Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Minerba
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam PP 50 tahun 2010 diwujudkan dalam Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik dan Lingkungan – Binwastekling – yang dilakukan oleh Tim Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba yang dilakukan setiap tahun dengan agenda sebagai berikut,
- Aspek Teknis Pertambangan
- Aspek Konservasi
- Aspek Keselamatan Pertambangan
- Aspek Perlindungan Lingkungan
- Aspek Standarisasi dan Usaha Jasa
Aspek Keselamatan Pertambangan meliputi data sebagai berikut,
- Data lagging indicator Kinerja pengelolaan KP (SMKP V.4)
- data dan analisis statistik kecelakaan tambang
- data statistik kesehatan kerja
- laporan investigasi kecelakaan tambang/KAPTK
- data rekapitulasi kejadian berbahaya, KAPTK, dan PAK
- Rekaman Pelaksanaan Manajemen Risiko (SMKP II.2)
- prosedur manajemen risiko (termasuk kontraktor inti)
- rekaman manajemen risiko (HIRA/IBPR) seluruh aktivitas risiko tinggi (termasuk IUJP)
- dokumen HRA (Health Risk Asessment)
- Data Top 10 Risk dan penetapan program pengendalian terkait
- prosedur/instruksi kerja pekerjaan risiko tinggi dan izin kerja khusus yang dikeluarkan (SMKP IV.1)
- Rekaman Penerapan SMKP
- struktur organisasi (SMKP III.1)
- struktur komite KP dan risalah rapat (SMKP III.7)
- dokumen penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pertambangan (SMKP III.3)
- dokumen penunjukan Pengawas Operasional dan Teknik (SMKP III.5)
- dokumen penunjukan Tenaga Teknik Khusus Pertambangan (SMKP III.6)
- dokumen pembentukan dan penetapan Komite KP (SMKP III.7)
- Struktur Organisasi dan Data Kompetensi Tim Tanggap Darurat (SMKP III.8)
- Prosedur seleksi dan penempatan personel (SMKP III.9)
- Laporan pengelolaan lingkungan kerja (SMKP IV.2)
- Laporan pengelolaan kesehatan kerja (SMKP IV.3)
- Dokumen perizinan fasilitas permukaan (tangki bahan bakar cari dan gudang bahan peledak) (SMKP IV.4,IV.5)
- hasil investigasi kecelakaan tambang,kejadian berbahaya,property damage, near miss dan tindak lanjutnya (SMKP V.4)
- data dan analisis kejadian nyaris celaka (near miss), property damage, first aid case, kejadian berbahaya (SMKP V.4)
- Dokumentasi Rekaman hasil implementasi Pengelolaan KP
- dokumentasi rekaman realisasi pemeriksaan pengujian SPIP (SMKP IV.4)
- matriks TNA (SMKP III.10)
- laporan pengukuran tingkat kinerja KP (SMKP II.1)
- hasil rekaman pelaksanaan kegiatan rapat komite KP (SMKP III.7)
Semoga bermanfaat – FN
Busa Pemadam AFFF Membawa Ancaman Kesehatan

Selama puluhan tahun, Aqueous Film-Forming Foam—atau AFFF—menjadi senjata andalan untuk memadamkan kebakaran bagi para pemadam kebakaran di seluruh dunia. Bayangkan kobaran api dari jet fuel di landasan pacu bandara yang begitu besar, kebakaran bahan kimia di pabrik-pabrik besar, atau ledakan tangki bahan bakar. Bagi para pemadam kebakaran yang menggunakannya, AFFF adalah game-changer—cepat, efektif, dan dapat diandalkan untuk memadamkan api. Semprotkan saja ke api yang melibatkan bahan bakar yang terbakar (fuel fires), dan dalam hitungan detik, kebakaran itu akan terselimuti busa putih tebal yang mematikannya. Lapisan seperti selimut busa AFFF membentuk penghalang di atas permukaan bahan bakar yang terbakar, yang memutus suplai oksigen ke api, membuatnya padam. CEPAT. EFEKTIF. SANGAT DAPAT DIANDALKAN. Tapi ada sisi gelap yang tidak pernah ditulis di dalam buku panduan pelatihan.
AFFF bukan sekadar campuran sabun dan air. Cairan ini sarat dengan bahan kimia PFAS (Polyfluoroalkyl Substances)—yang dikenal sebagai “bahan kimia abadi” karena tidak bisa terurai secara alami di lingkungan maupun di tubuh manusia. Begitu masuk, bahan kimia ini akan bertahan—menumpuk di darah, hati, dan jaringan tubuh—tahun demi tahun. Dampaknya? Bukan sekadar kemungkinan. Kita bicara soal kanker ginjal, kanker testis, kanker prostat, penyakit tiroid, kerusakan hati, dan gangguan sistem kekebalan tubuh. Penyakit-penyakit nyata, yang menimpa orang-orang yang selama ini justru bertugas melindungi nyawa orang lain.
Siapa yang Berisiko Terpapar?
● Petugas pemadam kebakaran/penyelamat yang bekerja di landasan udara.
● Pemadam kebakaran di kota, daerah, maupun kawasan industri yang menggunakannya.
● Veteran militer penerbangan, yang menggunakannya.
● Warga sipil yang tinggal di sekitar pangkalan militer atau fasilitas yang air minumnya terkontaminasi PFAS.
Banyak penelitian selama bertahun-tahun telah mengkonfirmasi hubungan antara paparan AFFF dan penyakit serius. Bahan kimia PFAS sangat stabil—tahan panas, air, dan degradasi kimia. Bagus untuk memadamkan api bahan bakar jet (jet fuel). Tapi sangat buruk jika masuk ke tubuh kita, dan akan bertahan selama puluhan tahun. Bahkan Centers for Disease Control & Prevention (CDC) dan Environmental Protection Agency (EPA) di Amerika kini secara terbuka memperingatkan bahaya PFAS, dan peraturan-peraturan terkait saat ini mulai dibuat. Sayangnya, bagi banyak orang, peringatan ini sudah terlambat.
Ribuan orang di Amerika kini menggugat secara hukum—veteran, pemadam kebakaran, dan warga sipil di Amerika—menuduh perusahaan seperti 3M, DuPont, Chemours, Tyco Fire Products, dan Kidde-Fenwal mengetahui risiko ini namun tetap menjual AFFF. Gugatan ini bukan sekadar soal ganti rugi uang—ini soal membongkar kebenaran yang terlalu lama terkubur di balik bisnis.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal pernah bekerja dengan AFFF, ini bukan sekadar berita atau artikel biasa—ini bisa jadi masalah pribadi. Bahan kimia ini tidak peduli jika kebakaran yang Anda tangani terjadi 30 tahun lalu. Mereka bisa saja masih ada di dalam tubuh Anda, bekerja secara diam-diam. Ini lebih dari sekadar kisah pemadam kebakaran. Ini kisah kesehatan publik. Kisah tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan harga yang harus dibayar ketika alat penyelamat nyawa ternyata menyimpan rahasia yang mematikan.
Jika Anda ternyata masih menggunakan AFFF untuk operasi pemadaman kebakaran dan/atau operasi terkait lain yang menggunakannya, maka Anda wajib melakukan dekontaminasi langsung di lokasi kejadian untuk mengangkat seluruh sisa AFFF dari kulit Anda–termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang Anda gunakan. Jangan lupa juga untuk dekontaminasi peralatan Anda di lokasi kejadian, BUKAN DI STASIUN PEMADAM KEBAKARAN ATAU DI KANTOR. Segera setelah proses dekontaminasi selesai dilakukan, jika memungkinkan, gunakanlah pakaian yang bersih. Tindakan cepat ini sangat penting untuk mengurangi risiko paparan bahan berbahaya ini, yang dapat mengancam kesehatan Anda.
Artikel ini ditulis oleh Andris Mahulette (andrismahulette@gmail.com), Fire Service Veteran and Lifelong Learner, dengan semangat untuk terus berbagi ilmu dan pengalamannya untuk Indonesia. Perjalanan pendidikannya membawanya hingga ke Kirkwood Community College, di Amerika Serikat, di mana ia mempelajari Emergency Management – Fire Science—yang membentuk dedikasi dan wawasan yang terus ia bagikan hingga hari ini.
SMP Elemen 5-Monitoring dan Evaluasi

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 5 Monitoring dan Evaluasi (10 kriteria) meliputi,
| Sub Elemen | Kriteria | Deskripsi | Evidence |
|---|---|---|---|
| 1.Pemantauan | 1.1 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengamanan | Terdapat prosedur dan mekanisme pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan kinerja pengamanan, baik pengukuran secara kualitatif maupun kuantitatif sesuai kebutuhan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu, efektivitas pengendalian pengamanan, dan evaluasi pematuhan peraturan perundangan aspek keamanan. | 1. Prosedur Pemantauan 2. prosedur penilaian kinerja 3. list Peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) 4. Laporan kinerja pengamanan 5. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP 6. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP |
| 1.2 Identifikasi Parameter Kinerja Pengamanan | Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu harus mengidentifikasi parameter kinerja dari pengamanan secara menyeluruh untuk Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu terkait kebijakan dan sasaran, program pengamanan, umpan balik dari kelemahan sistem, dan kegiatan pelatihan atau kegiatan membangun kesadaran pengamanan. | 1. Prosedur pemantauan 2. prosedur penilaian kinerja 3. laporan kinerja pengamanan 4. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP 5. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan 6. Prosedur Pelatihan 7. Prosedur Security Awareness | |
| 1.3 Hasil Pemantauan Pelaksanaan | Terdapat catatan hasil pemantauan pelaksanaan perencanaan dan program SMP yang telah ditetapkan. | 1. Prosedur Pemantauan 2. Program pengamanan 3. laporan kinerja pengamanan 4. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan 5. Laporan hasil audit internal SMP 6. Notulen rapat tinjauan manajemen | |
| 1.4 Pemeliharaan dan Kalibrasi Peralatan | Terdapat prosedur pemeliharaan dan kalibrasi yang terdokumentasi untuk peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran. | 1. Prosedur pemeliharaan dan kalibrasi 2. Prosedur pemantauan 3. Laporan pemeliharaan dan kalibrasi (peralatan keamanan) | |
| 1.5 Hasil pelaksanaan Pemeliharaan dan Kalibrasi Peralatan | Terdapat catatan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan kalibrasi peralatan untuk kegiatan pemantauan dan pengukuran yang dipersyaratkan. | 1. Prosedur pemeliharaan dan kalibrasi 2. prosedur pemantauan 3. Laporan pemeliharaan dan kalibrasi (peralatan keamanan) 4. laporan hasil inspeksi peralatan | |
| 1.6 Hasil Pemantauan dan Pengukuran Ketidaksesuaian serta Tindak Lanjutnya | Terdapat catatan hasil pemantauan dan pengukuran ketidaksesuaian serta tindak lanjutnya. | 1. prosedur pemantauan 2. laporan hasil audit internal SMP 3. Notulen rapat tinjauan manajemen 4. catatan tindak lanjut | |
| 2 Pengukuran Kinerja Pengamanan | 2.1 Pelaporan Internal Hasil Pemantauan dan Pengukuran | Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai pelaporan internal terkait semua hasil pelaksanaan pemantauan dan pengukuran, Audit dan tinjauan ulang SMP. | 1. Prosedur pelaporan internal 2. catatan hasil pemantauan dan pengukuran 3. prosedur audit dan tinjauan ulang 4. laporan hasil audit internal SMP 5. laporan mingguan 6. laporan bulanan 7. laporan tahunan |
| 2.2 Pelaporan Eksternal | Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai pelaporan eksternal yang dipersyaratkan terkait aspek keamanan. | 1. prosedur pelaporan eksternal 2. catatan laporan eksternal terkait aspek keamanan 3. analisis dan evaluasi 4. laporan semester | |
| 2.3 Pelaporan internal dan eksternal | Terdapat catatan bukti pelaporan internal dan eksternal pelaksanaan SMP Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. prosedur pelaporan 2. laporan internal dan eksternal pelaksanaan SMP 3. analisis dan evaluasi | |
| 2.4 Penanganan Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahannya | Terdapat prosedur yang terdokumentasi tentang penanganan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahannya. | 1. prosedur penanganan ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan 2. laporan ketidakessuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan 3. analisis dan evaluasi |
Semoga bermanfaat – FN
SMP Elemen 4-Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 1 Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (10 kriteria) meliputi,
| Sub Elemen | Kriteria | Deskripsi | Evidence |
|---|---|---|---|
| 1.Standar Kemampuan Anggota Pengamanan Internal | 1.1 Pembinaan Teknis kemampuan personal pengamanan internal | Terdapat pembinaan teknis terhadap kemampuan personel pengamanan internal yang dilakukan, baik oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu maupun oleh Polri. | 1. Program Pengamanan 2. Prosedur Pelatihan 3. TNA |
| 1.2 Program Pelatihan Kemampuan anggota pengamanan internal | Terdapat program pelatihan kemampuan anggota pengamanan internal yang dilaksanakan oleh Polri, pengguna jasa pengamanan atau BUJP dalam bentuk: a. pelatihan dasar dengan kualifikasi Gada Pratama; b. pelatihan menengah dengan kualifikasi Gada Madya; c. pelatihan manajerial dengan kualifikasi Gada Utama; dan d. kursus spesialisasi. | 1. program Pengamanan 2. Prosedur Pelatihan 3. Daftar Personil Gada Pratama, Madya, dan utama 4. Pelatihan spesialisasi (Damkar, investigasi,dll) | |
| 1.3 Analisis dan Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Program Pelatihan | Terdapat catatan hasil analisis dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program pelatihan dan/atau efektivitas hasil pelatihan terkait aspek kompetensi pengamanan. | 1. Program pengamanan 2. pelatihan yang diikuti 3. Laporan hasil pelatihan 4. Analisis dan Evaluasi | |
| 1.4 Personel Pengamanan Internal | Terdapat personel pengamanan internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 1. Daftar personil pengamanan 2. ijazah Gada Pratama, Madya, dan Utama 3. KTA Satpam 4. Sertifikat Kompetensi yang relevan (Gadut, Auditor SMP) | |
| 1.5 Pengelolaan Pelatihan Personel Pengamanan | Terdapat prosedur tentang pengelolaan pelatihan personel pengamanan internal terkait aspek kompetensi pengamanan. | 1. Prosedur Pelatihan 2. Sertifikasi Kompetensi yang dimiliki | |
| 1.6 Hasil identifikasi dan analisis kebutuhan pelatihan kompetensi pengamanan | Terdapat catatan hasil identifikasi dan proses analisis kebutuhan pelatihan kompetensi pengamanan yang sesuai dengan risiko pengamanan dan sistem manajemen pengamanan. | 1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 2. TNA 3. Prosedur Pelatihan | |
| 1.7 Kesadaran pengamanan | Terdapat prosedur tentang membangun kesadaran pengamanan terhadap setiap personel, karyawan atau mitra kerja pada perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja pengamanan. | 1. Prosedur Security Awareness 2. SOP Komunikasi, Konsultasi dan partisipasi | |
| 2.Standar Kemampuan Anggota Polri | 2.1 Kualifikasi Anggota Polri | Terdapat kualifikasi anggota Polri dalam pelaksanaan pengamanan berupa kemampuan tugas Polisi Umum. | 1. PKT dengan Polda 2. Sprint/Surat Tugas |
| 2.2 Kemampuan Fisik Anggota Polri | Terdapat kemampuan fisik anggota Polri yang sehat jasmani dan rohani. | 1. PKT dengan Polda 2. Sprint/Surat Tugas | |
| 2.3 Rekam Jejak Anggota Polri | Terdapat rekam jejak perilaku anggota Polri yang baik untuk ditugaskan dalam pengamanan. | 1. PKT dengan Polda 2. Sprint/Surat Tugas |
Semoga bermanfaat – FN
SMP Elemen 3-Konfigurasi Pengamanan

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 3 Konfigurasi Pengamanan (31 kriteria) meliputi,
| Sub Elemen | Kriteria | Deskripsi | Evidence |
|---|---|---|---|
| 1 Komponen Standar Pengamanan | 1.1 Penunjukan Perwakilan Manajemen | Terdapat penunjukan perwakilan manajemen dan perangkatnya oleh pimpinan puncak untuk menerapkan SMP. | 1. SK Tim SMP 2. SK Manajemen representatif Khusus SMP 3. Sertifikat Auditor SMP 4. Sertifikat Garda Utama |
| 1.2 Penetapan Struktur Pengelola | Terdapat penetapan struktur Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu pengamanan yang didokumentasikan dengan personel pengamanan yang cukup. | 1. Pedoman SMP 2. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamaman (BUJP) 3. Struktur Organisasi Pengamanan 4. Daftar personil Pengamanan | |
| 1.3 Tanggung jawab dan wewenang personel pengamanan | Penetapan, pendokumentasian dan pengomunikasian tanggung jawab dan wewenang dari seluruh personel pengamanan. | 1. Pedoman SMP 2. Surat Keputusan/SPK BUJP 3. Struktur Organisasi Pengamanan 4. Tugas dan tanggung jawab/Job description 5. Rencana Pengamanan/Renpam | |
| 1.4 Sarana Prasarana | Terdapat sarana prasarana yang terinventarisasi dalam menunjang penerapan SMP (pagar, pintu gerbang, penerangan (lighting), pintu darurat, pos keamanan, pos jaga, P3K, sistem alarm, metal detektor, CCTV, alat komunikasi, pusat komando, dan lain-lain). | 1. Pedoman SMP 2. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) 3. Data inventaris/Sarpras Keamanan 4. Checklist peralatan keamanan (beserta catatan kondisinya) 5. Bukti Kompetensi (operator alat) 6. Peralatan yang memenuhi ketentuan yang berlaku (tunjukan buktinya seperti ijin frekuensi untuk radio HT) | |
| 1.5 Rekapitulasi dan Dokumen Ketentuan Peraturan Perundang-undangan | Terdapat daftar rekapitulasi dan dokumen ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan yang tetap terpelihara dan terjaga dengan baik serta termutakhir (pengaturan turjawali, pemeriksaan terhadap badan, barang dan kendaraan yang keluar masuk, penanganan aksi unjuk rasa, penanganan ancaman/teror bom, penanganan bencana alam, dan lain-lain). | 1. pedoman SMP 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. LIst peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) 4. SOP turjawali 5. SOP pemeriksaan orang dan barang 6. SOP penanganan unjuk rasa 7. SOP penanganan ancaman teror 8. SOP penanganan bencana | |
| 1.6 Evaluasi Prosedur/instruksi kerja | Terdapat bukti/catatan evaluasi secara periodik terhadap prosedur/instruksi kerja pengendalian operasional pengamanan untuk menilai kecukupan dan efektivitasnya. | 1. Prosedur Pengendalian Dokumen 2. Laporan pelaksanaan kegiatan patroli 3. Analisis dan Evaluasi 4. Bukti evaluasi terhadap prosedur/instruksi kerja | |
| 1.7 Klasifikasi Dokumen/Informasi | Terdapat prosedur penetapan klasifikasi dokumen/informasi Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu sesuai tingkat kerahasiaannya yang terdokumentasi. | 1. Prosedur pengendalian dokumen 2. Prosedur klasifikasi dokumen 3. Master List Dokumen | |
| 1.8 Identifikasi Peraturan Perundang-undangan | Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, menyusun dan memelihara peraturan perundang-undangan di bidang keamanan yang terdapat dalam Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. Prosedur pengendalian dokumen 2. Master list document 3. list peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) | |
| 1.9 Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan | Terdapat bukti kegiatan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan di bidang keamanan dan peraturan lainnya yang relevan. | 1. SOP komunkasi, konsultasi dan partisipasi 2. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokumentasi) 3. list peraturan perundang-undangan (bidang pengamanan) | |
| 1.10 Penyusunan Manajemen Risiko | Terdapat prosedur tentang penyusunan manajemen risiko dan prosedur manajemen risiko pengamanan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengamanan. | 1. pedoman SMP 2. prosedur manajemen risiko 3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 4. Rencana Pengamanan/Renpam | |
| 1.11 Mitigasi Manajemen Risiko | Terdapat prosedur tentang mitigasi manajemen risiko pengamanan untuk setiap fungsi di organisasi yang berkaitan dengan kegiatan pengamanan. | 1. Pedoman SMP 2. Prosedur manajemen risiko 3. APR (semua fungsi) 4. Renpam | |
| 1.12 Penanganan Keadaan Darurat pada situasi Kontingensi | Terdapat prosedur tentang koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan keadaan darurat pada situasi kontingensi. | 1. pedoman SMP 2. SOP Komunikasi, konsultasi, dan partisipasi 3. Prosedur keadaan darurat 4. Mekanisme alih kodal 5. Rencana kontinjensi | |
| 1.13 Penanganan ancaman terorisme | Terdapat prosedur penanganan ancaman terorisme. | 1. Pedoman SMP 2. SOP penanganana ancaman teror 3. prosedur keadaan darurat 4. rencana kontijensi 5. Rencana Pengamanan/Renpam | |
| 1.14 Penanganan Keamanan Sistem Informasi | Terdapat prosedur penanganan keamanan dan sistem informasi. | 1. pedoman SMP 2. prosedur atau ketentuan penggunaan data dan informasi | |
| 1.15 Penetapan level keamanaan | Terdapat prosedur penetapan level keamanan sesuai identifikasi tingkat ancaman (aman, rawan, kontingensi). | 1. Pedoman SMP 2. SOP Penetapan level keamanan 3. prosedur keadaan darurat 4. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register | |
| 2 Penetapan dan Pembinaan Area Pengamanan | 2.1 Penetapan Area Pengamanan | Terdapat penetapan area pengamanan dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. Pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. peta lokasi, denah, layout |
| 2.2 Penataan tata ruang area pengamanan | Penataan tata ruang area pengamanan sesuai dengan poin 1 ditetapkan dengan klasifikasi zona 1 (warna merah) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area. | 1. Pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. Peta lokasi, denah, layout 6. Analisa keamanan (Crime Index) | |
| 2.3 Penetapan area pengamanan | Terdapat penetapan area pengamanan di dalam dan di luar kawasan Obvitnas atau Objek Tertentu, meliputi: a. batas bangunan dengan pagar terluar atau batas dalam penguasaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu; b. pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk dalam lingkup wilayah RT/RW; dan c. penggunaan simbol atau tanda batas bagi Obvitnas dan Objek Tertentu yang tidak memiliki batas bangunan dan pagar terluar. | 1. pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. peta lokasi, denah, layout 6. Analisa Kerawanan (Crime Index) 7. Data geografi 8. Data demogrfi 9. tanda/Simbol obvitnas/obter | |
| 2.4 Penetapan Klasifikasi zona 2 | Penataan area pengamanan sesuai dengan poin 3 ditetapkan dengan klasifikasi zona 2 (warna kuning) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area. | 1. pedoman SMP 2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Bukti penetapan area pengamanan 5. peta lokasi, denah, layout 6. Analisa Kerawanan (Crime Index) | |
| 2.5 Lingkungan sekitar di luar kawasan | Lingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu berupa: pemukiman penduduk dan/atau objek lain dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau kecamatan/kabupaten atau lintas provinsi. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Bukti penetapan area pengamanan 3. peta lokasi, denah, layout 4. Analisa Kerawanan (Crime Index) 5. data demografi 6. data geografi | |
| 2.6 Penetapan Klasifikasi zona 3 | Penataan area pengamanan sesuai dengan poin 5 ditetapkan dengan klasifikasi zona 3 (warna hijau) oleh pengelola sesuai potensi ancaman dan karakteristik area. | 1. Bukti penetapan area pengamanan 2. Rencana Pengamanan/renpam 3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 4. peta lokasi, denah, layout 5. Analisa Kerawanan (Crime Index) | |
| 2.7 Klasifikasi area pengamanan | Terdapat pengklasifikasian area pengamanan dalam bentuk pembatas (barrier) secara fisik atau simbol. | 1. Rencana Pengamamanan/Renpam 2. bukti penetapan area pengamanan 3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 4. peta lokasi, denah, layout 5. tanda pembatas (barrier/simbol) | |
| 2.8 Pengendalian Klasifikasi area pengamanan | Terdapat bukti penetapan dan pengendalian klasifikasi area pengamanan sesuai dengan hasil penilaian risiko pengamanan. | 1. Bukti penetapan area pengamanan 2. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 3. Rencana Pengamanan/Renpam 4. Peta lokasi, denah, layout 5. Analisa Kerawanan (Crime Index) | |
| 2.9 Pembinaaan dan pengawasan area pengamanan | Terdapat pembinaan dan pengawasan terhadap area pengamanan. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Laporan pelaksanaan Kegiatan patroli 3. program community development 4. program community based security | |
| 3 Konsep Umum Pengamanan | 3.1 Rencana Pengamanan Kontigensi | Terdapat bukti terdokumentasi berupa dokumen rencana pengamanan kontingensi dan rencana pengamanan kegiatan masing-masing fungsi/departemen/bagian tentang penyelenggaraan manajemen pengamanan secara ringkas dan jelas terhadap potensi ancaman, sasaran, sumber daya dukung dan strategi pencapaiannya (konsep pengamanan, target pengamanan dan cara bertindak) selama periode atau waktu tertentu. | 1. Pedoman SMP 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Rencana Kontijensi 4. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register 5. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan |
| 3.2 Isi Rencana Pengamanan Kontigensi | Terdapat perencanaan pengamanan kontingensi, berisi kebijakan dan kewenangan secara tertulis tentang keadaan darurat (kontingensi) serta perintah untuk menutup atau menghentikan operasional perusahaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian. | 1. Pedoman SMP 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Rencana kontijensi 4. Mekanisme Alih Kodal 5. Prosedur tanggap darurat 6. Struktur tim tanggap darurat | |
| 3.3 Penyelenggaraan Manajemen Keamanan | Terdapat penyelenggaraan manajemen keamanan pada masing-masing fungsi/departemen/bagian sesuai dengan dokumen rencana pengamanannya. | 1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan | |
| 3.4 Evaluasi Penyelenggaraan Manajemen Keamanan | Terdapat evaluasi penyelenggaraan manajemen keamanan masing- masing fungsi/departemen/bagian secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan 3. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP 4. Analisis dan Evaluasi 5. Laporan hasil audit internal SMP 6. Notulen rapat tinjauan manajemen 7. Management walkthrough | |
| 4 Kekuatan Jumlah Anggota Pengamanan | 4.1 Jumlah Personel Pengamanan | Terdapat catatan yang terdokumentasi tentang jumlah personel pengamanan sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada pertimbangan: a. identifikasi luas menyangkut jumlah area Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan; dan b. tingkat ancaman dan risiko terhadap kelangsungan Obvitnas dan Objek Tertentu. | 1. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register 2. Rencana Pengamanan/Renpam 3. Area Pengamanan (zonasi) 4. Analisa Kerawanan (Crime Index) 5. Daftar personil Pengamanan 6. Daftar plottingan |
| 4.2 Kecukupan Jumlah Personal Pengamanan | Terdapat kekuatan jumlah personel pengamanan internal yang cukup terdiri atas beberapa regu yang dibagi dalam shift dengan pola 3 shift 2 bagian dalam waktu 8 jam atau 2 shift 2 bagian dalam waktu 12 jam. | 1. Rencana Pengamanan/Renpam 2. Daftar personil Pengamanan 3. Daftar plottingan | |
| 4.3 Kekuatan Jumlah Personal Pengamanan | Terdapat kekuatan jumlah personel pengamanan oleh Polri yang disesuaikan dengan kontrak kerja sama. | 1. PKT dengan Polda 2. Daftar Personil Pengamanan |
Semoga bermanfaat – FN