SMP Elemen 2-Pola Pengamanan

August 9, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 2 Pola Pengamanan (49 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1. Bentuk Pengamanan1.1 Panduan Manajemen Risiko PengamananTerdapat dokumen kerangka kerja dan panduan praktis dalam melaksanakan manajemen risiko pengamanan.1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP) / Security Risk Assesment/Register
1.2 Analisis Risiko PengamananTerdapat analisis risiko pengamanan dalam bentuk catatan tabel hasil penilaian yang dibuat oleh perusahaan/Pam internal (identifikasi aset Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu, penilaian dan penetapan ancaman/gangguan, penetapan risiko kerugian, peluang kejadian dan penetapan tingkat risiko pengamanan).1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP) / Security Risk Assesment/Register
1.3 Kompetensi Personel Manajemen Risiko PengamananHasil manajemen risiko pengamanan dikerjakan oleh personel yang memiliki kompetensi yang relevan.1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Sertifikat Kompetensi terkait manajemen risiko
3. Sertifikasi Auditor SMP
4. Sertifikat Gada Utama
1.4 Penetapan Pilihan Mitigasi Riisko PengamananTerdapat penetapan pilihan mitigasi risiko pengamanan untuk setiap fungsi di Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu untuk mengurangi risiko kejadian.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP) / Security Risk Assesment/Register semua departemen/fungsi
1.5 Penetapan Sumber Data dan InformasiTerdapat penetapan sumber data dan informasi sebagai dasar dalam penilaian risiko pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Prosedur atau ketentuan penggunaan data dan informasi
3. Prosedur manajemen risiko
1.6 Penilaian ulang Risiko PengamananTerdapat penilaian ulang (re-assesment) risiko pengamanan.1. Prosedur Manajemen Risiko
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP)/Security Risk Asessment/Register
3. Management Walkthrough
4. Analisis dan Evaluasi
5. Laporan Hasil Audit Internal/Eksternal
6. Notulen rapat tinjauan manajemen
1.7 Penetapan dan Pelaksanaan Pengamanan LangsungPenetapan dan pelaksanaan pengamanan langsung dalam bentuk pengerahan dan penggelaran kekuatan beserta sarana prasarana pengamanan sesuai kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Daftar Personil Pengamanan
5. Daftar Peralatan Pengamanan
6. Analisa Kerawanan (Crime Index)
7. Perkiraan Ancaman
8. Surat perintah/tugas Pengamanan (bagi yang menggunakan Jasa Pengamanan)
1.8 Penetapan dan Pelaksanaan Pengamanan Tidak langsung Penetapan dan pelaksanaan pengamanan tidak langsung dalam bentuk pemantauan, pengawasan dan penerimaan laporan dari pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Rencana pengamanan/Renpam
3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan patroli
4. Kegiatan pemantauan/survillance
5. Laporan intelijen
1.9 Penetapan Pengendalian Operasional PengamananTerdapat penetapan pengendalian operasional pengamanan langsung dan tidak langsung terhadap objek pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana pengamanan/Renpam
3. Kontrak Badan Usaja Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Daftar Plottingan
5. Sprint/gas Pengamanan Obvitnas (Jasa Pengamanan)
6. Daftar Personil Pengamanan
1.10 Pengukuran Efektivitas Bentuk PengamananPengukuran efektivitas pelaksanaan bentuk pengamanan.1. Pedoman SMP
2. KPI Security
3. Analisis dan Evaluasi
4. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
5. Penilaian kinerja Satuan Pengamanan oleh BUJP
2. Sifat Pengamanan2.1 Penetapan sifat pengamanan Penetapan sifat pengamanan terbuka dan tertutup sesuai dengan analisis risiko yang telah ditetapkan oleh pimpinan.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Register Risiko Keamanan/security risk register
4. Analisa kerawanan (Crime index)
5. Laporan intelijen
2.2 Pengerahan dan penempatan personel pengamananPengerahan dan penempatan personel pengamanan sesuai dengan struktur Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu yang telah ditetapkan.1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Struktur Organisasi Pengamanan
3. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
4. Daftar personel pengamanan
5. Security shift deployment (plottingan)
2.3 Pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutupPelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup sesuai dengan cara bertindak yang telah ditetapkan dalam bentuk dokumen kebijakan pengamanan.1. Kebijakan pengamanan
2. Pedoman SMP
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. tugas dan tanggung jawab/Job Description
2.4 Pengendalian OperasionalPengendalian operasional pelaksanaan pengamanan terbuka dan tertutup.1. Rencana pengamanan/Renpam
2. Struktur organisasi pengamanan
3. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
4. Rencana Kontijensi
2.5 Infrastruktur/Fasilitas dan alat bantu pengamananTerdapat infrastruktur/fasilitas dan alat bantu pengamanan yang digunakan dalam pengamanan terbuka dan tertutup yang dipastikan dalam kondisi layak pakai.1. Data infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
2. Daftar peralatan pengamanan
2.6 Pembagian Zona pengamananTerdapat pembagian zona sesuai dengan hasil analisis risiko pengamanan (zona bebas, zona terbatas dan zona terlarang).1. Pedoman SMP
2. Analisis Risiko Pengamanan (ARP)/Security risk asessment/register
3. Area pengamanan (zonasi)
2.7 Kegiatan Pengendalian OperasionalTerdapat catatan/rekaman kegiatan pengendalian operasional pengamanan tempat kerja, infrastruktur dan fasilitas Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Buku Mutasi
2. Buku Jurnal
3. Buku Tamu
4. Laporan pelaksanaan kegiatan patroli
5. Laporan CCTV
6. Surat jalan barang keluar
7. Tanda Terima barang dari luar
2.8 Penerapan Pengendalian Operasional Pengamanan TerbukaTerdapat bukti penerapan pengendalian operasional pengamanan terbuka dengan memberikan tanda pengenal terhadap karyawan, mitra kerja, pengunjung, termasuk barang dan kendaraan.1. Bukti dokumentasi penyerahan ID tamu mitra kerja
2. Form keluar masuk barang
3. Surat jalan barang keluar
4. Tanda terima barang dari luar
5. Bukti pemeriksaan identitas driver kendaraan barang
2.9 Penerapan Pengendalian Pengamanan Terbuka dan TertutupTerdapat bukti penerapan pengendalian pengamanan terbuka dan tertutup terhadap pengadaan, distribusi, penerimaan dan penyimpanan barang dan jasa.1. SOP pengadaan barang dan jasa
2. SOP pengamanan gudang
3. SOP pengawalan
4. Bukti pelaksanaan (surat jalan barang keluar, tanda terima barang masuk)
2.10 Evaluasi Pelaksanaan Pengamanan InternalTerdapat bukti evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan pengamanan oleh internal yang ditempatkan oleh BUJP atau pengguna jasa pengamanan dan/atau oleh jasa pengamanan yang ditugaskan oleh Polri.1. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
2. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP
3. Laporan mingguan dan bulanan
4. Laporan hasil audit internal SMP
5. Analisis dan Evaluasi
6. Laporan Semester
2.11 Pengukuran Efektivitas Pelaksanaan PengamananPengukuran efektivitas pelaksanaan pengamanan terbuka atau tertutup dalam bentuk laporan Anev.1. Laporan hasil penilaian user terhadap BUJP
2. Penilaian kinerja satuan pengamanan oleh BUJP
3. Laporan mingguan dan bulanan
4. Laporan hasil audit internal SMKP
5. Analisis dan Evaluasi
6. Laporan Semester
3. Sasaran Pengamanan3.1 Penetapan Sasaran PengamananPenetapan sasaran pengamanan telah sesuai dengan identifikasi potensi kerawanan terhadap manusia, barang, fasilitas, dokumen/informasi, tempat dan kegiatan yang dibuat dalam bentuk tertulis.1. Pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanana/Security Risk Register
3. Tujuan, Sasaran dan Program Pengamanan
4. Analisa Kerawanan (Crime Index)
3.2 Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya PengelolaPemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu yang meliputi manusia, sarana prasarana dan anggaran untuk mendukung sasaran pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana pengamanan/Renpam
3. Tujuan, Sasaran dan program pengamanan
4. SK/Sprint/Surat Tugas
5. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
6. Struktur Organisasi Pengamanan
7. Daftar personil Pengamanan
8. Daftar Plottingan
9. Data Infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
10. Alokasi anggaran pengamanan
3.3 Pengadaaan Peralatan dan Perlengkapan pendukungPengadaan peralatan dan perlengkapan untuk mendukung sasaran pengamanan berdasarkan standardisasi peralatan dan perlengkapan yang telah ditetapkan.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Faktur pembelian peralatan pengamanan (mobil patroli, motor patroli, kamera CCTV, dll)
5. Kontrak sewa (kendaraan)
3.4 Indikator Sasaran PengamananPenetapan sasaran pengamanan harus terukur dengan indikator yang jelas untuk setiap sasaran pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.5 Penetapan Tujuan dan Sasaran PengamananTerdapat pernyataan terdokumentasi menetapkan, menerapkan, dan memelihara tujuan dan sasaran pengamanan di setiap fungsi dan tingkatan yang relevan dalam pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.6 Keselarasan Penetapan Sasaran PengamananPenetapan sasaran pengamanan harus selaras dengan kebijakan pengamanan, termasuk komitmen untuk mencegah terjadinya ancaman, memenuhi persyaratan perundangan dan perbaikan berkelanjutan.1. Kebijakan pengamanan
2. pedoman SMP
3. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
4. List peraturan perundangan (bidang pengamanan)
3.7 Penunjukan Penanggung Jawab Sasaran PengamananTerdapat penunjukan penanggung jawab dalam penetapan dan evaluasi di setiap fungsi yang relevan pada tingkatan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu dalam bentuk program pengamanan untuk mencapai sasaran pengamanan.1. SK Tim SMP
2. SK Penunjukan MR
3. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.8 Pelaksanaan Program pengamananPelaksanaan program pengamanan harus dipantau, ditinjau, dicatat secara berkala dan terencana terhadap pencapaian sasaran pengamanan.1. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
2. Laporan mingguan, bulanan, dan tahunan
3. Analisis dan Evaluasi
4. Laporan Hasil Audit Internal SMP
3.9 Penetapan Target Waktu PencapaianPenetapan program pengamanan yang terdokumentasi harus menetapkan target waktu pencapaiannya.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3.10 Kemampuan mencapai Sasaran PengamananSasaran pengamanan yang ditetapkan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu harus dapat dilaksanakan atau Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu memiliki kemampuan untuk mencapainya.1. Pedoman SMP
2. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)
4. Daftar Personil Pengamanan
5. Data infrastruktur dan daftar inventarisir peralatan pengamanan
6. Alokasi anggaran pengamanan
3.11 Tindak Lanjut hasil rekomendasi penilaian Risiko Pengamanan dan Mitigasi RisikonyaTerdapat tindak lanjut hasil rekomendasi penilaian risiko pengamanan dan mitigasi risikonya dalam bentuk dokumen program pengamanan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pengamanan yang berisi strategi pengembangan kegiatan pengamanan.1. Tujuan, Sasaran, dan Program Pengamanan
2. Register Risiko Keamanan / Security Risk Register
3. Analisis dan Evaluasi
4. Laporan hasil audit internal SMP
5. Notulen Rapat Tinjauan Manajemen
3.12 Pengelolaan dan Pengendalian Dokumen SMPTerdapat penetapan, penerapan dan pemeliharaan prosedur pengelolaan dan pengendalian dokumen SMP Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Pemeliharaan Dokumen
3. prosedur pengendalian Dokumen
3.13 Pengelolaan dan Pengendalian Kegiatan OperasionalTerdapat penetapan, penerapan dan pemeliharaan prosedur pengelolaan dan pengendalian catatan kegiatan operasional aspek pengamanan Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Pemeliharaan dokumen
3. Prosedur pengendalian dokumen
3.14 Pengendalian dokumen terbaruTerdapat pemastian bahwa dokumen yang digunakan tersedia dalam versi relevan dengan penggunaannya untuk mencegah penggunaan dokumen yang usang.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
3.15 Klasifikasi DokumenTerdapat pemastian bahwa setiap dokumen memiliki status yang teridentifikasi (klasifikasi dokumen) termasuk perubahan dan revisi terbaru.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
3.16 Pengendalian Dokumen EksternalTerdapat pemastian dokumen eksternal yang dibutuhkan telah diidentifikasi dan dikendalikan.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
3.17 Distribusi Prosedur SMPTerdapat catatan prosedur SMP dan pemastian distribusi catatan prosedurnya.1. Master list dokumen
2. Prosedur Pengendalian dokumen
3. Bukti penerapan dokumen kontrol
4. Area Pengamanan4.1 Penetapan Area PengamananTerdapat penetapan area pengamanan berdasarkan analisis risiko pengamanan yang dibagi menjadi zona sesuai dengan kebutuhan (zona bebas, zona terbatas, zona terlarang).1. Pedoman SMP
2. Register Risiko Keamanan/Security risk register
3. Area pengamanan (zonasi)
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Rencana Pengamanan/Renpam
6. Rencana Kontijensi
4.2 Area Pengamanan dalam kawasanTerdapat area pengamanan dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu antara lain:
a. lokasi produksi;
b. perkantoran;
c. pergudangan;
d. perparkiran; dan
e. instalasi penting.
1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Area Pengamanan (zonasi)
3. Analisa Kerawanan (Crime Index)
4. peta lokasi, denah, layout
4.3 Area Pengamanan di dalam dan luar kawasanTerdapat area pengamanan di dalam dan di luar kawasan Obvitnas atau Objek Tertentu, meliputi:
a. batas bangunan dengan pagar terluar atau batas dalam penguasaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu;
b. pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk dalam lingkup wilayah RT/RW; dan
c. penggunaan simbol atau tanda batas bagi Obvitnas dan Obyek
Tertentu yang tidak memiliki batas bangunan dan pagar terluar.
1. Rencana Pengamanan/Renpam
2. Area pengamanan (zonasi)
3. Analisis Kerawanan (Crime Index)
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Data geografi
4.4 Lingkungan sekitar di luar kawasanLingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu berupa pemukiman penduduk dan/atau objek lain dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau kecamatan/kabupaten atau lintas provinsi.1. Rencana pengamanan/Renpam
2. Area pengamanan (zonasi)
3. Analisa Kerawanan (Crime Index)
4. Peta lokasi, denah, layout
5. Data geografi
6. Data demografi
5. Komando dan Pengendalian (Kodal)5.1 Penetapan Mekanisme Kodal dalam kondisi normalPenetapan mekanisme Komando dan Pengendalian (Kodal) dalam kondisi normal berada pada pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Rencana Kontijensi
4. Mekanisme Alih Kodal
5.2 Analisis Keadaan DaruratTerdapat analisis keadaan darurat yang dibuat oleh pengelola Obvitnas dan/atau Objek Tertentu.1. Prosedur Keadaan Darurat
2. Analisis Keadaaan Darurat
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Rencana Kontijensi
5.3 Penetapan Mekanisme Kodal dalam kondisi kontigensiPenetapan mekanisme kodal dalam kondisi kontingensi berada pada Polri dan/atau dapat meminta bantuan TNI.1. Pedoman SMKP
2. Prosedur Keadaan Darurat
3. Rencana Kontinjensi
4. Mekanisme Alih Kodal
5. Rencana Pengamanan/Renpam
5.4 Simulasi Tanggap DaruratTerdapat kegiatan simulasi tanggap darurat dalam kondisi kontingensi terhadap mekanisme kodal yang telah ditetapkan oleh pengelola Obvitnas dan/atau Objek Tertentu.1. Laporan pelaksanaan simulasi tanggap Darurat
2. Bukti Pelaksanaan (foto kegiatan, waktu pelaksanaan, jenis simulasi, dan peserta simulasi)
5.5 Pengukuran efektivitas kinerja mekanisme kodalTerdapat kegiatan pengukuran efektivitas kinerja mekanisme kodal, baik dalam kondisi normal maupun kontingensi.1. Mekanisme alih kodal
2. Laporan pelaksanaan simulasi Tanggap Darurat
3. Analisa dan Evaluasi
5.6 Partisipasi, Konsultasi dan KomunikasiTerdapat kegiatan partisipasi, konsultasi dan komunikasi dalam mekanisme kodal dengan pihak internal (seluruh tingkatan dan fungsi yang ada) dan eksternal dalam rangka penerapan SMP.1. SOP komunikasi, konsultasi dan partisipasi
2. mekanisme alih kodal
3. bukti pelaksanaan (partisipasi, konsultasi, dan komunikasi) berupa dokumentasi foto kegiatan, waktu pelaksanaan, dan pihak yang terlibat
5.7 Penetapan Personel Tanggap DaruratTerdapat penetapan personel di setiap fungsi yang relevan pada Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu yang bertanggung jawab melaksanakan penanganan dan pemulihan keadaan darurat keamanan.1. Pedoman SMKP
2. SK Tim Tanggap Darurat
3. Struktur Tim Tanggap Darurat
4. Rencana Kontijensi
5. Mekanisme Alih Kodal
6. Rencana Pengamanan/Renpam

Semoga bermanfaat – FN

SMP Elemen 1-Komitmen dan Kebijakan

August 9, 2025 Leave a comment

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Elemen 1 Komitmen dan Kebijakan (18 kriteria) meliputi,

Sub ElemenKriteriaDeskripsiEvidence
1. Kebijakan Pengamanan1.1 Isi KebijakanTerdapat dokumen kebijakan pengamanan yang bertanggal dan ditandatangani pimpinan puncak pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (isi: bentuk, metode, sifat, sasaran dan wilayah pengamanan serta Kodal)1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
1.2 Penetapan KebijakanKebijakan pengamanan ditetapkan sesuai dengan perkiraan ancaman didasarkan pada sifat dan skala risiko keamanan.1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Register Risiko Keamanaan/Security Risk Register
1.3 Tinjauan KebijakanKebijakan pengamanan bersifat dinamis (hasil evaluasi secara berkala).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Register Risiko Keamanan/Security Risk Register
4. Laporan Hasil Audit Internal SMP
5. Notulen rapat tinjauan manajemen
6. Analisis dan Evaluasi
1.4 Komunikasi Kebijakan InternalKebijakan pengamanan dikomunikasikan kepada pihak internal pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (unsur manajemen dan pegawai/karyawan agar sadar dan memiliki tanggung jawab individu di bidang pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokumentasi)
4. Bukti sosialisasi internal (email, dokumen kebijakan pengamanan ditempel di dinding)
1.5 Komunikasi Kebijakan EksternalKebijakan pengamanan dikomunikasikan kepada pihak eksternal pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu (agar masyarakat lingkungan sekitar membantu pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu).1. Komitmen dan Kebijakan
2. Pernyataan Pengamanan/Security Statement
3. Security awareness (daftar hadir, materi awareness, bukti dokmentasi)
4. Bukti sosialisasi eksternal (dengan masyarakat sekitar, RT/RW, Polsek)
5. Pemasangan spanduk tentang SMP
2. Struktur dan Tanggung Jawab2.1 Penetapan Struktur PengelolaPenetapan struktur pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu pengamanan termasuk tanggung jawab dan wewenang yang didokumentasikan, dikomunikasikan dan harus tersedia personel yang cukup dan memadai untuk melaksanakan tugas pengamanan.1. Pedoman SMP
2. Rencana Pengamanan/Renpam
3. Struktur Organisasi Perusahaan
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
6. Daftar Personil Pengamanan sesuai struktur organisasi
7. Tugas dan tanggung jawab/job description
2.2 Penunjukan manajemen khususTerdapat penunjukan manajemen khusus yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk menerapkan SMP.1. Pedoman SMP
2. SK Pembentukan Tim SMP
3. SK Manajemen Khusus
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. tanggung jawab dan wewenang
3. Pemenuhan Persyaratan Peraturan Perundangan3.1 Penetapan Penyelenggaraan tata kelola pengamananTerdapat penetapan pendokumentasian dan pengomunikasian penyelenggaraan tata kelola pengamanan dan tugas pengamanan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.1. SK Pembentukan tim SMKP
2. pedoman SMKP
3. Rencana Pengamanan/Renpam
4. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
5. Struktur Organisasi Pengamanan
6. Tugas dan tanggung jawab/Job Description
3.2 Sumber daya dan infrastrukturSumber daya dan infrastruktur terinventarisasi guna menunjang penerapan SMP.1. SK Pembentukan Tim SMP
2. Pedoman SMP
3. Kontrak Badan Usaha Jasa Pengamanan/BUJP
4. Struktur Organisasi Pengamanan
5. Daftar personil pengamanan (BUJP sesuai lampiran kontrak)
6. Data infrastruktur keamanan dan daftar inventarisir peralatan keamanan
3.3 Anggaran dan/atau biaya pengamananTerdapat alokasi anggaran dan/atau biaya pengamanan guna menunjang penerapan SMP.1. Pedoman SMP
2. Program Pengamanan
3. Rencana Pengamanan/Renpam
5. Security budget meliputi anggaran untuk penerapan SMP, anggaran untuk biaya kontijensi, dan biaya pengamanan (BUJP)
4. Audit4.1 Ketentuan AuditTerdapat ketentuan untuk melaksanakan Audit SMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Audit
4.2 Pelaksanaan AuditTerdapat penyelenggaraan Audit SMP yang dilaksanakan secara berkala oleh Auditor internal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Audit
3. Surat perintah pelaksanaan audit
4. Surat keputusan/surat tugas sebagai auditor internal SMP
5. Laporan Hasil Audit internal SMP
6. Sertifikat Auditor SMP
4.3 Auditor InternalTerdapat auditor internal yang memiliki kompetensi bidang SMP sesuai peraturan perundang-undangan.1. Sertifikat Auditor SMP
2. SK/Surat Tugas sebagai auditor internal SMP
4.4 Hasil Audit dan Tindak Lanjut SMPTerdapat catatan hasil Audit SMP dan tindak lanjutnya guna memberikan umpan balik untuk semua pihak yang terkait.1. Laporan hasil audit internal SMP
2. Notulen hasil rapat tindak lanjut dari temuan audit internal
5. Tinjauan Manajemen5.1 Pelaksanaan tinjauan manajemenTerdapat penetapan mekanisme pelaksanaan tinjauan manajemen tentang penerapan SMP, paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan terdokumentasikan.1. Pedoman SMP
2. Prosedur Tinjauan Manajemen
3. Laporan Hasil Audit internal SMP
4. Tindak Lanjut dari temuan hasil audit SMP
5. Notulen rapat tinjauan manajemen
5.2 Kehadiran pimpinan puncak dalam tinjauan manajemenTerdapat bukti kehadiran pimpinan puncak dalam pelaksanaan rapat tinjauan manajemen SMP.1. Notulen rapat tinjauan manajemen
2. absensi peserta, foto kegiatan
5.3 Hasil Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Tinjauan ManajemenTerdapat catatan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut tinjauan manajemen SMP yang disahkan oleh pimpinan puncak Obvitnas dan objek tertentu.1. Notulen rapat tinjauan manajemen
2. absensi peserta, foto kegiatan
5.4 Peningkatan berkelanjutan Penerapan SMPTerdapat bukti peningkatan berkelanjutan penerapan SMP.1. Laporan tahunan
2. Laporan hasil audit internal SMP
3. Notulen rapat tinjauan manajemen

Semoga bermanfaat – FN

Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) – Dasar Hukum

August 8, 2025 Leave a comment

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi,Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah,

  • Pasal 1, Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien, dan produktif.
  • Pasal 2, Tujuan dari SMP adalah menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif
  • Pasal 3, SMP wajib diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia
  • Pasal 4, Standar SMP meliputi a) penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMP, b) perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan, c) penerapan kebijakan SMP secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran pengamanan, d) pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan, e) peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan SMP secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan
  • Pasal 5, Unsur-unsur yang terdapat dalam standar dan penerapan SMP pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, terdiri atas: a) pemeliharaan dan pembangunan komitmen, b) pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan, c) manajemen risiko pengamanan, d) tujuan dan sasaran, e) perencanaan dan program, f) pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan, g) konsultasi, komunikasi, dan partisipasi, h) pengendalian dokumen dan catatan, i) penanganan keadaan darurat, j) pengendalian proses dan infrastruktur, k) pemantauan dan pengukuran kinerja, l) pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian, m) pengumpulan dan penggunaan data, n) audit, o) tinjauan manajemen, p) peningkatan berkelanjutan.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu,

  • Pasal 1, Objek Vital Nasional (Obvitnas) adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Objek tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara atau swasta dan bukan merupakan Obvitnas namun diamankan oleh anggota Polri atau oleh pengamanan internal. Manajemen Sistem Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu (SMP Obvitnas dan Objek Tertentu) adalah bagian dari manajemen yang saling terkait dalam bentuk pembinaan teknis dan audit terhadap seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan, dan monitoring evaluasi.
  • Pasal 3, Obvitnas dan Objek Tertentu dapat berupa a) industri, b) instalasi, c) perhubungan, d) pertambangan dan energi, e) gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing, f) kawasan wisata, g) lembaga negara, h) perhotelan
  • Pasal 5, Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu diberikan dalam bentuk a) jasa pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dan/atau b) jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu. Pemberian bantuan pengamanan berdasarkan pada permintaan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pasal 6, Standar dan penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi a) komitmen dan kebijakan, b) pola pengamanan, c) konfigurasi pengamanan, d) standar kemampuan pelaksanan pengamanan, dan e) monitoring dan evaluasi
  • Pasal 12, Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan untuk meningkatkan pembinaan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu. Jasa tersebut meliputi a) pembinaaan teknis dan b) Audi. Jasa SMP Obvitnas dan Objek Tertentu bertujuan untuk menciptakan sistem pengamanan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang secara profesional terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian akibat ancaman, gangguan dan/atau bencana serta mewujudkan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dapat diterapkan pada organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah di wilayah hukum Republik Indonesia.
  • Pasal 14, Audit dilakukan oleh Tim Audit bersama pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu secara periodik. Hasil audit diberikan penghargaan atau tindakan pembinaan sesuai dengan tingkat pencapaian penerapan SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dengan skala baik sekali (86-100%, sertifikat emas), baik (71-85%, sertifikas perak), cukup (56-70%, sertifikat perunggu), dan kurang (<=55%, tindakan pembinaaan). Tim Audit dilaksanakan oleh pegawai negeri pada Polri dan ahli yang memiliki kompetensi Audit yang bersertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP Polri.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu,

  • Elemen SMP Obvitnas dan Objek Tertentu terdiri atas a) Komitmen dan kebijakan (18 Kriteria), b) Pola Pengamanan (49 kriteria), c) Konfigurasi Pengamanan (31 kriteria), d) Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (10 kriteria), dan e) Monitoring dan evaluasi (10 kriteria)
  • Penilaian hasil audit SMP Obvitnas dan Objek Tertentu dilakukan dengan menetapkan bobot pada setiap elemen dengan besaran nilai a) Komitmen dan kebijakan (15%), b) Pola Pengamanan (25%), c) Konfigurasi Pengamanan (30%), d) Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan (20%), dan e) Monitoring dan evaluasi (10%)

Berikutnya (Matriks Penilaian SMP Obvitnas dan Objek Tertentu)….

[Book Review] Makanya, Mikir!

August 5, 2025 Leave a comment

Abigail Limuria dan Cania Citta dalam bukunya Makanya, Mikir! Panduan Berpikir untuk Hidup Lebih Bahagia, PT. Simpul Aksara Group, Februari 2025 memberikan buah pemikiran terkait dengan bagaimana membuat keputusan penting dalam hidup. Buku ini terdiri dari 8 bagian sebagai berikut,

  1. Peta Realitas dan Tujuan Hidup
    • dijelaskan teori Herzberg terkait faktor higiene dan faktor motivasi.
    • Faktor higiene berhubungan dengan gaji, bonus, kondisi kerja, karakter pimpinan, akomodasi, dll
    • Faktor motivasi berhubungan dengan tantangan, tanggung jawab, perasaan dihargai, pengembangan diri, dll
    • Seringkali Faktor Higiene dan Faktor Motivasi tidak berbanding lurus/linear
  2. Kerangka berpikir dua ranah: realitas dan preferensi
    • dua hal yang menentukan keputusan adalah informasi yang ada di realitas dan cara membaca realitas
    • keputusan yang tepat ketika informasi benar dan cara membacanya benar
    • informasi yang ada di realitas terkait benar / salah, sedangkan informasi yang ada di preferensi adalah baik/buruk tergantung dari norma/kesepakatan
    • seringkali orang terjebak dan berdebat dalam ranah realitas dan preferensi, padahal keduanya berbeda cara penanganannya
  3. Pola Pikir ilmiah
    • sistematika berpikir ilmiah mulai dari pengamatan, hipotesis, eksperimen, analisis data, dan kesimpulan
  4. Cost Benefit
    • mengenalkan konsep cost < benefit
  5. Cost benefit analysis
    • menghitung cost benefit analysis dengan kuantifikasi thereshold, value, dan probabilitas
  6. Sesat pikir dan bias
    • survivorship bias, ostrich bias, hasty generalization, causation fallacy, false dichotomy, false comparison, kesalahan menakar peluang, sunk cost fallacy
  7. Menentukan prioritas
    • Eisenhower matrix: urgent – important (Q1), not urgent – important (Q2), urgent – not important (Q3), not urgent – not important (Q4)
  8. Kecerdasan sosial
    • memperkenalkan insentif dan disinsentif untuk perubahan perilaku
    • tiga level empati kognitif, emosional dan belas kasih

Semangat membaca!

Categories: Books

Panduan Praktis: Kuesioner Evaluasi Kinerja KP

July 21, 2025 Leave a comment

Evaluasi Kinerja Keselamatan Pertambangan (KP) berdasarkan Kepdirjen 10.K/2023 memiliki 194 item dan 30 item diantaranya menggunakan metode kuesioner yang ditriangulasi dengan hasil wawancara/FGD/tinjauan dokumen. Dari 30 item tersebut, terdapat 5 kategori responden, yaitu manajemen, KTT/PJO, Pimpinan Departemen, Pengawas, dan Pekerja. Skala Likert digunakan untuk 6 item persepsi dengan pilihan STS – TS – N – S – SS dan metode sensus/sampling diterapkan untuk setiap kategori responden.

Panduan Praktis kuesioner tersebut disampaikan dalam APKPI Safety Sharing Session di 23 Juli 2025 dan [klik disini] untuk mendapatkannya.

Semoga bermanfaat – FN

Categories: Culture