oleh asesor yang berbeda, dalam situasi yang berbeda dan peserta sertifikasi yang berbeda, hasilnya tetap konsisten
    • asesmen dianggap dapat dipercaya bila hasil-hasilnya diinterpretasikan secara konsisten dari konteks ke konteks dan dari orang ke orang
  3. Fleksibel
    • seluruh aktifitas asesmen memenuhi kebutuhan peserta sertifikasi dan organisasi
    • asesmen dianggap fleksibel bila dapat memenuhi kebutuhan serangkaian konteks
    • suatu asesmen dianggap tidak fleksibel jika hal itu menolak hasil belajar sebelumnya atau gagal memberikan kesempatan seorang peserta kesempatan kedua atau ketiga untuk diakses
  4. Adil
    • aktifitas-aktifitas asesmen memenuhi kebutuhan dan karakteristik peserta sertifikasi serta bebas dari bias dan memberikan kesempatan bagi peserta sertifikasi yang memiliki kebutuhan khusus
    • suatu asesmen dianggap adil bila tidak merugikan peserta tertentu, terbuka, bebas dari penyimpangan, mendukung peserta

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Asesmen

Kewajiban Menerapkan SMKP

September 20, 2025 1 comment

Beberapa pertanyaan masuk ke inbox saya terkait dengan kewajiban hukum menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) bagi perusahaan tambang dan jasa pertambangan/IUJP. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan tersebut,

  1. Permen ESDM 26 Tahun 2018,
    • pasal 18 ayat 1: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan SMKP
    • pasal 18 ayat 3: Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun
    • pasal 18 ayat 4: Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, KAPTK, PAK, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP, KAIT dapat meminta kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP
    • pasal 18 ayat 5: Audit eksternal penerapan SMKP* sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  2. Permen ESDM 7 Tahun 2020,
    • pasal 83 ayat 6: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi…(b) laporan audit internal penerapan SMKP
  3. Permen ESDM 10 Tahun 2023
    • pasal 15 ayat 1: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi…(f) laporan audit internal penerapan SMKP
    • pasl 15 ayat 2: Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: …(h) laporan audit internal penerapan SMKP
    • Pasal 15 ayat 8: Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan
    • Pasal 16: Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya yang meliputi: …(g) laporan audit eksternal penerapan SMKP

*) audit eksternal SMKP dapat dilakukan oleh surveyor indonesia atau sucofindo

Semoga bermanfaat – FN